PDA

View Full Version : Pengacara dan Dunianya



keremus
29-05-2011, 12:15 AM
Saya berpikir salah satu cara menjadi kaya adalah menjadi pengacara
terkenal semacam Hotman Paris :luck:

Seiring banyaknya pertikaian dan makin sadar hukum-nya (maksudnya,
kesadaran tidak mau rugi ketika berselisih) manusia, jasa pengacara
semakin diperlukan.

Untuk negara kita, dengan pengacara yang tampang dan kiprahnya
sering kita lihat dan dengar, lumayan dinamis. Minimal, nonton saja
infotainment, kita akan menghafal siapa saja yang laku dan sibuk
menjadi pengacara para seleb, seperti :

Hotman Paris (kadang2 celetukan-nya lucu menjurus tidak sopan plus cincin besarnya)
Minola Sebayang (terakhir kasus Arumi)
Warsito Sanyoto (pengacara Syahrini)
Farhat Abbas (pengacara yang menurut saya agak aneh)
Elza Syarif (tapi sudah jarang muncul, dulu langganan kasus cerai)
Sunan Kalijaga (pengacara aneh-nya Jennifer Dunn)

Atau kita sebut yang lain :

Hotma Sitompul
OC. Kaligis
Adnan Buyung


Berapa harga jasa pengacara? Dibayar pakai mata uang apa ? Hitungannya per jam
atau per kasus ? Bagaimana dengan pengacara yang belum atau tidak terkenal ?

Sudah jadi rahasia umum, dunia pengacara = rimba gelap. Ada yang secara ekstrem
menyebutnya sebagai dunia yang culas sebagaimana dunia politik. Konon, tidak
ada pengacara yang bersih. Benarkah ?

Salah satu yang saya salut adalah pengacara-nya Ibu Halimah ketika berperkara
dengan Bambang Trihatmojo. Tidak serupa Elza Syarif yang -kesan saya- cenderung
personal attack ke lawan perkara, Ibu Lelyani profesional, tidak nampak emosional
a ala emak2 yang "membela kaumnya", komentarnya proporsional dan terjaga, dia
berbicara selalu dalam bingkai hukum dan wewenangnya.


Saya pernah membaca, di AS, peringkat teratas profesi impian anak muda
adalah menjadi pengacara. Dan Hillary Clinton salah satu pengacara terbaik di
sana sebelum dia terjun ke politik praktis.

Mari kita rumpi2 seputar dunia pengacara...

danalingga
29-05-2011, 03:11 PM
Pernah denger sih sampe miliaran sampai perkara selesai.

ndugu
29-05-2011, 03:53 PM
kayanya politisi2 amrik rata2 memang backgroundnya pengacara deh... cukup umum..
dan pengacara memang dianggap pekerjaan profesional setara dokter.. potensi dapet duit juga gede.. cuman belakangan ini pamornya turun dikit, dan starting salary saya denger juga sudah drop..

perlu manusia dengan kepribadian tertentu untuk menyukai pekerjaan seperti ini nih :cengir: dan tergantung pengacara apa juga.. saya pernah bekerja dengan pengacara ligitasi, aduh.. :cengir: pernah ga sengaja denger staffnya ngomong di telpon di kantornya, stress deh dengerinnya... *ga da mental buat brantem*

ndableg
29-05-2011, 05:03 PM
Berapa harga jasa pengacara? Dibayar pakai mata uang apa ? Hitungannya per jam
atau per kasus ? Bagaimana dengan pengacara yang belum atau tidak terkenal ?

Tentu menjadi pengacara ga lantas otomatis kaya dan bisa pasang tarip tinggi. Lulus kuliah hukum S1 belum bisa jadi pengacara. Paling kerja di bagian administrasi kantor pengacara.
Setelah bbrp lama magang, ambil master, baru bisa jadi pengacara. Itu pun musti bersaing dgn ribuan pengacara dan pengacara yang "pengacara". Utk bisa mendapatkan klien hebat, anda musti punya portfolio hebat.

Biasanya menjadi pengacara jurusan kasus perdata lebih banyak duitnya daripada yg jurusan pidana. Korupsi termasuk perdata ato pidana yah? Kalo banyak koruptor, keknya makin kaya pengacara..

Lembah_Hinnom
31-05-2011, 09:32 AM
Keren itu Yap Thiam Hien.
Sampai diperkarakan karena pencemaran nama baik karena membongkar bahwa kliennya diperas di pengadilan (bukan di media massa).

Oh iya,
Adnan Buyung itu tadinya jaksa lho.

pasingsingan
31-05-2011, 10:24 AM
@ndableg: korupsi tuh pidana

MoU-nya/kontrak pengacara tuh biasanya menggunakan dua term

1. sukses fee
2. hourly rate

* sukses fee*, biasanya dipake untuk perkara perdata (perselisihan materiil)
misal: nilai perkara yng dipersengketakan tuh sebebesar sekian M
maka lawyer akan meminta sukses fee sekian persen dari nilai tsb
biasanya sekitar 15 - 30%, dan itu nilai net (PPN, PPH ditanggung klien)

*hourly rate*, biasanya dipakai untuk perkara pidana
lawyer dibayar menggunakan rate perjam sidang
dari awal sidang hingga putusan dihitung berapa jam
tergantung kontraknya, sampai kasasi apa putusan tingkat pertama saja
untuk lawyer yng sudah ternama (reputasinya hebat) make rate USD ($ .../jam)
untuk yng agak2 terkenal antara IDR 300.000 - 500.000
untuk yng baru terdengar antara IDR 150.000 - 300.000

ada jg yng menggunakan keduanya
biasanya ini untuk perkara yng mega skandal :run:

Urzu 7
31-05-2011, 12:08 PM
Mantep... Gw kok jadi masuk hukum pas kuliah dulu ::elaugh::

nerve_gas
31-07-2011, 01:27 PM
ugh, sebenarnya tidak ada patokan fee untuk seorang pengacara. karena pada dasarnya, profesi advokat itu bukan berorientasi profit. Dalam kata lain, officium nobile. jadi, fee ditentukan oleh mereka sendiri, dan "sekena"nya aja.

ndugu: tergantung pengacara apa juga.. saya pernah bekerja dengan pengacara ligitasi
bukan ligitasi mbak, tapi litigasi :mrgreen:

ndableg: Paling kerja di bagian administrasi kantor pengacara. Setelah bbrp lama magang, ambil master, baru bisa jadi pengacara
kurang tepat bleg. untuk menjadi pengacara, yang sekarang diistilahkan dengan nama "advokat", jalurnya cukup dari S1 hukum atau hukum Islam/syariah atau hukum militer (STHM). Tidak perlu harus memiliki gelar master (M.H.). setelah itu, mereka bisa mengikuti kursus yang namanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), biasanya sebulan penuh setiap hari.

setelah mengikuti PKPA, baru ada ujian advokat. ini yang paling ribet, bukan karena soalnya susah, tapi karena parameter kelulusannya tidak pernah dijelaskan secara transparan. ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu perpecahan organisasi advokat (Peradi, KAI, Peradin.)

seandainya lulus, calon advokat belum tentu bisa beracara di pengadilan. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. minimal berusia 25 tahun
2. sudah magang 2 tahun semenjak kelulusan ujian advokat (di bagian ini, ndableg bener).
3. telah menangani 6 perkara perdata dan 3 perkara pidana (harus ada supervisi dari advokat pembimbing).

kalau itu udah semua, baru bisa mengarungi kejamnya dunia advokat :mrgreen:

nerve_gas
31-07-2011, 01:33 PM
berkaitan dengan litigasi, advokat Indonesia terbagi ke dalam dua kubu besar. litigasi dan non-liigasi.

litigasi ini biasanya mereka yang memiliki kartu advokat dan diizinkan beracara di pengadilan. Pekerjaan yang umumnya mereka terima, pasti berkaitan dengan perkara-perkara di pengadilan.

sedangkan non-litigasi ini adalah corporate lawyer. biasanya mereka menjadi in-house counsel untuk sebuah perusahaan, mengurus kontrak, dan lainnya. Jarang sekali berurusan dengan pengadilan (tapi bukan berarti tidak pernah). bisa jadi pengacara yang bekerja di kantor hukum, tetapi lebih banyak mengerjakan urusan korporasi, entah itu surat berharga, pasar modal, saham, dll dll.

dalam sistem hukum Anglo-Saxon, pengacara litigasi dikenal dengan sebutan "barrister" (bukan barista di Starbucks :mrgreen: ), sedangkan non-litigasi dikenal dengan "solicitor".

sebutan2 asing yang terkenal untuk pengacara, antara lain:
1. lawyer
2. advocate
3. attorney
4. legal counsel