dapet dari status fb temen:

PENGUMUMAN
Perhatian buat para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD.

"Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain."

Itu bunyi PP No 17 Tahun 2010 Pasal 69 ayat (5). Jadi masuk SD itu nggak ada yg namanya tes CALISTUNG. Kalau ada sekolah yang mengadakan tes calistung untuk syarat masuk SD berarti itu melanggar aturan. Laporkan saja ke pengaduan@kemdikbud.go.id.


---

aku cek di PP-nya, bener ternyata emang ada aturan itu.

huhhhhh (siap2 laporin sd2 yang buat aturan tes2 macem2 sebagai syarat masuk)