(1) Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan
anak usia dini lain.
(2) Syarat-syarat dan tatacara penerimaan peserta
didik pindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Paragraf 4
Program Pembelajaran
Pasal 66
(1) Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang sederajat dikembangkan untuk
mempersiapkan peserta didik memasuki SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan dalam konteks
bermain yang dapat dikelompokan menjadi:
a. bermain dalam rangka pembelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan
kepribadian;
c. bermain dalam rangka pembelajaran orientasi
dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
d. bermain dalam rangka pembelajaran estetika;
dan
e. bermain dalam rangka pembelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
(3) Semua permainan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dirancang dan
diselenggarakan:
a. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan mendorong kreativitas serta
kemandirian;
b. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan
perkembangan mental anak serta kebutuhan
dan kepentingan terbaik anak;
c. dengan memperhatikan perbedaan bakat,
minat, dan kemampuan masing-masing anak;
d. dengan mengintegrasikan kebutuhan anak
terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi
psikososial; dan
e. dengan memperhatikan latar belakang ekonomi,
sosial, dan budaya anak.