Dari tulisan John L Esposito:
Tindakan Kekerasan yang Sah dan Tidak Sah
WASHINGTON – Mengapa Islam menjadi agama kekerasan? Apakah Al Qur'an memaafkan tindak-tindak terorisme? Mengapa umat Muslim tidak mengutuk serangan 11/9 dan bom bunuh diri?
Entah dalam pembahasan media atau publik, ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang umum dan terus-menerus diajukan. Tetapi, kenyataannya, para pemimpin keagamaan Muslim dan organisasi Muslim sudah dan memang berbicara. Media cenderung tidak menganggpa fatwa-fatwa (pandangan legal keagamaan) dan pernyataan-pernyataan ini bernilai berita tetapi mereka ada di internet.
Tidak lama setelah serangan 11/9, misalnya, Muhamad Abdur-Rashid, imam Muslim paling senior di angkatan bersenjata Amerika, meminta fatwa tentang apakah anggota militer Muslim Amerika dapat berperan serta dalam perang di Afghanistan dan di negara-negara Muslim lainnya. Sekelompok pihak berwenang keagamaan terkemuka (http://www.unc.edu/%7Ekurzman/teror.htm) menyimpulkan bahwa "Semua umat Muslim harus bersatu menghadapi mereka yang menteror orang-orang tak berdosa, dan mereka yang membiarkan pembunuhan warga tak bersenjata tanpa alasan-alasan yang dapat dibenarkan" dan bahwa merupakan hal yang dapat diterima "untuk ambil peran berperang dalam pertempuran-pertempuran yang akan terjadi, menghadapi siapa pun yang ditetapkan negara mereka sebagai pelaku tindak terorisme terhadap mereka."
Islam, tidak seperti agama-agama lain, membedakan antara tindakan-tindakan kekerasan yang sah dan tidak sah. Al Qur'an tidak menganjurkan atau memaafkan kekerasan yang tidak sah atau terorisme. Tradisi Islam memberi batasan sangat luas terhadap penggunaan kekerasan dan menolak terorisme, pembajakan, dan penyanderaan. Namun, umat Muslim diperbolehkan, bahkan ada saat-saatnya dibutuhkan, membela agama mereka, keluarga mereka, dan masyarakat Islam dari serangan.
Bagaimana dengan para pelaku bom bunuh diri? Bagaimana dengan kekerasan terhadap warga tak bersenjata? Sejak akhir abad kedua puluh, berbagai isu ini telah muncul ke permukaan di Israel-Palestina, Lebanon, Irak, Pakistan, Indonesia, Amerika, dan Eropa karena bom bunuh diri telah dipersamakan dengan kesyuhadaan, pengorbanan nyawa demi membela Islam dan masyarakat.
Perdebatan tentang kekerasan yang sah versus tidak sah telah disorot oleh konflik Israel-Palestina. Sunnah-sunnah Nabi (kisah-kisah tentang perkataan dan perbuatan Nabi Muhamad) dengan jelas dan mutlak melarang bunuh diri karena hanya Tuhan yang memiliki hak untuk mengambil hidup yang telah Ia berikan. Berdasarkan sejarah, baik umat Muslim Sunni dan Shian secara umum telah melarang bunuh diri bermotif keagamaan dan tindak-tindak terorisme.
Serangan-serangan bunuh diri, khususnya yang menyasarkan warga sipil tak berdosa atau tak bersenjata, telah menyebabkan perdebatan tajam di kalangan pihak-pihak keagamaan berwenang di dunia Muslim. Sheikh Ahmad Yasin, almarhun pemimpin agama dan pendiri Hamas, dan Akram Sabri, Mufti Yerusalem, demikian juga banyak lagi pemimpin agama Arab dan Palestina, telah berpendapat bahwa bom bunuh diri perlu dan dapat dibenarkan ketika berhadapan dengan pendudukan tidak sah Israel dan kekuatan militer yang sangat besar.
Yang lainnya mengutuk bom-bom bunuh diri, khususnya yang menyasarkan warga sipil, sebagai terorisme. Imam Besar Arab Saudi mengutuk semua bom bunuh diri sebagai bukan Islam dan dilarang oleh Islam. Sheikh Muhamad Sayyid Tantawi, mantan Imam Besar Mesir dan sekarang merupakan Sheikh Al-Azhar, dan karena itu merupakan pihak berwenang keagamaan utama, menarik garis tegas antara pemboman bunuh diri yang merupakan tindak pengorbanan diri dan pembelaan diri untuk mempertahankan tanah air seseorang dan membantu mereka yang tertindas dan pembunuhan atas kaum perempuan dan anak-anak yang tak bersenjata, yang ditentangnya dengan konsisten.
Isu kunci yang muncul dalam perdebatan-perdebatan ini adalah masalah proporsi, bahwa balasan atau pembalasan dendam harus sama dengan kejahatan yang telah dilakukan. Mereka yang berusaha membenarkan pembunuhan warga sipil berpendapat bahwa di Israel tidak ada warga sipil yang tak berdosa karena masyarakat Israel adalah masyarakat militer (laki-laki dan perempuan harus bertugas di militer dan terus bertugas sebagai cadangan) dan karena pendudukan Israel dan kebijakan-kebijakan tanpa pilih kasih membunuhi warga-warga sipil Palestina.
Perdebatan – apa yang sebagian orang sebut sebagai perang fatwa – di kalangan para pemimpin agama tercermin dalam kecaman keras oleh Sheikh Yusuf al-Qardawi, yang banyak orang anggap sebagai pihak berwenang yang paling terkemuka dan berpengaruh di Arab dan media Muslim, terhadap Sheikh Tantawi, yang mengutuk serangan bunuh diri yang menewaskan 26 warga Israel pada Desember 2001:
"Bagaimana bisa kepala Al-Azhar menyalahkan para mujahidin (pejuang Islam) yang berperang melawan para penyerang? Bagaimana bisa ia menganggap para penyerang ini sebagai warga sipil tak berdosa? …Saya terkejut karena beberapa sheikh menyampaikan fatwa yang mengkhianati mujahidin, bukannya mendukung mereka dan mendorong mereka berkorban dan menjadi syuhada."
Qaradawi juga mengecam Sheikh Muhamad bin 'Abdallah as-Sabil, imam masjid agung di Mekkah, karena menyatakan bahwa pembunuhan atas warga Israel tidak diperbolehkan. Qaradawi menyatakan, "Rakyat Palestina yang meledakkan dirinya sendiri adalah orang yang sedang membela tanah airnya. Ketika ia menyerang musuh penjajah, ia sedang menyerang sasaran yang sah. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan negaranya dan pergi menyerang sasaran yang tidak punya perselisihan dengannya."
Sebagai bandingan, Timothy Winter (Sheikh Abdal Hakim Murad) dari Cambridge University berpendapat, "Penyasaran warga sipil seperti ini, misalnya, penggunaan kekerasan teroris yang tidak pada tempatnya merupakan sesuatu yang sangat baru … Ia tidak banyak memperoleh jalan masuk ke dalam kepemimpinan agama, tetapi ke hati rakyat di jalanan, seperti kenyataannya, khususnya di tempat-tempat yang penuh ketegangan dan tidak alami seperti Gaza, daerah-daerah kumuh Baghdad dan tempat-tempat lain, yang memiliki kedudukan tidak menguntungkan. Dan ini adalah sebuah tantangan besar bagi kepemimpinan agama – bagaimana menegaskan kembali keortodoksan di tengah peningkatan gelombang pemberontakan fundamentalis."
Inilah intinya. Islam, seperti agama-agama lain, membedakan antara tindak-tindak kekerasan yang sah dan tidak sah.
* John L. Esposito adalah profesor dalam bidang agama dan hubungan internasional dari Georgetown University, direktur pendiri Prince Alwaleed Bin Talal Centre for Muslim-Christian Understanding dan penulis of What Everyone Needs to Know about Islam and Unholy War: Terror in the Name of Islam









ada zionisme sudah mengakar di setiap sendi kehidupan kita sekarang....