PDA

View Full Version : ada yg pernah ngurus lisensi?



neofio
03-01-2014, 03:58 PM
ada yg pernah ngurus lisensi?

skr lg ngrus lisensi ke sanrio untuk karakter Hello Kitty, rovio karakter anggry bird, n spongebob ke nickledeon

ane udah kontak2 dgn mereka, kantor sanrio di hongkong dpt respon, ane diminta presentasi peluang bisnis produknya (hello kitty) di indonesia = good respond:-bd
rovio di finlandia juga sama, yg ini agak berbelit2, krn kontak mereka serba komputer/otomatis, mereka bales email ane pakai templete ::hihi::, beda dgn sanrio gak berbelit2, kontak person nya langsung individu...

sementara nickledeon belum ada respon.... ::arg!::


ada yg pernah ngurus lisensi?persiapan?
rincian biaya?jual/kontrak/sewa?gratis? ::hihi::

Porcelain Doll
03-01-2014, 10:51 PM
ini lisensi untuk barang berbentuk apa ya?
boneka, pemakaian karakter?

neofio
03-01-2014, 11:14 PM
@Porcelain Doll (http://www.kopimaya.com/forum/member.php/130-Porcelain-Doll)

permainan
bakal saya print karakter2 di produk saya

Porcelain Doll
03-01-2014, 11:18 PM
permainan? maksudnya ditempel di mesin game?

eve
03-01-2014, 11:25 PM
Wooowww. Mau hello kitty nyaaa

neofio
03-01-2014, 11:31 PM
layang-layang dari bahan kain parasit WP :D

di sana bakal di cetak karakter2 tsb

---------- Post Merged at 10:31 PM ----------
eve u mau layang2 gambar hello kity ::ungg::

sheva
04-01-2014, 01:07 AM
layang-layang yang gede gitu ya?
ane ga pernah ngurus lisensi, jadi ijin memantau aja dari jauh :ngopi:

neofio
04-01-2014, 01:10 AM
sheva

yak tul

Porcelain Doll
04-01-2014, 02:21 AM
ini jawaban dari hasil tanya2 temen, meskipun ga spesifik

mereka ada term and condition. Renewalnya tergantung produknya apa
terus mereka minta license fee + profit sharing + strict rules to be followed product specs nya


kalau semuanya sudah bisa dikomunikasikan lewat email dan jelas rules-nya...kayanya udah bisa diproses kan?

etca
04-01-2014, 03:30 AM
Kalau dari pengamatan saya, lisensi itu ada macam2 ya?

1. Penawaran kerja sama menggunakan hak paten orang lain.
2. Original equipment manufacturer (OEM) atau pihak manufaktur yang mengajak kerja sama menggunakan produk tapi dinamai dengan brand lain.
3. Penawaran kerja sama dengan menggunakan hak patennya dengan dinamai brand yang sama.
4. Membuat hak paten atas produksinya sendiri.
*cmiiw.

yg diposting popo, saya rasa benar,
soalnya pernah baca point kerja sama dengan menggunakan hak patennya yg kemudian dinamai brand yang sama,
semacam lisensi franchise
oh ya perlu diingat kalau lisensinya berskala internasional,
jelas lisensi fee, profit sharingnya bakalan lebih tinggi.
dan akan berpengaruh kirakira BEP akan berapa lama...

neofio
04-01-2014, 11:43 AM
ini jawaban dari hasil tanya2 temen, meskipun ga spesifik

mereka ada term and condition. Renewalnya tergantung produknya apa
terus mereka minta license fee + profit sharing + strict rules to be followed product specs nya


kalau semuanya sudah bisa dikomunikasikan lewat email dan jelas rules-nya...kayanya udah bisa diproses kan?

profit sharing diambil dari jumlah barang yg saya produksi yg ada pemasangan karakter milik mereka?

keuntungan dan kerugian dari mempunyai lisensi apa? selain dari segi hukum?

etca
04-01-2014, 12:50 PM
kalau dari pihak sanrio
keuntungannya kan orang2 jadi lebih mengenal produk mereka kan?
dapat duit lebih dari lisensi tsb
kerugiannya, kalau dibajak ;D

eh tapi ini dilihat dari sudut pandangmu yak?
tergantung cakupan usahamu.
jelas lebih aman dari sisi tuntutan hukum :)
selain itu err... produk resmi biasanya dapat kepercayaan lebih tinggi dari konsumen pemakai
daripada yang KW-KWan.
kalau produk kamu laku keras. kan bakalan ada yang bikin versi KW-nya ;D

oke ini ada contoh kemitraan tapi untuk usaha franchise, point2 yang ga berkaitan dgn dirimu saya hapus.

SYARAT DAN KETENTUAN KEMITRAAN

Menyatakan / membuat surat pernyataan minat dan sadar, bahwa ini adalah investasi yang kemungkinan besar selalu akan ada resiko rugi. Sehingga tidak akan menuntut apapun baik pidana atau perdata. Surat tersebut ditujukan kepada kami : PT Blablabla Indonesia. Di tandatangani di atas materai, yang akan dilampirkan di Perjanjian Kerja Sama.


Setiap cabang nantinya masih dalam tema (baik dari segi menu, interior, dan eksterior). Meskipun akan disesuaikan dengan citarasa dan desain interior lokal. Ini yang membedakan kami dengan kemitraan / franchise lainnya.

Menyiapkan Dana Investasi yang disetorkan ke rekening PT. Blablabla Indonesia. Dana tersebut untuk ukuran ruko atau luas 80-120m2. Untuk investasi awal tersebut diatas, tidak termasuk biaya untuk lokasi , renovasi, dan perijinan yang timbul akibat kerjasama ini (sewa lokasi termasuk renovasi), dan perijinan serta pajak yang timbul akibat kerjasama ini (ditanggung oleh mitra).

Investasi awal : alat, seperangkat komputer + POS (Point Of Sales – software kasir), alat kantor, ornamen / dekorasi (beberapa item ornamen yg menjadi ciri khas akan dipinjamkan), seragam, recruitment & training. Dana tersebut juga tidak termasuk gaji bulan pertama dan modal kerja. Sedangkan untuk besar kecilnya budget renovasi sangat tergantung dari luas lokasi dan bentuk bangunan.
Catatan: Untuk lokasi di Mall dan luas di atas 120 m2 akan dilakukan perhitungan ulang.

Menyiapkan Dana License Fee, yang harus dibayarkan lunas pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Administration Fee (atau juga dikenal royalti fee) ditetapkan sebesar 6% dari Nett Sales/Bulan. Bila dibandingkan dengan competitor, besarnya royalti fee ini antara 7- 8% gross sales / month.

Fixed cost / month untuk marketing fee berbeda antara wilayah Jabodetabek dengan luar kota (Jawa/Bali). Termasuk Bandung, Semarang, Jogja, dan kota besar lainnya di luar wilayah Jabodetabek.
Catatan: setiap tahun akan naik sesuai kenaikan harga menu/inflasi.


Bahan baku kering wajib dari kami sebagai standarisasi bahan baku.

Pay Back Period kurang lebih 36 bulan untuk simulasi konservatif. Sedangkan simulasi optimis yaitu selama 18 bulan.

Mengenai royalti fee dan initial investment fee di atas bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dana Investasi yang telah Masuk ke rekening PT Blablabla Indonesia, tidak dapat di tarik kembali / dibatalkan.

neofio
04-01-2014, 01:25 PM
::ungg::

Berarti akan ada kenaikan harga barang yg saya bakal jual
kompetitor saya di china (pura2 jadi pembeli/importir ;D ) pernah saya tanya soal lisensi tokoh kartun yg mereka pasang, menurut mereka "lisensi urusan si pembeli", mereka hanya menjual/memproduksi barang saja. Di website pabriknya gede banget, canggih2 alatnya ::ungg::
lihat aja kotak pensil buatan cina bergambar hello kitty atau anggry bird murah banget, pasti ongkos produksinya murah atau itu lisensi palsu cuman ditulis aja ::hihi:: teruatama yg di jual di pinggir jalan bukan di gerai resmi

saya belum bisa kontak nickledeon (spongebob) n DC Comic (Batman), email gw blum dibales, apa ada di indonesia penyedia jasa lisensi? gw sih lebih suka ngurus sendiri, buktinya gw dpt renspon dari sanrio dan rovio
etca dan kawan2 kopimaya

etca
04-01-2014, 01:48 PM
Loh kalau di china / industri kan barang yg dimasspro berjutajuta.
apalagi kalau maennya sekaligus OEM.
jelas biaya produksi mencakup Prototype / mold / tooling / modifikasi, bayar tenaga kerja, perijinan dll. udah diperhitungkan harus nutup dan berlaba.

Saya tahunya pendaftaran hak paten baik brand maupun industrynya.

kalau pendaftaran hak paten di :
AMBOSIUS INTERNATIONAL PATENT
Wisma Mitra Sunter Blok C2, 16 th Floor Suite 06
Jl. Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14350, Indonesia
Tel : (62-21) 658 4820 (hunting) 65830851
Fax : (62-21) 6514821, 65837002
Email : consultant@ambrosiuspatent.com

trus kalau mainnya industri, ya kudu daftar produk kamu ke deperindag.
ntar dapat sertifikasi disain produk kamu. dan ini ada expirednya loh, berlaku cuma 10 tahun ;D

saya rasa kalau alat permainan ga belibet ngurusnya.
ga kayak barang elektronik kudu diurus untuk dapat no SNI, nomor registrasi produk.
kalau ada barang elektronik / indusri ga ada buku petunjuk pemakaian berbahasa indonesia.
sudah dipastikan pasti ga pake sertifikasi dari deperindag ;D

neofio
04-01-2014, 02:35 PM
nanti saya hubungi alamat diatas, apa bisa ngrus lisensi juga?

padahal banyak barang2 buatan indonesia yg tdk berlisensi, mulai dari kaos bola internasional, kaos biasa, tas, aksesoris dll yg skala home industri...

produk saya yg tidak berlisensi itu, sebenarnya udah dijual oleh pedagang disini, di bdg atau di jakarta sampai ke singapura, kemudian datang permintaan dari italia, seribu buah per bulan, dari segi kemampuan produksi kita gak masalah, tapi si lisensi itu. padahal bagus tuh, saat barang qta masuk italia berarti masuk ke seluruh negara Eropa, gw yakin Eropa tuh ketat...

apa gw buka lapak jualan juga di kopimaya? ::hihi::

etca
04-01-2014, 03:08 PM
Buka aja di forum yang sudah tersedia ;)

Kalau Eropa emang ketat terutama di segi materialnya.
musti ada sertifikasi CE, FCC, ROHS
*berlaku untuk produk elektronik

neofio
04-01-2014, 03:40 PM
kemarin saya pake logo kopimaya buat desain game di KM... perlu lisensi juga? ::ungg::............................. ::ngakak2::

Porcelain Doll
04-01-2014, 06:03 PM
nah...yg itu harus diskusi dulu dengan etca -_-

anyway...kalo emang untuk ekspansi butuh lisensi resmi..kayanya sudah seharusnya diurus segera
terus itu..lisensi produk layang2 tadi, atau lisensi khusus logonya aja?
logonya berlisensi tapi layang2nya sendiri enggak..sayang juga ya ;D

neofio
04-01-2014, 08:14 PM
nah...yg itu harus diskusi dulu dengan @etca (http://www.kopimaya.com/forum/member.php?u=6) -_-

anyway...kalo emang untuk ekspansi butuh lisensi resmi..kayanya sudah seharusnya diurus segera
terus itu..lisensi produk layang2 tadi, atau lisensi khusus logonya aja?
logonya berlisensi tapi layang2nya sendiri enggak..sayang juga ya ;D

layang2 berlisensi dari mereka?
bukannya hanya lisensi yg dibutuhkan pemasangan logo/karakter?

saya dpt online licensing dari



klik http://www.cartoonstock.com/pricing.asp#V5

@Porcelain Doll (http://www.kopimaya.com/forum/member.php/130-Porcelain-Doll)

Porcelain Doll
05-01-2014, 12:03 PM
eh bentar...mungkin maksudnya bukan lisensi logo
apa ya...maksudnya layang2 produksi perusahaan itu dibikin jadi layang2 berlisensi sendiri
jadi produk resmi gitu

::ungg::mungkin namanya bukan lisensi

neofio
05-01-2014, 05:59 PM
http://i.imgur.com/B6xdFc8.jpg
http://i.imgur.com/LaYZMmd.jpg
http://i.imgur.com/SsxfVW1.jpg

::hihi:: lumayan kan? yg hello kitty biasanya buat anak2 cw?
Porcelain Doll

eve
07-01-2014, 05:12 PM
layang-layang dari bahan kain parasit WP :D

di sana bakal di cetak karakter2 tsb

---------- Post Merged at 10:31 PM ----------
eve u mau layang2 gambar hello kity ::ungg::

mauuu.... ::hihi::

Bi4rain
07-02-2014, 09:13 PM
lisensi itu ijin resmi baik untuk menggunakan nama/brand atau menjual suatu brand tertentu bukan, cmiiw?
klo neo maksudnya minta ijin menggunakan karakter sanrio dkk sebagai gambar layang2 namanya bukan lisensi? :tanya:

neofio
03-03-2014, 12:38 PM
saya masih mempertimbangkan lisensi itu

misalnya setelah saya dapt lisensi itu :

hanya 10.000 layang-layang yg dipasang/menggunakan tokoh karakter dengan harga sekian

atau

kontrak/sewa tahunan dengan harga sekian

atau

seumur hidup bayar sekaligus dengan harga sekian

????????


::ungg::

Porcelain Doll
03-03-2014, 01:44 PM
soal aturannya tiap lisensi beda2, neo
itu bisa ditanyain saat nego dengan mereka

neofio
03-03-2014, 04:19 PM
@Porcelain Doll (http://www.kopimaya.com/forum/member.php/130-Porcelain-Doll)

betul beda, langkah (nego) saya belum kesana untuk pembicaraan yg lebih serius

selain layang2 berkarakter, saya bikin layang2 ciptaan sendiri dan karakter sendri, kayanya yg ini juga mesti di hak patent, soalnya udah ada yg ngejiplak di kota surabaya dan di jual di internet. Dijiplak 100 %, detail gambar sama dan ukuran pun sama

gembel
19-03-2014, 11:41 PM
Ikut nyimak mbah :mrgreen:

jakhost
06-04-2014, 01:58 PM
lisensi produk apa sih ini?? ::ungg::