PDA

View Full Version : dpr 101



ndugu
31-10-2014, 12:04 PM
http://www.merdeka.com/politik/dpr-tandingan-picu-ancaman-presiden-tandingan.html

saya ngga mengerti mengenai permasalah dpr ini, kenapa sampe mo bikin dpr / presiden tandingan segala. ini peraturan dan hukumnya gimana, kok kesannya bisa seenaknya dibikin. dan sinetron banget, pileg udah selesai, wakil2 udah kepiilh, kenapa masih saling rebut2an lagi? dan apa sebenarnya yang diperebutkan? ::elaugh:: udah baca artikel di atas, tetep masih ga ngerti asal usul maupun duduk perkaranya.

nerve_gas, tolong pencerahannya donk dari segi hukum, dan penjelasan mengenai jargon2 yang ada :cengir:

itu maksud "alat perlengkapan dewan" ini apa sih?
trus mosi tidak percaya itu apa?
trus UU MD3 itu apa? dan UU MD yang lama itu gimana?

dpr bukannya adalah badannya sendiri, dan kurasa permasalahnnya tidak seharusnya diikut campurin oleh presiden kan? kenapa jokowi ditarik2 lagi di sini?

partai2 mana lagi yang berada dalam kih / kmp (selain pdip / gerindra itu sendiri)?

kandalf
31-10-2014, 02:19 PM
UU MD3 itu baru diresmikan beberapa bulan lalu tentang MPR, DPR, DPRD, dan lupa satu D-nya.
Kontroversial karena beberapa hal termasuk hak anggota dewan untuk tidak diselidiki kecuali atas izin presiden.

freak_and_geek
31-10-2014, 02:27 PM
intinya isch KIH vs KMP...

surjadi05
31-10-2014, 04:33 PM
ini mah bukan persoalan hukum, tapi politik::arg!::::arg!::

kandalf d terakhir dpd kan ::ungg::::ungg::

kandalf
31-10-2014, 04:57 PM
Kita bicara tentang DPR atau UU MD3 ?
Kalau UU MD3 ada sejumlah permasalahan di situ tetapi sayangnya yang diperdulikan PDIP cuma unsur kursinya saja.

Namanya DPR ya, perwakilan semua rakyat. Gak ada cerita menang ata kalah. Dan namanya mainan parlemen ya, mesti pakai lobi-lobi, bujuk rayu.

Kalau ada yang mempersempit menjadi 'faksi A' vs 'faksi B', berarti perlu dipaksa nonton film Lincoln-nya Steven Spielberg tuh. Di situ, biarpun partai Republik berkuasa, tetap saja Lincoln harus:
1. meyakinkan kawan separtainya yang sudah putus asa untuk tetap berjuang;
2. membujuk partai lawan untuk memahami mengapa pilihan partainya benar.

Kalau sampai ada ide 'DPR tandingan',
alhamdulillah... saya tidak memilih partai tersebut. Itu namanya partai kekanak-kanakkan.

tuscany
31-10-2014, 06:06 PM
Yang bikin DPR tandingan dari KIH bukan?
memang DPR kekanak-kanakan kata gus dur sedari dulu ::elaugh::
Mestinya mereka segera kerja kerja dan kerja.

surjadi05
31-10-2014, 07:30 PM
Yang bikin DPR tandingan dari KIH bukan?
memang DPR kekanak-kanakan kata gus dur sedari dulu ::elaugh::
Mestinya mereka segera kerja kerja dan kerja.

Yoi, semuanya pengen jadi pimpinan, cap cai dah :kesal:

ndugu
01-11-2014, 01:58 AM
UU MD3 itu baru diresmikan beberapa bulan lalu tentang MPR, DPR, DPRD, dan lupa satu D-nya.
Kontroversial karena beberapa hal termasuk hak anggota dewan untuk tidak diselidiki kecuali atas izin presiden.
ah, yang ini. saya inget kasus yang ini.

btw, baru google

http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2072420/koalisi-raksasa-prabowo-hatta-klaim-menang-di-atas-kertas


Ketujuh parpol pendukung Prabowo-Hatta, yakni Partai Gerindra, Golkar, PPP, PBB, Demokrat, PKS, dan PAN.

Sementara Jokowi-JK hanya didukung 5 parpol, yakni PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKPI.

berdasarkan artikel lama sih
dan ini yang PPP kemudian berganti kubu koalisi ke KIH kan?

jadi, skarang apa yang menjadi rebutan dalam dpr?
obviously KIH adalah koalisi minoritas, jadi apa lagi yang diperdebatkan? i dont get it

Yuki
01-11-2014, 06:41 AM
selama ini partai pemenang pemilu mendapatkan porsi kursi kepemimpinan di berbagai pos kursi di dpr

tapi sekarang berbeda karena ada UU MD3 itu, yg mengatakan suara terbanyaklah yg mendapatkan

dikarenakan KMP adalah mayoritas di dpr sedangkan KIH adalah minoritas, maka anak TK pun dapat memahami bahwa KMP lah yg akan menang jika begitu

apalagi ini disapu habis, KMP tidak memberikan secuil pun kursi kepemimpinan kepada KIH

melihat gelagat ini, KIH berpendapat bahwa pada akhirnya KMP akan melancarkan suatu skenario untuk memakzulkan presiden, sedangkan KMP berdalih ini hanya untuk penyeimbang

jadi, mau berkata biarlah waktu yg menjawab? Atau tanyakan kepada buntut sapi yg bergoyang?

Ronggolawe
01-11-2014, 07:32 AM
tiba-tiba dengan MD3 yang disahkan pasca kekalah
an Calon yang diusung KMP pada Pilpres, sistem The
Winners Take All posisi kelengkapan DPR, Ketua dan
Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi dan lain
lain :)

kandalf
01-11-2014, 08:53 AM
selama ini partai pemenang pemilu mendapatkan porsi kursi kepemimpinan di berbagai pos kursi di dpr

tapi sekarang berbeda karena ada UU MD3 itu, yg mengatakan suara terbanyaklah yg mendapatkan

Setahu saya tidak. Di tahun 1999, PDIP yang menang, tidak menjadi orang partai PDIP menjadi 'penguasa' di MPR/DPR.
Tapi mungkin abang nerve_gas bisa lebih tahu soal dalil hukumnya.

Jujur, saya termasuk tidak setuju 'partai pemenang' langsung menjadi ketua MPR/DPR apalagi kalau kemenangan cuma 20-40%.
Mungkin partai tersebut menang perolehannya, tetapi dalam komposisi, dia tetap masih minoritas.

nerve_gas
01-11-2014, 10:20 AM
Kisruh di DPR yang sekarang itu kan karena adanya UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa ketua DPR itu tidak lagi diisi oleh partai pemenang pemilu, tapi berdasarkan pemungutan suara.

Pasal 84 ayat (1) UU MD3

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Ketentuan itu berbeda dengan undang-undang yang sebelumnya, yaitu UU 27/2009 (UU MD3 yang lama), yang memang mengatur bahwa partai politik pemenang pemilu langsung otomatis mendapatkan jatah Ketua DPR, sementara wakil-wakil ketuanya diambil berdasarkan jumlah perolehan suara partai.

Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 27/2009

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Perubahan komposisi dari pimpinan partai ini, yang menjadi awal mula kisruh di DPR.

PDIP sebagai partai pemenang pemilu, gak rela kalau selama 10 tahun yang lalu, parpol pemenang bisa langsung jadi Ketua DPR, sedangkan pas mereka menang malah dihadapkan kepada voting.

Nah, untuk “alat kelengkapan dewan”, itu adalah bagian2 di dalam DPR itu sendiri, termasuk pimpinan DPR.

Pasal 83 ayat (1) UU MD3

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
g. Mahkamah Kehormatan Dewan;
h. Badan Urusan Rumah Tangga;
i. panitia khusus; dan
j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Berhubung komposisi KIH gak sampe 50%, otomatis akan sulit untuk mendapatkan posisi di alat2 kelengkapan dewan yang di atas itu.

Misalnya, untuk di komisi, KIH gak mendapatkan satupun pimpinan komisi, karena di-“sapu bersih” oleh KMP. Pembelaan dari KMP, KIH tidak memasukkan nama2 yang akan menjadi anggota komisi, sehingga tidak mungkin diadakan pemilihan untuk pimpinan komisi.

Khusus mengenai mosi tidak percaya, sebenarnya sistem parlemen Indonesia tidak mengenal urusan seperti ini. Pimpinan DPR dapat saja tidak memegang jabatannya, tapi dengan kondisi dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. Kalaupun diberhentikan, tidak bisa karena adanya mosi tidak percaya dari partai lain, soalnya ini jelas dalam UU MD3

Pasal 87 ayat (2) UU MD3

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota
DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Gak ada kan itu soal mosi tidak percaya? Jadi memang bikin2an anggota dewan yang dudul aja.

Soal KIH dan KMP, berikut komposisi partai dan persentase kursinya di DPR

KOALISI INDONESIA HEBAT
PDIP + Nasdem + Hanura + PKB = 19.5 + 6.3 + 2.9 + 8.4 = 37.1 persen

KOALISI MERAH PUTIH
Golkar + Gerindra + PKS + PAN + PPP = 16.3 + 13.0 + 7.1 + 8.8 + 7.0= 52.2 persen

Demokrat (katanya sih penyeimbang) = 10.9 persen

Ronggolawe
01-11-2014, 11:19 AM
Dari 64 posisi alat kelengkapan DPR, KIH minta kepastian
16 posisi saja ngga dikasih. Bagaimana sidang-sidang
ke depan akan berlangsung fair, kalau semua corong
dikuasai KMP :)

tuscany
01-11-2014, 07:59 PM
Politik kan dinamis. Cuma perlu nunggu perubahan peta koalisi aja. Dari pada ribut di DPR mending KIH mulai panas2in Golkar biar cepat2 menjungkirkan ARB. Mana nih taring JK, mestinya dia udah mulai ada persiapan.

ndugu
01-11-2014, 11:36 PM
wah, jadi kalo gitu, dari segi hukum/uu emang pada dasarnya udah ngga membantu kih ya ::elaugh::

jadi, what does it take untuk mengubah uu itu? presiden? ::elaugh::

kandalf
02-11-2014, 09:29 AM
Ada beberapa alternatif:

1. Presiden mengeluarkan Perpu
kerugian:
Presiden akan dianggap ikut campur internal legislatif, tidak baik untuk ke depannya. Apalagi ini masih baru, nantinya konflik yang hanya terjadi di legislatif malah bisa meluas jadi eksekutif vs legislatif;

2. Ajukan ke MK
Ada banyak pengajuan ke MK tentang MD3 dan masing2 membahas bagian berbeda (ada banyak bagian bermasalah dari UU MD3).
Tentang kursi, diajukan oleh PDIP dan sudah ditolak oleh MK dengan 2 hakim berbeda pendapat.

3. Main cantik politik
Ini seperti yang disebutkan tuscany . Intinya adalah, pecah belah koalisi merah putih untuk mengubah kedudukan.

nerve_gas
02-11-2014, 11:01 AM
ndugu, cara untuk mengakalinya memang sesuai dengan kata kandalf. Tapi tentunya ada beberapa kelemahan dari dua cara pertama:

1. Perpu
Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang memang bisa menjadi solusi. Tapi ada elemen yang harus dipenuhi ketika Presiden mengeluarkan Perpu, yaitu hal ihwal kegentingan yang memaksa

Pasal 1 angka 4 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Gue sih gak bisa melihat di mana sifat genting yang memaksa, sehingga Jokowi kemudian menerbitkan Perpu untuk mengganti UU MD3. Dari sisi politis, ini kelihatan sekali Jokowi membela kepentingan partai.

Lagipula, Perpu ini juga nantinya harus diajukan di sidan DPR berikutnya. Melihat komposisi DPR sekarang, kayanya gak mungkin juga Perpu ini bisa lolos (gak tau kalau lobi2).

Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

2. Uji Materiil ke MK
Pengajuan uji materiil ke MK juga menjadi masalah tersendiri. Siapa yang bakal mengajukan judicial review-nya? Gak mungkin juga PDIP dan KIH yang melakukan, karena mereka gak punya legal standing, berhubung mereka sudah memiliki kesempatan untuk menentukan ketentuan undang-undang ketika masih dibahas di panja komisi, pleno komisi, sampai paripurna.

Susah juga kalau PDIP dan KIH mendorong2 pihak lain untuk mengajukan uji materiil ke MK soal UU MD3 lagi.

3. Main cantik
Ini mungkin cara politis yang paling bisa dilakukan oleh KIH, terutama dengan menggaet Demokrat dan PPP yang gak jelas berdirinya di mana. Tapi ya gak ada kepastian juga.

ndugu
02-11-2014, 11:38 AM
Hah, lol :lololol:
Sounds like kih is screwed :cengir:
Saya juga ga setuju kalo presiden ikut campur. Ideally he should be non partisan now, more over it so happen that the minority adalah partainya, makin serba salah posisinya. Cuman, Kalo menteri2nya bisa lepas jabatan partai dan perusahaan, then he should too.

Kmp has the upper hand all around.

234
02-11-2014, 12:14 PM
Peta (kekuatan politik) yg sangat menarik menurutku. Ini mirip2 dgn saat Gus Dur menjabat presiden thn 1999. Bedanya, posisi Gus Dur saat itu sangat lemah krn dipilih oleh "musuhnya" (MPR) shg Dekrit 21 Juli (ttg Pembekuan DPR/MPR) dgn sangat mudahnya justru berbalik pada pemakzulan Gus Dur dgn sangat cepat (sehari sesudah keluarnya Dekrit). Saya sih ndak berharap Jokowi akan (suatu saat) dihadapkan pada kondisi yg sama sedemikian rupa DPR/MPR udah "lepas kendali" shg JKW merasa perlu mengeluarkan Dekrit yg isinya seperti Dekritnya Gus Dur.

Disisi lain, saya juga ndak yakin DPR/MPR sampe berani (dlm kadar tertentu yg sangat kuat) mewacanakan pemakzulan JKW nantinya. Ini soal itung2an "adu kekuatan". JKW ndak "selemah" Gus Dur krn JKW dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR.

So, ambil kemungkinan positifnya aja. Mudah2an aja fungsi DPR/MPR sbg kontrol dan penyeimbang bisa benar2 berjalan. (Sepanjang penegakan hukum positif tetap dijalankan dgn tegas.)

Dan masyarakat bisa menjadi "wasit" yang baik dan pintar, bukan sekedar bengong apalagi apatis sbg penonton. :)

:ngopi:

surjadi05
02-11-2014, 12:56 PM
Dan masyarakat bisa menjadi "wasit" yang baik dan pintar, bukan sekedar bengong apalagi apatis sbg penonton. :)

:ngopi:

quote yg sangat bagus om, kapan lagi kita mulai "hidup bernegara", kalo bukan sekarang, kalo saya lebih setuju KIH "ngalah", tapi apa mungkin KIH mau ngalah::arg!::::arg!::

234
02-11-2014, 01:12 PM
^
Yup, "ngalah" dlm tanda petik, artinya KIH mesti lebih pintar dlm hal "kapan harus ambil kapan harus lepas". Menurutku ini justru akan lebih menarik, jadi pertarungan tarik-ulurnya bukan hanya antara "eksekutif vs legislatif" melainkan juga "legislatif vs legislataif". Anggap aja itu bentuk permainan "total football", justru akan lebih enak dinikmati. ;D

Tapi yg paling penting, jgn sampe terjadi "perang" eksekutif vs eksekutif. Ini yg harus dihindari, baik antara JKW vs JK, JKW-JK vs jajaran menteri, maupun antar menteri vs menteri. Ini dulu yg "gagal" dilakukan oleh Gus Dur.

:ngopi:

tuscany
03-11-2014, 02:01 AM
3. Main cantik
Ini mungkin cara politis yang paling bisa dilakukan oleh KIH, terutama dengan menggaet Demokrat dan PPP yang gak jelas berdirinya di mana. Tapi ya gak ada kepastian juga.

PPP sudah dirangkul, tapi suara KIH belom cukup jadi mayoritas. Biarin aja ni partai maen drama di dalem. Ntar kalo SDA sudah masuk bui bakal adem sendiri.

Yang paling mungkin dan strategis menurut saya adalah menggoyang golkar. Pertama, karena golkar adalah partai dengan suara kedua terbesar. Kedua, faktor JK yang merupakan orang golkar. JK zamannya SBY sukses jadi bemper politik dengan merebut jabatan ketum golkar, sehingga yang oposisi berbalik jadi partai pendukung. Dulu bisa, masa sekarang nggak walo nggak harus jadi ketum lagi. Palagi golkar solid di tingkat elit doang. Dari awal juga saya yakin JK yang bakal dipilih si mbok jadi wapres, karena kapasitas politiknya jauh di atas calon lain.

Dan yang paling nggak perlu didekati itu salah satunya menurut saya demokrat. Mantan partai penguasa tapi suara nggak seberapa, kalo dekat2 malah ntar kecipratan dosa lama. Ni partai terdeteksi oportunis pula, bahaya ntar bisa nikam dari belakang.

kandalf
03-11-2014, 06:19 AM
PDIP dkk seharusnya beruntung bahwa mereka di Indonesia yang multi partai dan ada banyak partai. Langkah mereka sebenarnya lebih mudah dibandingkan Amrik yang Demokrat vs Republik.
KIH mestinya tidak perlu ikutan menampilkan koalisi mereka sebagai koalisi apalagi sampai memberi nama. Itu namanya malah mempertajam polaritas dua kubu ini.

Mestinya KIH mengabaikan 'koalisi permanen' yang sekarang disebut Koalisi Merah Putih.
Sebut saja, "saudara-saudara kami sebangsa dan setanah air dari PPP, PKS, Gerindra, dan Golkar".
Sebut nama masing-masing partai. Tumbuhkan ego 'kepartaian' lawan.

Saya setuju dengan Tuscany, biarkan saja PPP main drama di dalam. Malah jangan seperti petinggi-petinggi KMP yang sengaja datang ke muktamar versi SDA untuk menunjukkan taring. Mereka sebenarnya sudah pegang.

purba
03-11-2014, 06:24 AM
Nah baru nyadar orang-orang macam apa yg ada di sekeliling Jokowi. KIH adalah kumpulan partai pendukung Jokowi. Bikin DPR tandingan. Dasar mental rendahan. Untung KMP gak bikin presiden tandingan.

Lihat nanti. Yg bikin Indonesia maju justru KMP di DPR tsb yg mengimbangi Jokowi di eksekutif.

::ngakak2::

ndableg
04-11-2014, 01:14 AM
Ya bagus lah kalo maju.