PDA

View Full Version : Apa? eKTP dianjurkan tidak difotokopi?



etca
05-05-2013, 10:33 PM
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/04/11/1158558620X310.jpg

GRESIK, KOMPAS.com — Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianjurkan untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu identitas kependudukan itu tertanam cip.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kerusakan cip yang tertanam di dalam e-KTP bisa saja terjadi karena proses fotokopi.

Ia menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader. "Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai kunci akses data," kata Irman, di Gresik. Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

NIK itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP. "Jadi jangan khawatir ada data ganda karena pasti kelihatan. Sistem kami langsung menolak bila seseorang pernah melakukan perekaman data," tutur Irman.

Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua kabupaten/kota segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban.

Irman menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai Oktober akan tercetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 semua keping e-KTP sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia.

Irman menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk pelayanan di kepolisian dan perbankan. "Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP," ujarnya.

Editor :Agus Mulyadi

saus (http://regional.kompas.com/read/2013/05/01/21000599/Fisik.KTP.Elektronik.Jangan.Difotokopi.Cip.Bisa.Ru sak)

kalau orang awam ya kebanyakan difotocopy
yg kenal metode scan kan saiprit kalo dibandingkan dengan berjuta2 rakyat di sana ;D

cherryerichan
05-05-2013, 10:41 PM
wuidih ektp saya udah ratusan kali difotokopi. min tiap minggu ada aja urusan nyuruh fotokopi. ckckck..masih bagus g ya chip nya?

serendipity
05-05-2013, 10:48 PM
gw kok berpikir e-KTP ini kaya card buat ke hotel gitu ya, gak bisa di fotokopi.. gak bisa di deketin henpon

btw emang e-KTP kalo di deketin ke alat fotokopi karna ada chipnya terus kenapa?
emang e-KTP bakal di gesekin kaya kartu atm atau card hotel apa :why:

tuscany
05-05-2013, 10:49 PM
iya mestinya kantor kecamatan dan kelurahan punya fasilitas scanner buat bantu ngescan, biar ektp nggak cepat rusak
*proyek baru ::elaugh::

etca
05-05-2013, 10:58 PM
wuidih ektp saya udah ratusan kali difotokopi. min tiap minggu ada aja urusan nyuruh fotokopi. ckckck..masih bagus g ya chip nya?
hah? buat apa ampe tiap minggu dicopy gitu?
mendingan copyannya yg dicopy lagi non,
jadi ga perlu dipinjem2in tuw KTP.

serendipity
05-05-2013, 11:01 PM
waduduudududdu gw jadi inget pas org kantor fotokopiin KTP bos gw banyak2, katanya buat jaminan hotel
sakit bener deh ah

Porcelain Doll
05-05-2013, 11:04 PM
Baru sekali fotokopi, langsung bikin 10 kopi buat jaga2
Entah yg sekali itu udah ngerusak chipnya apa belom

etca
05-05-2013, 11:06 PM
eh gw jadi keinget eKTP gw juga sering dicopy kalau ke bank.
sebulan bisa 4-6x dicopy ;D

heihachiro
05-05-2013, 11:32 PM
difoto aja yang posisinya pas, terus dicetak sesuai keperluan

*belum punya eKTP :P

tsu
05-05-2013, 11:35 PM
Dinas Catatan Sipil belum kasih pengumuman resmi

yang ada cuman imbauan dari Dirjen Capil sewaktu kunjungan di gresik
http://www.gresiksatu.com/2013/05/e-ktp-tak-boleh-di-foto-copy.html

itupun sifat nya "dikhawatirkan" belum ada studi mendalam mengenai kerusakan chip pada e-ktp sewaktu terkena fotokopi, yang jelas klo di laminating memang tidak boleh ;D;D
soalnya di kantor pernah kejadian, ada PNS yang melaminating e-KPE nya ;D mana bisa dimasukin mesin ATM ;D

t_cl
06-05-2013, 12:12 AM
chipnya dimana sih? aku bolak balik gak ada chip sama sekali

cherryerichan
06-05-2013, 12:17 AM
hah? buat apa ampe tiap minggu dicopy gitu?mendingan copyannya yg dicopy lagi non,jadi ga perlu dipinjem2in tuw KTP.kmaren2 pake pas ngurus askes,tambah tanggungan gaji,ngurus ini itu,anak.masuk rs kudu pk ktp maknya pulak,trus buka rek dimintai lg copy ktp..ektp udah 1thn ditangan. dah sering keluar masuk studio fotokopi.

Porcelain Doll
06-05-2013, 12:23 AM
Dinas Catatan Sipil belum kasih pengumuman resmi

yang ada cuman imbauan dari Dirjen Capil sewaktu kunjungan di gresik
http://www.gresiksatu.com/2013/05/e-ktp-tak-boleh-di-foto-copy.html

itupun sifat nya "dikhawatirkan" belum ada studi mendalam mengenai kerusakan chip pada e-ktp sewaktu terkena fotokopi, yang jelas klo di laminating memang tidak boleh ;D;D
soalnya di kantor pernah kejadian, ada PNS yang melaminating e-KPE nya ;D mana bisa dimasukin mesin ATM ;D

mesin atm, tsu? emang bisa?
buat apaan dimasukin mesin atm? ;D

cherryerichan
06-05-2013, 01:08 AM
iya.karpeg elektronik kan sekalian atm.dulu kartu mahasiswa juga sekalian atm.

serendipity
06-05-2013, 09:02 AM
soalnya di kantor pernah kejadian, ada PNS yang melaminating e-KPE nya ;D mana bisa dimasukin mesin ATM ;D

numpang nanya. itu e ktp buat apaan dimasukin mesin atm? ::ungg::

tsu
06-05-2013, 09:11 AM
chipnya dimana sih? aku bolak balik gak ada chip sama sekali
kayanya itu bukan Chip deh, klo chip kan pasti keliatan
kayanya itu MagStrip, ada di strip bagian bawah yang warna silver itu


mesin atm, tsu? emang bisa?
buat apaan dimasukin mesin atm? ;D


numpang nanya. itu e ktp buat apaan dimasukin mesin atm? ::ungg::

itu e-KPE, alias karpeg elektronik, berfungsi jadi ATM juga, klo di laminating bijimane bisa masuk ;D

BundaNa
06-05-2013, 09:31 AM
kan ektp aktip kalo kita udah set sidik jari ke kecamatan, sebelum itu scan, print n laminating. yg itu bs dipotocopy

Porcelain Doll
06-05-2013, 09:57 AM
Atm mana ya yg laku dimasukin e-ktp?

Nowitzki
06-05-2013, 11:53 AM
bukannya kalo urusan administrasi biasanya harus fotokopi KTP ya?
trus gmn dong?

t_cl
06-05-2013, 12:38 PM
bukannya kalo urusan administrasi biasanya harus fotokopi KTP ya?trus gmn dong?mungkin, mungkin lho, segala transaksi di masa depan, gak perlu isi form atau fotokopi sesuatu lagi, tinggal gesek

BundaNa
06-05-2013, 12:52 PM
itu prakteknya msh lama. jadi sekarang2 fotocopy ktp msh diminta buat urus ini itu

kandalf
06-05-2013, 01:35 PM
Kok gue gak yakin ya bisa rusak hanya gara2 fotocopy. Chip kan mestinya lebih kuat daripada sekedar magnet.
Ntar lama2 isunya bisa berkembang lebih santer lagi.
kalau sekarang fotocopy, ntar ada isu chip rusak karena di-scan pakai pelacak logam dan bahan peledak.

GiKu
06-05-2013, 02:06 PM
kayanya itu bukan Chip deh, klo chip kan pasti keliatan
kayanya itu MagStrip, ada di strip bagian bawah yang warna silver itu


bisa jadi itu ada chipnya
nanti gw coba test pake mesin presensi tempat gw

kupo
06-05-2013, 02:10 PM
e ktp saya cek pakai nfc nya galaxy note, ga kedetect

GiKu
07-05-2013, 12:10 PM
kemaren gw test pake mesin presensi di kantor
gak ada respon apa2 dari si mesinnya

apa bener si KTP elektronik ini smart card electronic ?

kupo
07-05-2013, 12:17 PM
ya itulah.. saya coba detect juga ga kebaca... jangan2 yg beredar saat ini blom ada chipnya... ::grrr::

itsreza
07-05-2013, 12:20 PM
mungkin punya kalian-kalian yang gagal terbaca itu chipnya sudah rusak ;D

opera
07-05-2013, 12:22 PM
diboongin nih
gak ada chipnya

udah aku gunting2... gak nemu chipnya....

:iamdead:

lily
07-05-2013, 12:28 PM
wuakakakaka parah ih opera ::ngakak2::

GiKu
07-05-2013, 01:27 PM
emang gak ada chip-nya


--------------------------------------------------

Ingat! e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Atas berchip, bawah belum berchip
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.

Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.

Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari 2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.

"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP‏ kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.
(mad/nrl)

sumberrrr (http://news.detik.com/read/2013/05/07/114321/2239904/10/ingat-e-ktp-yang-ada-saat-ini-belum-memiliki-chip)

itsreza
07-05-2013, 01:34 PM
negara telah membodohi rakyat -_-



kupo, giku, dan opera udah jadi korban negara ;D

opera
07-05-2013, 01:38 PM
trus gimana nih nasib ktp ku ::nangis:: ::nangis:: ::nangis::
jadi warga tak ber-ktp

kupo
07-05-2013, 01:40 PM
sabar ya ope.. tar tahun depan di kasi lagi yg udah ada chipnya beneran .. :D

saya heran, kenapa harus pake kartu sementara dulu.. ga langsung yg ada chip.. bukannya bikin pemborosan saja ::grrr::

opera
07-05-2013, 01:43 PM
ya biar ada dana yang dikorupsi...

TheCursed
07-05-2013, 01:44 PM
Huh. kalo fungsinya kayak ktm. ... ktm gue udah di kopi berkali2, bagus aja tuh. ya ktm Indo, ya ktm Deutschland. so, iya, kalo emang beneran pake chip, setau gue, baru rusak kalo patah. :ngopi:

lily
07-05-2013, 02:25 PM
saya malah masi pake KTP lama , bukan e KTP yang ga ada chip nya.

cha_n
07-05-2013, 10:50 PM
gabole di fc tujuannya biar
tercapai.. sbg single identity.. bukan
merusak fisik. instansi yang mau
pakai syarat ktp harus menyediakan
card reader. bukan fotokopi lagi.
harusnya gitu. *berasa jubir*
sekian hasil obrolan singkat sama
temen2. info resmi kita tunggu rilis
siaran pers resmi pemerintah

cha_n
07-05-2013, 10:51 PM
konfirmasi ama teman bppt (bppt
perancang spek teknis ektp) dan teman dukcapil
penyimpanan data pakai contactless
chip lalu dilapisi wiring. yang ada
sekarang sudah ada chip nya

itsreza
07-05-2013, 10:59 PM
berarti melarang fotocopy dengan menyatakan akan
menyebabkan kerusakan pada chip adalah kebohongan



kasihan tukang fotokopi, ikut jadi korban negara ;D

cha_n
07-05-2013, 11:54 PM
kok korban negara? korban media tuh. gara2 media nyebarin berita hoax

kandalf
08-05-2013, 08:44 AM
emang gak ada chip-nya


--------------------------------------------------

Ingat! e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Atas berchip, bawah belum berchip
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.

Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.

Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari 2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.

"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP‏ kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.
(mad/nrl)

sumberrrr (http://news.detik.com/read/2013/05/07/114321/2239904/10/ingat-e-ktp-yang-ada-saat-ini-belum-memiliki-chip)


Ini berita bohong.
Kami di kantor sudah mengecek, chip-nya ada. Cuma karena kami cuma pakai ponsel, data-nya tidak terbaca sehingga seakan2 kosong. Tapi kawan yang berada di proyek SmartCard UI juga sudah mengecek dan datanya ada.

http://staff.blog.ui.ac.id/jp/2013/05/07/grasak-grusuk-e-ktp/




gabole di fc tujuannya biar
tercapai.. sbg single identity.. bukan
merusak fisik. instansi yang mau
pakai syarat ktp harus menyediakan
card reader. bukan fotokopi lagi.
harusnya gitu. *berasa jubir*
sekian hasil obrolan singkat sama
temen2. info resmi kita tunggu rilis
siaran pers resmi pemerintah

Nah, problemnya, Cha_n,
surat edarannya itu rancu.
Jadi kesannya fotocopy itu juga bakal merusak chip. Itu yang bikin heboh dan panik.

Kukutip yah
http://www.kemendagri.go.id/news/2013/05/06/surat-mendagri-tentang-larangan-memfoto-kopi-e-ktp


2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

tsu
08-05-2013, 10:19 AM
wait..... jadi bukan magstrip ? beneran ada chip nya ?

beberapa kartu atm di bank2 lokal sudah ada yg make chip, dan itu ga pernah ada larangan potokopi ?

lagian klo kantor saya butuh kopi id, bijimane dong ? card reader nya belum ada ? nda pernah disosialisasikan

etca
08-05-2013, 10:30 AM
agak OOT dikit,
paspor yg baru yg dikeluarkan oleh Jakarta Barat juga udah pake chip kan?
untuk beberapa keperluan pasti juga butuh dicopy.
fisiknya sekilas sama ama paspor biasa.

oia, barusan copy KTP gw
besok sepertinya juga bakalan lagi ;D

itsreza
08-05-2013, 10:31 AM
kok korban negara? korban media tuh. gara2 media nyebarin berita hoax

salahkan kemendagri yang membuat surat edaran
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.


Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

cha_n
08-05-2013, 11:43 AM
yang ga boleh fotocopy atau menerima hasil fotocopy kan pemerintah.
itu surat edaran buat pemerintah, ga terima fotocopy ktp lagi.
kalo masyarakat mau fotocopy ya silakan xixixi...


@kandalf
dalam bahasa hukum sebenarnya jelas. dalam masyarakat awam yang seakan rancu.
ga boleh fc dengan merusak kartu pada surat edaran beda poin. bukan proses sebab akibat.

kandalf
08-05-2013, 12:53 PM
Benar tidak sebab akibat tetapi coba baca lagi.

e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP

masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP

Ini yang bikin ambigu.
Kesannya bahwa fotocopy dan stapler adalah bagian dari perlakuan yang merusak fisik e-KTP.

Kenapa tidak
"masih memfotocopy dan atau memberi perlakuan yang merusak fisik e-KTP seperti tetapi tidak terbatas pada men-stapler"?
Itu jelas bahwa 'fotocopy' bukan dari perlakuan yang merusak fisik e-KTP.

itsreza
08-05-2013, 01:09 PM
bila membaca dari kalimat penuh pada surat edaran, maka fotocopy
merupakan salah satu bentuk perlakuan yang dapat merusak fisik e-KTP

salah satu poin pada surat edaran mendagri juga menyatakan tidak hanya
ditujukan pada instannsi pemerintah tapi juga instansi swasta. jelas intinya
tidak boleh membuat merusak e-ktp, agar tahan seumur hidup :cengir:

cha_n
08-05-2013, 02:48 PM
yang mana yang instansi swasta ?
belum baca untuk swasta.

ya intinya fisik ga boleh dirusak gitu kali ya apalagi kalo disengaja.
untuk instansi manapun, ngapain masih pake fc, harusnya udah paperless.

cuman yang diangkat media malah aneh2, mulai dari ektp ga tahan fc sampe ektp ga ada chipnya dan bakal dibagi ulang.

lagi pula emangnya di s.e bisa ada sanksi ya? setau gw sanksi baru bisa ada di level pp. s.e mah pemberitahuan doang

kandalf
08-05-2013, 03:05 PM
yang mana yang instansi swasta ?
belum baca untuk swasta.

kutip lagi.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Bank Swasta memberi pelayanan pada masyarakat.
Telkom (Persero, BUMN) memberi pelayanan pada masyarakat.



ya intinya fisik ga boleh dirusak gitu kali ya apalagi kalo disengaja.
untuk instansi manapun, ngapain masih pake fc, harusnya udah paperless.

cuman yang diangkat media malah aneh2, mulai dari ektp ga tahan fc sampe ektp ga ada chipnya dan bakal dibagi ulang.
Surat Edarannya ambigu.
Bentuk kalimatnya itu, mengelompokkan 'stapler' dan 'fotocopy' dalam satu kelompok yang sama kemudian menyebutkan 'perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP'. Coba bandingkan dengan kalimat alternatif yang kubuat.

itsreza
08-05-2013, 03:19 PM
bagian untuk swasta dirujuk kalimat berikut ini deh:

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP


pada bagian berikutnya seperti yang dikutip kandalf, instansi dirujuk sebagai unit kerja/badan usaha.
intinya ga boleh fotocopy, cukup kasih NIK & Nama

kandalf
08-05-2013, 03:34 PM
http://news.detik.com/read/2013/05/08/140934/2241099/10/mendagri-atm-tak-boleh-difotocopy-gak-ada-yang-ribut


Mendagri meminta agar tidak meributkan soal imbauannya tersebut.

"ATM kan tidak difotocopy juga, tapi kok enggak ada yang ribut? Jadi itu memang bukan untuk difotocopy dan untuk menguji keabsahannya pakai card reader," ujar Gamawan sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Mantabh, Pak Menteri.

GiKu
08-05-2013, 03:53 PM
intinya dijaga baik2, jangan sampai rusak

kenapa urusan begini aja masyarakat kita heboh banget ya
seperti udah gak ada hal penting lainnya
::hihi::

kandalf
08-05-2013, 04:01 PM
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/08/14474892/Ini.Alasan.Diedarkannya.Larangan.Memfotokopi.EKTP

Gamawan mempersilakan instansi pemerintah memfotokopi e-KTP, tetapi fotokopi itu hanya dilakukan sebanyak satu kali. Hasil fotokopi itu yang digunakan untuk menyalin berulang-ulang. Jika terus difotocopi, kata Gamawan, e-KTP akan rusak.

Jadi menurut Mendagri, fotocopy = bikin e-KTP rusak?


intinya dijaga baik2, jangan sampai rusak

kenapa urusan begini aja masyarakat kita heboh banget ya
seperti udah gak ada hal penting lainnya
::hihi::
Yang dipermasalahkan adalah fotocopy-nya.
Banyak sekali urusan memakai fotocopy KTP.
Dan ini jauh lebih penting daripada urusan teroris di Bandung, Ahmad Fathonah, Caleg DPR.
Ini urusan bukti resmi warga negara yang juga digunakan untuk berbagai hal lain.

Ingin nikah? Ada KTP.
Akte kelahiran? Ada KTP
Bikin tabungan? Ada KTP
minjam ke rentenir? Ada KTP

---------- Post Merged at 05:01 PM ----------

http://news.detik.com/read/2013/05/08/143728/2241133/10/kemendagri-e-ktp-yang-sudah-di-fotocopy-tak-ada-gunanya-lagi


Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, tujuan surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan presiden. Sudah 130 juta e-KTP dibagikan kepada masyarakat.

Surat Edaran Mendagri Ditujukan untuk semua menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementrian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur BI atau para pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati atau walikota.

"Begitu difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi," kata Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).

danalingga
08-05-2013, 04:34 PM
Wuih, kok jadi runyam gini yak?

tsu
08-05-2013, 04:49 PM
atm juga dikopi kaleeee

bijimane pak menteri........

BundaNa
09-05-2013, 09:35 AM
masalahnya gini...buat koperasi2 atau BMT gitu kalau mau aplikasi kredit alias utangan kan pake potokopy...jadi pegimana entarnya?

tsu
09-05-2013, 10:18 AM
baru liat tipi tadi pagi

kata pak dirjen, bukannya ga boleh di kopi, tapi harus berhati2 saat menfotokopi agar tidak rusak
dia lalu membantah klo dikatan chip nya jelek, chip nya katanya cukup baik

well.....mana yang bner ?

sori no saus, liatnya pagi2 tadi soalnya

cha_n
09-05-2013, 02:26 PM
Saya kutipkan posting di FB, dalam diskusi dg teman-teman saya:Terima kasih rekan-rekan. Saya baru saja menyimak rekaman penjelasan dari Kemendagri ke wartawan Rabu siang kemarin. Isinya sangat positif. Yg saya fahami dari penjelasan pak Dirjen, Surat Edaran itu bukan bermaksud menyatakan bhw e-KTP rusak kalau difotocopy, krn bahannya rendah. Bukan hal itu yg ingin disampaikan. SE itu ditujukan ke lembaga pemerintahan, unit kerja yg memberikan layanan publik, dst agar mindsetnya beralih dari mensyaratkan fotocopy dalam hal administrasi, menjadi pemakaian e-KTP reader dalam membaca data penduduk, agar fitur unggul e-KTP dapat diperoleh (saya tidak ulang lagi ya, yg dimaksud fitur unggulnya spt apa). Dengan begitu, baik pemerintahan maupun unit layanan masyarakat tsb dapat secepatnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ketentuan larangan fotocopy, staples, dan berbagai perilaku merusak fisik e-KTP itu tujuannya preventif, mencegah agar e-KTP yg diperoleh rakyat dg perjuangan yg kadang antri sampai malam tersebut jangan sampai rusak. Bukan berarti memberikan statement bhw kualitas e-KTP rendah, atau chip nya rusak kalau difotocopy. Ada wartawan yg tanya mengenai hal tsb, ktp nya sudah difotocopy. Oleh kemendagri justru dipersilakan membuktikan sendiri, apakah chip nya rusak atau tidak lewat pembacaan e-KTP reader. Disampaikan bhw materi e-KTP tsb sudah melewati berbagai pengujian, dan kualitasnya bagus. Jadi
1. Larangan tsb sifatnya preventif, bukan berarti materi e-KTP kualitasnya rendah. Ibarat anjuran pemakaian helm itu kan preventif juga ?
2. SE itu ditujukan kepada pemerintahan, unit kerja layanan masyarakat, dsb. agar mereka memakai e-KTP reader.

Semuanya bertujuan agar mereka dapat memberikan layanan prima secepatnya kepada masyarakat. Kepentingan masyarakat ini yg hrs dilindungi dan diperjuangkan pemerintah.

Selengkapnya silakan ditunggu dari media massa yg mengikuti jumpa pers tadi. Demikian sedikit yg saya catat dari rekaman penjelasan p Dirjen. Energi kita terbatas, dan kita berhak menentukan kemana

cha_n
09-05-2013, 02:28 PM
akan dipakai. Rasanya lebih bermanfaat kalau dipakai untuk hal yg konstruktif.

*di tengah guncangan kereta senja utama solo*

Ada tanggapan yg cukup pedas dari dosen UI: Dr.Ruli Manurung : "Jadi sebetulnya TIDAK ADA MASALAH SAMA SEKALI kalau e-KTP difotokopi. Yang masalah adalah ketika fotokopi e-KTP itu ingin digunakan sebagai alat untuk otentikasi identitas. Two VERY different things, pak Mendagri."

Tanggapan saya: Pak Ruli. Agree with you. Spirit dari SE itu untuk melindungi kepentingan publik. Terhadap "fotocopy scr teknis merusak chip" justru tadi kemendagri mempersilakan wartawan yg bertanya, untuk menguji sendiri ketahanan thd fotocopy itu dg e-KTP reader. Larangan itu preventif. Saya fikir larangan itu benar juga. Bisa saja saat diserahkan ke tukang fotocopy, setelah dicopy kemudian dstaples tanpa setahu kita dg hasil fotocopy itu. Kemungkinan yg terjadi bisa banyak, entah hilang, entah distaples dan perlakuan lain yg unpredictable. Maklum kan, kalau negeri kita ini terkenal kreatif

Ini bahasan mengenai mslh fktkp ektp dibahas sm senior di bppt anto satrio nugroho pakar biometrics dan data mining plus ulasan dr pak ruli manurung dosen AI fasilkom ui

*dari teman bppt

kandalf
09-05-2013, 06:42 PM
Memang gak ada masalah chip e-KTP difotokopi. Dari awal gue juga kagak percaya fotokopi merusak chip.
Problemnya, bunyi Surat Edaran yang sangat tidak hati-hati diformulasikan kemudian akhirnya menimbulkan bola liar.

Lebih gebleknya lagi, beberapa orang kemendagri ternyata juga malah menimbulkan ricuh.

Ronggolawe
09-05-2013, 06:49 PM
sekarang yang perlu disurvey, adalah seberapa
banyak e-ktp yang sudah menjadi korban Staples
saat pengurusan Sim/STNK/Pajak, karena sepe
ngamatan gw, dalam proses inilah, KTP sering
di-staples petugas polisi, tanpa ampun.

EpsilonX
09-05-2013, 07:36 PM
Tadi di Trans7 sebelum Hitam-Putih...
Kata adek gue reporter Trans7 uji coba fotocopy e-KTP sendiri...
Katanya abis beberapa kali FC, ga kebaca di card reader lagi...
Ga jelas...

tuscany
09-05-2013, 08:05 PM
Kualitas drafting di kemendagri dong yg dipertanyakan. Itu mulai dari staff yg bikin sampe menteri yg ttd jadi alurnya cukup panjang kok keambiguannya tidak terdeteksi. Koordinasi antar pejabat pun lemah sehingga bisa mengeluarkan statemen beda2.

kandalf
09-05-2013, 08:36 PM
Gue gak akan terlalu percaya pada ujicoba langsung yang dilakukan oleh media massa kecuali mereka melibatkan orang-orang yang benar-benar mengerti seperti BPPT atau kawan gue di proyek SmartCard UI.

Btw,
https://plus.google.com/100962982694612785370/posts/Dxb77KTputN



Padahal saya sendiri sudah bicara dengan yang pegang eKTP, teknologinya cukup sederhana dan terbuka (waktu itu mereka ada sosialisasi teknis di ITB). Tapi untuk sosialisasi lebih luas, yang punya hak itu negara, bukan BPPT (yang urus teknologinya), dan, yah, kita lihat sendiri, setkab aja ngaco beritanya.


"Semua yang pake chip itu kan akan terganggu kalau difotocopy"


........... Hah?


Saya juga dapat kabar kalau itu dikutip di berita TV. Kelihatannya ini sudah mulai meluas, jadi semoga sebentar lagi keluar pernyataan resmi.


BPPT. Kalau Kemdagri... Er, saya ngga yakin bisa menganggap mereka serius lagi apa ngga, lihat aja post terakhir soal itu. -_-

Ayo dong, BPPT,
buat penjelasan lebih jelas lagi.
Kemdagri kayaknya bikin lebih kacau :D

itsreza
09-05-2013, 08:52 PM
e-ktp udah pakai chip rfid ga sih?

kandalf
09-05-2013, 10:00 PM
Za,
lagi hot nih,
diskusi spesifikasi e-KTP di Google Plus
dengan narasumber orang BPPT

https://plus.google.com/100962982694612785370/posts/AUFaS4Zk73v

serendipity
09-05-2013, 10:24 PM
ta copas link yg dikasih kandalf

- Apakah teknologi yang dipakai di e-KTP? RFID? NFC?
MMS : Sebetulnya teknologi yang digunakan berbasis smart card bertipe contactless card, yaitu chip smart card yang mampu berkomunikasi dengan pembaca (reader) tanpa kontak langsung secara fisik melainkan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56MHz (sesuai dengan standar yang digunakan utk itu). Memang bisa dikatakan sebagai bagian dari keluarga RFID yaitu kartu identitas yang menggunakan frekuensi radio. Walaupun ada sebagian pemahaman bahwa yang lazim disebut dengan RFID card biasanya adalah RFID tag yaitu yang tidak dilengkapi dengan kemampuan prosesor lengkap sebagaimana layaknya sebuah 'mini komputer' di dalam kartu.
Kalau diperhatikan di standar yang digunakan yaitu ISO 14443 (tipe A), maka itu sebetulnya adalah standar yang mengatur tentang smart card tipe contactless card, sebagai pengembangan terhadap standar smart card yaitu keluarga ISO 7816.
Dalam perkembangannya, belakangan ini diangkat sebuah teknologi yang memanfaatkan kemampuan induksi dari gelombang elektromagnetik untuk pemanfaatan yang lebih menarik, dengan basis yang tidak terlalu berbeda dengan standar contactless smart card tadi, yaitu beroperasi di frekuensi 13,56MHz. Teknologi ini memberikan keleluasaan bagi gadget untuk melakukan 'komunikasi' antar mesin (M2M : machine to machine), yang dapat dianggap seperti membukakan jalan bagi gadget untuk menjadi contactless reader. Nah, karena beroperasi pada frekuensi yang sama dan berpijak pada teknologi serta standar yang berdekatan, maka walhasil contactless smart card dapat dengan mudah dibaca oleh perangkat yang sudah dilengkapi dengan chip NFC (seperti smartphone kelas atas saat ini). Sebaliknya, karena prinsip smart card adalah 'mini komputer', maka gadget ber-NFC tersebut juga dapat 'menjelma' (seakan-akan) sebagai sebuah smart card, karena dapat dibaca oleh contactless reader lainnya, bahkan oleh sesama smartphone lainnya.
Tidak ada chip NFC di dalam e-KTP, tapi pembaca NFC dapat dijadikan sebagai pembaca smart card (bahkan e-KTP kalau memang syarat teknis lainnya dipenuhi)

- Apakah alatnya aktif atau pasif? Adakah batre di dalamnya?
MMS : e-KTP tidak dilengkapi dengan baterei, karena tenaga penggeraknya berasal dari luar kartu, yaitu dari pembaca (reader). Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan prinsip kerja induksi elektris (seperti cara kerja transformator yang dapat menginduksi kumparan lainnya sehingga dapat seakan-akan meneruskan aliran listrik), chip di dalam smart card dapat bekerja kalau diaktifkan oleh reader, untuk kemudian berkomunikasi untuk menyampaikan instruksi yang diarahkan oleh reader. Prinsip induksi seperti ini tidak dapat bekerja pada jarak yang jauh, sehingga biasanya penggunaan contactless smart card berada pada rentang jarak yang cukup dekat (kurang dari 10 cm). Di banyak contoh penggunaan, digunakan istilah 'tap' atau disentuhkan, sebagai pemahaman yang mudah untuk membuat smart card ini bekerja.

- Apa cara yang paling tepat untuk membaca sebuah e-KTP?
MMS : e-KTP kita saat ini (yang tidak ada chip pad nya diluar sebagaimaan smart card tipe contact) dibaca secara contactless, yaitu dengan disentuhkan atau didekatkan dengan alat pembaca. Bukan dengan ditancapkan ke dalam reader atau digesekkan, karena memang tidak ada media kontak langsungnya. Tapi tidak sembarang reader dapat digunakan untuk membaca e-KTP, karena memang e-KTP dibangun dalam koridor pengamanan tertentu yang mensyaratkan adanya beberapa modul dan protokol pengamanan untuk dapat membaca isi e-KTP.

- Apakah e-KTP read-only, atau read-write?
MMS : Pada prinsipnya, e-KTP kita ini bekerja seperti sebuah komputer, ada bagian yang berfungsi seperti ROM, dan ada yang berfungsi seperti RAM (atau hard disk) pada komputer. Untuk data penduduk, dibuat dengan dapat diupdate.

- Adakah unsur keamanan/enkripsi di dalam data yang disimpan e-KTP?
MMS : Sebagaimana telah dikemukakan di atas, mengingat karakter penduduk Indonesia yang cukup 'kreatif', maka sedari awal e-KTP dirancang dengan prosedur dan modul pengamanan tertentu, bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara. Secara umum, pengamanan diberikan di dalam kartu, dan juga di dalam reader.

Dan, terakhir, apa ada informasi mengenai format data di dalam e-KTP supaya informasinya bisa dipakai secara publik?
MMS : Pada intinya untuk dapat memakai data e-KTP diperlukan kerjasama antara Kemendagri (sebagai pemilik data penduduk Indonesia) dan pengelola data tersebut (seperti Perbankan, ASKES, JAMSOSTEK dll di kemudian hari). Dan sejauh ini memang format data e-KTP tidak dirancang untuk 'terbuka' melainkan hanya dapat dibaca dengan prosedur dan modul tertentu. Sehingga hanya reader tertentu saja yang diberikan kewenangan untuk membaca e-KTP, tidak sembarang reader.

itsreza
09-05-2013, 10:55 PM
terima kasih seren & kandalf buat update pembahasan.
nampak isu keamanan data pribadi akan menjadi lebih
penting di masa mendatang, potensi pencurian data akan
lebih besar.

siapin aluminum foil buat bungkus e-ktp ;D

kandalf
10-05-2013, 11:22 AM
Menyalin dari fesbuk.

Anto Satriyo Nugroho: Terima kasi pak Nerpati. Untuk informasi saja, jumpa pers untuk meluruskan kesalahfahaman itu sudah dilakukan pada hari Rabu 8 Mei 2013 yang lalu. Cukup banyak wartawan yang datang termasuk di antaranya detik.com. Saya datang ke Data Center Kementrian Dalam Negeri tapi terlambat karena kemacetan di jalan raya. Acara selesai sekitar pk.14 siang. Alhamdulillah bisa memperoleh rekaman penjelasan dalam press conference tsb. sehingga saya bisa mengecek sendiri benar-tidaknya informasi itu disampaikan media massa. Saya sudah simak penjelasan itu dan saya kira sudah benar. Spiritnya SE adalah menyelamatkan kepentingan rakyat, sehingga lembaga pelayanan publik seperti perbankan misalnya, kelak jangan sampai mensyaratkan fotocopy an e-KTP kepada calon nasabah, karena fitur unggul dari e-KTP tidak akan diperoleh. Fotocopy bisa saja dipalsukan. Juga rawan sekali kalau nantinya oleh petugas yang memfotocopy, hasil copyan akan distaples dengan e-KTP. Ini banyak terjadi di lapangan. Wartawati dari detik juga menanyakan kualitas e-KTP berkaitan dengan "kesalahfahaman" bhw e-KTP tidak boleh difotocopy. Kata wartawati tsb. e-KTP nya telah difotocopy. Oleh Kemendagri wartawati tsb. dipersilakan untuk diujicoba sendiri dengan e-KTP reader agar dapat membuktikan sendiri kualitas e-KTP nya seperti apa. Masalahnya: sudah dua hari lewat dari jumpa pers, koq saya belum melihat upaya dari media masa mendiseminasikannya kepada masyarakat ya ?
Oh ya...dalam SE tersebut, tertulis "fisik e-KTP" yang terdiri dari kalau tidak salah 7 lapisan, bukan sekedar chip. Masih ada antena dsb.

Oh ya...maaf...ternyata sudah dibahas di link yang diberikan pak Nerpati, ya : http://news.detik.com/read/2013/05/08/143728/2241133/10/kemendagri-fotocopy-e-ktp-tidak-berfungsi-seperti-e-ktp-asli
Saya kurang teliti membaca komentar pak Nerpati.
Kemudian yang dipasang pada e-KTP reader hanya fingerprint matcher, karena yang disimpan di e-KTP adalah data sidik jari. Iris mata (bukan Retina) tidak ikut disimpan, karena prosesnya adalah 1:1 matching (verification) antara sidik jari orang yang datang dan menyodorkan e-KTP itu dengan data sidik jari yang tersimpan di dalam chip.

Adapun saat enrollment, data biometrics yang diambil cukup lengkap meliputi sidik jari, iris (bukan retina), face, tandatangan, yg difusikan sebagai data multimodal biometrics. Data multimodal ini dipakai untuk melakukan identifikasi ketunggalan 1:N matching terhadap ratusan juta data yang tersimpan di data center.

Berarti kalau seseorang datang ke -misalnya- bank, menyodorkan e-KTP, dibaca dengan e-KTP reader, berhasil diverifikasi dan match dengan data sidik jari di e-KTP tsb. kita dapat pastikan hal-hal sbb.
1. Data yang ditampilkan oleh eKTP reader itu adalah benar-benar menjelaskan calon nasabah yang datang
2. NIK/identitas itu tunggal, theoretically dia tidak bisa mengaku dengan identitas lain di bank lain. Kalau dia diblack list di satu bank, dia tidak bisa membuat pengajuan kredit (misalnya) di bank yang lain, dengan mengganti identitas.

Saya tulis "theoretically" karena biometrics adalah statistical process. Tidak ada jaminan 100% selalu berhasil otentikasinya. Adakalanya seseorang tidak dapat match dengan sidik jarinya sendiri karena lembab, kering, atau terluka sedemikian fatal sehingga minutiae jarinya rusak berat, atau template aging (yg scr akademik ini menarik untuk diteliti). Lain dengan password yang sifatnya deterministik. Pada biometrics, ada tradeoff antara False Match Rate (FMR) dan False Non Match Rate (FNMR). Tugas kami di BPPT kelak adalah menguji kualitas e-KTP reader yang akan dipasarkan, termasuk di dalamnya FMR dan FNMR-nya. Peluang si A mengaku sebagai si B dengan membawa e-KTP B ke bank, tidak dapat 0%. Semakin bagus biometrics module yg dipakai, semakin rendah FMR dan FNMR-nya. Untuk keperluan security, operating points-nya lebih menekankan FMR yang rendah walau agak mengorbankan FNMR. Sangat riskan jika ada sistem yg FMR nya tinggi, karena sebarang orang akan bisa masuk ke ruang yg sangat secure. Kalau dalam aplikasi e-KTP, FMR tinggi menyebabkan banyaknya e-KTP ganda. Sebaliknya, kalau untuk aplikasi seperti subsidi, FNMR yang lebih diperhatikan dibandingkan FMR. FNMR yang tinggi akan menyebabkan orang kehilangan haknya mendapatkan subsidi.
Semoga bermanfaat.

tuscany
10-05-2013, 02:59 PM
Berapa ya setingan FMR dari e-ktp ini? Kalo jadi yang tertolak alias tidak match, I am wondering apakah langsung dianggap beda orang atau nantinya ada prosedur lanjutan untuk menguji indentitas karena masih ada iris dan ttd untuk dicocokkan.

jojox
17-05-2013, 11:03 AM
oh come on, ...E-ktp is a political brand. bukan untuk mencari teknologi dan innovasi biometrik terbaru, termurah dan terbaik.

e-ktp, cuman untuk bikin duit, titik. You people are missing out the point. :ngopi:

kandalf
17-05-2013, 11:45 AM
Berapa ya setingan FMR dari e-ktp ini? Kalo jadi yang tertolak alias tidak match, I am wondering apakah langsung dianggap beda orang atau nantinya ada prosedur lanjutan untuk menguji indentitas karena masih ada iris dan ttd untuk dicocokkan.
Tergantung fungsi aplikasinya.
Kalau buat ke ruangan tertentu, pasti harus sangat kecil.
Tapi kalau buat fungsi pelayanan publik seperti medis, gak boleh terlalu ketat.


oh come on, ...E-ktp is a political brand. bukan untuk mencari teknologi dan innovasi biometrik terbaru, termurah dan terbaik.

e-ktp, cuman untuk bikin duit, titik. You people are missing out the point. :ngopi:

No, you are the one that missing out the point.
Semua hal di pemerintah, itu berhubungan dengan duit.
Gak ada masalah dengan itu selama kita gak ditarik pajak baru.
Toh proyek e-KTP ini, masyarakat gak ditaruh pajak baru.

Tapi akan sangat bermasalah kalau nilai duit proyek ini ternyata sangat tidak layak dengan hasilnya, misalnya kalau ternyata kartunya kualitas rendah.
Atau kalau ternyata prosedurnya malah membuat ribet proses-proses lain seperti peminjaman uang di bank dan sebagainya.

Lo salah besar kalau kami gak ngerti soal duit yang mengalir.
Kalau lo baca baik-baik semua pertanyaan developer di tautan yang gue berikan,
lo akan tahu kalau bahwa di situ kami, para developer juga pengen tahu bagaimana caranya kami dapat duit dari proyek e-KTP.

Makanya dibahas soal API terbuka atau tertutup, perbedaan implementasi antara di Indonesia dengan di Malaysia.

aya_muaya
10-06-2013, 01:08 AM
Kata temen dari sukofindo yang ikutan ngurusin e ktp sih, sampai mesin fotokopinya jebol juga gak bakal ngerusak chip e ktp...

BundaNa
10-06-2013, 01:23 PM
buset, gwe belum ngaktifin e-ktp gwe...males banget berangkat ke kecamatan

Yuki
10-06-2013, 01:41 PM
ngaktifin gimana maksudnya?

jojox
10-06-2013, 01:44 PM
No, you are the one that missing out the point.
Semua hal di pemerintah, itu berhubungan dengan duit.
Gak ada masalah dengan itu selama kita gak ditarik pajak baru.
Toh proyek e-KTP ini, masyarakat gak ditaruh pajak baru.

Tapi akan sangat bermasalah kalau nilai duit proyek ini ternyata sangat tidak layak dengan hasilnya, misalnya kalau ternyata kartunya kualitas rendah.
Atau kalau ternyata prosedurnya malah membuat ribet proses-proses lain seperti peminjaman uang di bank dan sebagainya.

Lo salah besar kalau kami gak ngerti soal duit yang mengalir.
Kalau lo baca baik-baik semua pertanyaan developer di tautan yang gue berikan,
lo akan tahu kalau bahwa di situ kami, para developer juga pengen tahu bagaimana caranya kami dapat duit dari proyek e-KTP.

Makanya dibahas soal API terbuka atau tertutup, perbedaan implementasi antara di Indonesia dengan di Malaysia.

Loe developer? teknis? Berarti you're missing the point.

E-KTP bukan serta merta isu teknis. Ini politis. Anda tidak paham ini, karena yang anda bahas teknis sekali. itu bagus dan edukatif, tapi bukan itu focal pointnya. Yg saya tekankan, sebaliknya, bukan teknis. Ini adalah suatu Keputusan politik besar dengan embel2 duit anggaran sangat besar. Goal utama : logistik Pemilu 2014, baru derivatif fungsi administrasi dll, sehingga warga bisa rental DVD, itu belakangan. Yg prioritas yg "ada duit" nya, yaitu ya...pesta demokrasi. Loe developer pengin cari
duit dari proyek kyk ini? Targetin partai, lelangan proyek KPU-D,

Yg menarik adlah ini, anggaran belanja (pengeluaran) Tidak bisa diketahui diambil dari pajak/retribusi (pendapatan) yang mana. Sistemnya anggaran gak kayak gitu. Baik di Pusat-Daerah. So, Ndak ketahuan seberapa banyak pajak yg anda bayar berkontribusi langsung/tidak langsung ke program pemerintahan seperti /e-KTP ini.

You can not claim you have paid certain amount of tax therefore you deserve good quality government product/services.
Tidak seperti itu , kawan. Tidak di Indo. Di Malaysia, mungkin.

Pos belanja anggaran kementerian-dirjen lewat DIPA, tuh standarnya cupu sekali.
Sehingga masuk akal sekali, proyek pengadaan pemerintah yg sifatnya teknis dan berbau teknologi suka telat dengan standarisasi sprti SNI. Gwe seringnya lihat, proyek pemerintah disetir ma developer lewat standarisasi ini. ha ha ha.

BundaNa
10-06-2013, 02:21 PM
ngaktifin gimana maksudnya? ga tau deh pegimana. pas ambil ktpnya di kelurahan katanya abis itu disuruh ke kecamatan buat sidik jari ngaktifin ktp gitu

Yuki
10-06-2013, 02:27 PM
loh kok saya gak disuruh begitu ya......

cuman dari kelurahan dateng ngasihin ektp, ya udah gitu aja ;D

spears
10-06-2013, 02:59 PM
iyah saya juga ga ada perintah buat ngaktifin. kayak credit card aja pake diaktifin ::hihi::

serius nih..emang iya?::ungg::

itsreza
10-06-2013, 03:58 PM
+1 dengan jojox, e-ktp dikejar beres karena untuk pemilu tahun depan.
developer memang lebih suka membahas masalah teknis ya

aya_muaya
10-06-2013, 11:29 PM
Aslinya, e ktp targetnya tahun 2016 beres.. Tapi lagi2 soal politik, dibilangnya 2014. ********..

Nah ini bundana, setahu ane, waktu emak ane ambil e ktp, kudu di kecamatan, sidik jari ama retina apa ya? Baru bisa diambil tuh ktp

Tapi kok kata mertua gw, e ktp gw bisa diambil di pak rt ya? Anyway, belum gw ambil sampai sekarang sih...

BundaNa
11-06-2013, 09:47 AM
^yah begitu katanya, ke kecamatan buat chek retina dan sidik jari gitu baru datanya bisa aktif

tapi di blora sendiri itu macem2 kejadiannya, di kelurahan gwe tiap warga cuma dikasih undangan buat ambil e-ktp ke kelurahan, tapi di kelurahan lain, tempat temen mukim, dia langsung dikasih e-ktp sama pak rt nya dan gak dikasih tau mesti ke kecamatan buat aktifin e-ktp...ruwet

aya_muaya
11-06-2013, 01:51 PM
Lebih ruwet lagi nanti yang ngaudit bun...

Xixixixixi...

tuscany
11-06-2013, 02:01 PM
iya emang ada proses diaktifin kok e-ktp itu. karena aku ambilnya di kecamatan langsung dan ngantri lama untuk mengaktifkan.

Yuki
11-06-2013, 10:08 PM
oh kalo saya beda

saya itu harus difoto dulu trus cek retina ama sidik jari dan ngisi identitas, udah gitu agak lama kemudian baru jadi ektp-nya

BundaNa
11-06-2013, 10:21 PM
oh kalo saya beda saya itu harus difoto dulu trus cek retina ama sidik jari dan ngisi identitas, udah gitu agak lama kemudian baru jadi ektp-nya awal bikin kan emang gitu. chek data, photo, sidik jari, sama retina, tanda tangan segala discan. trus beberapa bulan kemudian dpt e-ktp dari kelurahan, trus tetep ke kecamatan buat chek retina, sidik jari, baru datanya aktip, gitu penjelasan org kelurahan. kalo udah aktip, e-ktp ga bole diphotocopy, ntar data di e-ktp ilang, begitu crita pak lurah

Yuki
11-06-2013, 10:41 PM
kok di saya enggak ada ketentuan harus ngaktifin ya..... ;D

udah saya tanyain ke ayah saya, gak ada tuh yg kaya gitu

spears
11-06-2013, 11:31 PM
Oohh saya sama ama Yuki.
Jd 1st step di cek retina..sidik jari ama poto. Bbrp bulan kmudian jadi ektpnya.
Jd ga ad printah lg suruh cek retina dll itu krn sudah dilakukan di awal.

Dan kata Ahok boleh kok di fc

Yuki
11-06-2013, 11:43 PM
yg bundana juga sama, cuman harus diulangi kembali di kelurahan

ini yg bikin 'aneh'

BundaNa
11-06-2013, 11:55 PM
yg bundana juga sama, cuman harus diulangi kembali di kelurahan ini yg bikin 'aneh' eer ambil e-ktp di kelurahan, trus ke kecamatan untuk chek retina dan sidik jari yg kemarin sudah dilakukan. btw, saya blum dateng lagi ke kecamatan, alasan utama males, alasan kedua, inpohnya ga jelas. di kelurahan teman gw, masih 1 kecamatan ga ada instruksi ntuh. jadi mau nunggu ajah mpe ada kejelasan surat edaran, baru brangkat

Yuki
12-06-2013, 12:04 AM
eh sori kecamatan ;D

saya kadang ketuker-tuker antara RT, RW, kelurahan dan kecamatan.....kalo sudah kumat ayah saya sampe negur masa yg beginian aja gak tau ::doh::

tuscany
12-06-2013, 12:28 AM
Yang di awal itu merekam data, sedangkan setelah punya ktp mengaktifkannya dengan pencocokan biometrik, cmiiw.

Dan sebagai tindakan preventif di antara kesimpang siuran boleh tidaknya fotokopi, mending e-ktp discan, baru scannya diperbanyak.

Yuki
16-06-2013, 01:05 AM
^
kalo abis di-scan ternyata jadi rusak gimana?

ndableg
16-06-2013, 07:18 PM
Emang ektp itu utk apa pake chip segala? Ada port yg musti dilewatin gitu?
Apa nomor ktp aja ga cukup utk administrasi? Sangking malesnya pegawe kelurahan untuk ngetik search by number?

Di fotokopi mah kagak papa2. Kalo rusak pun masih ada komputer. Lagian mesin potokopi ngapain ampe ngerusakin chip? Jangan2nya chip nya merek chiki lagih..

EpsilonX
16-06-2013, 08:56 PM
Emang ektp itu utk apa pake chip segala? Ada port yg musti dilewatin gitu?
Apa nomor ktp aja ga cukup utk administrasi? Sangking malesnya pegawe kelurahan untuk ngetik search by number?

Di fotokopi mah kagak papa2. Kalo rusak pun masih ada komputer. Lagian mesin potokopi ngapain ampe ngerusakin chip? Jangan2nya chip nya merek chiki lagih..

Jawaban benernya seh, buat kemudahan sekaligus keamanan...
Kan bisa mengurangi pemalsuan KTP...
Tapi di lapangan, alasannya biar ada proyek...
No proyek = no extra income... :D

etca
17-06-2013, 01:08 AM
ah nyatanya kek di bank2 juga belum terintegrasi juga.
kaga ada acara input nomor ktp langsung jebreeett dapat data kependudukan kita.
ujungujungnya semua minta fotocopy.

konon dulu pas bikin ktp juga dibilangin,
ngambilnya kudu sendiri, ga bisa diwakilin, karena ada proses aktivasi.
nah pas ambil, juga ambilambil aja tuh.

Neptunus
17-06-2013, 11:02 AM
anw pernah gw baca di artikel kompasiana klo chip nya e-ktp cuma 8kb kapasitasnya. Kalah ama malaysia yg 32kb ::iamdead::

aya_muaya
17-06-2013, 03:35 PM
Hahahahaha... Itu kan cuma sok2an pegawai kecamatan-keluarahan aja biar dikira wah... Padahal mah... Masih lama negara kita bisa seintegrasi gitu...
Mau difotocopy sampai tinta fotocopy habis mah gak masalah meski udah dipasang chip...

retrostock
23-06-2013, 12:35 PM
sama juga bohong dong klo gt, gmn sih ni pemerintah