PDA

View Full Version : Menggali kuburan 'liyan'



kandalf
07-05-2011, 07:19 PM
Seingat saya, menggali kuburan adalah hal tercela, merupakan penghinaan terbesar buat beberapa budaya. Ada budaya yang menganggap pencuri harta dari kuburan lebih tercela daripada pencuri harta dari orang hidup. Ada budaya yang selalu berusaha menggali kuburan untuk mencuri mayat untuk menghina keluarga yang ditinggalkan.

Malah ada fatwa haram hukumnya menggali kuburan muslim kecuali ada hal darurat.


Nah,
pertanyaan saya adalah, apakah keberadaan seorang liyan (orang lain, orang yang tidak diakui, entah itu aliran sesat atau sejenisnya) di sebuah pemakaman sebuah agama atau kelompok yang dianggap suci itu haram sehingga harus digali lagi dan diusir dari tempat tadinya ia dimakamkan?