Quote Originally Posted by neofio View Post


PERBEDAAN REZIM KONTRAK KARYA DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

KONTRAK KARYA :
1. Luas wilayah tidak diatur, disepakati bersama
2. Pajak penghasilan (PPn) badan sebesar 35%
3. Konflik diselesaikan melalui arbitrase internasional
4. Kedudukan setara
5. Kontrak bisa diperpanjang selama 2 x 10 tahun
6. Tidak diatur menngenai pengolahan dan permurnian hasil tambang untuk nilai tambang

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
1. Luas wilayah dibatasi maksimal 100 ribu hektar
2. Pajak penghasilan (PPh) badan 25% plus iuran sebesar 4 % untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pmerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi
3. Jika terjadi konflik, diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara
4. Kedudukan pemerintah sebagai regulator
5. Kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun
^. Mewajibkan pengolahan dan pemurnian tambang








apa ya kelebihan dan kekurangan Kontrak Karya dan IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)

yg gw lihat sih pontensi pendapatan ekonomi negara dari pajak akan berkurang, di kontrak karya 35% di IUPK jadi 25%
yg bagus dari IUPK, freeport akan bangun smelter (sesuai IUPK no.6)
Setelah gw baca ulang, mungkin yg dimaksd dengan iupk pt freefort ini dibuat semacam "wilayah khusus jadi bebas ppn, tapi "pajak" yg dibayar tetap 35%, 25% pajak untuk company, 10 % dalam bentuk restitusi, buat pem pusat dan daerah, kalo yg laen gw kurang begitu tahu, soalnya ga ada klien yg maen tambang ::