Jokowi bukannya kasi batas waktu sampai tanggal 18 Mei ini ya?
Kalau belum kelar juga dia akan keluarkan Perpu




TRIBUNNEWS.COM - Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan.

Diketahui, tanah air baru saja diterpa kasus terorisme seperti pengeboman di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal ini membuat Presiden RI, Joko Widodo buka suara.

"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.

Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.

Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.

saus