Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 22/01/2018, 09:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi(Thinkstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu. Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (22/1/2018) pagi.

Deni menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Baca juga: Kemenperin Klaim SNI Mampu Lindungi Produk Lokal

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
Advertisment

Mengenai kasus Faiz, Deni mengungkapkan petugas sudah menjelaskan aturan terkait sampai Faiz dua kali datang ke kantor Bea dan Cukai di Bengkulu. Namun, Faiz disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan hingga dia sendiri memusnahkan mainannya lalu divideokan hingga sempat viral di media sosial.

"Atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar 100 dolar AS per kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian," tutur Deni.
http://ekonomi.kompas.com/read/2018/...ari-kemenperin

ini yang lagi rame
jadi ada orang beli toys dari luar, bea cukai ngotot harus ada SNI, padahal dia ga beli banyak, tapi beli untuk koleksi pribadi

akhirnya rame lah masalah ini

terus terang masalah SNI ini memang sudah lebih setahun lalu menjadi momok mengerikan bagi para kolektor yang untuk kebutuhan koleksinya harus mengandalkan impor, soalnya GA MUNGKIN brang tersebut bisa masuk indonesia, klopun masuk, harganya bisa gila2an karena pajak

Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI
Achmad Fauzi
Kompas.com - 22/01/2018, 12:21 WIB
Ilustrasi mobil-mobilan dari kayu
Ilustrasi mobil-mobilan dari kayu(thinkstock/underworld111)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori menyebutkan pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian Standar Nasional Indonesia ( SNI).

Sehingga, terang dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Meski demikian, Muhdori menjelaskan semua mainan impor maupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI. "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.

Baca juga: Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Sementara Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutjiadi Lukas mengungkapkan bahwa pengurusan SNI untuk mainan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

Sehingga untuk mengurus SNI tidak bisa diajukan oleh perorangan.

"Jadi, tidak bisa perseorangan. Untuk pengurusan SNI itu juga harus ada samplenya untuk pengujian di lab. Kalau lulus dapat sertifikat SNI. Selain itu ada ketentuannya, mainan non elektrik, kayak boneka itu samplenya minimal 8 buah," kata dia.
Advertisment

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.

Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro.

kKebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib.

Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.
http://ekonomi.kompas.com/read/2018/...perlu-urus-sni

abis viral baru deh KOORDINASI
kemaren2 kemana aja paaaaaak



sorry gw sebel, pernah kena imbas soalnya