View Full Version : Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berfokus pada penambahan hukuman Kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan, penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang perlu. Namun hukuman tambahan berupa Kebiri kimia dikatakan drg Untung belum terlalu berat.
"Kalau tambahan hukuman Kebiri kimia itu nggak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman yang bagus itu kalau hukuman benar-benar bisamenjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ungkap drg Untung di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Untung mengatakan kebiri kimia hanya menghilangkan fungsi alat kelamin pria secara sementara. Hal ini karena kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan hormon perempuan ke alat kelamin pria.
Tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak. Meski begitu, untung menilai efek dari kebiri kimia tidak bertahan lama dan tidak bersifat jangka panjang.
Ia melanjutkan bahwa hukuman yang lebih baik adalah hukuman sosial yang diawasi secara jangka panjang. Rehabilitasi juga merupakan alternatif untuk memastikan pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Yang berat itu seperti hukuman sosial. Jadi pelaku diumumkan ke publik atau dikasih chip sehingga bisa dimonitor ke mana saja perginya. Jadi kalau sudah selesai hukuman dan dilepas ke masyarakat bisa dilarang tinggal dekat sekolah, dan sebagainya," ujar dia.
"Kalau masalahnya karena kejiwaan ya harus diobati. Tapi bagaimanapun itu semua tergantung hakimnya nya," pungkasnya.
(mrs/aws)
saos (https://news.detik.com/berita/3218926/soal-hukuman-kebiri-bagi-pelaku-kejahatan-seksual-ini-tanggapan-kemenkes)
so ?
gw sih setuju, klo perlu jangan kimiawi, tapi kebiri fisik sekalian...
kandalf
27-05-2016, 10:46 AM
Saya netral tapi.....
Cuma mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang sempurna.
Kebiri fisik?
Coba cari tahu tentang kasus Wayne DuMond yang memperkosa keponakan Bill Clinton dan dikebiri fisik secara paksa tanpa lewat jalur hukum.
Tebak apa yang terjadi.
Setelah bebas,
ia masih bisa memperkosa dua wanita lain sehingga dipenjara kembali.
Kebiri kimia?
Tanpa penyuntikan ulang, setelah berapa tahun, akan kembali memperkosa. Ada kasusnya.
mobyokuzan
27-05-2016, 11:05 AM
hukuman baru bisa dikatakan sukses, bila membuat jera pelakunya dan juga membuat org lain berpikir dua kali atau tiga kali utk melakukan tindakan serupa.
imo selama kedua hal tsb susah direalisasikan maka hukuman tsb tidak bisa dikatakan berhasil walaupun itu hukuman mati (hukuman yg paling berat sekalipun)
lalu pertanyaanya skrg, apakah hukuman kebiri dpt mengurangi atau bahkan menghilangkan prosentase kasus perkosaan !!?
---------- Post Merged at 10:05 AM ----------
hukuman baru bisa dikatakan sukses, bila membuat jera pelakunya dan juga membuat org lain berpikir dua kali atau tiga kali utk melakukan tindakan serupa.
imo selama kedua hal tsb susah direalisasikan maka hukuman tsb tidak bisa dikatakan berhasil walaupun itu hukuman mati (hukuman yg paling berat sekalipun)
lalu pertanyaanya skrg, apakah hukuman kebiri dpt mengurangi atau bahkan menghilangkan prosentase kasus perkosaan !!?
surjadi05
27-05-2016, 02:50 PM
Gw setuju sama om tsu kebiri fisik kalo bisa tanpa obat bius apalagi baca batam pos hari ada rekonstruksi pemerkosa bayi 2,5 tahun sampe benar2 marah rasanya
---------- Post Merged at 01:50 PM ----------
Saya netral tapi.....
Cuma mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang sempurna.
Kebiri fisik?
Coba cari tahu tentang kasus Wayne DuMond yang memperkosa keponakan Bill Clinton dan dikebiri fisik secara paksa tanpa lewat jalur hukum.
Tebak apa yang terjadi.
Setelah bebas,
ia masih bisa memperkosa dua wanita lain sehingga dipenjara kembali.
Kebiri kimia?
Tanpa penyuntikan ulang, setelah berapa tahun, akan kembali memperkosa. Ada kasusnya.
Err kebiri fisik memperkosa lagi? Pake apa om kandalf?
Kalo jari bukannya pencabulan yah namanya?
Err ini serius nanya
kandalf
27-05-2016, 04:09 PM
Untuk kasus Wayne DuMond yang menjadikan dua wanita korban terakhirnya walau dia sudah dikebiri,
mayat mereka berdua ditemukan dalam keadaan telanjang, bekas diikat, dengan jejak penganiayaan seksual termasuk di antaranya, bra dipotong.
Mau disebut sebagai pencabulan atau sebagai pemerkosaan?
surjadi05
27-05-2016, 04:58 PM
Loh kalo itu udah masuk pembunuhan dengan kekerasan donk masak pemerkosaan lagi? Enak benar pelakunya ::ungg::
mbok jamu
27-05-2016, 05:00 PM
Ndak setuju dengan hukum kebiri. Tanggung. Hukum mati sekalian, pakai tali atau air, atau kubur hidup-hidup, bersih dan murah meriah.
Yang jiwanya sudah terganggu, dikebiri, ya tambah sakit jiwa, dan ndak berarti dia akan insyaf atau ndak mengulangi kejahatannya. Dia bisa lebih sadis, kasih tutorial, ambil murid lalu menikmati hasil didikannya.
surjadi05
27-05-2016, 05:37 PM
Ndak setuju dengan hukum kebiri. Tanggung. Hukum mati sekalian, pakai tali atau air, atau kubur hidup-hidup, bersih dan murah meriah.
Yang jiwanya sudah terganggu, dikebiri, ya tambah sakit jiwa, dan ndak berarti dia akan insyaf atau ndak mengulangi kejahatannya. Dia bisa lebih sadis, kasih tutorial, ambil murid lalu menikmati hasil didikannya.
Iya mbok pada kasus2 tertentu emang ada pemerkosanya upgrade jadi psikopat, tapi menurut gw yah (sangat subyektif) hukuman kebiri fisik lebih menakutkan n mungkin lebih besar menimbulkan efek jera daripada hukuman tembak, kecuali mungkin hukuman mati kita lebigh "dipersadis" misal di rajam sampe mati, atau dicincang hidup2 ::ungg::
beastmen85
27-05-2016, 07:51 PM
gatel pgn komeng
setuju lah masalah pengebirian...
ngurangi pelaku pemerkosaan yg di gangbang di penjara
tp kebiri fisik ya
kalo udh ke level psikopat sih, ya ada tp imo, bakalan jarang
gw malah berharap utk segala macam/jenis napi/pidana/koruptor dgn hukuman lebih dari 3 tahun penjara dikasih bonus kebiri
bantu program KB,
yg cowo lbh stabil krn ga ada nafsu, pikirannya jg lbh bersih
ga ada yg namanya pemerkosaan cowoXcowo di penjara
dan sisanya bikin takut orang yg mau macem2
dan prosesnya harus manusiawi
ngebully/berharap siksaan pedih pada dibawah umur (baca : pelaku) jg ga bikin kita lbh baik
adanya mereka kan juga krn lingkungan, (kita bagian lingkungan) internet, gaya hidup, konten2 di TV, anggapan jomblo = ngenes/buruk
ga nyebut anak2 KM ya, anak KM mah sopan2 (lha wong kebanyakan jg berumur :)))) )
simplenya, kalo di sosmed
mereka suka nyiksa
kita suka bully ;D
tuscany
27-05-2016, 08:42 PM
saya setuju hukuman kebiri, karena hukuman dikurung doang masih terlalu ringan. hukuman mati juga terlalu ringan sih. yang paling cucok sebenarnya kebiri fisik dengan alat mulut buaya.
ndableg
27-05-2016, 10:03 PM
Tujuan hukuman itu apa sih? Balas dendam? Memuaskan dendam korban? Memuaskan kemarahan masyarakat?
Atau Menyadarkan/membuat jera pelaku dan mengurangi jumlah kekerasan seksual?
Kalo memuaskan dendam, memuaskan audisi, ya kebiri, diperkosa balik, atau disiksa macam eropa jaman kegelapan.. cukup memuaskan.
Apakah hukuman sekejam2nya akan mengurangi jumlah pemerkosa?
Porcelain Doll
27-05-2016, 11:47 PM
tujuan hukuman itu sebetulnya untuk memberi efek jera ke yg sudah melakukan, dan memberi peringatan buat yg mau coba2
bukan buat menyiksa atau apa
surjadi05
28-05-2016, 03:30 PM
Apakah hukuman sekejam2nya akan mengurangi jumlah pemerkosa?
Thats d point rite? Tapi kalo ga dicoba, yah gimana kita tahu ? ::ngopi::
ndableg
28-05-2016, 08:15 PM
Ya bisa kan liat ke sejarah?
serendipity
28-05-2016, 10:05 PM
Sebenernya aktifis aktifis HAM yang gak setuju dengan hukuman mati atau hukuman kebiri, itu memikirkan kemungkinan korban lain yang akan jatuh ke depannya gak sih?
Gw liat semakin kesini korban perkosaan ada aja yang menganggap remeh. Gak tau sih apa yang anggep remeh itu beneran manusia apa bukan.
Kalo mau kebiri kimiawi yah mungkin jatohnya kaya steril anjing, yang kemungkinan dia gak akan ada hawa nafsu lagi.
kadang Fadli jon ada benernya juga
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual yang masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bukanlah bentuk penyiksaan.
Kata dia, tambahan hukuman kebiri akan memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Kan tidak ada penyiksaan. Kalau di kebiri itu bukan penyiksaan, tapi membuat dia jera dengan itu," kata Fadli di DPP Gerindra, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Fadli mengatakan, tambahan hukuman kebiri tak mengandung penyiksaan karena tak ada amputasi bagian tubuh tertentu. Namun, hanya berupa suntik kimia. Ia menyatakan setuju terhadap perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Ya sejauh yang kami lihat bahwa semangatnya adalah dalam rangka mencegah kejahatan seksual seperti fenomenal belakangan ini, saya kira kami sepakat ada hukuman yang bisa menjerakan orang," ucap Fadli.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah dengan dipantau dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.
"Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman chip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun, pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani oleh Presiden," ucap Puan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, Puan menambahkan adanya rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.
ndableg
29-05-2016, 02:16 AM
Setau gw sih pake kebiri kimia, artinya dikasih obat jadi impotent dan ga punya napsu. Itu pun hanya dalam jangka sekian waktu.
Tapi coba pemerkosa yang umurnya masih 14, yg menurut gw sih cuman ikut2an karena takut dianggap cemen. Kemudian dikasih pil gituan. Kesian amat, uda jadi pemerkosa dipaksa jadi pengguna obat2an keras. Masa depannya apa itu? Mending hukum mati aja, jadi ga ada madesu. Ato sekalian orang tuanya biar ga punya anak tukang pemerkosa lagi.
surjadi05
29-05-2016, 09:46 AM
Setau gw sih pake kebiri kimia, artinya dikasih obat jadi impotent dan ga punya napsu. Itu pun hanya dalam jangka sekian waktu.
Tapi coba pemerkosa yang umurnya masih 14, yg menurut gw sih cuman ikut2an karena takut dianggap cemen. Kemudian dikasih pil gituan. Kesian amat, uda jadi pemerkosa dipaksa jadi pengguna obat2an keras. Masa depannya apa itu? Mending hukum mati aja, jadi ga ada madesu. Ato sekalian orang tuanya biar ga punya anak tukang pemerkosa lagi.
Coba dibaca perpuub nya bleg, ada ditulis kok kalo tidak berlaku bagi anak dibawah umur, definisi anak dibawah umur di indo adalah belum 17 tahun atau menikah, ::ngopi::
mbok jamu
29-05-2016, 10:57 AM
Kenapa diukur dari umur pelaku, bukan dari tingkat atau jenis kejahatannya?
surjadi05
29-05-2016, 11:28 AM
Yahh uu nya gitu mbok, setahu gw belum ada revisinya dengan menambahkan kata2 "kecuali untuk kasus2 tertentu", 2-3 tahun lalu ada wacana sih, tapi kayaknya yah itu baru sebatas wacana ::ungg::
surjadi05
29-05-2016, 01:06 PM
Ya bisa kan liat ke sejarah?
Kalo liat sejarah bisa sukses sih, ingat petrus jaman 80 an, banyak yg ketakutan kok, bahkan preman2 kampung di padank,ppekanbaru, sampe ketakutan gw ingat ada preman dekat daerah rumah sampe nyetrika tattoo nya, karna ciri khas korban petrus rata2 tattoo2 an ::hihi::
Casanova Love
30-05-2016, 10:52 AM
Hukuman apapun memang tidak bisa sempurna mjadikan kondisi spt diharapkan.
Hukuman mati bagi koruptor di China ternyata tidak benar-benar menghilangkan korupsi di sana, menekan mungkin iya, atau mungkin orang jadi makin pandai berkorupsi.
Hukuman itu bukan obat penyembuh bagi niat jahat.
Tp jika tidak ada hukuman, itu dijamin akan buat lebih parah.
Kl mnrt saya, terapkan saja hukuman yg berat, mau kebiri kimia, kebiri beneran dsb, terapkan saja.
Kl terlalu mikirin maunya HAM, maunya metode yg bisa bikin kjahatan seksual thd anak lenyap, itu mungkin sampai kiamat pun mgkn sukar ketemu solusinya.
surjadi05
31-05-2016, 09:30 AM
BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Ridwan menilai bahwa kebijakan pada masa sebelumnya tidak membuat jera para pelaku kejahatan seksual sehingga kejahatan serupa terus berulang.
"Saya sangat mendukung karena (pelaku) memang harus dibuat kapok. Kalau dulu, enggak ada faktor kapoknya. Prihatin, tiga bulan kejadian muncul kasus lagi. Prihatin lagi, tapi enggak ada progres," ujar Ridwan di Gedung Perpustakaan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2016).
Pria yang kerap disapa Emil itu menyadari bahwa keputusan Jokowi itu mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menolak untuk menjadi eksekutor kebiri kimia tersebut.
Menurut Emil, wajar bila sebuah keputusan mendapat dukungan maupun kritik. Hal itu menggambarkan demokrasi dalam sebuah negara. Ia mengajak semua kalangan melihat perppu ini dari sisi positif.
"Negara kita didirikan di atas perbedaan. Selama perspektifnya masuk akal, kan begitu. Saya sebagai Wali Kota ambil keputusan juga tidak semua happy. Wajar saja," ujar Emil.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu mengatur hukuman pokok, pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Dipikir2 bener juga yah, kasian dokternya yg jadi eksekutor, yah udah panggil tukang potong aja ::hihi::
mbok jamu
31-05-2016, 10:46 AM
Iya, hukumannya menjelang hari raya haji saja.
Jaman dulu, di pulau Samosir, orang yang melakukan kejahatan itu merendahkan derajatnya sebagai manusia. Hukumannya dikurung di dalam kandang ternak, biar pelukan sama babi dkk, sebelum kemudian diadili dan dipenggal.
BundaNa
31-05-2016, 10:28 PM
hukum diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, kalau buat pembinaan, buat pemerkosa sampe terjadi penghilangan nyawa, ya sorry ajah, keenakan kalau cuma hukuman penjara.
Keadilan buat siapa? Ya memang hukuman harus memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya, apalagi kalau sampe korban kehilangan masa depan bahkan sampe kehilangan nyawa. Kenapa ga adil buat pelaku? lah memang yang dikerjakan pelaku adil buat korban?
Mau kebiri, mau dirajam sampe mati, mau dipenggal, harus ada hukuman yang bikin orang lain yang tidak melakukan untuk berpikir ribuan kali kalau libidonya minta dijebol
Ada kasus di kota saya, anak gadis usia 16 tahun, diperkosa oleh guru ngajinya. Saat melapor dia harus mendapat perlakuan tidak enak, dipojokan dan diintrogasi seolah2 dia perempuan ga beres. Si guru ngaji? muka sok play victim. kalaupun nanti terbukti bersalah, paling banter cuma dikasih hukuman 7 tahun dengan jaminan yg lemah untuk keselamatan korbannya di hadapan si guru ngaji.
Keadilan buat siapa 7 tahun itu?
Bahkan kadang banyak kasus perkosa berujung damai atas campur tangan aparat, entah pelaku menikahi korban atau mencabut tuntutannya
surjadi05
02-06-2016, 06:37 AM
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI, Rabu (1/5/2016).
Laporan yang ditujukan untuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ini terkait Perppu tentang Perlindungan Anak.
Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni Siregar, menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perppu yang dikenal sebagai perppu kebiri itu.
Padahal, dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.
"Sebagai lembaga yang terakreditasi kami tidak dilibatkan dalam proses hukum ini," ujar Veni di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
"Padahal, beberapa anggota Aliansi 99 memang fokus di isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan korban kekerasan," lanjut dia.
Pada kebijakan-kebijakan sebelumnya, kata dia, beberapa perwakilan Aliansi 99 selalu diajak untuk memberikan masukan agar permasalah bisa diselesaikan secara menyeluruh.
"Tapi dalam perpu kebiri ini sebagian yang biasa dilibatkan justru tidak dilibatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata Veni.
Veni menambahkan, pemerintah membuat dan mengeluarkan peraturan ini terkesan tertutup dan terburu buru tanpa melibatkan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat, khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban, dinilai perlu terlibat.
Lebih jauh, Veni menuturkan, pemerintah seperti menutup akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari perppu tersebut.
Sehingga, kata dia, Aliansi 99 menilai bahwa pemerintah mengeluarkan perpu karena tekanan sekelompok orang yang menginginkan perppu segera dikeluarkan.
"Pemerintah tidak mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di masyarakat yang masih pro dan kontra terkait dengan rencana mengeluarkan perpu tersebut," kata dia.
Veni mengatakan, dalam perpu itu pemerintah lebih fokus pada sanksi bagi pelaku. Padahal, persoalan rehabilitasi korban juga sangat penting.
"Pemerintah membuatkan peraturan pada perppu ini hanya mengatur mengenai Kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 76 E pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Veni.
Adapun lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Aliansi 99, di antaranya adalah LBH APIK, YLBHI, Kontras, dan puluhan lembaga lain.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani perpu yang isinya memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perpu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.
surjadi05
02-06-2016, 10:19 AM
WARTA KOTA, PALMERAH— Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengecam tindakan pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur, SR (12), yang dilakukan oleh 21 pemuda. Peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi warga Semarang.
"Ini jadi pukulan kita semua, setiap orang harus paham sopan santun beretika," kata Hendi saat dimintai tanggapan atas kasus pemerkosaan tersebut, Selasa (31/5/2016).
Hendrar sendiri ikut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia pun bersama wakilnya langsung turun menanyakan kabar tersebut.
Menurut dia, persoalan yang menimpa SR menjadi titik awal untuk melakukan upaya mencegah peristiwa tersebut terulang kembali.
Sebagai langkah pencegahan, Hendrar meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk merazia tempat-tempat yang digunakan sebagai ajang prostitusi.
"Tempat remang-remang saya sudah minta kepala Satpol PP untuk dirazia," ujarnya.
"Saya juga sudah minta ibu wakil wali kota untuk ikut beri pendampingan kepada korban," tambah dia lagi.
Polisi sendiri sebelumnya telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku perkosaan. Mereka baru sebatas dimintai keterangan.
SR diduga diperkosa oleh 21 orang pria di tiga tempat berbeda. Pemerkosaan dilakukan pada rentang bulan Mei 2016 ini. (Nazar Nurdin)
::kesal::::kesal:::doh::
kandalf
07-06-2016, 07:01 PM
Bahkan kadang banyak kasus perkosa berujung damai atas campur tangan aparat, entah pelaku menikahi korban atau mencabut tuntutannya
Ini!
Banyak banget kasus pemerkosaan tak tuntas karena campur tangan aparat yang meremehkan pelecehan.
Kenapa kita begitu ingin untuk membalas dendam,
tetapi satu sisi kita mengabaikan proses penanganan laporan korban?
Mau hukuman diperberat bagaimanapun,
para pemerkosa bisa lepas dengan "suka sama suka kok", dan sebangsanya.
surjadi05
08-06-2016, 11:29 AM
Ini!
Banyak banget kasus pemerkosaan tak tuntas karena campur tangan aparat yang meremehkan pelecehan.
Kenapa kita begitu ingin untuk membalas dendam,
tetapi satu sisi kita mengabaikan proses penanganan laporan korban?
Mau hukuman diperberat bagaimanapun,
para pemerkosa bisa lepas dengan "suka sama suka kok", dan sebangsanya.
Nah ini dia, salah satu alasan kenapa korban "takut" melapor kalo ada dugaan pemerkosaan, harusnya di kepolisian ada unit khusus yg menangani pemerkosaan, masak "korban" diinterogasi n seolah2 dijustifikasi dengan kalimat " suka sama suka" gitu
::kesal::::doh::
IDI: Tidak Ada Jaminan Kebiri Kimia Bisa Hentikan Penyimpangan Seksual
Jakarta - Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi menyatakan penolakannya terhadap suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak. IDI justru mendorong hukuman pidana seumur hidup bagi penjahat seksual.
"Dari awal muncul wacana ini kita menolak melakukan tindakan itu (kebiri kimia)," ujar Adib saat dihubungi detikcom, Jumat (27/5/2016) malam.
Menurut Adib, melakukan kebiri kimia merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik dokter mengenai keutamaan kesehatan pasien. Alasannya suntik kebiri yang bertujuan menekan hormon testosteron pada lelaki, punya efek negatif terhadap orang yang mengalaminya.
"Hormon testosteron selain untuk masalah hormon laki-laki, dia juga menjaga di dalam metabolisme tubuh terkait dengan masalah tulang. Kalau hormon ditekan atau dihilangkan, maka efeknya adalah kerapuhan pada tulang yang akan bisa terjadi pada orang-orang yang akan diberikan obat anti androgen. Kedua, kualitas muscle atau ototnya pun juga menurun sehingga bisa terkena resiko serangan jantung juga," papar Adib.
Atas alasan tersebut, IDI berharap Majelis Hakim yang mengambil putusan atas perkara kejahatan seksual terhadap anak, memilih untuk memperberat hukuman terdakwa.
"Kami melihat klausul yang satunya lagi kasih hukuman seberat beratnya dan hakim bisa memutuskan itu, nah itu yang kita dorong sampai kalau perlu hukuman seumur hidup supaya dia tidak berinteraksi sosial," kata Adib.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia tidak dapat menolak menjalankan putusan hakim.
"Nanti kan kalau sudah keputusan pengadilan, pengadilan lah yang menentukan. Soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter tapi kan di beberapa negara sama seperti hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara hukuman mati pakai suntik mati. Jadi saya kira kalau perintah hukum mereka tidak bisa mengelak," tegas Laoly, Kamis (26/5).
Hukuman tambahan suntik kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. Selain kebiri kimia, diatur pula soal pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
(fdn/fdn)
http://news.detik.com/berita/3219816/idi-tidak-ada-jaminan-kebiri-kimia-bisa-hentikan-penyimpangan-seksual
klo gitu orang2 MK juga bisa jawab dong, "kami tidak mau merubah undang2, soalnya ga ada jaminan orang2 bakal nurutin undang2"
polisi juga bisa jawab "kami ga mau nangkepin orang2 jahat, ga ada jaminan setelah ditangkep mereka bakal tobat"
SatpolPP juga bisa jawab "kami ga mau lagi nertibin PKL, ga ada jaminan setelah di obrak mereka bakal tobat"
gw yang pegawai bank bisa jawab dong "kaga mau nyalurin kredit, ga ada jaminan mereka bakal bayar angsuran"
and so on....
kerja kok ga mau risiko ::bye::
surjadi05
10-06-2016, 11:13 AM
Tapi kalo dokter jadi eksekutor, memang kadang2 bisa tekanan bathin om, kecuali kalo dokternya "volunteer" maka idi harusnya ga boleh melarang, tapi jujur aja idi di indo kesannya juga otoriter, dan membela mati2an kalopun ada anggotanya yg salah :kesal:::doh::
gak perlu pake idi-idian segala, cukup siapin tukang daging, potong aja
surjadi05
10-06-2016, 02:46 PM
Nah gw setuju ama om Yuki ::hihi::
kandalf
10-06-2016, 04:23 PM
Dokter itu tugasnya untuk menolong orang bukan untuk menghukum orang.
Kebiri itu bentuk hukuman, kan? Bukan bentuk pertolongan?
surjadi05
10-06-2016, 08:44 PM
Iya makanya gw dipihak dokter kali ini, kecuali ada dokter yg volunteer harusnya idi ga boleh melarang ::ngopi::
tuscany
11-06-2016, 12:36 PM
Menolong calon korban kan bisa diliat gitu. Ala minority report
surjadi05
11-06-2016, 02:11 PM
Tapi kalo berlawanan dengan hati nurani yah jangan, kalo ada yg volunteer jangan dilarang, prinsipnya gitu aja, atau maunya keluarga korban aja yg nyuntik ::hihi::
mbok jamu
11-06-2016, 03:26 PM
Ya sudah, tanam chip, dimasukkan lewat urinary meatus-nya.
surjadi05
11-06-2016, 08:21 PM
Nah itu baru ide menarik mbok ::hihi::
surjadi05
14-06-2016, 08:14 PM
Solopos.com, SUKABUMI — Pembunuhan terhadap Angesti Sistiana, 19, gadis cantik asal Boyolali yang menolak diperkosa, segera terungkap. Polisi menemukan pelaku pembunuhan yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Dadang Darmawan alias Ali, 21.
Diketahui, gadis penjaga sebuah warung di Sukabumi itu dibunuh Dadang setelah cintanya ditolak. Sebelumnya, pelaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Polisi sempat kaget dengan pengakuan Dadang yang tiba-tiba mengakui perbuatan membunuh Angesti. Polisi langsung menyelidiki dan membuktikan pengakuan pria bekerja sebagai pedagang bubur itu dengan menyinkronkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat ejadian perkara (TKP).
“Selama dua hari [Minggu hingga Senin, 12-13/6/2016] penyelidik terus kebut memriksa Dadang. Akhinya hari ini kita resmi tetapkan dia sebagai tersangka,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (13/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.
Pada Sabtu (11/6/2016) lalu, Angesti Sistiana tewas di dalam warung tempat dia bekerja di Kampung Sungapan RT 17 RW 04 Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Rustam, motif yang mengiringi kematian Angesti ialah cinta bertepuk sebelah tangan. Dadang menyatakan cintanya, namun ditolak mentah-mentah oleh korban. Gara-gara hal tersebut dia gelap mata kemudian menghabisi nyawa Angesti.
“Pada Sabtu pagi atau sekira pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam warung sekaligus tempat tinggal korban. Setelah sempat berbincang pelaku kemudian mengutarakan perasaannya, namun ditolak oleh korban. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak,” ujar Rustam.
Akun Facebook Angesti Sistiani (Istimewa/Facebook)
Akun Facebook Angesti Sistiani (Istimewa/Facebook)
Saat itulah Dadang kalap. Dia memukuli leher korban hingga tak sadarkan diri. Ketika korban dalam keadaan tak sadar itulah, pelaku membuka pakaian korban dan mencoba mencabuli korban.
“Saat itu korban tersadar dan menjerit. Pelaku panik lalu menutup wajah korban dengan selimut sambil mencekik leher. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas, melihat korban meninggal pelaku kemudian pergi dari rumah korban,” tutur Rustam.
Jasad Angesti dibiarkan tergeletak. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, tubuh Angesti ditemukan tak bergerak oleh neneknya, Sukimah, 54, yang kaget melihat warungnya tak kunjung dibuka. Mbok Imah kaget melihat cucunya meninggal dalam keadaan telanjang. Dia menjerit sehingga warga setempat berdatangan.
Tanpa menunjukan rasa bersalah, pelaku waktu itu sempat pura-pura kaget dan menghampiri warung korban ketika melihat Imah shock. Karena perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.
Warung tempat korban bekerja bersebelahan dengan pabrik garmen dan berada di lingkungan kontrakan yang padat. Beberapa barang di rumah korban juga dilaporkan hilang.
Berdasarkan penelusuran di akun Facebook bernama Angesti Sistiani, gadis tersebut ternyata berasal dari Boyolali. Sehari sebelum hari nahas itu, Jumat (140/6/2016), Angesti menulis status singkat di akun Facebook yang menunjukkan kode mirip pin Blackberry Messenger (BBM). Status itu berbunyi “Ramaikan lah 2b444e49″.
Status itu mendapatkan berbagai komentar, salah satunya akun yang menulis “isin ahh”. Akun Angesti pun sempat membalas, “lha ngopo”, pada pukul 20.27 WIB. Ada pula akun yang berkomentar, “Boleh q invite?”.
Komentar mengejutkan tentang kematian Angesti mulai muncul pada Sabtu pukul 22.27 WIB. “Inalillahi waina ilaihi roziun telah pulang kerahmatulloh angesti sistiani smoga amal ibadah nya di trima di sisi Alloh SWT,” tulis akun Amelia Amlia Love. Akun lain bahkan mengaku tak percaya karena belum lama berkomunikasi via Facebook.
::doh:::kesal::kesal:
Nah
klo
kaya
gini
gimana
??
masih ga mendukung dihukum keras ? dokter2 masih ga mau ?
surjadi05
15-06-2016, 07:36 PM
Om tsu menurut gw bukan dokter ( baca idi) ga mau dihukum berat, mereka cuma ga mau jadi eksekutor, itu 2 hal yg sangat berbeda, makanya panggil tukang jagal aja ::hihi::
neofio
15-06-2016, 10:11 PM
jagal apa?sapi?onta?
surjadi05
16-06-2016, 04:04 AM
Burung neon ::hihi::
tuscany
16-06-2016, 08:07 AM
Minta dokter TNI yang nyuntik, pasti dilaksanakan.
Om tsu menurut gw bukan dokter ( baca idi) ga mau dihukum berat, mereka cuma ga mau jadi eksekutor, itu 2 hal yg sangat berbeda, makanya panggil tukang jagal aja ::hihi::
yg gw maksud bukan dokter dihukum sih
tapi ini masalah pemerkosaan berujung pembunuhan, dan semakin banyak, masak denger masalah gini hati para dokter tidak tergerak untuk membantu ? jadi eksekutor itu termasuk play your part
atau kalau masih tetep ga mau, ya sudahlah, ajarin para eksekutor cara mengebiri secara kimia, latih mereka
surjadi05
16-06-2016, 02:43 PM
Nah yg kita tahu kan baru idi yg ngomong begitu, bukan seluruh dokter, harusnya pasti ada dokter yg volunterr, cuma biasanya kalo dokter yg mau volunteer juga takut "sanksi" idi, yah paragraf ke 2 solusi yg bagus sih ::ngopi::
---------- Post Merged at 01:43 PM ----------
Atau ide tuscany juga bagus tuh
surjadi05
16-06-2016, 09:50 PM
Merdeka.com - Brigadir M (30), anggota kepolisian Polsek Tampan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (15/6) kemarin malam. Bintara ini diduga menculik dan memerkosa seorang gadis muda SY (19) warga kecamatan Tampan.
Berdasarkan laporan, kejadian itu berawal ketika korban melintas di Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu sore. Saat mengendarai sepeda motornya, SY dihentikan Brigadir M, yang tidak dikenalnya.
Brigadir M mengajak untuk ikut bersamanya, sontak saja ajakan itu ditolak korban lalu menjerit. Mendengar jeritan korban, warga yang kebetulan berada di lokasi mencoba mendekat untuk menolong. Bak koboi Brigadir M langsung mengeluarkan senjata apinya kemudian meletuskan ke udara satu kali, warga pun tak berani mendekat.
Gadis berhijab dan berparas cantik itu ditodong kemudian diancam dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil Brigadir M. Di dalam mobil ternyata ada 3 pria bukan polisi, sudah menunggu. Dengan rasa ketakutan SY pasrah saat dibawa ke sebuah lokasi yang jauh dari permukiman warga di Kabupaten Kampar.
Di lokasi tersebut, korban mengaku diperkosa Brigadir M. Sedangkan tiga temannya, menunggu di luar mobil. Setelah puas, polisi itu kembali membawa korban ke lokasi sepi dan menurunkannya di daerah Sei Pinang Kabupaten Kampar.
Sambil menodongkan pistol di kepala korban, Brigadir M mengancam agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang lain, apalagi dilaporkan ke pihak berwajib.
Selanjutnya, dengan sisa tenaganya, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Sontak, keluarga korban geram dan langsung mengajak korban untuk melaporkan Brigadir M ke Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan Sik saat dikonfirmasi Kamis (16/6) membenarkan kejadian tersebut. Tonny mengaku sudah mengamankan pelaku dan mendalami kasus tersebut. "Sudah kita amankan, jika terbukti akan ditindak tegas dengan pemecatan," tegas Tonny.
::kesal::kesal::doh::
surjadi05
17-06-2016, 07:02 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis sebuah data mengejutkan terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan secara bergerombol atau disebut juga "gengrape" oleh anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, dari data yang dikumpulkan oleh Komnas PA, telah terjadi hampir 40 kasus pemerkosaan bergerombol dalam rentang waktu April 2015 hingga Mei 2016.
90 persen pelaku merupakan anak remaja laki-laki dengan 100 persen korban merupakan anak remaja perempuan. Arist menambahkan, data tersebut belum termasuk data yang dimiliki oleh para stakeholders peduli anak di berbagai provinsi atau kabupaten kota di seluruh Indonesia.
"Dari 2010-2014 pelaku kejahatan seksual dominan dilakukan oleh personal, dan sekarang bukan lagi personal tapi bergerombol, dan saat ini gengrape sudah sangat menakutkan" ujar Aris di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016).
Untuk pelaku kejahatan seksual, kata Arist, hampir 16 persen dilakukan oleh anak berusia 14 tahun, sedangkan 15 persen korban tindak kekerasan seksual berusia 12 tahun atau lebih muda, dan 29 persen korban berusia 12-17 tahun. Berbagai pemicu terjadinya kejahatan seksual secara berkelompok menurutnya berasal dari mengonsumsi minuman keras, narkoba, hingga menonton tayangan pornografi.
"Gerombolan ini mengancam kehidupan anak dan ini menjadi perilaku dan trigger, bagaimana mengonsumsi minuman beralkohol dan pornografi. Bahkan mereka terinspirasi dari tayangan media sosial. Makanya penanganan harus komprehensif," ujar Arist.
Salah satu kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan masih hangat didengar adalah kasus di Tangerang. Seorang anak di bawah umur, RA (16) bersama sejumlah temannya memperkosa dan menghabisi nyawa EF (19), yang merupakan kekasihnya dengan cara sadis.
tuscany
18-06-2016, 06:01 AM
Kalo bergerombol mungkin lbh ke peer pressure biar dianggap solider. Umur segitu
surjadi05
18-06-2016, 08:09 AM
Yup gw setuju banget tusc
kalo gang rape bisa dikatakan karena kebersamaan
manusia adalah makhluk sosial, di dalam suatu kebersamaan manusia merasa lebih berani, merasa boleh melakukan apapun, termasuk perbuatan buruk dikarenakan merasa aman karena kebersamaan tersebut
surjadi05
19-06-2016, 05:28 PM
Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Aiptu IKA Lakukan Pelanggaran Berat
Raiza Andini - Okezone A A A
Facebook
Twitter
Pinterest
Google Plus
DENPASAR - Seorang anggota Polres Klungkung, Bali Aiptu IKA (55) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban berinisial BW (17) berlangsung berkali-kali.
Kabid Propam Polda Bali AKBP Beny Arjanto menyatakan, Aiptu IKA melanggar kode etik kepolisian.
BERITA REKOMENDASI
Ayah Bejat, Anak Perempuan Dilecehkan dan Anak Laki-Laki Dianiaya
6 Tahun Setubuhi Cucu Kandung, Bai Mengaku Khilaf
"Aipda IKA melanggar kode etik Polri sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1B dan atau Pasal 10 huruf A dan atau Pasal 11 huruf C dan atau Pasal 15 huruf E peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan di juncto-kan ke Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," terangnya di Mapolda Bali kepada wartawan.
Pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan anggota Polres Klungkung itu termasuk dalam pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi berat pula.
"Ini termasuk berat pelanggarannya," tandasnya. (ris)
Link http://m.okezone.com/read/2016/06/18/340/1418845/perkosa-anak-di-bawah-umur-berkali-kali-aiptu-ika-lakukan-pelanggaran-berat?=utm_source=br
Kalo terbukti di pengadilan, plokis ini "calon" yg cocok untuk perpuu kebiri ::ngopi::
surjadi05
13-07-2016, 10:05 AM
JAKARTA, KOMPAS.com - F (10) korban pencabulan Muhammad Arsyad (26), pemuda yang terkenal karena menghina Presiden Joko Widodo, kini mengalami trauma berat atas pelecehan yang menimpanya.
Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan dari F. F kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok.
"Anak itu saat ini kondisinya trauma," kata Harry saat dihubungi, Selasa (12/7/2016).
Harry menuturkan peristiwa penculikan F bermula saat Arsyad menghampiri F di sebuah warung di Cilodong, Depok, pada Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 21.30 WIB. Arsyad pun berniat menyetubuhi F dengan berpura-pura meminta F untuk menunjukkan lokasi suatu tempat.
"F sedang jajan ke warung kemudian bertemu dengan Arsyad. F dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan Indomaret, namun Arsyad membawa korban sampai ke wilayah Puncak," kata Harry.
F dibawa oleh Arsyad ke sebuah vila lalu ditahan di sana. Beruntung, warga sekitar mengetahui perbuatan Arsyad karena mendengar suara tangisan tak henti-henti.
"Baru sempat dibuka celananya," ujar Harry.
Arsyad pun digiring warga ke kantor polisi sebelum menyetubuhi F. Dari Cisarua, kasus Arsyad dilimpahkan ke Polres Depok karena orangtua F melaporkan anaknya yang hilang ke Polres Depok pada Senin sekitar pukul 04.00 WIB.
Arsyad kini terancam Pasal 332 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.
Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari. Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.
"Tersangka pernah diamankan oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pornografi dan penghinaan atas tindakannya mengunggah gambar hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo beradegan seksual dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada akhir tahun 2014," ujar Harry. (Baca: Ini Modus Penghina Presiden Jokowi Rayu Anak Kecil)
Gw bingung kok penculikan pencabulan cuma dihukum max 7 tahun ::doh::
kandalf
13-07-2016, 11:30 AM
Pencabulan itu hukumannya memang lebih ringan daripada pemerkosaan, Um. Maksimal 12 tahun. Kalau pemerkosaan maksimal 15 tahun.
Kecuali kalau korbannya anak-anak, pemerkosaan maupun pencabulan sama-sama dihukum 15 tahun.
Itupun, biasanya hakim mengurangi dari tuntutan jaksa. Ada rumusnya sendiri (kebiasaan hakim) untuk di bawah tuntutan jaksa.
( sumber opini: http://www.hukumpedia.com/ketutdarpawan/pengaruh-surat-tuntutan-pidana-bagi-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan-pemidanaan )
Makanya, mungkin sebaiknya kita perlu ganti definisi soal pemerkosaan.
Di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibuat oleh Komnas Perempuan, pemerkosaan adalah upaya melakukan tindakan intrusif ke lubang tubuh baik mulut, anus, ataupun kemaluan, baik menggunakan kemaluan ataupun alat. (lupa bentuk kalimatnya dan lagi malas ngecek. hehehehe..)
Kalau di peraturan sekarang, sodomi itu gak termasuk pemerkosaan tetapi hanya pencabulan.
*jreng-jreng-jreng
surjadi05
13-07-2016, 11:37 AM
Iya gw setuju uu kuhp nya harus diubah, kayaknya uu ini udah dari tahun bahela, dan jeleknya di indo hukumnya ga bisa dirapel, coba digabung penculikan, penyanderaan sama pencabulan kayak diluar pasti udah 20 tahun keatas hukumannya
::doh::
Bi4rain
13-07-2016, 02:57 PM
sodomi hitungannya pencabulan? Klo hukumnya gini mah, pantesan bisamarak kejadian pencabulan pemerkosaan::doh::
kandalf
13-07-2016, 04:05 PM
Kalau menurut definisi sekarang,
sodomi paksa bukan pemerkosaan.
Begitu juga dengan blow-job paksa juga bukan pemerkosaan.
Begitu juga dengan memaksa memasukkan jari atau dildo ke kemaluan cewek juga bukan pemerkosaan.
Tindakan-tindakan itu akan disebut sebagai pencabulan dan jika korban berusia lebih dari 18 tahun ke atas, hukumannya lebih ringan daripada pemerkosaan.
Dalam definisi sekarang, pemerkosaan adalah persetubuhan paksa dan persetubuhan adalah bertemunya kemaluan laki-laki dan wanita.
surjadi05
13-07-2016, 04:58 PM
Betul def pemerkosaan mesti ada coitus antar laki perempuan ::doh::
Bi4rain
13-07-2016, 09:12 PM
What the.....*duh ga ngerti sumpeh gw
Hasilnya yah tetap aja sama sih....
Korban pasti udah trauma, atau ga 2 kemungkinan jadi takut/benci seks atau malah hyper, yang terjadinya karena akibat kejadian pencabulan atau pemerkosaan...yang artinya mereka jadi begitu bukan karena keinginan sendiri. The damage is real, without even have to differentiate the level or categories.
Mendukung kebiri nih buat pelaku....grrr
Kayak yg dipenjara gegara pemerkosaan rame2 itu atas nama bawah umur enak benerr.
Begitu dengar berita pak jokowi kasih lampu ijo kebiri, baru deh nangis2 nyesel.
surjadi05
14-07-2016, 11:01 AM
Pelaku pemerkosa n pembunuhan anak dibawah umur melarikan diri, gw bilang juga apa potong aja buyungnya
::doh:::kesal:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rijal melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari kedua Lebaran, Kamis (7/7/2016).
Ia menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan gamis, kerudung, dan kacamata hitam untuk mengelabui petugas.
Istri Anwar, Ade Irma Suryani, mengakui bahwa suaminya sudah berencana untuk melarikan diri.
Ia mengaku diminta Anwar agar membawa gamis dan kacamata hitam saat menjenguk suaminya itu di Rutan Salemba, Rabu (6/7/2016).
"Hari pertama (Lebaran) disuruh bawa barang (gamis dan kacamata hitam)," ujar Ade di rumahnya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
(Baca juga: Saat Anwar Ditahan di Rutan Salemba, Ini Kehidupan Anak dan Istrinya)
Saat itu, Anwar juga sempat menanyakan kepada Ade bagaimana sistem pemeriksaan pengunjung rutan.
Anwar bertanya apakah setiap pengunjung selalu diperiksa seusai menjenguk tahanan atau tidak.
"Tanya dia, kalau keluar diperiksa lagi enggak, (saya bilang) enggak," kata Ade.
Hal tersebut kemudian dimanfaatkan Anwar untuk kabur dari Rutan Salemba. Ade mengaku belum mengetahui rencana Anwar untuk kabur saat ia diminta membawakan gamis dan kacamata.
Ia hanya datang kembali ke rutan keesokan harinya, Kamis (7/7/2016), sambil membawa gamis yang diminta Anwar.
Pada Kamis itulah Ade baru tahu niat suaminya untuk kabur. Anwar pun menggunakan gamis yang dibawa Ade tersebut untuk menyamar.
(Baca juga: Pengurus RT dan RW Diinstruksikan Waspadai Keberadaan Anwar)
Menurut Ade, Anwar memakai gamis itu di tengah keramaian, tetapi tidak ada petugas rutan yang menyadarinya.
"(Pakainya) di depan orang banyak di situ. Polisi saja enggak ada yang nyadar," ucap Ade.
Setelah mengelabui petugas rutan dengan mengenakan gamis, Anwar keluar rutan bersama Ade.
Mereka kemudian berpisah di kawasan Tanah Abang. Ade mengaku tidak ingin ikut pergi bersama suaminya.
Setelah berpisah di Tanah Abang, Ade pulang ke rumahnya dan tidak tahu ke mana Anwar pergi.
Rutan kecolongan
Kepala Rutan Salemba Satrio Waluyo mengaku kecolongan akan kaburnya Anwar. Ia mengakui bahwa pengawasan pengunjung pada saat Lebaran tidak maksimal.
Menurut dia, saat Anwar kabur, hanya 75 petugas yang berjaga. Sementara itu, pengunjung yang datang menjenguk tahanan mencapai 3.800 orang.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan di rutan ketika itu fokus pada pengunjung laki-laki.
Oleh karena itu, Anwar yang menyamar menjadi perempuan tersebut lolos dari pengawasan.
"Kenapa bisa lolos, karena memang kan pengawasan waktu itu kami titik tumpunya ke pengunjung laki-laki karena kan tahanan di rutan ini laki-laki semua. Kita berkonsentrasi kepada pihak laki-laki saja," kata Satrio.
(Baca juga: Setelah Anwar Kabur, Pengawasan Pengunjung di Rutan Salemba Diperketat)
Ia mengatakan, untuk pengunjung laki-laki, pemeriksaan dilakukan dengan memotret wajah dan mengambil sidik jari pengunjung.
Sementara itu, pengunjung perempuan hanya dicek barang bawaan dan keperluan kunjungannya.
Terkait upaya membantu suaminya melarikan diri, Ade ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ia tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya.
Ade dijerat Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Upaya Membantu Kaburnya Tahanan.
Adapun Anwar alias Rijal merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji dan sadis itu dilakukan Anwar pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
surjadi05
18-07-2016, 01:30 PM
Polisi Suruh Siswi Bayar Tilang 'Pakai Badan', IPW: Biadab!
VIVA.co.id – Indonesia Police Watch meminta anggota polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri, sebelum dipecat sebagai anggota Polri. Tindakan tegas ini dinilai perlu dilakukan agar muncul efek jera. Sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas. "Kami prihatin melihat mulai maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2016. Pernyataan itu disampaikan lantaran IPW menemukan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi di Batu, Jawa Timur, pada 7 Juni 2016. Saat itu, DDS (16 tahun) siswi sebuah SMK swasta di Malang, menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir EN, anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. “Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang. Saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang,” ujar Neta. Catatan hitam polisi cabul Kemudian IPW juga membeberkan catatan lainnya. Sebelumnya pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh. Jauh sebelumnya, pada Maret 2012, R (40 tahun) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel, menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS. Lalu, ada kasus Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dan dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari, Solo pada 8 Juni 2012. Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng, juga dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013. “Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri, oknum-oknum polisi seperti akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri,” kata Neta.
Wong edannnn ::doh::
mobyokuzan
18-07-2016, 08:18 PM
setelah kasus guru nafsuan, skrg ada kasus baru lagi, polisi nafsuan...apakah ini dampak bermain pokemon sampe overheated ::hihi::
berita2 asusila seperti diatas kebanyakan pelakunya laki2 dan korbannya perempuan, coba kalo pelakunya polwan, pasti bakal keren banget headline newsnya.
surjadi05
18-07-2016, 08:43 PM
Polwannya cakep trus "korbannya" kamu mob? ::cabul::::hihi::
Pelakunya polwan, korbannya juga polwan
Heh itu baru seru
surjadi05
03-08-2016, 02:09 PM
NEWS
MENU
News Regional
Kerap Diperkosa Ayah Kandung, Gadis 15 Tahun Tulis Surat untuk Ibu
Rabu, 3 Agustus 2016 | 08:37 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menulis surat kepada ibunya setelah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, AB (48).
Setelah sang ibu membaca surat itu, dia langsung mengajak putrinya melapor perbuatan ayahnya ke polisi.
Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Veris Septiasyah mengatakan, korban yang didampingi ibunya melapor ke Polsek Pontianak Timir, Senin (1/8/2016).
Polisi lalu menangkap AB sehari kemudian. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Parit Mayor, Pontianak.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, yang sekaligus merupakan lokasi perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujar Veris, Selasa (2/8/2016).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, sang ayah melakukan aksinya ketika sang ibu tidak berada di rumah. Perbuatan itu dilakukan pertama kali sekitar bulan Juli 2015 yang lalu.
Setiap kali usai diperkosa sang ayah, korban selalu membuat tanda di kalender. Dalam penyelidikan, tanda ini menjadi salah satu bukti.
"Jumlah tindakan pemerkosaan ini berdasarkan catatan kalender yang dibuat oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku," katanya.
Sementara itu, lanjut Veris, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Namun, dia menuturkan bahwa hal itu dilakukan di luar kesadaran setelah mendapatkan semacam bisikan.
"Perlakuan itu dilakukan oleh pelaku pada saat istrinya tidak ada di rumah," ucap Veris.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi pencabulan, termasuk sejumlah dokumen kependudukan yang membuktikan bahwa korban adalah anak kandung tersangka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Ini juga boleh kebiri pertama ::doh::
tuscany
03-08-2016, 10:23 PM
Akhir2 ini banyak berita bayi atau balita diperkosa. Itu masukin antrian juga. Ga usah deh ngomong HAM segala macem buat yang jenis ini.
kandalf
04-08-2016, 05:38 PM
Akhir2 ini banyak berita bayi atau balita diperkosa. Itu masukin antrian juga. Ga usah deh ngomong HAM segala macem buat yang jenis ini.
urusan HAM itu tetap perlu selama sebelum terbukti 100% bersalah.
Lain cerita kalau sudah jelas bersalah atau ada hal-hal yang meragukan.
surjadi05
05-08-2016, 07:38 AM
Maksd gw n mungkin tuscany jelas setelah ada vonis pengadilan, banding ma, pk tapi kalo bisa pknya dibatasi cuma sekali, tapi kok gw pengennya kebiri fisik ya daripada kebiri kimia
::ungg::
tuscany
05-08-2016, 08:04 AM
urusan HAM itu tetap perlu selama sebelum terbukti 100% bersalah.
Lain cerita kalau sudah jelas bersalah atau ada hal-hal yang meragukan.
Ya tentu aja kalo sudah terbukti. Masa maen seruduk.
---------- Post Merged at 07:04 AM ----------
Maksd gw n mungkin tuscany jelas setelah ada vonis pengadilan, banding ma, pk tapi kalo bisa pknya dibatasi cuma sekali, tapi kok gw pengennya kebiri fisik ya daripada kebiri kimia
::ungg::
Kalo ybs ada kecenderungan pedofil selamanya mending memang kebiri fisik. Kimia ilang setelah beberapa tahun.
surjadi05
05-08-2016, 09:26 AM
Ya tentu aja kalo sudah terbukti. Masa maen seruduk.
---------- Post Merged at 07:04 AM ----------
Kalo ybs ada kecenderungan pedofil selamanya mending memang kebiri fisik. Kimia ilang setelah beberapa tahun.
Kalo yg gw baca perpuu kemaren kibiri kimiawi maks.cuma 3 tahun, dan itu sesudah menjalani hukuman penjara dan/atau ditanam chip ::doh::
surjadi05
24-08-2016, 05:31 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus AA (26), tersangka pencabulan terhadap siswi SMP berinisial AN (15).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan pesan berantai dari masyarakat yang melihat perlakuan cabul pelaku.
"Kasus ini bermula dari broadcast yang tersebar di masyarakat bahwa ada seorang sopir yang melakukan perbuatan cabul pada siswi SMP di dalam mobil. Perbuatan cabul pelaku terekam oleh warga dan disebarluaskan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2016).
Hendy menuturkan, setelah mendapatkan pesan berantai tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran kejadian itu.
Akhirnya, sopir tersebut diamankan di rumah majikannya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pukul 13.37 WIB.
"Saat di perjalanan menuju Polda Metro Jaya, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut," ucap Hendy.
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus menginterogasi sang sopir tersebut di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak Kepolisian memanggil korban dan orangtua korban. Adapun bunyi pesan berantai yang menjadi awal pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut:
"Kemarin, hari Senin, 22 Agustus 2016, lagi dalam keadaan macet, di depan saya ada mobil (B8509HO) yg kacanya tgk begitu gelap, terlihat ada supir dan seorg anak perempuan kecil yg duduk di blkg kiri. Sy berasa aneh sewaktu si supir mengacung2 kan dan menggerakkan jari tengahnya ke arah belakang. Ga lama kemudian, si anak itu mengangkat kaki ke senderan kepala tempat duduk depan. Setelah itu si supir mengeluarkan HP dan memoto ke arah selangkangan anak itu. Dalam keadaan masih macet, si supir memaling ke belakang dan menundukkan kepalanya ke bawah dan ke belakang. Melihatnya memuakkan sekali. Mohon di bantu BC supaya si pemilik mobil, org tua anak itu bisa cepat menginvestigasi kejadiaan tersebut. Jangan sampai kejadian tsb dibiarkan dan laporkan ke pihak berwajib. Terutama bagi yg punya anak perempuan, hati2 lah dalam mengantar jemput anak anda, jangan biarkan anak tidak ditemani, dan hanya berdua dgn supir,".
Gilee baca ginian buat emosi beneran ::doh::
mobyokuzan
24-08-2016, 08:09 PM
http://s.kaskus.id/images/2015/03/16/6702592_20150316111409.png
Pada tahun 2013, seorang ibu beranak dua bernama Cierra Ross dan seorang temannya ditangkap polisi karena memperkosa seorang pria. Ross yang saat itu berusia 25 tahun menawarkan tumpangan kepada korban yang kemudian menerimanya. Tetapi niat Ross sesungguhnya baru terungkap ketika korban sudah berada di dalam mobil. Begitu korban masuk mobil, Ross menodongkan sebuah pistol dan menyuruh korban melepaskan bajunya. Setelah memaksa korban berhubungan, Ross dan temannya mengambil dompet korban yang berisi uang $200 dan sebuah kartu kredit. Ross akhirnya tertangkap setelah korban melaporkan kejadian itu beserta plat nomor mobilnya kepada polisi, sementara teman Ross melarikan diri.
http://s.kaskus.id/images/2015/03/16/6702592_20150316111540.png
Seorang pengusaha bernama Uroko Onoja meninggal dunia setelah dipaksa berhubungan oleh kelima isterinya. Pada suatu pagi, Onoja yang baru pulang dari sebuah pesta, mengajak berhubungan isterinya yang paling muda. Kelima isterinya yang lain merasa cemburu, sambil membawa pisau dan kayu mereka merangsek ke dalam kamarnya. Disana mereka memaksa Onoja untuk melayani mereka. Onoja yang berada dibawah ancaman pisau tidak bisa menolak. Sayangnya Onoja hanya mampu menggauli 4 diantara 5 orang isterinya karena pada giliran isteri kelima, Onoja meninggal dunia. Diantara 5 orang pelaku, 2 diantaranya dihukum dengan tuduhan kekerasan dan pembunuhan.
http://s.kaskus.id/images/2015/03/16/6702592_20150316111632.pngTiga wanita bernama Rosemary Chakwizira (24), Sophie Nhokwara (26), dan adiknya Netsai Nhokwara (24) ditangkap polisi karena terlibat dalam sebuah kecelakaan di Gweru, yang terletak kurang lebih 300 kilometer dari kota Harare, Ibukota Zimbabwe. Polisi yang curiga, menahan mereka karena di dalam mobil mereka ditemukan 33 kondom yang sudah terpakai. Selang tak berapa lama, 17 laporan mulai masuk. Semua pelapor adalah pria yang mengaku telah dipaksa berhubungan dengan ketiga wanita itu. Ternyata ketiga wanita itu selama dua tahun terakhir telah memangsa pria pejalan kaki dengan cara pura-pura memberi tumpangan.
http://s.kaskus.id/images/2015/03/16/6702592_20150316111713.pngPada tahun 2010, pihak kepolisian di kota Mendi, Papua Nugini, menerima laporan tentang kasus kekerasan yang dilakukan 10 orang wanita kepada seorang pelajar berumur 17 tahun yang tidak disebutkan identitasnya. Pelajar yang ketika itu sedang dalam perjalanan ke sebuah toko untuk membeli sesuatu dicegat di tengah jalan oleh 10 orang wanita, kemudian dipaksa untuk berhubungan dibawah ancaman pisau. 4 diantara 10 pelaku berhasil melampiaskan hasratnya sebelum pelajar itu ditolong oleh orang yang kebetulan lewat yang kemudian membawanya ke rumah sakit. Kesepuluh pelaku hingga kini belum tertangkap.
http://s.kaskus.id/images/2015/03/16/6702592_20150316111800.pngSeorang ibu beranak 4 dari Seattle, Amerika Serikat, bernama Chantae Gilman (28), ditahan dengan tuduhan kekerasan seksual atas seorang pria tetangganya. Korban yang tidak disebutkan identitasnya adalah seorang laki-laki berusia 31 tahun. Menurut kesaksian korban, saat itu dia baru pulang dari sebuah pesta ulang tahun. Karena kelelahan, begitu sampai di rumah korban langsung tertidur. Ketika terbangun pelaku sudah menindihnya. Seketika korban merasa kaget dan berusaha mendorong pelaku. Namun karena tubuh korban jauh lebih kecil, usahanya sia-sia. Kini Gilman sedang menanti putusan sidang atas kasusnya dengan tuduhan pembobolan rumah dan perkosaan.
sumber : kaskus
sumber lain : http://segiempat.com/aneh-unik/unik/pemerkosaan-pria-paling-heboh/
dan pertanyaanya skrg, jika pelaku perkosaan adalah seorang wanita lantas gmn cara ngebirinya ?
sepertinya yg versi lokal masih blm ada kasus perkosaan pria oleh wanita, siapa yg mau jadi perintis dipersilahkan ;D
jika pelaku wanitanya sexy, hot dan menggairahkan, gw yakin korban lelakinya pasti sukarela mau diperkosa ::ngakak2::
surjadi05
24-08-2016, 10:20 PM
^^^
Lah "kebiri" kimiawi bisalah mob buat cewe, kalo kebiri fisik baru bingung
::hihi::
Powered by vBulletin® Version 4.2.5 Copyright © 2026 vBulletin Solutions Inc. All rights reserved.