PDA

View Full Version : Prita masih belum bebas



AsLan
10-07-2011, 12:45 PM
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/12/29/82505_vonis_bebas_untuk_prita_mulyasari_300_225.jp g


VIVAnews -- Kabar tak mengenakkan diterima Prita Mulyasari. Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus dia bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Mendengar informasi putusan itu, kakak Prita, Arief Danardono sontak terkejut. "Terus terang saya kaget dan sangat menyayangkan. Apalagi kemarin keluar putusan perdatanya bebas. Kok bisa perdatanya dulu yang ke luar. Ini jadi pertanyaan besar," kata Arief saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juli 2011. "Yang pasti sebagai kakak saya kaget sekali."

Hingga kini, dia mengaku belum bisa mengontak adiknya, kabar soal putusan Prita ia dapatkan dari kakaknya. "Saya sedih sekali, dapat kabar dari kakak saya, Prita mengontak dia sambil nangis-nangis," tambah dia.

Putusan kasasi Mahkamah Agung, jelas dia, merupakan pukulan besar bagi Prita dan keluarga. Apalagi, "kami berharap kasus ini sudah selesai, sudahkan nggak usah diungkit-ungkit lagi. Keluarga hanya ingin tenang. Buktinya waktu itu kami tidak menuntut balik, tak ada dendam, kami hanya ingin ini selesai," kata Arief. "Tapi hasilnya seperi ini. MA kok berubah. Kami jadi bingung."

Arief yang mengaku masih terus berusaha mengontak Prita. "Kami belum menyusun langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti kami, keluarga, akan berkoordinasi dengan Prita dan suaminya," tambah dia.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (eh)

• VIVAnews

Yuki
10-07-2011, 01:00 PM
gimana.....?

mau maen koin-koinan lagi? Udah pada cape kali...........di negara serba tidak jelas ini

Ariti
10-07-2011, 01:06 PM
Udah, kalau cuma bbrapa bulan aja..jalanin ajalah...orang udah kasasi, mau minta grasi ke presiden? Kyknya berlebihan lah..sblmnnya kan dituntut 6 bln, moga skrg lbh ringan atw beti (beda tipis). *mengingat tki yg di hukum pancung aja ga bisa berbuat apa apa...negara pun ga bs nolong...

Yuki
10-07-2011, 02:59 PM
katanya sih bakal terancam 3.5 tahun penjara

AsLan
10-07-2011, 03:03 PM
Kasus yg menimpa Prita bisa kena kita juga, anak2 Forum kan sering mengkritik ini itu.

ancuur
10-07-2011, 03:04 PM
gila yah.. pak SBY aja di hina2 gak sampe pencemaran nama baik.. para pendemo itu sampe fotonya di corat coret, di injek2 jga sampe bawa kebo segala kan.. gw bener2 salut sama pak SBY :jempol: hidup Presiden SBY.. (biar rada lemot tapi pak SBY ada segi positipnya jga) coba jaman cing Harto.. besoknya mungkin bisa di kardusin tuh orang2 wkwkwkwk X_X

hajime_saitoh
10-07-2011, 03:10 PM
kirain udah selesai ne kasus ternyata masih juga

ancuur
10-07-2011, 03:12 PM
gw rasa sih pengalihan issue :cilukba:

1. Nazaruddin
2. MK + KPU
soalnya banyak jga para pendukung Prita :joget:

Ariti
10-07-2011, 03:35 PM
3.5 thn? Waw...*siap siap koin

Yuki
10-07-2011, 03:39 PM
^
udah gak mempan kayanya

bisa jadi nambah emosi, udah bukan maen koin lagi, tapi para simpatisan bakal ngelabrak tempat LP-nya

berani gak ya ::elaugh::

cha_n
10-07-2011, 03:39 PM
ckckck... parah parah.
keep fighting bu prita!

itsreza
10-07-2011, 03:45 PM
Koin udah ga berpengaruh karena ini putusan dari MA ini bersifat pidana, artinya siap-siap saja Prita menerima hukuman penjara.

Putusannya sendiri masih bisa berubah jika Prita dan kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali.

ancuur
10-07-2011, 04:24 PM
yah mudah2an sih Prita bisa terhindar dari penjara.. kasihan banget anak2nya masih kecil2 ...

Ariti
10-07-2011, 04:34 PM
Pdhl gw udh ngumpulin koin koin buat parkir hehe

Jadi msh bisa PK ya? Sewa fart ash abbas ajah..atw si ruhut tumpul..

Naah..kan mahal tuh nyewanya *tetep cari2 koin ...

itsreza
10-07-2011, 04:48 PM
Kuasa hukumnya ibu Prita itu OC Kaligis lho. Setau saya, untuk kasus-kasus seperti ini biasanya para pengacara tenar tidak meminta bayaran kepada client, tapi mereka yang berebut untuk dapat menjadi kuasa hukum karena dapat mengangkat nama reputasi mereka.

AsLan
10-07-2011, 05:24 PM
Ini salah satu trik untuk menghadapi dukungan massa.

Caranya adalah, waktu masyarakat berbondong2 memberi perhatian, mengalah dulu.
Nanti saat masyarakat sudah tidak terlalu memperhatikan, hajar lagi.

Dulu kalau tidak salah RS Omni kan sudah menawarkan damai dengan Prita, karena tidak kuat dengan sorotan masyarakat.
Tapi yg namanya pengusaha ganas takkan melepas mangsanya.

et dah
10-07-2011, 05:28 PM
koin kemaren konon nyampe 800 jeti ya...

purba
10-07-2011, 06:09 PM
Dari desas-desus, di OMNI Internasional tsb anaknya mantan jaksa agung (wakil?) dibikinin klinik oleh pemilik RS. Cabe deh ngeladenin pejabat2 di negeri b*ngs*t.

Udeh, Prita mendingan ngejalanin aja tuh hukuman 6 bulan dgn dukungan seluruh masyarakat yg bersimpati padanya. Tunjukkan dgn pembentukan opini di media massa bahwa dia adalah WNI yg baik dan pemberani dibandingin Nazaruddin dan Nunun yg ngabur entah kemana.

:))

Ariti
10-07-2011, 07:48 PM
3.5 thn ga bisa dikurangin lg ya..dah mentok level pengadilannya :(

kalau pengadilan rakyat, keknya orng2 slkrg jg dah pada cape mata krn kasus2 krmn..

Kesian prita...

Apa bisa kasih duit jaminan ke pengadilan atw jd tahanan kota? Itu tetep perlu duit kan

*masih gengam erat koin2 yg td

AsLan
10-07-2011, 07:48 PM
koin kemaren konon nyampe 800 jeti ya...

800jt gak cukup buat adu dipengadilan.

Temen saya ada yang habis milyaran buat sogok hakim-jaksa urusan sengketa tanah dan gak menang juga karena pihak lawan akhirnya ngasih lebih gede lagi.

et dah
10-07-2011, 08:18 PM
pingin nangis sama ketawa tinggal terjebak di negeri tercinta ini :( :D

deddy
10-07-2011, 08:47 PM
Kalo sudah menyangkut sogok menyogok ya miskin makin menderita..... Yg tabah ya bu prita

Nan_Chan
11-07-2011, 03:10 PM
pingin nangis sama ketawa tinggal terjebak di negeri tercinta ini :( :D

Plus geregetan karena nggak ada yang bisa diperbuat....

ini kasusnya udah lewat lebih dari setahun khan...

gembel
11-07-2011, 05:05 PM
nunggu kelanjutannya :mrgreen:

cha_n
12-07-2011, 03:51 PM
http://kominfo.go.id/index.php/berita/n/21/siaran-pers-no-47-pih-kominfo-7-2011-concern-kementerian-kominfo-terhadap-keputusan-kasasi-ma-yang-menimpa-prita-mulyasari

Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/7/2011 Concern Kementerian Kominfo Terhadap Keputusan Kasasi MA Yang Menimpa Prita Mulyasari

(Jakarta, 11 Juli 2011). Sebagaimana diberitakan oleh sebagian besar media massa dalam beberapa hari terakhir ini, diketahui, bahwa Prita Mulyasari telah diputuskan vonis kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) per tanggal 30 Juni 2011, yang intinya Prita divonis 6 bulan, namun dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.



Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1.
Kementerian Kominfo pada dasarnya secara resmi sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Prita Mulyasari.
2.
Namun demikian, melalui kesempatan ini, Kementerian Kominfo juga perlu menyampaikan sikap keprihatinan terhadap masalah hukum yang yang menimpa Prita Mulyasari.
3.
Sejak awal masalah tersebut mulai mencuat pada awal bulan Juni 2009, Kementerian Kominfo sudah menegaskan secara tegas legal standing -nya (melalui Siaran Pers tertanggal 6 Juni 2009), bahwa kasus Prita Mulyasari tidak bisa dikaitkan secara langsung dan juga bukan merupakan korban dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang sering disebut-sebut sebagai alasan untuk mendakwa Prita sesungguhnya kalimat lengkapnya adalah sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Padahal substansi “dengan sengaja” yang dimaksudkan belum tentu terpenuhi hukumnya secara materiil, karena tidak terbukti bahwa Prita melakukan publikasi secara terbuka, terkecuali semata-mata hanya mengirimkan sejumlah email terbatas tujuannya dengan tujuan untuk sekedar menggunakan hak dari seorang konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang dialaminya atas jasa yang diberikan oleh suatu layanan publik yang pernah dialami dari RS Omni Internasional saat itu. Hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , khususnya Pasal 4 huruf d yang berbunyi “Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan” Oleh karena itu, unsur “tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus tersebut.
5.
Pengkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen tersebut dimungkinkan, karena Pasal 53 UU ITE menyebutkan secara lengkap: “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan tehnologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku”.
6.
Terkait dengan masalah pemberlakukan UU ITE, maka Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ”. Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga. Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini”. Ini berbeda dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang baru berlaku pada tanggal 30 April 2010, yaitu terhitung 2 tahun sejak diundangkan dimana UU KIP tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
7.
Hal lain yang juga diatur dalam UU ITE sehingga tidak demikian mudah bagi seseorang untuk langsung ditangkap dan ditahan, adalah karena pada dasarnya UU ITE juga telah memberikan perlindungan lain dengan meminimalisir abuse of power dalam melakukan penangkapan dan penahanan , sebagaimana termuat dalam Pasal 43 ayat (6) UU ITE yang menyebutkan : “Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.” Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa tiga institusi penegak hukum: (i) kepolisian, (ii) kejaksaan, dan (iii) pengadilan wajib melakukan koordinasi mengenai perlunya atau dasar dilakukannya penahanan. Adanya koordinasi ini ditujukan untuk mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum .
8.
Sejak berlakunya UU ITE, Kementerian Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945. Kesempatan tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009 Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009, menyebutkan, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
9.
Meskipun sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, namun karena adanya keinginan yang sangat kuat untuk dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut, maka sejak akhir tahun 2010 hingga saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan pembahasan intensif terhadap sejumlah materi yang perlu direvisi dari UU ITE. Salah satu point krusial yang akan direvisi adalah pada Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Sangat besar kemungkinan bahwa pasal ancaman pidana mengenai pencemaran nama baik tersebut akan jauh berlipat diperingan (dikurangi secara drastis) yang disesuaikan dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang lain. Namun kesemuanya itu masih tergantung pada saat pembahasan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pembahasan formal di DPR-RI.
10.
Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat sepanjang memang tidak ada unsur kesengajaan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik secara terbuka. Himbauan Kementerian Kominfo ini perlu disampaikan agar supaya tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca atau “Redaksi Yth” di berbagai media massa, mengingat kecenderungan saat ini surat keluhan lebih banyak dikirimkan melalui sarana email dibandingkan dikirimkan melalui layanan pos atau jasa kurir swasta lainnya. Himbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya . Bahwasanya kemudian timbul masalkah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE tersebut.

---------------

Kepala Pusat Informsasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/ imgres?imgurl=http:// media.vivanews.com/ thumbs2/2009 /11/18/80145 _prita_mulyasari_ dituntut_6_bulan _penjara_300_ 225.jpg&imgrefurl= http://nasional .vivanews.com/news/read/115795-uu_ite


*berasa humas kominfo*

purba
13-07-2011, 09:31 PM
Dari acara Jakarta Lawyer Club yg dipandu oleh Karni Ilyas beberapa hari lalu terkuak bahwa para pembuat UU ITE tidak profesional. Prita terjerat hukuman juga karena UU ITE tsb yg tidak beres dari sudut pandang ilmu hukum. Salah satu perancang UU ITE adalah Roy Suryo yg setelah terdesak oleh argumen Karni Ilyas akhirnya mengakui hal tsb. Kelemahannya adalah tidak adanya penjelasan yg rinci apa yg dimaksud dgn penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika mau diberlakukan dgn konsisten, maka bukan Prita saja yg melanggar UU ITE tsb, tetapi juga para wartawan media online yang memberitakan korupsi seseorang misalnya. Itu sudah termasuk penyebarluasan penghinaan dan pencemaran nama baik.

:))

cha_n
13-07-2011, 09:44 PM
emangnya UU yang ditelorin DPR ada yang bener?
banyak yang di ujimaterilkan ke MK dan dibatalkan, baik sebagian maupun semua

ancuur
13-07-2011, 10:09 PM
Aneh bin ajaib, anggota dprd koq gak tau asuransinya udah expired, emang pake asuransi apaan koq expired.. asuransi anggota dprd bukannya Jamsostek? klo Jamsostek kan setiap bulan otomatis di potong dari gaji :gebuk:

Asuransi Hangus, Anggota DPRD Tertahan di RS Omni

SERPONG UTARA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Komisi A Kota Tangerang Selatan Adhi Sutjipto nyaris tak bisa pulang dari Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Seusai menjalani operasi jantung, anggota DPRD itu terpaksa menunda keinginannya untuk pulang.

Peristiwa itu bermula ketika Adhi hendak mengklaim biaya rumah sakit dengan asuransi miliknya. Namun, Pihak RS Omni Alam Sutera menegaskan bahwa asuransi anggota DPRD tersebut tidak berlaku. RS Omni pun tidak mengizinkan Adhi untuk pulang.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Srie Noerlenawati, yang juga sahabat Adhi Sutjipto mengatakan, awalnya Adhi ingin minta pulang pada Minggu (5/6/2011). Namun, pihak RS Omni tidak mengizinkannya meninggalkan rumah sakit dengan alasan klaim asuransi milik Adhi sudah tidak berlaku. Adhi baru diperbolehkan pulang setelah Srie memberikan jaminan kepada rumah sakit tersebut.

"Alasannya karena asuransi Pak Adhi Sutjipto sudah tidak berlaku sehingga pihak RS Omni menahannya. Namun, dengan adanya jaminan dari anggota DPRD, akhirnya Pak Adhi bisa pulang," kata Srie, Senin (6/6/2011).

Srie tidak menjelaskan mengapa asuransi tersebut tidak berlaku lagi. Meski demikian, ia menyayangkan sikap RS Omni yang melarang pasiennya untuk pulang. "Bagaimana masyarakat biasa, (anggota) dewan saja dilakukan seperti itu," ujar Srie dengan nada kesal.

Hingga berita ini naik tayang, juru bicara RS Omni Hospital, Grace Hilza, belum dapat dihubungi. Melalui pesan pendek, Grace hanya menjawab sedang berada di luar. (S01-11) sumber (http://serpong.kompas.com/berita/detail/596/asuransi.hangus..anggota.dprd.tertahan.di.rs.omni)

pasingsingan
14-07-2011, 11:50 AM
Jika mau diberlakukan dgn konsisten, maka bukan Prita saja yg melanggar UU ITE tsb, tetapi juga para wartawan media online yang memberitakan korupsi seseorang misalnya. Itu sudah termasuk penyebarluasan penghinaan dan pencemaran nama baik.
klo kasus yng ini
dugaan korupsinya yng harus didahulukan/diuji/dibuktikan
klo kemudian pepesan kosong, barulah itu masup kategori fitnah
alias pencemaran nama baik.

ancuur
14-07-2011, 12:00 PM
Pdhl gw udh ngumpulin koin koin buat parkir hehe

Jadi msh bisa PK ya? Sewa fart ash abbas ajah..atw si ruhut tumpul..

Naah..kan mahal tuh nyewanya *tetep cari2 koin ...

ti loe gak ikhlas kasih koinnya :gebuk:

ancuur
14-07-2011, 12:03 PM
klo kasus yng ini
dugaan korupsinya yng harus didahulukan/diuji/dibuktikan
klo kemudian pepesan kosong, barulah itu masup kategori fitnah
alias pencemaran nama baik.

kop pasing, sy lagi cari berita kompas yg mengatakan...
para pejabat pemda tanggerang mendapat fasilitas di rs tersebut X_X
denger di tvone sih begitu.. gawat dong !! pantesan aja prita di ungkit2 lagi :gebuk:

Ariti
14-07-2011, 12:10 PM
kasusnya menjemukan

ga selu

bolak balik kek martabak

ancuur
14-07-2011, 12:13 PM
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/06/08/71822_direktur_utama_rs_omni_international__bina_r atna_300_225.jpg
Bina Ratna
Direktur Utama RS Omni International

"Saya Orang Pertama yang Jabat Tangan Prita"

VIVAnews * Juma'at, 11 Desember 2009, 11:37 WIB
Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera akhirnya resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. RS Omni mengajukan jalan damai ini tanpa embel-embel persyaratan sama sekali.

"Saya adalah orang pertama yang akan jabat tangan," kata Direktur Utama RS Omni Internasional, Bina Ratna, dalam keterangan pers di RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, Jumat 12 Desember 2009.

Bina Ratna mengatakan bahwa keinginan rumah sakit untuk melakukan perdamaian ini dilakukan tanpa persyaratan yang dapat memberatkan Prita.

Sejauh ini, upaya damai telah dua kali dilakukan. Upaya pertama kandas.

Setelah 1,5 tahun kemudian, giliran Departemen Kesehatan yang bersedia memfasilitasi mediasi Prita-RS Omni. Prita pun mempertanyakan, "Kemana saja selama 1,5 tahun ini," kata Prita kepada VIVAnews kemarin.

Dalam perkara pidana, Prita tengah menghadapi tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Vonis atas tuntutan itu dijadwalkan dua pekan mendatang. Sedangkan dalam perkara perdata, Prita menerima vonis denda ganti-rugi kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta. Namun, Prita melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi dengan gugatan balik senilai Rp 1 triliun.

Akhirnya, RS Omni resmi menyatakan perdamaian dan bersedia menghapus denda Rp 204 juta kepada Prita. "Jadi, meski Prita belum setuju dengan perdamaian, kami telah mencabut gugatan perdata serta menghapuskan kewajiban Prita membayar denda ganti rugi,” kata Bina Ratna. sumber (http://metro.vivanews.com/news/read/113067-_saya_orang_pertama_yang_jabat_tangan_prita_)

Ariti
14-07-2011, 02:36 PM
itu berita taun kadal oom ah
2009

ehehe

si oom ..:cilukba:

Urzu 7
14-07-2011, 02:48 PM
Trus koin peduli kapan hari dikemanain tuh

Ariti
14-07-2011, 02:53 PM
kata bu prit, dia sumbangin ke korban merapi

purba
14-07-2011, 09:40 PM
klo kasus yng ini
dugaan korupsinya yng harus didahulukan/diuji/dibuktikan
klo kemudian pepesan kosong, barulah itu masup kategori fitnah
alias pencemaran nama baik.

Kalo yg ane tangkep begini. Misalkan si X terbukti melakukan korupsi melalui putusan pengadilan. Kemudian media memberitakan si X adalah koruptor. Pernyataan "si X adalah koruptor" adalah sebuah penghinaan meski bukan pepesan kosong. Sedangkan pemberitaan adalah sebuah penyebarluasan. Berarti berita tsb adalah sebuah penyebarluasan penghinaan. Jadi, fokusnya ke penyebarluasan tsb. UU ITE seharusnya memenjarakan semua wartawan karena penyebarluasan tsb.

:))

ancuur
15-07-2011, 12:24 AM
itu berita taun kadal oom ah
2009

ehehe

si oom ..:cilukba:

ini kan kronologis :P
dia udah minta ma'af dan berbangga pulak bilang:
"Saya Orang Pertama yang Jabat Tangan Prita"

tapi pada kenyataan-nya X_X

pasingsingan
15-07-2011, 07:24 AM
kasus yng bnyk mengandung keanehan

klo pihak omni dah merasa berdamai
dan perkara udah putus ditingkat PT
knp jaksa penuntutnya ngotot bw ke MA?

gembel
15-07-2011, 10:41 AM
trus gimana kelanjutannya?

BundaNa
18-07-2011, 08:55 AM
menurut jimly asshidiq, kejaksaan tangerang berlebihan...prita bakal ngajuin
pk

etca
18-07-2011, 08:58 AM
ujung2na main mata ama main duit tuh ;))