PDA

View Full Version : Anak Forum sebelah jualan ipad ditangkap polisi



Urzu 7
02-07-2011, 12:02 PM
detikcom - Jakarta, Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja hidup Dian (42) dan Randy (29) berubah 180 derajat. Layaknya disambar petir di siang bolong, karena jual iPad, 2 alumni ITB ini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu. Hanya karena manual book iPad tersebut berbahasa inggris.

"Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya beli iPad itu senilai Rp 8,5 juta. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini. Padahal ini pertama kali saya menjual iPad ini," kata Dian saat ditemui detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

Hanya dukungan total dari keluarganya lah yang membuatnya terus tegar. Selain itu, dukungan juga tidak henti-hentinya diberikan dari teman SMA, alumnus ITB serta teman kantor keduanya. Silih berganti mereka menjenguk keduanya di Rutan Salemba. Atau sekedar menelepon istri Dian dan istri Randy untuk memberikan dukungan moril.

"Ada juga klien kantor menawarkan bantuan. Teman-teman kampus juga sering menjenguk ke sini," ungkap Dian.

Dirinya merasa kaget ketika kasusnya ramai diperbincangkan. Dian yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian publik. "Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana," beber Dian.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Urzu 7
02-07-2011, 12:05 PM
Dian Rela Dihukum Jika Menjual iPad Adalah Kejahatan
Andi Saputra : detikNews
detikcom - Jakarta, Dian (42) dan Randy (29) mengaku siap menerima sanksi jika perbuatan menjual iPad dengan manual book berbahasa Inggris dianggap perbuatan kejahatan. Namun, segala sangkaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau.

"Ini kan ada celah. Sehingga saya rasa saya tidak tepat jika saya disangkakan demikian karena iPad belum diatur oleh peraturan oleh Peraturan Menteri Perdagangan," terang Dian.

Selain itu, dia mengaku orang awam yang buta hukum dan tidak mengetahui aturan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, apabila melakukan kesalahan dia siap mengaku salah. Semata-mata karena khilaf. Maka karena kekhilafan tersebut, dia akan meminta maaf kepada masyarakat.

"Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya akan berjuang dalam proses pengadilan ini," terang Dian.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Ariti
02-07-2011, 12:27 PM
krn ga manual book bahasa indon?

ha??

aneh banget..kok bisa gitu? polisi ga ada kerjaan kali ya

opera
02-07-2011, 12:30 PM
tapi ada pasalnya tuh Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
yang bikin uu nya sapa sih...
harusnya bukan penjualnya tapi yang bikin produknya kok bisa gak dikasih manual book indonesia untuk pasar di indonesia
atau itu ipad bukan untuk dipasarkan di indonesia, jadi gak ada manual book indonesia

Ariti
02-07-2011, 12:35 PM
ga pake common sense..asal baca kuhp, lsg tangkep

kalau ga ada manual book salahin produsen donk atw mungkin itu ipadnya ga u dijual di indo

Urzu 7
02-07-2011, 12:38 PM
^ artinya tuh barang illegal, sebenernya pulisinya menurut gw ga salah, yg geblek hakimnya ngasih vonis 5 tahun
sry...bukan vonis tapi ancaman:D

E = mc˛
02-07-2011, 12:39 PM
intinya, barang jualannya gak lewat cukai dulu, gituh? :-/

Urzu 7
02-07-2011, 12:42 PM
Yg dijual diforum jualbeli kaskus/forum lain mungkin termasuk KM belom tentu legal kan

ancuur
02-07-2011, 12:52 PM
kasihan amit.. padahal jual beli begituan gak di kakus aja.. di situs laen jga banyak...
trs dasar hukumnya apa? illegal transaction? gak bayar pajak? di indonesia mana jelas sih perpajakan.. :gebuk:

opera
02-07-2011, 01:00 PM
diberita dasar hukum yang dipake gak ada manual book indonesianya.....

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara

ndugu
02-07-2011, 01:04 PM
masa karena ga ada buku manual bahasa indo aja bisa dihukum gini? weleh..
atas dasar apa ya sampe ada peraturan hukum seperti itu?

Urzu 7
02-07-2011, 01:16 PM
Anehnya yg jualan ipad/tablet lainnya diforum jual beli kaskus itu banyak kok yg kena cuma tuh orang saja

E = mc˛
02-07-2011, 01:34 PM
^ namanya juga sial

saya lumayan hafal tuh ma orangnya :ninja:

et dah
02-07-2011, 02:02 PM
termasuk barang bm kan tuh?

kalau iya hape bm juga ada banyak di indonesia..
dan dari dulu sama polishit di biarin aja

gembel
02-07-2011, 03:40 PM
polisi divisi kejahatan internetkah yang nangkep?

kandalf
02-07-2011, 03:44 PM
masa karena ga ada buku manual bahasa indo aja bisa dihukum gini? weleh..
atas dasar apa ya sampe ada peraturan hukum seperti itu?

Sebenarnya aku sependapat dengan Urzu

^ artinya tuh barang illegal, sebenernya pulisinya menurut gw ga salah, yg geblek hakimnya ngasih vonis 5 tahun
sry...bukan vonis tapi ancaman:D


Yang jadi acuannya adalah Perlindungan Konsumen dan UU tentang telekomunikasi.

Soal buku panduan bahasa Indonesia, itu UU Perlindungan Konsumen. Karena gak semua orang Indonesia (generasi tua misalnya) bisa berbahasa Inggris.
Selain itu, gak sembarang alat yang punya teknologi komunikasi (wifi, bluetooth, dsb.) boleh dipakai di Indonesia. Kalau gak salah, Israel juga melarang iPad karena masalah gangguan sinyal.

Hanya saja:
1. kalau soal sinyal, dan semacamnya, mestinya ditahan di bandara. Seharusnya ketika pulang dari luar negeri, di Bandara itu ada formulir deklarasi yang harusnya diisi dan diperiksa. Tetapi berdasarkan pengalamanku, petugas bandara mengabaikan begitu saja;
2. UU perlindungan konsumen bukannya seharusnya berdasarkan delik aduan yah?

Aku belum baca baik-baik peraturannya sih. Tetapi memang ada landasannya.
Kalau gak salah malah ada jebakan lain, misalnya soal hak cipta.
Kalau gak salah komputer yang dijual ulang, harus dibersihkan dari program-program dengan beberapa perkecualian misalnya benar-benar menyerahkan CD dan lisensi dan menghapus programnya di komputer lain.


Anehnya yg jualan ipad/tablet lainnya diforum jual beli kaskus itu banyak kok yg kena cuma tuh orang saja
Biasanya kalau begini itu ada pesanan dalam arti bukan inisiatif polisi sendiri.
Misalnya, ada kasus penangkapan penyelenggara RT/RWNet di beberapa daerah, itu konon permintaan dari ISP yang tersaingi.
Kasus jual iPad ini, kurasa juga ada yang meminta polisi untuk menangkap. Jadi bukan inisiatif polisinya. Mungkin dari penjual iPad resmi?

Kalau soal cuma 2 orang itu yang kena, itu karena mereka lagi sial. Kemungkinan mereka dijadikan sebagai contoh untuk mengancam penjual iPad yang lain di Kaskus.


PS: Ngomong2, kalau salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi, berarti mestinya Presiden SBY juga ditahan dong.. =))

gembel
02-07-2011, 03:56 PM
Kasus jual iPad ini, kurasa juga ada yang meminta polisi untuk menangkap. Jadi bukan inisiatif polisinya. Mungkin dari penjual iPad resmi?

bisa jadi demikian mbah.

Intinya adalah mana ada polisi mo nguber kasus klo kgk ada timbal baliknya :kacamata:

Contoh:
Surat pengaduan MK aja ngendap sekian lama karena tidak ada timbal baliknya

ancuur
02-07-2011, 04:56 PM
ngomong2 di KM jga harus hati2 dong.. :jempol:
emang pasal2 undang2 IT udah lengkap yah? klo iya segera di bikin trit tersendiri tuh !! :ngopi:

kandalf
02-07-2011, 05:04 PM
Lha, kalau pasal belum lengkap, RUU gak bakal diresmikan lah..
Udah, udah diresmikan. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008.
Agak capek juga ngomongnya, udah bosan debat langsung ama Menkominfo saat itu (Pak Nuh) dan para pejabat Depkominfo (masih Departemen saat itu) dari tahun 2008 waktu baru diresmikan, sampai 2009 waktu ada kasus Bu Prita.


Namun, peraturan pemerintah untuk memperjelas ketentuan-ketentuan di UU ITE, setahuku belum selesai dibuat. (melirik Kopiers yang kerja di Kemkominfo =)) ).

Tetapi kalau untuk soal kelayakan komunikasi, masih diatur di UU Telekomunikasi tahun 1999.

AsLan
02-07-2011, 05:07 PM
bisa jadi demikian mbah.

Intinya adalah mana ada polisi mo nguber kasus klo kgk ada timbal baliknya :kacamata:

Contoh:
Surat pengaduan MK aja ngendap sekian lama karena tidak ada timbal baliknya


Yup...
kita tahulah kira2 apa motivasi polisi ngurus beginian, mereka mau cari "uang jajan"
Biasanya tersangka yg berasal dari keluarga cukup berada tidak akan tahan menginap lama2 di penjara, maka keluarganya terpaksa membobol tabungan untuk negosiasi dengan polisi.

Modusnya itu biasanya dengan perantara.

Jadi keluarga terdakwa tidak berhubungan langsung dengan polisi melainkan diperantarai seseorang kepercayaan polisi.

Nanti keluarga terdakwa akan mentransfer beberapa ratus juta ke orang ini, lalu orang ini yg memberikan uang tersebut ke petinggi polisi.
Dengan modus semacam ini transfer dana dari terdakwa ke polisi tidak bisa dilacak.

Tapi kalau terdakwa membandel dan ngotot bertahan sampai ke pengadilan, biasanya ujung2nya uang nego bisa lebih besar lagi karena ada jaksa dan hakim yang ingin ikut menikmati uang "peringan hukuman"

Berani melanggar hukum sedikit saja, siap2 dimiskinkan oleh aparat "penegak hukum".

E = mc˛
02-07-2011, 06:45 PM
info terbaru


IA ITB Jenguk Dian dan Randy, Janjikan Tim Pengacara dan Tahanan Luar

Jakarta - Kasus yang dihadapi oleh Dian & Randy ternyata menimbulkan simpati para Alumni ITB. Ikatan Alumni ITB (IA ITB) ini pun membentuk tim pengacara buat rekannya Dian & Randy.

"Kita dari ikatan alumni ITB juga sudah menyiapkan tim pengacara. Tim ini diketuai Pak Hendardi," kata Ketua Ikatan Alumni ITB bidang teknopreneur & bisnis, Amirsambodo kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Amir mengatakan, sudah ada perwakilan dari Ikatan Alumni ITB yang bertemu dengan Dian dan Randy untuk memperjelas kasus mengenai iPad ini. Pihaknya sekarang ini dalam tahap pengumpulan data apakah benar tuduhan pidana yang dijerat ke Dian dan Randy.

"Kita ingin tahu duduk perkaranya. Kita minta untuk kasus ini ditangani," jelasnya.

Memang diakui Amir, pengumpulan data memang belum sampai ke materi hukum. Tim pengacara yang dibentuk Ikatan Alumni ITB ini akan berkoordinasi dengan pengacara yang sudah dipilih Dian dan Randy. Karena berdasarkan keterangan dari Dian dan Randy mereka tidak menjual iPad tersebut, pihaknya pun meminta agar keduanya diberi tahanan luar.

"Karena mereka juga punya keluarga dan mereka juga bekerja," jelasnya.

Amir kini tengah bertemu dengan seorang pejabat Kominfo untun mengetahui UU ITE terkait dengan jual beli iPad yang dituduhkan ke Dian dan Randy. "Karena mereka kan dijerat dengan UU ITE," ungkapnya.

Perwakilan IA ITB juga sudah menjenguk Dian dan Randy di Rutan Salemba siang ini. Dalam pertemuan itu Dian dan Randy menjelaskan duduk permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam pengakuannya, Dian dan Randy dituduh telah melakukan penipuan terkait dengan penjualan 2 iPad tanpa disertai buku petunjuk berbahasa Indonesia.

"Menurut keterangan mereka seperti itu. Mereka dituduh melakukan penipuan karena tidak ada petunjuk dalam bahasa Indonesia," ujar Amirsambodo.

(her/gah)

etca
02-07-2011, 07:16 PM
eh .. ini asli gw jadi mikir..
kalau barang impor dijual di Indonesia wajib ada instruction manual dalam bahasa Indonesia ya?

Kalau barangnya ga ada instruction manualnya.
apakah di sticker spesifikasi produk harus berbahasa Indonesia?

et dah
02-07-2011, 07:29 PM
harmonika gw manualnya ga ada bahasa indonesianya..
gawat euy entar bisa kena ciduk ::elaugh::
balikin aja apa yak..

etca
02-07-2011, 08:04 PM
setahu saya, kalau mau dimintakan SNI,
kudu ada tulisan made in Indonesia, dan wajib ada instruction manualnya bahasa Indonesia,
nah kalau ga ada manualnya, keknya sticker spesifikasi produk juga bahasa Indonesia,
padahal maunya ngirit, dibikin common supaya bisa tetap 1 sticker yang sama buat ekspor ::elaugh::

nah apakah kasus ini juga akan senasib kek kasus di atas.

eh baru nyadar, tadi kk beli bluetooth buat hape,
instruction manualnya ga berbahasa Indonesia tuh :lololol:

E = mc˛
02-07-2011, 08:06 PM
produk2 elektronik dr China rasanya jarang yg pake manual bahasa indonesia... :-?

emang lagi sial penjual ipad ituh ::elaugh::

gembel
02-07-2011, 10:30 PM
eh .. ini asli gw jadi mikir..
kalau barang impor dijual di Indonesia wajib ada instruction manual dalam bahasa Indonesia ya?

Kalau barangnya ga ada instruction manualnya.
apakah di sticker spesifikasi produk harus berbahasa Indonesia?

barangkali tidak adanya pajak yang masuk ke pemerintah menjadi masalah utamanya mbah...

AsLan
02-07-2011, 10:37 PM
Beli buku tulis kosong, tulisin "Buku panduan penggunaan Ipad"
dalemnya tulisin, "pasang baterai, nyalakan, gunakan, selesai".

Dah beres, jadi buku panduan Ipad berbahasa indonesia, gak melanggar hukum lagi dong :))

itsreza
02-07-2011, 10:50 PM
Kasihan, korban usilnya polisi cari-cari kasus . kalau udah kena wartawan dan dipublikasikan keluarga juga susah damainya.. pasti kasusnya diproses sampai ke pengadilan.
Semoga mereka berdua mendapatkan keadilan

aya_muaya
02-07-2011, 10:58 PM
amin amin amin...

Ariti
02-07-2011, 11:00 PM
Mungkin pulisi yg beli ipad itu kesel, soalnya dia kagak ngarti makenya...'Kok ga ada buku panduan bahasa indo sih? Gw tangkep ah, siapa tau bisa di korting

Heheh

Ariti
02-07-2011, 11:11 PM
Btw, kok yg ditangkep nyang jual sih? Emangnya mereka kudu terbitin buku manual bahasa indo nya? Emang percetakan?

Alibi yg cocok buat tersangka : 'terus, kalau kagak ada buku manual nya salah siapa? Salah gw?salah keluarga gw? Salah temen temen gw? *ababil modeon gitu

Hiihihi

ndableg
03-07-2011, 01:38 AM
Sebenernya kalo memang hukum itu diberlakukan, ga jelek juga sih. Cuman ya harus adil. Semua yg jualan, termasuk di glodok, manggadua, di mal2 musti diciduk.

Gw rasa yg salah kaskus.. :cengir:

et dah
03-07-2011, 01:43 AM
kalo memang hukum itu mau berlakukan
dimulai dari barang-barang yang dipake di kantor polisi dulu . legal 100% ngga semua ...

ancuur
03-07-2011, 03:01 AM
Sebenernya kalo memang hukum itu diberlakukan, ga jelek juga sih. Cuman ya harus adil. Semua yg jualan, termasuk di glodok, manggadua, di mal2 musti diciduk.

Gw rasa yg salah kaskus.. :cengir:

sudah rahasia umum.. biasa itu polisi cari sesuap nasi... :gebuk: :gebuk: :gebuk:

Nowitzki
03-07-2011, 06:13 AM
klo brg impor china gk bermanual berbahasa indonesia, piye? kan buanyaaak tuh, mlh sering cuma manual huruf2 china.





eh baru nyadar, tadi kk beli bluetooth buat hape,
instruction manualnya ga berbahasa Indonesia tuh :lololol:

eh, bluetooth external ya mbak? berapa? ada CDnya ya? aqmau give up aj sm yg ini keknya..

jaga_manis
03-07-2011, 09:28 AM
Bini gwe beli mesin jahit ga ada buku manual indo nya,tp asyik2 aja, atau berarti gwe bisa nuntut penjual dong krn dia melanggar hukum hehehehe

Urzu 7
03-07-2011, 10:54 AM
Apa ada peraturan kalo barang import elektronik harus disertakan manual dalam bahasa negara tersebut

E = mc˛
03-07-2011, 12:40 PM
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundangundangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku

ini maksudnya harus ada label halal a.k.a sertifikat MUI? :lololol:

aduh gimana dong? leptop, pe-es-pe, ma henpon sayah gak ada sertifikat halalnya. pakah bakal dirajia? :(

jaga_manis
03-07-2011, 02:29 PM
Gwe beli motor bekas ga pake buku panduan tuh,kok gw dan penjual ga ditangkep yah...
Bener kata gusdur :"polisi yg baik cuma 3,yaitu :mantan kapolri pak hugeng ,polisi tidur dan patung polisi" hihihihi...

kandalf
03-07-2011, 02:34 PM
http://www.detiknews.com/read/2011/07/03/123036/1673327/10/polda-dian-randy-jual-8-unit-ipad2-secara-ilegal


Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan penangkapan terhadap Dian Yudha (42) dan Randy (29), penjual iPad2. Dari dua tersangka, saat itu polisi menyita 8 unit iPad2, bukan cuma 2 unit.

"Delapan iPad2 itu didapatkan saat mau transaksi," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Baharudin menjelaskan, keduanya ditangkap pada 24 November 2010 silam. Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal.

"Di saat awal-awal beredarnya iPad tahun 2010 yang booming dan diperjualbelikan secara ilegal. Saat itu Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini," jelas Baharudin.

Setelah melakukan penyelidikan melalui forum kaskus, penyidik kemudian mengindikasikan adanya perdagangan iPad2 secara ilegal oleh kedua tersangka. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Dari hasil koordinasi, Dirjen Postel dan Kemendag menyatakan jika ada penjualan barang-barang tidak dapat izin dari Dirjen Postel dan Kemendag tanpa kelayakan, maka dapat diproses secara hukum yang berlaku," kata dia.

Ia menambahkan, saat itu Dirjen Postel belum memberikan izin terkait barang iPad2. "Sementara menurut Kemendag, barang impor harus ada manual book dalam bahasa Indonesia," kata dia.

Berdasarkan koordinasi ini, polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap keduanya. Namun, kedua tersangka saat itu tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanana karena tersangka saat itu kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir saat diminta untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Kasus tersebut kemudian dinyatakan telah lengkap (P21) pada 19 April 2011. Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa 8 unit iPad2 itu diserahkan tahap kedua pada 22 April 2011.

"Seluruh barang bukti telah kita serahkan ke kejaksaan. Kalau kemudian jadi dua, jangan tanya penyidik karena penyidik sudah menyerahkannya ke kejaksaan," tutupnya.

Sedangkan versi Dian dan Rendy, mereka mulanya menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Ada korupsi barang bukti kah?
Kok bisa dari 8 iPad tiba-tiba jadi 2? Apakah 6 iPad lainnya dianggap tidak relevan oleh jaksa atau ada korupsi barang bukti?

BundaNa
03-07-2011, 04:43 PM
apes ini si Dian, padahal di FB banyak kan yang jualan BB dan tanpa manual book bahasa Indonesia. Itu udah pada ketangkep?

E = mc˛
03-07-2011, 05:01 PM
Inilah Daftar Alat yang Buku Panduannya Wajib Berbahasa Indonesia
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas

itsreza
03-07-2011, 06:53 PM
^^
semua peraturannya udah jelas kok, polisinya aja yang ga jelas, kadang emang suka buat kasus. toko emas langganan kakak gw cerita kadang didatangi polisi, dituduh menadah perhiasan curian, ujung-ujungnya minta setoran. Kadang ada juga yang datang jual emas, emas kualitas rendah macam 18 carat, diminta dibeli seharga pasaran LM :facepalm:

kalau toko temen gw, jualan komputer dan CD game bajakan yang jelas-jelas salah, rajin banget dijenguk

Urzu 7
03-07-2011, 07:11 PM
^ kalo game2 bajakan kayak dvd ps2 itu polisi ga mau ngurus soalnya ga ada uu yg ngatur hal tsb

E = mc˛
03-07-2011, 07:14 PM
bukan gak ada UU, tapi yg jualannya, lapakan di pinggir jalan, gak ada isi kantongnya :D

E = mc˛
04-07-2011, 09:51 AM
Kuasa Hukum: iPad Dibeli Legal di Singapura

Sejumlah bukti seperti faktur penjualan juga mereka miliki.
MINGGU, 3 JULI 2011, 23:37 WIB Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati

VIVAnews - Kuasa hukum Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu membantah kliennya pernah menjual 12 unit iPad secara ilegal. Barang tersebut masuk secara resmi melalui bandara dan imigrasi serta telah melewati proses pemeriksaan dari Bea dan Cukai.

Pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, membantah karena barang yang dibeli kliennya itu dibeli di Singapura dari outlet yang resmi dan memiliki garansi internasional serta diakui pembuatannya oleh Apple.

"Munculnya kasus ini karena penyelidikan terselubung atau penjebakan yang dilakukan kepolisian. Jadi, barang legal seakan-akan menjadi ilegal," kata Virza Roy di Jakarta, Minggu malam, 3 Juli 2011.

Sementara itu, Galih Nell, istri dari terdakwa kasus iPad, Dian Yudha membantah jika Randy membeli iPad tersebut dari seorang sales dan mengaku beli 'putus'. Barang itu dibeli secara legal di Challenger, Authorized Seller Apple Singapore.
Sejumlah bukti seperti faktur penjualan juga mereka miliki. Tapi hingga kini, polisi tidak pernah meminta paspor Randy.

"Kami memiliki bukti, baik faktur penjualan iPad di Singapura dan paspor. Randy tidak pernah bilang bahwa dia tidak kenal dengan sales-nya, wong belinya legal kok. Bukti pembeliannya ada," ujarnya.

Menurut Galih, semua penyataan polisi kepada media adalah bohong. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada sama sekali pernyataan Randy seperti itu. "Kami sudah membaca BAP-nya," ungkap dia.

Virza dan keluarga mengaku tetap fokus pada jalur di pengadilan. Proses di pengadilan sendiri sudah lima kali sidang dan pekan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dari jaksa.

"Sejak awal sidang, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Ini sebenarnya kasus kecil dan lazim terjadi di masyarakat, tetapi kenapa sangat besar kewenangan yang dilampaui negara, sehingga ditahan dan kami merasa didzalimi," ujarnya. (art)
• VIVAnews

ancuur
04-07-2011, 11:14 AM
^^
semua peraturannya udah jelas kok, polisinya aja yang ga jelas, kadang emang suka buat kasus. toko emas langganan kakak gw cerita kadang didatangi polisi, dituduh menadah perhiasan curian, ujung-ujungnya minta setoran. Kadang ada juga yang datang jual emas, emas kualitas rendah macam 18 carat, diminta dibeli seharga pasaran LM :facepalm:

kalau toko temen gw, jualan komputer dan CD game bajakan yang jelas-jelas salah, rajin banget dijenguk

di manja dolo.. biar ketauan identitasnya...
udah lengkap.. baru laporin ke yg berwenang..
jangan di laporin ke bossnya.. krn kadang yg suruh bossnya :jempol:

hajar aja biar kapok !! (gak bakalan kapok sih)

ancuur
04-07-2011, 11:19 AM
Inilah Daftar Alat yang Buku Panduannya Wajib Berbahasa Indonesia
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas

PERATURAN boleh2 saja...
ini gunanya buat PROTEK CONSUMER :jempol:
tapi laporannya harus dari consumer... ke polisi..
klo consumernya OK.. gw rasa gak masalah... polisi kita selalu cari masalah :gebuk:

Urzu 7
04-07-2011, 02:49 PM
Kalo belinya diluar negeri masuk indonesia kena pajak ga tuh?

ancuur
04-07-2011, 03:04 PM
tergantung barang kali... di Indonesia mana ada standardnya...
walau ada suka di bikin samar2.. tau sendiri pegawe bea cukai jga banyak malingnya :gebuk: :gebuk:

Urzu 7
04-07-2011, 03:47 PM
Kalo mis beli 2 buah ipad buat oleh2 dikenakan pajak tah?

E = mc˛
04-07-2011, 03:55 PM
^ kena--kalo ketahuan :D

ancuur
04-07-2011, 05:01 PM
Kalo mis beli 2 buah ipad buat oleh2 dikenakan pajak tah?

kalo satu kagak...
tapi klo beli 2 .. dia akan bilang: "yang satu buat saya yah" =))
klo gak dikasihkan ke saya .. nanti dua2nya kena pajak :P

bradon heat
04-07-2011, 10:42 PM
:lololol:

ada2 aja ..

padahal di kaskus banyak yg gitu kalee.....

kenapa yg kena apesnya cuma yang ini ...

ancuur
04-07-2011, 11:43 PM
masalah di trit ini barusan masuk TVone tuh, gak ada kerjaan yah.. masalah ginian jadi gede :gebuk:

itsreza
04-07-2011, 11:59 PM
^^
kalau importir besar, seperti pas awal-awal BB masuk ke Indonesia pake kontainer, ataupun ukuran besar memang harus ditindak. temen kuliah pernah tuh nyeludupin ratusan BB di bandara pake kurir, ketauan petugas, direlain semua, pilih kabur biar aman. kalau hasil hand carry ya buat kepentingan sendiri sih ga jadi masalah.

tadi baca koran, berdasarkan info dari kepolisian, kasus iPad ini bukan cuma 1, total ada 8 kasus yang ditangani.

ancuur
05-07-2011, 12:30 AM
sosialisasinya gak ada maen tangkep kan gak adil.. para pejabat jga pasti punya yg BM (Black Market)

itsreza
05-07-2011, 12:35 AM
sosialisasinya gak ada maen tangkep kan gak adil.. para pejabat jga pasti punya yg BM (Black Market)
pasti pakde, SBY punya ipad pun sebelum produknya resmi dijual di Indonesia.

Kadang ga habis pikir permainan black market dan cukai itu kayak gimana, dulu ada seller yang saya kenal di suatu forum, hand-carry 10 iphone dan lolos, pastinya dia kasih sesuatu ke petugasnya

ancuur
05-07-2011, 12:40 AM
btw jangan2 semua yg masuk indonesia black market :lololol:
apalagi para pejabat.. sering keluyuran ke singapore, hongkong, malaysia :ngopi:

BundaNa
05-07-2011, 07:56 AM
dan mereka gak ketangkep karena pajak penghasilan aja bisa jadi ngemplang, mana polisi berani ngusut

hajime_saitoh
05-07-2011, 10:36 AM
lah setelah surat edarn menteri perdagangan keluar dari dakwaan menjual tanpa ada instruksi manual bahasa indonesia diubah jadi menjual barang illegal.. lah pinter juga polisnya ngeles

E = mc˛
05-07-2011, 12:31 PM
iPad Tak Wajib Memiliki Panduan Berbahasa Indonesia

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Standarisasi Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia menyatakan, iPad belum wajib memiliki manual dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 19/2009 yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen, terdapat 45 jenis produk telematika dan eletronik yang diwajibkan memiliki petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.

“Namun peraturan itu belum mengatur kewajiban iPad untuk memiliki petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia,” kata dia melalui pesan pendek, Senin 4 Juli 2011.

Sebelumnya Randy Lester Semu dan Dian Yudha Negara ditangkap polisi karena menjual iPad tanpa disertai dengan manual dalam bahasa Indonesia. Oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Randy dan Dian dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual alat elektronik yang tidak dilengkapi buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat Pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

gembel
05-07-2011, 01:55 PM
gimana akhirnya mbah :tanya:

itsreza
05-07-2011, 01:59 PM
diganti sekarang, bukan tuntutan karena tidak ada manual bahasa, tapi karena penyeludupan seperti disebutkan hajime_saitoh

gembel
05-07-2011, 02:03 PM
diganti sekarang, bukan tuntutan karena tidak ada manual bahasa, tapi karena penyeludupan seperti disebutkan hajime_saitoh

wow... pak pulisi ganti tuntutan biar kgk malu ya :mrgreen:

nodivine
05-07-2011, 04:34 PM
:)) kasus paling kocak...
gila aja, dituduh karena manual book. ini sih polisinya aja nyari sensasi.

sekarang penyelundupan? ckckckck...ada ada aja.

E = mc˛
05-07-2011, 04:53 PM
kan pak sebeye juga udah pake ipad2 tuh... apakah dia juga ada manual book bahasanya :ninja:

deddy
05-07-2011, 05:22 PM
Wew.....kasian ya.....kok bisa berubah ubah yak tuntutanya ... Kacow kacow....

cha_n
05-07-2011, 09:42 PM
Lha, kalau pasal belum lengkap, RUU gak bakal diresmikan lah..
Udah, udah diresmikan. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008.
Agak capek juga ngomongnya, udah bosan debat langsung ama Menkominfo saat itu (Pak Nuh) dan para pejabat Depkominfo (masih Departemen saat itu) dari tahun 2008 waktu baru diresmikan, sampai 2009 waktu ada kasus Bu Prita.

Namun, peraturan pemerintah untuk memperjelas ketentuan-ketentuan di UU ITE, setahuku belum selesai dibuat. (melirik Kopiers yang kerja di Kemkominfo =)) ).

Tetapi kalau untuk soal kelayakan komunikasi, masih diatur di UU Telekomunikasi tahun 1999.
PP apalagi permen belum bisa dibuat karena sekarang UU ITE sedang dibawa ke DPR lagi untuk perubahan (ga tau apakah sampe amandemen atau perubahan aja)
begitu sekilas info

aku ga ngikutin berita ini, lagi susah internetan, jadi blm bisa kasih komen (komen pribadi tentunya)
*kabur*

cha_n
05-07-2011, 09:54 PM
tambahan dikit, untuk soal perangkat komunikasi begini yang ngatur (dulu namanya) dirjen pos dan telekomunikasi sekarang mungkin dikelola dirjen sumber daya dan perangkat pos dan informatika (aku bukan di sini, dan sekarang lagi ga ngikutin beritanya karena satu dan lain hal)

eniwei ini siaran pers resmi kemoninfo soal kasus ini

http://kominfo.go.id/index.php/berita/n/20/siaran-pers-no-46-pih-kominfo-7-2011-tentang-penjelasan-kementerian-kominfo-mengenai-masalah-hukum-yang-menyangkut-penggunaan-ipad-1-dan-ipad-2

ancuur
05-07-2011, 10:15 PM
Inilah Daftar Alat yang Buku Panduannya Wajib Berbahasa Indonesia
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas

mana ada Ipad.. nomer berapa ipad.. ??? gak ada kan..
kata pengacaranya.. siapa saja boleh bawa ipad, krn gak termasuk di yg ke 45 ini.. (sudah di confirmasi sama menteri perdag) belom tau mau dikenakan pasal apa lagi :gangguin:

cha_n
05-07-2011, 10:20 PM
pasti pakde, SBY punya ipad pun sebelum produknya resmi dijual di Indonesia.

Kadang ga habis pikir permainan black market dan cukai itu kayak gimana, dulu ada seller yang saya kenal di suatu forum, hand-carry 10 iphone dan lolos, pastinya dia kasih sesuatu ke petugasnya

kalau untuk dipake sendiri tidak diperjual belikan, tidak perlu sertifikasi
cek http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/standardisasi/kepmen/permen_sertifikasi_no-29-grd.pdf pasal 6

ancuur
05-07-2011, 10:25 PM
kalau untuk dipake sendiri tidak diperjual belikan, tidak perlu sertifikasi
cek http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/standardisasi/kepmen/permen_sertifikasi_no-29-grd.pdf pasal 6

polisi bilang.. dia jual 8 buah ipad ...
klo satu mungkin gak papa? tapi ini 8 buah .. (mungkin yg menyamar bukan satu polisi aja)

hajime_saitoh
06-07-2011, 09:53 AM
paling juga polisi lg nyari duit buat nutupin dana yang keluar buat HUT kemeren.... wkwkwkwkwk

Urzu 7
06-07-2011, 10:28 AM
Cari duit kok orang begitu duitnya brp banyak

GiKu
06-07-2011, 10:58 AM
suatu hari nanti pedagang remote kontrol tipi/vcd/dvd/ac baik yg keliling maupun buka lapak di pinggir jalan bisa ditangkap juga karena jelas2 tidak ada manualnya sama sekali

Urzu 7
06-07-2011, 12:02 PM
^ orang2 kayak giku..eh gitu mana punya duit..rugi waktu pulisi nangkep begituan

Ariti
06-07-2011, 12:13 PM
kek lagunya mas meqqi Z
terlanjur basahhh ya sudah mandii sekaliii:ngopi:

GiKu
06-07-2011, 12:28 PM
^ orang2 kayak giku..eh gitu mana punya duit..rugi waktu pulisi nangkep begituan

yg nangkep pol pp


kek lagunya mas meqqi Z
terlanjur basahhh ya sudah mandii sekaliii:ngopi:

ternyata ada ya lagu meqqi basah :mikir:
seperti apa lagunya ?

Ariti
06-07-2011, 12:33 PM
minta om ancuur donk... taro linknya dimari
heheheh

E = mc˛
06-07-2011, 12:39 PM
Update

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/05/18203015/Alasan.Penyidik.Kasus.Ipad.Ditertawakan

Dimas, salah seorang saksi yang berprofesi sebagai penyidik sekaligus personel kepolisian yang menangkap Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara di Mal Citywalk, Jakarta Pusat, mendapat sorakan oleh pengunjung sidang saat sidang berlangsung. Hal tersebut saat Dimas memberikan keterangan di persidangan soal dasar penangkapan dua terdakwa.

Ia mengatakan, alasannya karena iPad yang dijual tidak ada buku manual bahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel. "Atas dasar karena ingin selamatkan perekonomian negara, harus ada sertifikasi dari Dirjen Postel," kata saksi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Mendengar perkataan dari saksi, sontak para pengunjung sidang berteriak dan mencemooh saksi. "Kalau ingin selamatkan negara, ya membayar pajak saja. Apa kabar Gayus, Nazaruddin?" ujar salah satu pengunjung.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar mengacu Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal telekomunikasi. Namun, ketika ditanya oleh Virza Roy Hizzal, kuasa hukum terdakwa, mengenai dua pasal yang dijadikan dasar penangkapan kedua terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahui pemahaman dua pasal tersebut.

"Seorang penyidik seharusnya punya pemahamam hukum. Ini sangat krusial pasal mana yang digunakan. Ini namanya menjebak kedua terdakwa ini," ujar Virza.

Kemudian, para pengunjung sidang yang hadir dalam persidangan keenam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat Randy dan Dian kembali berteriak, mencemooh, dan menertawakan saksi.



http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/05/19444570/Pengetahuan.Polisi.tentang.iPad.Nol

Dian Yudha Negara mendapatkan kesempatan bertanya dari majelis hakim kepada saksi penyidik Polri yang pernah menangkapnya di City Walk, Jakarta Pusat, 24 November 2010.

Dian, yang pada saat persidangan keenamnya menggunakan baju kemeja putih dan celana hitam, dengan semangat menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi seputar pengetahuan tentang iPad. "Kapan launching iPad pertama kali di dunia?" tanya Dian kepada saksi saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Setelah itu, saksi menjawab tidak tahu. Dian kemudian menimpali kalau launching atau peluncuran pertama iPad adalah 3 April 2010. Dian melanjutkan dengan mengajukan pertanyaan kedua. Ia menanyakan kapan iPad versi pertama resmi hadir di Indonesia. Saksi kembali menjawab tidak tahu.

"Jawabannya diresmikan pertama kali di Indonesia 18 Desember 2010," ucap Dian. Mendengar jawaban penyidik yang hanya menjawab tidak tahu soal pengetahuan mengenai iPad, sontak Dian dan Randy bersama pengunjung persidangan lagi-lagi tertawa.

Setelah itu, Dian mengatakan bahwa saksi sebagai penyidik Polri bersikap tebang pilih. Dian menambahkan, ada tiga kasus yang sama, tetapi polisi tidak menindaklanjutinya. "Kalau ada kasus penyelundupan Blackberry satu kontainer dengan kasus seperti saya, apa itu bisa dikatakan tidak tebang pilih seperti saksi katakan tadi. Berarti tiga kasus yang belum ditindaklanjuti, saksi bertindak tebang pilih," ucap Dian.

Pernyataan Dian tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang

gembel
06-07-2011, 01:47 PM
ekekekekek...

memalukan...

Ariti
06-07-2011, 02:16 PM
wah....anak ITB dilawan

hajar gan! :D

opera
06-07-2011, 02:17 PM
yang nangkep lulusan terbaik akpol 2008...
makin jatuh aja citra polisi...

Urzu 7
06-07-2011, 02:28 PM
Mantep tuh para pendukungnya..

E = mc˛
06-07-2011, 02:42 PM
Hihihi.. salah milih mangsa polisinya ;))

king lampas
06-07-2011, 02:47 PM
koq penyidik yg jd saksi bukan si eben yah?
eben kemana nih??

Urzu 7
06-07-2011, 03:09 PM
^ malu donk, kan lulusan terbaik gitu loh

king lampas
06-07-2011, 03:16 PM
^ wkwkwk lulusan terbaiknya disimpen dulu, save the best 4 last :joget:

ancuur
06-07-2011, 03:17 PM
Update

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/05/18203015/Alasan.Penyidik.Kasus.Ipad.Ditertawakan

Dimas, salah seorang saksi yang berprofesi sebagai penyidik sekaligus personel kepolisian yang menangkap Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara di Mal Citywalk, Jakarta Pusat, mendapat sorakan oleh pengunjung sidang saat sidang berlangsung. Hal tersebut saat Dimas memberikan keterangan di persidangan soal dasar penangkapan dua terdakwa.

Ia mengatakan, alasannya karena iPad yang dijual tidak ada buku manual bahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel. "Atas dasar karena ingin selamatkan perekonomian negara, harus ada sertifikasi dari Dirjen Postel," kata saksi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011). Selamatkan perekonomian diri loe kaleee :P

:joget: liat di listnya rumus dulu dong.. baru bergerak oprasi :joget:

Mendengar perkataan dari saksi, sontak para pengunjung sidang berteriak dan mencemooh saksi. "Kalau ingin selamatkan negara, ya membayar pajak saja. Apa kabar Gayus, Nazaruddin?" ujar salah satu pengunjung.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar mengacu Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal telekomunikasi. Namun, ketika ditanya oleh Virza Roy Hizzal, kuasa hukum terdakwa, mengenai dua pasal yang dijadikan dasar penangkapan kedua terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahui pemahaman dua pasal tersebut.

"Seorang penyidik seharusnya punya pemahamam hukum. Ini sangat krusial pasal mana yang digunakan. Ini namanya menjebak kedua terdakwa ini," ujar Virza.

Kemudian, para pengunjung sidang yang hadir dalam persidangan keenam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat Randy dan Dian kembali berteriak, mencemooh, dan menertawakan saksi.



http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/05/19444570/Pengetahuan.Polisi.tentang.iPad.Nol

Dian Yudha Negara mendapatkan kesempatan bertanya dari majelis hakim kepada saksi penyidik Polri yang pernah menangkapnya di City Walk, Jakarta Pusat, 24 November 2010.

Dian, yang pada saat persidangan keenamnya menggunakan baju kemeja putih dan celana hitam, dengan semangat menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi seputar pengetahuan tentang iPad. "Kapan launching iPad pertama kali di dunia?" tanya Dian kepada saksi saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Setelah itu, saksi menjawab tidak tahu. Dian kemudian menimpali kalau launching atau peluncuran pertama iPad adalah 3 April 2010. Dian melanjutkan dengan mengajukan pertanyaan kedua. Ia menanyakan kapan iPad versi pertama resmi hadir di Indonesia. Saksi kembali menjawab tidak tahu.

"Jawabannya diresmikan pertama kali di Indonesia 18 Desember 2010," ucap Dian. Mendengar jawaban penyidik yang hanya menjawab tidak tahu soal pengetahuan mengenai iPad, sontak Dian dan Randy bersama pengunjung persidangan lagi-lagi tertawa.

Setelah itu, Dian mengatakan bahwa saksi sebagai penyidik Polri bersikap tebang pilih. Dian menambahkan, ada tiga kasus yang sama, tetapi polisi tidak menindaklanjutinya. "Kalau ada kasus penyelundupan Blackberry satu kontainer dengan kasus seperti saya, apa itu bisa dikatakan tidak tebang pilih seperti saksi katakan tadi. Berarti tiga kasus yang belum ditindaklanjuti, saksi bertindak tebang pilih," ucap Dian.

Pernyataan Dian tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang

pak pulisi kalo udah kebelet cari duit HARAM ya beginilah :gebuk: :gebuk:



^ wkwkwk lulusan terbaiknya disimpen dulu, save the best 4 last :joget:

yang terjeleknya udah pada masuk penjara X_X

king lampas
06-07-2011, 03:34 PM
yang terjeleknya udah pada masuk penjara X_X

:facepalm:

purba
06-07-2011, 08:35 PM
Kalo jualnya 10 unit, ya pantaslah ditangkap. Itu sama aja pasar gelap. Pernah ada kasus konsumen yg tertipu karena jual-beli di pasar gelap tsb. Dia beli laptop ternyata laptop tsb bukan laptop yg dijual di Indonesia sehingga gak ada garansi. Kalo konsumen tahu bahwa dia membeli di pasar gelap, itu sudah resiko. Tetapi bagi konsumen yg tidak tahu, itu adalah penipuan. Jadi, gak melulu polisi salah kalo menangkap para penjual barang elektronik lewat forum maya begitu. Apalagi menjualnya 10 unit ipad. Dodolll!!!

:))

cha_n
07-07-2011, 01:18 PM
polisi bilang.. dia jual 8 buah ipad ...
klo satu mungkin gak papa? tapi ini 8 buah .. (mungkin yg menyamar bukan satu polisi aja)

ya itu, klo lebih dari 2, apalagi buat diperjualbelikan harus ada sertifikasi dirjen postel, belum lagi itu barang kena bea, kena lagi aturan harus ada manual dalam bahasa indonesia

Urzu 7
07-07-2011, 02:27 PM
^ kalo begitu rata2 yg jualan barang elektronik dikaskus ga ada sertifikat dirjen postelnya

GiKu
07-07-2011, 02:41 PM
boleh di cek di barang elektroniknya Ju
pengalaman gw beli HP, selalu ada label dirjen postel

Urzu 7
07-07-2011, 03:17 PM
^ itu yg COD, nah kalo yg luar kota biasanya ngirim lgs lewat tiki/jne jadi gabisa ngecek tau2 terima barang lgs

ancuur
07-07-2011, 04:09 PM
boleh di cek di barang elektroniknya Ju
pengalaman gw beli HP, selalu ada label dirjen postel

http://3.bp.blogspot.com/_KL7_V6HnzdI/S9_0fINp_RI/AAAAAAAAI_U/eCP5YjgNlWM/s1600/helm+sni.JPG

klo gak ada bisa di tulis kyk gini gak ??? helm ini resmi SNI loh :jempol:

cha_n
10-07-2011, 04:00 PM
SNI ama sertifikasi dirjen postel beda pak :)

sertifikasi dirjen postel khusus untuk media komunikasi

TheCursed
12-07-2011, 06:01 PM
10 biji, di jual ketengan, di forum lagi.... Yang beli juga udah mudeng atuh kalo nggak bisa berharap ada garansi, manual, atau after sale service.
Makanya biasanya harganya lebih murah. Dan makanya juga tiap beli, gue pribadi, nanya dulu keberadaan item2 ini.
Ada, bagus banget, berarti yang jual murah hati. Nggak ada, emang wajar.

Kalo mau dengan jaminan lengkap semua garansi, manual, sampe after sale, ya nyarinya di dealer resmi atau di toko.

Ini sih emang cuma kasus pulisi-nya sok ngarti interwebz. Cari sensasi. Biar eksis.
Biar kesannya nggak cuman si bocah dusun sulawesi itu ada yang ngarti memanfaatkan teknologi....

Kesimpulannya: Yah udah goblok, ya goblok aja. Kasian aja yang punya otak tapi nggak punya beceng, di injek2 sama si goblok berbeceng...
Yok, anak2 ITB, UI, UGM, atau dari mana aja yang merasa punya kecerdasan, kita tinggalin aja negara goblok ini.

E = mc˛
12-07-2011, 06:03 PM
^ pindah kemana Om? *dah bawa buntelan baju*

et dah
12-07-2011, 06:32 PM
ayo, gua bagian logistik aja

*apa coba*

TheCursed
12-07-2011, 06:34 PM
^ pindah kemana Om? *dah bawa buntelan baju*

ke mana aja.
Kecuali Saudi. :D

ancuur
12-07-2011, 09:44 PM
ya itu, klo lebih dari 2, apalagi buat diperjualbelikan harus ada sertifikasi dirjen postel, belum lagi itu barang kena bea, kena lagi aturan harus ada manual dalam bahasa indonesia

ow begitu yah.. terima kasih infonya :jempol:


SNI ama sertifikasi dirjen postel beda pak :)

sertifikasi dirjen postel khusus untuk media komunikasi

owww kirain sama X_X

king lampas
13-07-2011, 01:39 PM
ke mana aja.
Kecuali Saudi. :D

ikutan ahhh :cengir:

Urzu 7
13-07-2011, 01:52 PM
Dinegara laen rasanya tambah sulit mending diindo biar yg goblok yg penting bisa murah

TheCursed
14-07-2011, 12:11 PM
Dinegara laen rasanya tambah sulit mending diindo biar yg goblok yg penting bisa murah

wah, lo nggak paham.
Kita pindah ke negara laen. Terutama yang nilai tukar mata uangnya relatif stabil.
Terus belanjanya di Endonesah. :joget:

Murah. berkali - kali lipat. :lololol:

Urzu 7
14-07-2011, 01:29 PM
^ ntar dinegara satunya ketangkep lagi gara2 manualnya ga adalagi::elaugh::

TheCursed
20-07-2011, 08:17 PM
^ ntar dinegara satunya ketangkep lagi gara2 manualnya ga adalagi::elaugh::

ummm... Polisi lebay bukannya di lokalan doang ? :lololol: