Vonis dua tahun atas Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena diputuskan menista agama mendapat reaksi dari beberapa lembaga internasional.


Lembaga pegiat hak asasi yang berpusat di London, Inggris, Amnesty International, berpendapat vonis bersalah dan penahanan Ahok akan 'menodai reputasi Indonesia dalam toleransi'.


Komentar tersebut disampaikan menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/05), bahwa Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP yang intinya mengatur permusuhan maupun penodaan atas suatu agama di Indonesia.


Berdasarkan pasal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi menjatuhkan hukuman penjara dua tahun atas Ahok walau jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara untuk masa percobaan dua tahun.


Dan pasal penodaan tersebut yang menjadi salah satu keprihatinan Amnesty International.

"Vonis itu memperlihatkan ketidakadilan yang melekat dalam undang-undang penistaan di Indonesia, yang seharusnya segera dicabut," tulis Champa Pater, Direktur Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.


Amnesty juga mencatat sepanjang tahun 2005 hingga 2014, sedikitnya 106 orang didakwa dengan pasal penistaan tersebut, atau jauh lebih tinggi dari masa pemerintahan Soekarno dan Suharto -sepanjang 1965 sampai 1998- dengan hanya 10 orang yang didakwa.