PDA

View Full Version : KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)



neofio
29-11-2015, 01:55 AM
KEK
(Kawasan Ekonomi Khusus)



JAKARTA- Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah melakukan reformasi di bidang ekonomi. Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni (i) upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, (iii) simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)-sumber : http://ksp.go.id/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-6/

Kawasan Ekonomi Khusus terdiri dari 8 wilayah, yaitu:


Tanjung Lesung (Banten)
Sei Mangkei (Sumatera Utara)
Palu (Sulawesi Tengah)
Bitung (Sulawesi Utara)
Mandalika (NTB)
Morotai (Maluku Utara)
Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan
Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur)


Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi

1.Pajak Penghasilan (PPh)– Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
– Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.
– PPh atas deviden sebesar 10%
– Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2. PPN dan PPnBM
– Impor: tidak dipungut
– Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
– Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
– Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
– Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3. Kepabeanan
– Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
– Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
– Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
– Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5. Kegiatan Utama Pariwisata
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6. Ketenagakerjaan
– Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
– Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
– Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
– Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7. Keimigrasian
– Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
– Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
– Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
– Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8. Pertanahan
– Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
– Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
9. Perizinan
– Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
– Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
– Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
– Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

cha_n
29-11-2015, 03:56 AM
sayangnya banyak kek belum elektronik pelayanannya. masih manual

neofio
29-11-2015, 08:14 AM
kenapa daerah2 itu yg jd KEK?

cha_n
29-11-2015, 08:39 AM
setahuku secara umum tujuannya untuk pemerataan ekonomi (7 dari 8 di luar pulau jawa)
coba aku konfirmasi ke bkpm untuk alasan khususnya kenapa

neofio
29-11-2015, 10:56 AM
kong sur mana nih, pendapat dr seorang analisis pajak..

etca
30-11-2015, 06:01 AM
Banyak istilah ya?
Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Berikat, Kawasan Industri.

surjadi05
30-11-2015, 07:36 AM
Pada dasarnya hampir semuanya sama tca, bedanya kawasan industri cuma boleh buat industri, sedang kawasan berikat, en kek boleh buat perunahan/toko jeleknya status tanah ga boleh hak milik paling tinggi hgb, tapi keuntungannya dari sisi pajak ga bayar ppn, pajak barang mewah,dll
Contoh mobil audi q5, di batam cuma 450juta di jakarta 1,1m, tapi ga boleh bawa ke luar batam, mis ke jakarta dll