PDA

View Full Version : Sadis..., Seorang Karyawati di ...... Hingga Tewas (EDITED : baca sendiri yah beritanya)



karst
16-05-2016, 10:47 AM
Seorang karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Parihal (18) ditemukan tergeletak di dalam kamar messnya di Kosambi, Tangerang. Tewasnya karyawati tersebut diduga bukan motif perampokan karena barang-barang korban tidak ada yang hilang.

"Dari hasil olah TKP kami temukan adanya tindak pidana. Namun tidak ada barang berharga milik korban yang hilang,” kata Kasatreskrim Polrestro Tangerang AKBP Sutarmo.

Aparat kepolisian menemukan handphone milik karyawati tersebut di dalam kamar messnya. Namun, baterai dan simcard telepon genggam korban itu raib diduga dibawa kabur pelaku.

“HP ada, tapi baterai dan simcardnya hilang,” papar Kasatreskrim. Jumat (12/5).

Diberitakan sebelumnya. Eno Fahira,18, ditemukan bugil di kamar mess karyawan di Kampung Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebilah gagang cangkul menancap di kemaluannya. Sebelum ditemukan dua karyawan lainnya, tubuh wanita berkulit putih itu ditutupi setumpuk pakaian dan pintu kamar terkunci gembok.

Guna mengungkap kematian Eno, selain mengotopsi jasad korban. Polisi juga telah memintai keterangan 5 orang saksi mata di di Mapolsek Teluknaga.

http://beritacenter.com/news-55182-sadis-seorang-karyawati-di-cangkul-kemaluannya-hingga-tewas.html

gila emang dunia, g#g#ngnya masuk semua coy

Kingform
16-05-2016, 01:11 PM
iya, gw liat fotonya ngilu sendiri
sadis banget ini pelakunya ::arg!:: ::arg!::

---------- Post Merged at 12:11 PM ----------

iya, gw liat fotonya ngilu sendiri
sadis banget ini pelakunya ::arg!:: ::arg!::

surjadi05
16-05-2016, 01:25 PM
Iya gw juga nyesel liat gambarnya, kayaknya dendam kemungkinan besar berhubungan dengan cinta

karst
16-05-2016, 03:24 PM
gw baru baca berita terbarunya, pelakunya 15 tahun coy

Kingform
16-05-2016, 05:25 PM
anak2 jaman sekarang kok sadis2 banget ya ::doh:: ::doh:: :iamdead:

surjadi05
16-05-2016, 05:35 PM
Loh katanya pacarnya, 2 orang ::ungg::

etca
16-05-2016, 05:53 PM
Halo karst,

sorry yah saya edit judulnya. rada horror soalnya... dan ada member ada yang melayangkan report.
terimakasih sebelumnya untuk pengertiannya.

surjadi05
16-05-2016, 07:02 PM
Wkkk ::ngakak2::
Baca judul barunya jadi lucu malah ::doh::

surjadi05
16-05-2016, 07:32 PM
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pembunuhan terhadap EF (29) bermula saat salah satu tersangka, RA (15) yang adalah pacar EF, berkunjung ke tempat tinggal EF, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/5/2016) lalu.
RA datang ke sana sekira pukul 23.30 WIB.
"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu. Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016)RA mengaku kesal karena ajakannya ditolak oleh EF. Adapun hubungan keduanya baru berjalan sekitar satu bulan.
Setelah keduanya berpisah, RA masih menyimpan amarah terhadap EF. RA pun menemui dua tersangka lainnya, R dan IP, lalu mengajak mereka menghampiri EF lagi ke kamarnya.
"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban. (Baca: Sebelum Dibunuh secara Sadis, EF Diperkosa)
Selain itu, saat EF ditemukan temannya beberapa jam setelah pembunuhan, pacul yang digunakan untuk membunuh masih tertancap di bagian tubuhnya. Dari peristiwa ini, tersangka juga sempat mengambil ponsel EF yang pada akhirnya menuntun polisi dalam mengungkap kasus tersebut. (*)

Gilee aja gadis 29 tahun pacaran anak cowo 15 tahun ::ngopi::

karst
17-05-2016, 09:19 AM
Halo karst,

sorry yah saya edit judulnya. rada horror soalnya... dan ada member ada yang melayangkan report.
terimakasih sebelumnya untuk pengertiannya.

oke etca, sipp




Gilee aja gadis 29 tahun pacaran anak cowo 15 tahun ::ngopi::

bukannya 18 tahun ya kong

surjadi05
17-05-2016, 01:51 PM
Bukan kalo menurut tribun 29 tahun, lagian 18 tahun kayaknya baru kelas 3 sma deh karst ::ungg::

---------- Post Merged at 12:51 PM ----------

Eh barusan baca batam pos (jawa pos grup) umur 19 tahun, ::doh::

Kompas.com juga bilang 29

TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Metro Tangerang menetapkan tiga pria sebagai tersangka pembunuh EF (29) yang ditemukan tewas di kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu. Mereka adalah RA (15), R (20), dan IP (24). Ketiganya masih merupakan kenalan EF.

"Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya. Sebelum membunuh EF dengan sadis, mereka memerkosanya secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).

Temuan polisi tentang dugaan pemerkosaan, sebelum adanya pengakuan dari para tersangka sendiri, dilatarbelakangi dari banyaknya sperma di kamar EF. Tiga tersangka itu juga telah menjelaskan bagaimana mereka melakukan hal tersebut dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan tim dari Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

RA disebut sebagai pacar korban. RA dan EF baru berkenalan selama lebih kurang satu bulan.

Polisi masih menyelidiki kasus itu dengan memeriksa ketiga tersangka secara intensif. Menurut pengakuan sementara para tersangka, mereka saling bantu untuk melakukan pembunuhan hingga menancapkan gagang pacul ke bagian tubuh EF.

Penulis: Andri Donnal Putera

serendipity
21-05-2016, 06:28 PM
Daku liat rontgennya di kasih liat paculnya sampe menembus paru paru dan hatinya. Sampe rusak kaya gitu

surjadi05
21-05-2016, 06:35 PM
Iya dan katanya waktu dipantek sama cangkul, posisi si ce masih hidup, ::doh::

serendipity
23-05-2016, 11:44 AM
http://korannonstop.com/wp-content/uploads/2016/05/a-9.png

NONSTOP.com- Tiga tersangka pembunuh Eno Parihah cuek dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya. Mereka malah cengengesan saat polisi melakukan jumpa pers, di Main Hall Mapolda Metro Jaya.



Aksi ketiga tersangka berinisal Rai (16), Rar (24 dan IH (24) membuat rakyat geram. Mereka menyebut ketiga tersangka ini tidak punya hati seperti binatang. Pada saat itu aparat kepolisian berseragam dan membawa senjata segera menegur langsung RAI (16), RAr (24), dan IH (24). “Jangan tertawa,” tutur salah seorang aparat kepolisian memakai pelindung kepala dan bersenjata laras panjang itu kepada para pelaku.



Para pelaku memakai baju seragam berwarna oranye dan masker penutup wajah duduk melingkar di salah satu tempat di Main Hall Mapolda Metro Jaya.

Mereka saling berbisik untuk berkomunikasi satu sama lain. Sesekali mereka terdiam dan saling memandang satu sama lain. RAr sempat duduk sambil menekuk kaki, lalu, mengusap mata.



Mereka tak dapat leluasa bergerak karena tangan saling diborgol satu sama lain. Di sekeliling mereka terdapat aparat kepolisian mengawasi. Tak ada kata yang diucapkan oleh para pelaku tersebut setelah ditegur jangan tertawa oleh polisi.



Kecaman pun datang, di media sosial warga gemas dengan ulah ketiga tersangka pembunuhan sadis ini. Seperti diungkapkan oleh, Ranggi Putra: Wah bikin gemes….ingin liat tiga bangsa* ini didepan regu tembak, apa masih bisa tertawa…?!



Nur Syahid Hasanah: Tolong dihukum mati sj ketiga pmbunuh it, sbb mrk akan mmbunuh orng lg jk bebas dari penjara.



Rudi Herianto: APARAT PENEGAK HUKUM tolong jangan berlakukan standar HAM kepada para pelaku karena mereka BUKAN MANUSIA & TIDAK PANTAS disebut MANUSIA. Jangan pula ditutupi wajahnya karena BINATANG seperti mereka TIDAK MENGENAL MALU & TIDAK MEMPUNYAI PERASAAN !!!!!



Okta: Tu bkn manusia,,bin**** jg bkn tu ank terkutuk ,,ya Allah ada yh org sekjam tu,, nyawa hrs dibeli dgn nyawa ,,,jgn smpe dy hdp kmbli hukum mrka tu pantas untuk matiii,,,

Diketahui sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sesuai pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan korban serta memar pada bibir atas dan bawah.

Juga ada luka lecet pada leher.



Kemudian, luka terbuka dan pendarahan di alat kemaluan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka lecet pada dada kiri dan kanan serta pada kedua payudara yang dikelilingi memar melingkar akibat gigitan manusia. “Hasil autopsi terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru dan luka pada rongga dada. Luka diakibatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke organ vital korban. Luka dua (payudara) dan leher patah akibat dipukul cangkul,” ujarnya, Selasa (17/5).



Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, di organ bagian dalam korban ditemukan patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan.



Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.



Eno adalah korban keganasan ketiga tersangka tersebut. Sebelum membunuh, para tersangka ini tega memperkosa dan memasukan gagang pacul ke kemalauannya disaat korban masih hidup.(SBH)

http://korannonstop.com/2016/05/diancam-hukuman-mati-pembunuh-eno-cengengesan/

mobyokuzan
23-05-2016, 12:29 PM
menurut sumber yg pernah gw tau. setelah pelaku masuk bui, biasanya yg mendpt siksaan paling kejam dari penghuni lama adalah pelaku pidana dgn tindak pemerkosaan.

tititnya dikasih balsem, kadang di nyonyos pake putung rokok, gagang sapu ditusbolin ke lubang vantat...parah lah ::doh::::arg!::

mungkin saat ini mrk bisa tertawa, tapi coba kalo sdh masuk bui dijamin mrk pasti meronta ronta seakan tdk ingin dilahirkan ke dunia begitu tau kejamnya siksaan didlm sana.

ucapkan selamat tinggal buat ***** tersayang, tau tau keluar penjara sdh disfungsi ::bye::

surjadi05
23-05-2016, 05:56 PM
Yg gw bingung kenapa dipakein masker, katanya mau bikin efek jera, kalo harus ditutupin juga mestinya cuma yg 16 tahun ::doh::

---------- Post Merged at 04:56 PM ----------

Gw sampe sekarang kalo baca tret ini masih merinding bulu kuduk gw :kesal::kesal:

serendipity
23-05-2016, 06:01 PM
Biasalah masalah HAM yang ga jelas ini. Gw juga lebih setuju kalo mukanya si baj1ngan itu dipampangin sih, jadi semua orang tau betapa jahatnya mereka.
Biasanya hukuman sosial bakalan lebih parah sih. Apalagi kalo yang duitnya pas-pas'an

PERMANDYAN
24-05-2016, 12:25 AM
biasanja, oentoek kasoes pemerkosaan, pelakoenja di vonis bebas, namoen alat boekti kedjahatan disita oleh negara....

surjadi05
25-05-2016, 12:37 PM
Iyaa setuju sama om permandyan,kayak gitu aja beres ::hihi::

surjadi05
26-05-2016, 05:56 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016:

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(catatan: Pasal 76D dalam UU 23/2004 berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.")

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(Catatan: Bunyi pasal 76E dalam UU 23/2004 berbunyi" Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." )

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

mobyokuzan
27-05-2016, 08:46 AM
Umumnya kasus pemerkosaan identik dengan tindak kekerasan terhadap wanita.
dan berhubung skrg adalah jaman emansipasi wanita (katanya sih gitu), ada ga berita mengenai kasus pemerkosaan dimana pelakunya adalah wanita tetapi korbannya pria.

gw bosen sama berita akhir2 ini, isinya perkosaan wanita mulu, yah mbok sekali sekali ada variasi misalnya berita ttg pria yg diperkosa wanita gitu

::hihi::

surjadi05
27-05-2016, 09:45 AM
Harusnya kayak di negara laen berhubungan sekss dengan cowo dibawah umur juga dianggap "perkosaan" ::hihi::

---------- Post Merged at 08:45 AM ----------

NEWS

MENU


News Megapolitan
Berkas Lengkap, Tersangka Anak Pembunuh EF Diserahkan ke Kejari Tangerang
Jumat, 27 Mei 2016 | 08:39 WIB






JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara RA (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati di Tangerang, EF (19), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (26/5/2016).

Untuk itu, pada Jumat (27/5/2016), penyidik akan menyerahkan barang bukti perkara dan RA ke Kejari Tangerang.

"Betul sudah lengkap dan akan diserahkan besok (hari ini) ke Kejaksaan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

(Baca: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)

Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Mei 2016 dan baru diterima kejaksaan pada 24 Mei 2016.

Setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas RA dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya menyampaikan, polisi mendahulukan pemberkasan perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.

(Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara RA, Tersangka Pembunuhan Karyawati di Tangerang)

Selain RA, polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan EF lainnya, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Adapun dari rangkaian rekonstruksi, diketahui bahwa RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa wanita itu.

RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar lokasi perkara sebagai alat pembunuhan.

Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun, RA akan mendapat keringanan karena masih di bawah umur


Iya karst cewenya umur 19 tahun kayaknya kompas/tribun thypo

kandalf
27-05-2016, 10:55 AM
Apa hanya saya yang skeptis dengan kasus ini?

karst
27-05-2016, 11:55 AM
kandalf skeptis kenapa ?

---------- Post Merged at 10:55 AM ----------
kandalf skeptis kenapa ?

kandalf
27-05-2016, 04:14 PM
1. Rentang jauh perbedaan antara usia pelaku, dengan usia pelaku lain serta usia korban;
2. petunjuk bukti yang langsung mengarah ke pelaku hanyalah sms yang tidak menunjukkan keberadaan pelaku di situ (hanya berupa undangan);
3. semua "cerita pelaku" didominasi oleh kepolisian dan setahuku hanya sekali yang dikeluarkan oleh kuasa hukum korban
4. cangkul diambil dari rumah warga (belum jelas siapa yang bawa cangkul);


Aku skeptis saja.
Rasanya ada yang bolong dari semua informasi yang beredar.
Menunggu persidangannya. Ada persidangan, akan ada catatan putusan hukum termasuk eksepsi dan pembelaan terdakwa.

surjadi05
27-05-2016, 05:02 PM
^^^
Jujur ga kepikiran ama gw,mungkin karna udah marah duluan yah, jadi ga rasional mikirnya ::doh::

surjadi05
08-06-2016, 04:22 PM
TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, menjelaskan perkembangan sidang kliennya untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) siang.

Sidang yang berlangsung tertutup itu sudah masuk pada agenda hari kedua, yakni menghadirkan saksi dari tiga anggota polisi dan dua saksi mahkota yang juga adalah tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

"Terdakwa menyatakan, dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang benar. Klien kami sangat menyangkal semua keterangan saksi yang dihadirkan," kata Alfan kepada Kompas.com.

Salah satu keterangan yang disangkal dan dibantah oleh RA, menurut Alfan, adalah pernyataan soal RA kenal dengan EF. Ada juga keterangan saksi lain bahwa ia sempat melihat RA pergi menaiki sepeda motor, padahal RA disebut belum bisa mengendarai sepeda motor.

Keterangan inti lainnya yang dibantah oleh RA dalam persidangan adalah bahwa dirinya dinyatakan membunuh EF bersama Arifin dan Imam. Padahal, dalam kesempatan berbeda, RA memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang adalah anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang.

Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari. (Baca: Remaja Pembunuh EF di Tangerang Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati)

surjadi05
08-06-2016, 05:01 PM
TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban menjelaskan, pasal yang didakwa untuk RA (16), siswa SMP pembunuh karyawati EF (19), adalah pasal berlapis dengan pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, karena RA masih di bawah umur, ada pertimbangan lain yang memungkinkan RA bisa mendapatkan keringanan dari tuntutan jaksa.

"Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," kata Edyward kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

Setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang disebutkan Edyward bisa diartikan ke beberapa kondisi. Jika RA dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman yang dikenakan kepada RA maksimal adalah penjara selama sepuluh tahun.

Hitungan hukuman penjara selama sepuluh tahun ini didasari pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara sepuluh tahun. Di undang-undang tertera seperti itu. Jadi, dipastikan, terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan," tutur Edyward.

Terkait dengan tuntutan sebagian besar warga yang menginginkan RA turut dihukum mati, Edyward menjelaskan, porsi penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Baca: "Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya")

Berbeda

Berbeda dengan dua rekan RA yang juga dinyatakan sebagai pembunuh EF, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mereka akan menjalani proses peradilan untuk orang dewasa.

Dengan begitu, kedua orang ini bisa dikenakan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Adapun berkas perkara Rahmat dan Imam masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk disidangkan. Sidang perdana RA telah digelar pada siang tadi.

Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dua saksi mahkota yang adalah Rahmat dan Imam, teman RA yang sama-sama membunuh EF di sebuah mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu

Maksimal 10 tahun, untuk perbuatan sekeji itu ::doh::::kesal::

kandalf
08-06-2016, 08:13 PM
Keterangan inti lainnya yang dibantah oleh RA dalam persidangan adalah bahwa dirinya dinyatakan membunuh EF bersama Arifin dan Imam. Padahal, dalam kesempatan berbeda, RA memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonstruksi tidak membuktikan keterlibatan.
Di tahun 2014 alias dua tahun lalu, seorang tukang ojek dipaksa melakukan rekonstruksi pengeroyokan maut oleh para polisi padahal ia sama sekali tak terlibat. Dalam persidangan, terbukti tak ada satupun barang bukti yang mengarah ke dia dan hanya satu saksi yang mengakui melihat dia dan setelah dicecar ulang di pengadilan ternyata satu-satunya saksi tersebut meragukan kesaksiannya dan memberi pernyataan kontradiktif. Si tukang ojek akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

Oh iya,
selama berbulan2 tukang ojek itu dalam tahanan dan dianiaya oleh para polisi,
tidak ada penghasilan untuk keluarga dan anak semata wayangnya tewas karena kurang gizi.




Maksimal 10 tahun, untuk perbuatan sekeji itu ::doh::::kesal::

Karena dia dianggap sebagai di bawah umur. Negara memberikan kesempatan dia untuk bertobat 10 tahun.
Itu kalau benar-benar terbukti bersalah ya.

surjadi05
09-06-2016, 01:01 AM
Iya ngerti kok ndalf tapi kalo terbukti bersalah cuma 10 tahun, keluar jadi ******** benetan, dimana efek jeranya, tentu aja sekali lagi kalo dia bersalah ::ngopi::

kandalf
09-06-2016, 02:52 PM
Nah, sekarang saksi yang juga pelaku menyangkal melihat si remaja.

Tinggal apakah bukti air liur RAL di tubuh korban dan sidik jarinya di dinding kamar korban apakah bisa ditafsirkan sebagai pelaku pembunuhan.
Menurutku sih tidak. Kalau RAL memang punya hubungan dengan korban dan ketemu korban sebelum pembunuhan itu terjadi, sisa2 grepe2 sebelumnya masih ada.

Jadi penasaran. Memangnya di pacul gak ada sidik jarinya kah?

surjadi05
09-06-2016, 05:17 PM
Kalo dibaca dari omongan pengacaranya Ra (tersangka pelaku dibawah umur)
Mengelak mempunyai hub dengan korban bahkan mengaku tidak kenal korban ::ungg::

kandalf
09-06-2016, 05:39 PM
Kurasa kalau sudah ada kontak hubungan telepon, agak susah disangkal.
Malah merugikan kalau dia menyangkal.

surjadi05
10-06-2016, 07:33 AM
Salah satu keterangan yang disangkal dan dibantah oleh RA, menurut Alfan, adalah pernyataan soal RA kenal dengan EF. Ada juga keterangan saksi lain bahwa ia sempat melihat RA pergi menaiki sepeda motor, padahal RA disebut belum bisa mengendarai sepeda motor.
)
Sumber kompas.com ::ungg::

kandalf
16-06-2016, 02:57 PM
sudah divonis 10 tahun ya?

Kapan putusan-nya masuk ke website Putusan ya? Biasanya masih setahun baru bisa dibaca publik.

surjadi05
16-06-2016, 03:33 PM
TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), remaja yang jadi terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengajukan banding atas putusan vonis hukuman sepuluh tahun penjara dari majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.

RA dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan terbukti membunuh EF di kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Mei 2016 lalu.

"Saya mengajukan banding," kata RA singkat kepada Ketua Majelis Hakim RA Suharni, usai vonis dibacakan.

Kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, menjelaskan bahwa materi untuk banding nanti masih bagian dari kejanggalan yang diungkapkan dalam fakta persidangan. Menurut Selamat, fakta persidangan menyebutkan RA bukanlah pembunuh EF karena ada nama lain yang disebut oleh salah satu saksi mahkota, yakni nama Dimas, yang diyakini berada di tempat kejadian perkara.

"Dalam banding nanti, kami juga akan menyampaikan kejanggalan soal saksi ahli, kenapa dokter yang memeriksa air liur dan sidik jari klien kami itu tidak dihadirkan, itu jadi pertanyaan kami selama ini, tapi tidak digubris," tutur Selamat.

RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa yang masih belum dewasa hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.

Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA. (Baca: Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara)

Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24), dengan mengatakan, "ya, ya, ya," saja.

Juga hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin. Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, di mana saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan di persidangan, RA mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, Arifin dan Imam Hapriadi (24). (Baca: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)

Mungkin karna kasusnya jadi sorotan publik, makanya sidangnya dipercepat ::ungg::