PDA

View Full Version : United States of Indonesia



ndableg
26-06-2011, 06:36 PM
Dulu pernah ajukan ini. Sekarang lagi, NKRI ganti RIS kembali. Gimana menurut kawan2? Jadi seperti di amerika atau di malaysia. Atau praktek di indonesia sudah spt ini dgn otonomi daerah? Saya malah cenderung lebih ekstrim, pecahkan indonesia dan berbentuk spt EU, Uni Indonesia.

Tetap NKRI? Atau hancur leburkan saja?

Ronggolawe
26-06-2011, 07:11 PM
gw setuju. Apalagi selain 33 states yang sudah ada ditambah
Timor Leste, New Guinea, Kedah, Kelantan, Negeri Semblian,
Johor, Selangor, Sabah, Serawak, Brunei, dan tentunya si kecil
Singapura :)

ndableg
26-06-2011, 07:34 PM
Betul mas, sekalian bikin USEA .. you see..

AsLan
26-06-2011, 11:45 PM
Belum saatnya.

Pemerintah daerah masih banyak yg belum punya visi jangka panjang, kebanyakan masih membuat kebijakan2 populis untuk memantapkan kedudukan pribadi dan golongan dihadapan pemilih.
Pemerintah daerah masih perlu banyak dikontrol dan diawasi oleh pusat.

Ronggolawe
27-06-2011, 01:23 AM
kalau pun dirintis dari sekarang, dan pelakunya konsisten, gw
pikir baru bakalan tercapai dalam kurun waktu 30-50 tahun
ke depan. Apa dimasa itu masih belum saatnya?

kalau tidak dirintis dari sekarang, sampai semua manusia
migrasi dari bumi, bangsa Indonesia ya masih begitu-begitu
saja.

Ariti
27-06-2011, 09:51 AM
setuju krn namanya jadi Keren...bayangin aja..United States of Indonesia..who cares how...just change the name...for the sake of coolness :D

TheCursed
27-06-2011, 06:02 PM
setuju krn namanya jadi Keren...bayangin aja..United States of Indonesia..who cares how...just change the name...for the sake of coolness :D

Dan jadi negara pertama di muka Bumi yang berjalan di atas Undang - Undang Rule of AWESOME.

Rule of AWESOME is AWESOME. :lololol:

itsreza
28-06-2011, 12:13 AM
Kalau seperti otonomi daerah banyak daerah yang saat ini bisa dibilang gagal karena tidak siap dengan sumber daya yang dimilikinya.

Kalau saya setuju kalau Indonesia dipecah menjadi negara-negara kecil yang berdiri sendiri seperti EU.

kandalf
28-06-2011, 10:54 AM
setuju krn namanya jadi Keren...bayangin aja..United States of Indonesia..who cares how...just change the name...for the sake of coolness :D

Sekalian ganti nama negara Indonesia jadi negara AmroziMania.

United States of AmroziMania.
Kalau disingkat, jadi USA. =))


Okay, kembali ke serius.
Saat ini, Indonesia sedang mencari jati diri.
Kalau dibilang NKRI, yah, nyatanya sudah tidak 'kesatuan' seperti zaman orla dan orba dengan adanya pemilihan langsung dan kekuasaan gubernur dan DPRD yang cukup kuat (kasus Bali melawan Menbudpar, kasus Sumbawa melawan Newmont), sementara kalau dibilang federal/serikat pun, masih ada ketentuan Perda harus tidak boleh dengan peraturan di atas. Sistem yudikatif pun juga masih mewarisi struktur negara kesatuan.

Kalau mau benar-benar berbentuk perserikatan negara-negara bagian (united of states) alias federal, berarti akan ada perubahan struktur terutama di Yudikatif (kehakiman, kejaksaan, kepolisian). Harus ada pemisahan mana yang merupakan wewenang pemerintah pusat dan mana yang merupakan wewenang pemerintah daerah. Harus ada mekanisme penyelesaian persengketaan, misalnya bila ada perselisihan tentang pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh dua atau lebih negara bagian seperti sungai.

Aku cenderung memilih sistem campur aduk dengan uji coba mencari keseimbangan seperti sekarang.
Misalnya, ternyata gak semua daerah siap dengan pemilihan langsung. Nah, yang gak siap untuk pemilihan langsung berarti gak mungkin jadi 'negara bagian' (states).
Kalau nanti diputuskan akan ada 'negara bagian', konsekuensinya, hingga mahkamah agung pun juga bakal dimiliki oleh negara bagian bersangkutan. Jadi seperti yang disebutkan di atas, harus ada kejelasan pemisahaan wewenang. Resikonya, pusat tidak akan bisa ikut mencampuri apa-apa yang menjadi wewenang negara bagian tersebut.


Ngomong2, Amerika, selain memiliki 50 negara bagian, mereka juga memiliki daerah-daerah bebas tambahan, terpisah dari Amerika, memiliki pemerintahan sendiri, tetapi tetap wilayah Amerika. 'Negara-negara' ini antara lain : Puerto Rico, Marina Utara, Guam, Kepulauan Virgin.

Urzu 7
28-06-2011, 03:17 PM
United states of indonesia?? Lama2 tiap negaranya dicolong sama negara lain yg tersisa cuma pulau jawa yang ga guna:D

kandalf
28-06-2011, 04:21 PM
Lho, Zu..
Kita pernah menjadi United States of Indonesia alias Republik Indonesia Serikat.

Jadi awalnya diperintah oleh Ratu Belanda. Kemudian setelah KMB tahun 1949, diperintah oleh Presiden dan Wakil Presiden RIS (Soekarno dan Hatta). Republik Indonesia saat itu hanya menguasai wilayah Yogya dengan presidennya Assaat.

Kemudian berdasarkan lobi-lobi yang diinisiasi Mosi Integral Natsir, tanggal 3 April 1950 kembali ke NKRI. Mayoritas, semua negara bagian bersedia bergabung dengan RI Yogyakarta dengan perkecualian Maluku Selatan yang keberatan dengan mosi tersebut akhirnya memutuskan berdiri sendiri tanggal 25 April dipimpin oleh Dr. Chris Soumokil.

Konsep negara bagian, tidak memperbesar resiko dicolong negara lain bahkan mungkin malah mengurangi resiko tersebut, karena setiap negara bagian punya kewenangan yang jauh lebih banyak daripada kewenangan propinsi negara kesatuan sehingga kekecewaan pada pemerintah pusat bisa diminimalisir. Yang penting justru adalah pemisahan wewenang antara pusat dan daerah.

Contoh paling gampang adalah Amerika Serikat. Terakhir kali negara bagian mau memisahkan diri adalah di tahun 1861-1865 di mana beberapa negara bagian dari Virginia dan ke Selatan memisahkan diri membentuk perserikatan saingan, Konfederasi. Setelah itu, gak ada upaya serius untuk memisahkan diri.

Indonesia saat ini berada di tengah-tengah dengan konsep otonomi daerahnya dan sedang masa uji coba.


Tapi aku mengerti juga sih.
Ada kasus Sriwijaya. Nah, Sriwijaya ini, bisa dibilang lebih cenderung berbentuk federasi daripada kesatuan. Kehancurannya Sriwijaya, bukan semata karena diserbu oleh kerajaan lain ( Chola ), melainkan juga unsur keserakahan negara bagian yang terayu diplomasi negara asing (Tiongkok) untuk berdagang langsung.

kandalf
28-06-2011, 04:24 PM
KEPAHLAWANAN DAN MOSI INTEGRAL NATSIR
oleh: Mahfud MD



Jumat (7/11/08) pekan lalu almarhum Muhammad Natsir mendapat anugerah gelar pahlawan nasional dari Pemerintah Republik Indonesia. Tokoh Partai Masyumi yang pernah menjadi menteri penerangan dan perdana menteri (PM) itu diakui sebagai tokoh yang berjasa luar biasa dalam membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada umumnya masyarakat melihat jasa terbesar Natsir adalah kegigihan dan keberhasilannya mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan (1950) setelah sempat dijadikan negara federal melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Mosi Integral Natsir yang dipidatokannya di parlemen pada 3 April 1950 dianggap sebagai bukti peran besarnya dalam mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.

Isi Mosi Integral

Kalau kita baca, naskah Mosi Integral Natsir tersebut sebenarnya sama sekali tidak memuat ajakan untuk kembali ke negara kesatuan. Bahkan, dalam pidatonya Natsir berkali-kali menegaskan bahwa mosinya tidak berhubungan dengan kontroversi tentang negara kesatuan dan negara federal. Natsir menegaskan bahwa pihaknya “menjauhkan diri dari pembicaraan soal unitarisme dan federalisme.” Sebenarnya yang diperjuangkan Natsir melalui mosinya itu adalah “persatuan bangsa,” bukan “negara kesatuan.” Persatuan (integration) menyangkut sikap (kejiwaan) setiap warga negara untuk merasa terikat dalam satu ikatan sebagai satu bangsa, sedangkan negara kesatuan (unitarisme) adalah konsep struktur ketatanegaraan yang biasanya dibedakan dengan negara serikat (federalisme).

Persatuan bisa ada dan tumbuh kuat baik di dalam negara kesatuan maupun di dalam negara federal. Amerika Serikat, Jerman, dan Malaysia adalah negara federal yang persatuannya sangat kukuh; sebaliknya Inggris dan Filipina adalah negara kesatuan, tetapi persatuannya tidak sekukuh Amerika karena masih sering diganggu oleh perpecahan akibat gerakan separatis.

Minimal ada dua masalah pokok yang terkandung dalam Mosi Integral Natsir. Pertama, kritik keras terhadap pemerintah yang bersikap defensif dan sepertinya membiarkan rakyat mencari penyelesaian sendiri tanpa bimbingan atas masalah-masalah yang dihadapi. Kedua, perlunya penyelesaian “integral” atas masalah-masalah serius yang sedang menimpa bangsa Indonesia pada saat itu. Natsir mengkritik pemerintah karena setelah KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menyepakati perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara federal sebagai syarat pengakuan kemerdekaan oleh Belanda, ternyata pemerintah kita bersikap pasif atau defensif. Padahal, akibat KMB itu di daerah-daerah timbul pergolakan yang ditandai dengan banyak demonstrasi dan resolusi untuk merombak segala apa yang dirasakan rakyat sebagai restan-restan dari struktur kolonial.

Sayang, kata Natsir, (saat itu) pemerintah hanya mengatakan “terserah rakyat” karena Indonesia adalah negara demokrasi. Natsir geram dengan sikap pemerintah itu karena dengan pernyataan “terserah rakyat” sama halnya dengan membiarkan terjadinya konflik di antara rakyat sendiri. Kata Natsir, sikap seperti itu justru menunjukkan pemerintah hanya ingin mencari selamat dan tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, melalui mosinya yang sangat monumental tersebut Natsir mengusulkan agar ada penyelesaian menyeluruh sebelum negara hancur. Natsir mempersoalkan sikap defensif pemerintah yang selalu berlindung di bawah pernyataan “terserah kepada kehendak rakyat” itu. Dia bertanya, “apakah menyerahkan kepada rakyat itu berarti mengadu tenaga rakyat di daerah, untuk memperjuangkan kehendak rakyat masing-masing dengan segala akibat dan ekses-eksesnya? Habis itu lantas kita mengonstatasi dan melegalisasi hasil dari pergolakan itu?”

Tanpa harus dikaitkan dengan bentuk negara kesatuan, Mosi Integral Natsir tersebut masih sangat relevan untuk dijadikan landasan membangun persatuan kita sebagai bangsa. Memang, saat ini tantangan utama kita bukanlah adanya gejala kuat tentang federalisme seperti yang pernah digalang van Mook yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat. Pilihan kita atas bentuk negara kesatuan sudah selesai ketika kita menerjemahkan Mosi Integral Natsir dengan kembali ke negara kesatuan pada 1950 yang kemudian dimantapkan lagi dalam UUD 1945 hasil amandemen.



Ancaman Masa Kini

Pada saat ini ancaman bagi “integrasi” negara kita bukan lagi masalah federalisme ala van Mook, melainkan tidak tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang ditandai oleh maraknya judicial corruption. Tantangan ini tidak boleh disepelekan. Sebab, kalau kita tidak dapat menanganinya secara baik, ia akan mengancam integrasi kita sebagai bangsa dan negara. Jika ketidakadilan dan judicial corruption terus berlangsung, pikiran untuk bersikap tidak akan tunduk atau memisahkan diri dari pemerintahan dan ikatan satu bangsa bisa saja muncul dari kalangan rakyat.

Bibit-bibit atau indikasi tentang ini sudah tumbuh meskipun kita masih dapat mengendalikannya. Langkah paling penting untuk menghempang disintegrasi adalah penegakan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu, terutama pemberantasan judicial corruption yang saat ini sangat menggila. Masalah korupsi, seperti yang terungkap dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK saat ini, bukan hanya membuat kita marah, tetapi juga malu. Bahkan, informasi yang terungkap dari penyadapan telepon para tersangka koruptor membuat kita merinding, muak, dan jijik. Kalau negara ini ingin selamat dengan keutuhannya, kita harus secepatnya membangun kepercayaan rakyat dengan menindak tegas tersangka koruptor tanpa kolusi dan sungkan-sungkan lagi. Jadi, ancaman serius bagi kita sekarang ini bukan gejala federalisme, melainkan merajalelanya korupsi.

Yang juga relevan untuk diambil dari Mosi Integral Natsir saat ini adalah seruannya agar pemerintah tidak bersikap ragu dan mendua, tidak defensif dan pasif dengan kedok “terserah rakyat” untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, melainkan harus mengambil inisiatif dan langkah yang tegas. Tegasnya, pemerintah harus selalu berani mengambil inisiatif dan langkah yang tegas, dan tidak ragu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara.


Dimuat di Jawa Pos, 14 November 2008

nerve_gas
31-07-2011, 12:23 PM
sebenarnya Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah sudah menerapkan pemisahan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. ditambah lagi dengan adanya desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

jadi sebenarnya, secara praktik, Indonesia ini sudah menjadi quasi-federal. Yang membuatnya masih menjadi "quasi", karena aparatus penegak hukum yang sifatnya masih terpusat.

NB (bung kandalf):
Kepolisian dan kejaksaan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari yudikatif. Karena mereka berada di bawah otoritas presiden (eksekutif). apalagi, pemilihan Kapolri dan Jagung pun berada di tangan Presiden (meski tetap harus ada filter di DPR).

yudikatif hanyalah lembaga peradilan semata. dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hal ini berarti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

E = mc˛
31-07-2011, 01:41 PM
dg kondisi skrg... Oh well... Para koruptor di daerah bakal makin bersuka cita. Proyek pembangunan demi 'meningkatkan kemajuan daerah' bakal banyak disunat, pengawasan bakal makin kendur -_-

Btw apakah tret ini bakal dicuragi sbg gerakan sepsaratis coz bertentangan dg UUD 1945 yg menyatakan bhw nama negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia? :D

nerve_gas
31-07-2011, 01:52 PM
yang pasti, konstitusi kita termasuk ke dalam konstitusi fleksibel. tidak ada haramnya untuk mengubah UUD 1945, dan menyatakan bahwa kita menjadi serikat.

makna separatis lebih dapat diartikan sebagai pemisahan dari negara induk. seperti RMS yang ingin mendirikan negara sendiri, bukan negara bagian. kalau kita disini kan tetap dalam "payung" Indonesia. bentuknya saja yang berubah *pembenaran* :mrgreen:

ndableg
31-07-2011, 03:28 PM
dg kondisi skrg... Oh well... Para koruptor di daerah bakal makin bersuka cita. Proyek pembangunan demi 'meningkatkan kemajuan daerah' bakal banyak disunat, pengawasan bakal makin kendur -_-

Yah.. korupsi mah dimana2 dah. Tergantung kontrol masyarakat dan jiwa bersaing antar daerah. Mustinya ada polisi federal dong.. macam FBI gitu..


Btw apakah tret ini bakal dicuragi sbg gerakan sepsaratis coz bertentangan dg UUD 1945 yg menyatakan bhw nama negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia? :D

Ya silakan dicurigai, kalo perlu dibredel, biar makin berkembang isunya.. hehehe..

nerve_gas
31-07-2011, 05:57 PM
kalau berbicara bertentangan dengan UUD 1945 sih, pemerintah juga begitu kan. semenjak terpilihnya SBY menjadi presiden di tahun 2004, apakah anggaran pendidikan sebesar 20% sudah dipenuhi? Melanggar kan? bredel donk :p

Yitzhak Avram
18-09-2011, 03:12 PM
secara substansi kayaknya udah federal deh.

bradon heat
18-09-2011, 04:12 PM
kalau berbicara bertentangan dengan UUD 1945 sih, pemerintah juga begitu kan. semenjak terpilihnya SBY menjadi presiden di tahun 2004, apakah anggaran pendidikan sebesar 20% sudah dipenuhi? Melanggar kan? bredel donk :p

anggaran sudah ketuk palu 20% dari APBN..
cuman realisasi nya gak tau kemana ,.... ::arg!::

kalau pendidikan saja udah banyak korupsi , hilang sudah kesempatan memperbaiki negara dari segala bidang ::doh::

coba absen :
ketenaga kerja, pelayanan pemerintah daerah, polisi, dpr,dprd (gk usah ditanya) , dsb. hampir semua lini sudah di"biasakan" ::doh::

D34TH_LOVE
11-10-2011, 12:46 PM
Kalau boleh masukan ....
bentuk negara apapun akan hasilnya sama

Yang menjadikan negara besar dan kukuh, tergantung didalamnya...
samakan tujuan, dan saling bahu membahu, saling menjunjung tinggi, saling selaras sesuai dengan fungsi nya masing- masing

sangat simple tapi sulit di laksanakan

::nangis::

GiKu
11-10-2011, 02:19 PM
ribut mikirin bungkusnya
pake daun atau plastik kalau isinya tempe ya tetap tempe

kalau sudah jadi negara2 kecil trus mau ngapain ?
apa otomatis manusianya juga jadi cerdas, jujur, adil ?

beastmen85
11-10-2011, 05:14 PM
klo dipecah dan jadi uni indon
otomatis mau tak mau tiap state harus bisa mengelola statenya sendiri2

klo udah begitu akan terbentuk manusia yg bertnggung jawab
*semoga

D34TH_LOVE
11-10-2011, 05:18 PM
Liberalis .... tidak akan bisa sesuai dengan adat ketimuran indonesia....
::maap::

GiKu
11-10-2011, 05:19 PM
klo dipecah dan jadi uni indon
otomatis mau tak mau tiap state harus bisa mengelola statenya sendiri2

klo udah begitu akan terbentuk manusia yg bertnggung jawab
*semoga

gubernur kan ud dikasih tanggung jawab untuk memanage wilayahnya
sama aja kan, tergantung manusianya

beastmen85
11-10-2011, 05:23 PM
memanage tp ga secara total,
diumpamakan spt anak kos2an yg msh dpt kiriman dr ibunya

klo udh sendiri2 kan beda, begitchuu

GiKu
11-10-2011, 05:38 PM
kan ud pada mikirin keluarga sendiri2
::hihi::

beastmen85
11-10-2011, 05:43 PM
ya justru itu ::hihi::

nerve_gas
18-12-2011, 04:39 PM
pada intinya sih ya, UUD 1945 sebenarnya tidak mengijinkan bentuk negara kesatuan itu diubah2.

coba deh liat Pasal 37 ayat (5), UUD 1945 (Amandemen IV):


Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

jadi, kalau mau mengubah bentuk negara, Pasal 37 (5) ini harus diubah dulu. entah itu dihapuskan, atau bagaimana lainnya. setelah ini diubah/dihapus, baru deh bisa bicara soal bentuk negara federasi untuk Indonesia.

ancuur
18-12-2011, 04:45 PM
Dulu pernah ajukan ini. Sekarang lagi, NKRI ganti RIS kembali. Gimana menurut kawan2? Jadi seperti di amerika atau di malaysia. Atau praktek di indonesia sudah spt ini dgn otonomi daerah? Saya malah cenderung lebih ekstrim, pecahkan indonesia dan berbentuk spt EU, Uni Indonesia.

Tetap NKRI? Atau hancur leburkan saja?

klo menurut gw.. indonesia kontrakin aja.. kyk china kontrakin hongkong... :-bd
gw yakin siapapun persidennya bakalan gak becus, calon2 presiden 2014 rata2 semua punya kepentingan kyk ical bakri, lapindo aja gak beres2.. gimana mau ngurusin negara... X_X

ndableg
18-12-2011, 04:54 PM
Maksudnya minta dijajah lagi?

ancuur
18-12-2011, 04:58 PM
koq di jajah.. emang orang ngontrak itu penjajah :cilukba:

ndableg
18-12-2011, 05:03 PM
ditanya malah balik nanya.. Jadi dikontrak kita dibayar gitu? Bukannya sekarang2 begitu? Freeport?

TheCursed
25-12-2011, 10:24 PM
ditanya malah balik nanya.. Jadi dikontrak kita dibayar gitu? Bukannya sekarang2 begitu? Freeport?

Freeport emang ngontrak. Dan BAYAR kontrakan.
Problemnya, 'manajer keuangan' kita yang ngehandle perjanjian kontrakan kita dengan Freeport, nggak ngasih duit bayaran kontrakan Freeport ke kita. Plus lagi, 'para manajer' ini bikin lagi perjanjian kontrakan di bawah tangan dengan Freeport, dalam rangka penggemukan kantong pribadi, di belakang kita yang punya petakan kontrakan...

So, gue nggak terlalu nyalahin Freeport. Natural-nya orang ngontrak emang kayak gitu: kalo bisa lebih murah, kanapa nggak ?
Gue lebih banyak membidik para 'CFO' kita yang ngentit duit setoran Freeport itu....

BundaNa
25-12-2011, 10:49 PM
Mungkin lebih baik jadi ris atau federasi, pusat tinggal minta berapa persen dari pemasukan negara bagian. Tapi SDA dan segala sesuatunya diurus sama negara bagian masing2. Pusat tinggal mikirin yg makro sama hubungan luar negeri. Jadi kasus kek freeport gak berlarut2. Sekarang ini kan daerah gak dapet apa2 tapi oknum dari pusat pada gendut.

TheCursed
27-12-2011, 07:24 PM
Mungkin lebih baik jadi ris atau federasi , pusat tinggal minta berapa persen dari pemasukan negara bagian. Tapi SDA dan segala sesuatunya diurus sama negara bagian masing2. Pusat tinggal mikirin yg makro sama hubungan luar negeri. Jadi kasus kek freeport gak berlarut2. Sekarang ini kan daerah gak dapet apa2 tapi oknum dari pusat pada gendut.

Sebenernya sih nggak masalah bungkusnya RIS, RI, Republik Federasi Sosialis Marhaenis Demokratik Kerakyatan .... atau apapun.
Kayak ada yang bilang di atas, kalo otak manusianya masih otak culas. Where there is a will, there is a way untuk jadi culas. Apapun bentuk negaranya.