Log in

View Full Version : [Berita] MA Memutuskan Miras Diatur oleh Perda, bukan Pemerintah Pusat



kandalf
08-07-2013, 10:09 PM
http://news.detik.com/read/2013/07/04/172320/2292916/10/kabulkan-gugatan-fpi-ini-alasan-ma-batalkan-keppres-miras

Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). MA berpendapat Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.

"Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013). Pemohon yang dimaksud yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.

"Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," ujar Ridwan yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini dan kini menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

Dengan hapusnya Keppres ini, maka Perda antimiras bisa berlaku. "Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman.

Sebelum mengajukan judicial review terhadap Keppres tersebut, pada awal 2012 FPI menggelar demonstrasi di depan Kemendagri yang disebutnya menghapus sejumlah perda antimiras. Demo itu sempat ricuh dan sejumlah anggota FPI dipolisikan karena merusak fasilitas Kemendagri. Kemendagri juga menyangkal menghapus perda antimiras, melainkan melakukan harmonisasi peraturan.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


http://news.detik.com/read/2013/07/08/164149/2295952/10/dikalahkan-fpi-mendagri-keluhkan-pembatalan-keppres-miras-oleh-ma

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluhkan terkait dibatalkannya Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan dibekukan Kepres tersebut pemerintah pusat tidak bisa mengawasi peredan miras.

"Selama ini kan begitu, di daerah-daerah yang punya hotel saya yang atur. Yang enggak punya hotel tidak saya kasih toleransi. Tapi ini kan dibatalkan," kata Mendagri di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Padahal, lanjut Gamawan, Keppres tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi Perda-Perda tentang miras.

"Dengan dibatalkannya itu Ini memang terjadi kekosongan rujukan. Kita biasanya menggunakan ini (Keppres No 3) untuk evaluasi Perda," jelasnya.

"Tapi sekarang dengan ini evaluasi Perda enggak di kita lagi," sambugnya.

Oleh karena itu Gamawan berharap agar Pemda tidak sewenang-wenang dalam menetapkan Perda Miras. "Oleh karena itu saya harap Pemda tidak sewenang-wenang dengan Perda Miras," pungkasnya.

aya_muaya
08-07-2013, 10:25 PM
Miras aja direbutin kemendagri ama ma.... paling UUD....

tuscany
09-07-2013, 12:58 AM
Beritanya sudah menginternasional loh
Indonesia may ban alcohol

ndableg
09-07-2013, 01:19 AM
mana bisa.. paling ao doang yg kena..

kandalf
09-07-2013, 07:17 AM
Beritanya sudah menginternasional loh
Indonesia may ban alcohol

Berarti penerjemahnya salah tafsir.
Ini bukan berarti miras pasti dilarang, tetapi kewenangan pelarangan dan perizinannya sudah tidak di pusat.

Misalnya nih, kalau Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri, atau Pasuruan, mau memperketat miras, mereka bisa melakukannya.
Sebaliknya, kalau Bali mau memperlonggar miras bahkan mengizinkan yang buatan rumah, juga bisa.

---------- Post Merged at 08:17 AM ----------


Miras aja direbutin kemendagri ama ma.... paling UUD....

Tampaknya sih demikian. Kemarin2 kan para pemerintah daerah pada terkejut karena tiba-tiba Perda mereka dibatalkan sepihak oleh Kemendagri. Padahal prosesnya di DPRD kan sudah cukup alot dan demokratis.

kandalf
09-07-2013, 10:44 AM
http://news.detik.com/read/2013/07/08/174232/2296050/158/keppres-dicabut-ma-mendagri-uu-miras-segera-dibuat

Sikap pemerintah bagaimana dengan dicabutnya Keppres itu?

Terjadi kekosongan rujukan bagi Perda karena selama ini kita evaluasi perda selalu pakai keppres itu. Terutama kewenangan daerah bagi pengedaran, pengaturan, perdagangan di wilayahnya. Sekarang dengan dicabutnya itu kan kita hilang pedoman.

Oleh karena itu segeralah dibuat regulasi oleh pusat. Apa itu dibuat misalnya UU tentang Miras sehingga bisa dijadikan rujukan. Nah, menjelang dibuatnya UU itu, harus ada kebijakan daerah terutama tentang kewenangan daerah itu.

Pasca Keppres dicabut, acuan Perda sendiri ke mana?

Kalau terjadi kekosongan kan nggak ada masalah. Rujuk saja secara positif. Misalnya di Bali yang punya banyak hotel dan restoran karena mereka punya itu. Maka perlu ada peraturan-peraturan ukuran-ukuran yang perlu dijual.

Tapi kalo kayak Cianjur kan sedikit hotelnya, perketat saja peredarannya.

Apakah arahnya peredaran miras hanya dibatasi ke hotel dan restoran saja?

Selama ini kan begitu. Ada ketentuan-ketentuan seperti itu untuk hotel. Tapi kan itu untuk daerah-daerah yang punya hotel saja. Kalau yang nggak punya hotel dan resto saya harap daerah-daerah bijaksana soal itu supaya jangan merusak generasi muda.

Berarti sekarang kewenangan mengatur miras ada di daerah?

Iya di daerah, makanya kayak sekarang terjadi kekosongan (hukum). Kita harus bagaimana?

Apa berarti ormas boleh sweeping?

Saya harap tidak ada sweeping-sweping seperti itu. Kalau ormas nggak suka sama sesuatu ya laporkan saja ke polisi.

lily
09-07-2013, 10:47 AM
maksudnya apa sih ?

selama bulan puasa doang kan ?

taon lalu di bulan puasa , nyari minuman alkohol susah banget.

beer aja ga ada yang jual. tapi saya ga doyan beer sih , cuma pengen tau ada yang jual ga :D

kandalf
09-07-2013, 11:08 AM
maksudnya apa sih ?

selama bulan puasa doang kan ?

Nggak, Ly.
Ini gak terbatas saat bulan puasa tetapi sepanjang tahun.

Ini cuma masalah pembagian kekuasaan, siapa yang berhak menentukan izin minuman keras.
Soalnya, beberapa daerah kan cukup keras, dan mereka gak menerima kalau ada pihak menjual minuman keras dengan izin dari pemerintah pusat.

tuscany
09-07-2013, 02:17 PM
Berarti penerjemahnya salah tafsir.
Ini bukan berarti miras pasti dilarang, tetapi kewenangan pelarangan dan perizinannya sudah tidak di pusat.

Misalnya nih, kalau Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri, atau Pasuruan, mau memperketat miras, mereka bisa melakukannya.
Sebaliknya, kalau Bali mau memperlonggar miras bahkan mengizinkan yang buatan rumah, juga bisa.

---------- Post Merged at 08:17 AM ----------



Tampaknya sih demikian. Kemarin2 kan para pemerintah daerah pada terkejut karena tiba-tiba Perda mereka dibatalkan sepihak oleh Kemendagri. Padahal prosesnya di DPRD kan sudah cukup alot dan demokratis.

Namanya juga judul, mungkin perlu kontroversial dikit. Tapi isi beritanya betul kok.

aya_muaya
11-07-2013, 06:05 PM
Kok lucu ya, napa miras gak di larang sekalian? Sama sekali kea narkoba gitu?

AsLan
11-07-2013, 10:46 PM
Karena melarang narkoba saja sudah sangat sulit, apalagi melarang miras.

Rokok juga gak bisa dilarang, cuma bisa diatur.

Narkoba harus dilarang, karena manusia tak mampu melawan kecanduan narkoba.

Rokok dan miras bisa dilawan dengan kemauan pribadi.

aya_muaya
12-07-2013, 07:25 AM
Tapi kan intinya semua sama, merusak badan.
Orang mabok jadi perusak, bahkan merusak kesehatan kan ya...

danalingga
12-07-2013, 07:36 AM
Kalo dilarang entar agama katolik nggak bisa melakukan perjamuan kudus donk. :D

aya_muaya
12-07-2013, 10:36 AM
Kalo dilarang entar agama katolik nggak bisa melakukan perjamuan kudus donk. :D

Eh maaf, keanya jamuan kudus pakai anggur merah ya? Cmmiw.. Oiya, lupa....

BundaNa
12-07-2013, 11:03 AM
Ya bagusan begini, asal masing2 bener konsisten dgn perdanya, jangan cuma kamuflase buat cari duit tambahan

AsLan
12-07-2013, 02:13 PM
Restoran china juga masak pake ang ciu, anggur merah. Cuma begitu kena wajan panas alkoholnya langsung menguap.

aya_muaya
12-07-2013, 02:26 PM
Kalau miras gini kan ada cukainya ya? Jadi kalau peraturannya sekarang di daerah, hasil cukainya masuk ke daerah, gitu kan ya? Cmiiw...

lily
12-07-2013, 02:26 PM
iya , di rumah saya juga kalo masak masakan tertentu suka pake arak.

purba
12-07-2013, 11:19 PM
Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). MA berpendapat Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.

Menurut ane, masalahnya bukan di Keppres, tetapi penegakan Keppres itu sendiri yg lemah. Secara umum, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Mau dibuat peraturan atau undang-undang seperti apapun, tetapi tidak dibarengi dengan penegakan hukum yg kuat, maka ketertiban masyarakat tidak pernah ada.

Ok bahwa Keppres tsb dibatalkan, kemudian digantikan dengan Perda misalnya melarang peredaran minuman keras dalam bentuk apapun. Tapi Perda tsb hanya "macan kertas", tidak ada penegakan hukum yg kuat, maka tetap saja minuman keras beredar secara ilegal dan masyarakat tidak pernah tertib.

Ane kira bangsa ini sudah cukup tua utk belajar, tetapi tidak pernah mau belajar juga.

::ngakak2::

aya_muaya
14-07-2013, 05:37 AM
Setuju pak pur...
Miras yang gw liat di foodcourt itu, ternyata lahannya punya tni...

choodee
15-07-2013, 01:55 AM
Sebenarnya yg bahaya itu miras2 oplos yg dijual2 di warung emperan. Dikira itu ababil2 ama preman2 beli miras di mana? Di hotel? ;D Mana yg di warung2 itu harganya murah meriah kan, kalo di hotel sama bar kan udah mahal banget itu.

aya_muaya
15-07-2013, 05:26 AM
Soalnya kadang oplosannya bisa bikin mati ya? Lebih bahaya kalau dicampur minum pil apaa gitu ya?... Makanya pada berani malak atau preman...

kandalf
15-07-2013, 10:34 AM
Ya bagusan begini, asal masing2 bener konsisten dgn perdanya, jangan cuma kamuflase buat cari duit tambahan

Minimal demo-nya di kantor gubernur atau walikota. Tidak sampai ke Jakarta dan nambah macet.