Results 1 to 12 of 12

Thread: Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib lapor ke Ditjen Pajak

  1. #1
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135

    Cool Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib lapor ke Ditjen Pajak

    Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

    JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

    "Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).

    Sri Mulyani menuturkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.

    Nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta. "Sementara untuk pasal modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batasan saldo minimal," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

    Menurut Suryo, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 mendatang. Pemerintah janji akan lebih dulu melalukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.

    Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.

    saus kecap




    dari kalimat ini :
    pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 mendatang.
    Artinya yg ngelaporin dari pihak bank dan lembaga jasa keuangan ya?
    Dengar-dengar sudah ada rekening yang diblokir ama dirjen pajak karena katanya tidak bayar pajak. #cmiiw

  2. #2
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Boong ahh kalo bilang udah, orang perpu nya baru keluar kemaren2, pmk baru keluar semalam malah, trus dasar orang pajak SUDAH menahan rekeningnya apa? ::
    Posted via Mobile Device
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  3. #3
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    kalo nggak sampe dua ratus juta gak perlu lapor pajak gitu? ya dipecah aja jadi emas, property, saham.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  4. #4
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    kalo nggak sampe dua ratus juta gak perlu lapor pajak gitu? ya dipecah aja jadi emas, property, saham.
    ya mereka kan ada pajaknya sendiri..

  5. #5
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Nah ternyata direvisi :

    Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar

    JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

    "Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017). Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

    Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.

    Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global. Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

    Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    "Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.

    saus

  6. #6
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Yup cepet juga etca dapat kabarnya, gw baru dapat suratnya kemaren sore
    Posted via Mobile Device

    ---------- Post Merged at 02:12 PM ----------

    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    kalo nggak sampe dua ratus juta gak perlu lapor pajak gitu? ya dipecah aja jadi emas, property, saham.
    Gaklah sebenarnya yg dituju mereka yg punya duit diatas 1M tapi ga punya npwp, kalo punya dicek apakah sudah dilaporin spt tahunan, kalo udah lapor atau/dan udah ikut TA yah usah takut dipajakin, karna tabungan/deposito sudah kena pajak final 20% dari bank ::
    Posted via Mobile Device
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #7
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    om sur, jadi ini yang melapor kan pihak banknya kan? bukan nasabahnya?

    Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.
    dan ini buat bank asing ya? jadi bank2 asing di LN musti melaporkan mulai sekarang? bagaimana cara pemerintah indo meng-enforce peraturan ini dengan bank asing ya?

    *cek saldo bank*
    masi di bawah batas.
    should i or


  8. #8
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    om sur, jadi ini yang melapor kan pihak banknya kan? bukan nasabahnya?


    dan ini buat bank asing ya? jadi bank2 asing di LN musti melaporkan mulai sekarang? bagaimana cara pemerintah indo meng-enforce peraturan ini dengan bank asing ya?

    *cek saldo bank*
    masi di bawah batas.
    should i or

    Hooh pihak bank wajib melaporkan ke pihak pajak bila total saldo tabungan/deposito diatas 1M di indo, dan total diatas 250k usd pernegara, indo mulai melaksanakan april 2018 (setelah spt/annual tax) dalam negri dan sept 2018 bagi exchange data diluar negri
    Posted via Mobile Device

    - - - Updated - - -

    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    kalo nggak sampe dua ratus juta gak perlu lapor pajak gitu? ya dipecah aja jadi emas, property, saham.
    Sorry baru baca detailnya tusc, kalo lapor spt yaj wajib dilaporkan, sekarang selain bank, saham udah link ke pajak, juga property dalam hal ini notaris, kecuali kamu beli pake surat girik propertynya pasti ketahuan pajak
    Posted via Mobile Device
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  9. #9
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Hooh pihak bank wajib melaporkan ke pihak pajak bila total saldo tabungan/deposito diatas 1M di indo, dan total diatas 250k usd pernegara, indo mulai melaksanakan april 2018 (setelah spt/annual tax) dalam negri dan sept 2018 bagi exchange data diluar negri
    total di sini maksudnya total saldo dari multiple bank?
    misalnya, katakan saya ada rekening di 3 bank berbeda, masing2 di bawah 1M rp / 250k usd, alias masing2 bank tidak perlu melaporkan info nasabah karena masih di bawah limit. Bagaimana pemerintah bisa tau totalnya? emangnya bank ada share info sesama bank?

  10. #10
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Yup semua bank kan mesti lapor ke Bank Indonesia gu, (tadinya mau tulis bi bukan bank indo tapi ntar dikira gossipin @bi4rin lagi)😂😁
    kalo luar negri kan juga mesti lapor ke central bank nya,
    Tapi gw raza kecuali bank pemerintah n bca ga sekaku itulah

    Posted via Mobile Device

  11. #11
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    ooooh, gitu ya. brarti saya sala baca/ngerti
    kukira melapor ke ditjen pajak itu sama dengan melapor ke bank sentral

    duh, jadi ga peduli di bank mana juga pasti terlapor donk, ke pihak manapun itu
    simpen duit di bawah bantal aja deh kalo gitu

  12. #12
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    ooooh, gitu ya. brarti saya sala baca/ngerti
    kukira melapor ke ditjen pajak itu sama dengan melapor ke bank sentral

    duh, jadi ga peduli di bank mana juga pasti terlapor donk, ke pihak manapun itu
    simpen duit di bawah bantal aja deh kalo gitu
    Ceritanya kan jadi ketauan nggu sapa yg kaya dan darimana duitnya. Jadi mafia2 susah nyimpen duit rampasan... Mgk sekarang lg pada longok2 crypto currency.
    Kalo perusahaan kan ada pasti laporan jg tuh pemasukan/penjualan, jd bs ketauan ppn nya, bayar. Nah kalo pribadi jg perlu tau dong drmn tuh duit sampe kaya raya gt. Biar jelas.

    Bukannya di eropa/amrik ud dulu2 gitu? Duit gw dibank ketauan dr mn aje oleh petugas pajak (kl mereka mao ngecek). Kalo ada jumlah2 mencurigakan ga jelas, mereka berhak tanya2 dan kalo perlu dipajakin, ya kena pajak + bunga + denda.

    Kecuali penghasilan gelap, maen cash. Susah dilacak, tp kl ketauan, mampus.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •