Results 1 to 11 of 11

Thread: Penghayat kepercayaan bisa berKTP

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952

    Penghayat kepercayaan bisa berKTP

    Lega...ternyata masih ada institusi yang punya akal sehat. Kini para penganut kepercayaan tidak lagi didiskriminasi untuk KTP dan dapat kemudian mengakses segala jenis bantuan sosial dan program pemerintah. Selamat ya buat bapak ibu penganut Sunda wiwitan, Karahiang, animisme, dinamisme dll.

    source: https://news.detik.com/berita/d-3717...228.1477357648

    Soal performa institusi, the top 2 versi saya adalah KPK dan MK. The bottom 2 adalah DPR dan MA. Sisanya mediocre di tengah2.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  2. #2
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Kalau menurut saya sih lebih baik di bagian kolom agama dihilangkan saja.

  3. #3
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    Quote Originally Posted by etca View Post
    Kalau menurut saya sih lebih baik di bagian kolom agama dihilangkan saja.
    setujuuuuuuuuu

    anw, ada remarks menarik dari ketua MK

    https://news.detik.com/berita/349104...-leluhur-tidak

    Ketua MK: Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?
    Jakarta - Sidang permohonan kolom agama bagi penghayat kepercayaan menarik perhatian 9 hakim konstitusi. Tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menanyakan hal-hal filosofis dalam bernegara dan beragama.

    Sidang itu digelar atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayar 2 UU Administrasi Kependudukan sebab kewajiban mengosongkan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan dinilai diskriminatif.

    Pemohon menghadirkan ahli yang juga pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif.

    "PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.

    Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta sebagaimana tertulis dalam risalah sidang yang dikutip detikcom, Rabu (3/5/2017).

    Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief, proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dalam perkembangan negara modern, terdiri dari dua aliran yaitu sekuler (memisahkan agama dengan negara) dan negara agama (mengintegralkan agama dan negara). Tapi di Indonesia, tidak kedua-duanya. Hal itu dinilai menjadi tolak ukur UU Adminduk apakah diskriminatif atau tidak.

    "Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

    Arief juga menyoroti keterangan ahli soal politik rekognisi. Ia menanyakan apakah politik rekognisi itu dibisa dikatakan politik dominasi atau politik penjajah. Di mana saat ini dari 6 agama yang ada di Indonesia, merupakan agama yang datang dari luar Nusantara.

    "Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" tanya Arief.

    Arief mencoba mengkomparasikan dengan politik penjajahan Belanda. Yaitu membagi warga kepada beberapa golongan yaitu:

    1. Golongan Eropa.
    2. Golongan Timur Asing
    3. Golongan Pribumi

    "Ini politik rekognisi, kan? Nah, apakah bisa dikatakan demikian itu?" ujar Arief bertanya menegaskan pertanyaannya.

    Arief menanyakan hal di atas karena untuk menggali rasa keadilan terhadap semua orang di Indonesia, yang saling menyinergikan. Apalagi 9 hakim konstitusi memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

    "Saya sangat mengapresiasi Ahli, masih muda tapi pengetahuannya demikian itu," kata Arief menutup pertanyaan.

    Atas pertanyaan tersebut, Samsul menjawab bahwa selalu ada tarik menarik antara rezim yang berkuasa dengan pemeluk kepercayaan dan agama.

    "Upaya politik agama --mungkin lebih khusus politik Islam-- sejak awal hingga hari ini terus ada dan itu terus diajak bernegosiasi oleh rezim, dan hasil negosiasi itu adalah hasil yang kita lihat dalam sejarahnya. Pancasila tegas, tegas bahwa menurut saya, Pancasila melihat perlakuan terhadap penghayat ini diskriminasi, tetapi harus diajak bernegosiasi dengan tuntutan politik rekognisi ini, politik identitas ini, atas nama mayoritas yang harus lebih banyak mendapatkan privilege dibanding dengan yang minoritas," jawab Samsul.
    (asp/imk)

  4. #4
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Quote Originally Posted by etca View Post
    Kalau menurut saya sih lebih baik di bagian kolom agama dihilangkan saja.
    word

  5. #5
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Secara agama penting kali ya dalam kehidupan manusia Indonesia yang disebut salah satu bangsa paling relijius sedunia. Tapi memang ga harus ada di KTP sih apa urgensinya. Dan di form2 lain pun mestinya ga wajib diisi. Kepercayaan kan pilihan hidup yang pribadi banget idealnya.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  6. #6
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    apa buat sensus penduduk untuk kepentingan kalau mau bangun tempat ibadah ya?

  7. #7
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Quote Originally Posted by etca View Post
    apa buat sensus penduduk untuk kepentingan kalau mau bangun tempat ibadah ya?
    Kalo buat sensus ya pas sensus lebih tepatnya ditanyakan.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  8. #8
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by etca View Post
    apa buat sensus penduduk untuk kepentingan kalau mau bangun tempat ibadah ya?
    kembali ke jaman parno, dimana semua harus beragama, kalo gak, komunis ateis satanis kencingmanis.

  9. #9
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Setuju sama [MENTION=6]etca[/MENTION] n [MENTION=253]tuscany[/MENTION] penghilangan kolom agama malah mungkin bisa mengurangi diskriminasi
    Di indo ::
    Posted via Mobile Device
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  10. #10
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    nggak lah hahahaha

    cuman yah, gw setuju klo agama itu hak prerogatif yang paling personal dari tiap orang, mending ga usah dikasih itu kolom agama

  11. #11
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Ah... bakalan tambah ribet. Malah gampang diskriminasinya. Tinggal liat ktp, dah ketauan agamanya "aneh".
    Ud betul.. ilangin aje. Emang di sorga ditanyain katepeh? Yg ga punya disodomi sama novanto.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •