Seorang nenek di Singapura tidak sengaja terkena panci panas dan kemudian menyalahkan pembantu rumah tangganya (PRT) yang berasal dari Indonesia. Sebagai balasan, nenek yang duduk di kursi roda ini memanaskan sendok sayur dari besi di atas kompor dan menempelkannya ke lengan si PRT.
Si PRT yang bernama Andanari (26) ini berteriak kesakitan. Sang nenek yang bernama Maimunah Ahmad (80) kemudian memberikan pasta gigi pada luka bakar si PRT, namun ternyata malah semakin parah. Maimunah kemudian memberikan obat berbentuk minyak kepada Andanari, tapi nampaknya tidak mampu menghilangkan luka bakar yang masih terlihat saat persidangan.
Insiden ini terjadi pada November 2009 lalu di rumah si nenek yang berada di kompleks apartemen Tampines, Singapura. Namun persidangannya baru digelar tahun 2012 lalu. Dan sidang pembacaan vonis baru digelar hari ini. Demikian seperti dilansir Straits Times, Selasa (29/1/2013).
Terungkap dalam persidangan bahwa beberapa bulan setelah insiden November tersebut, Maimunah kembali melakukan kekerasan terhadap Andanari. Kali ini, Maimunah memukul si PRT dengan gantungan baju dan sendok plastik.
Pengadilan pun menyatakan Maimunah bersalah, namun hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar SGD 15 ribu atau setara Rp 117 juta.
Si PRT sebenarnya bekerja untuk putri Maimunah, Daliana Abdullah (44) sejak September 2009 lalu. Putri Maimunah juga dijerat dakwaan kekerasan, karena menampar, menjambak dan membenturkan kepala Andanari ke tembok. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal persidangan kasus yang menjerat putri Maimunah.
sumber http://news.detik.com/read/2013/01/2...ta?nd771104bcj