Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 38 of 38

Thread: Korban Dugaan Pencabulan SJ, ternyata penonton D'academy

  1. #21
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    @Porcelain .. seriusan itu yang ngomong si saipul sendiri hahaha

    Bersyukur ada yang mau ngaku ke polisi, whatever tujuannya.. Saipul dan gayung lainnya jadi berpikir seribu kali kalo mau hap hap atau nyodok sana sini.

    IMO homo macem ini yang menyebarkan virus, terus pencitraan ke orang kaya orang paling alim sedunia... harus diberantas.
    You were born with the ability to change someone's life - don't ever waste it.

  2. #22
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Disini tah tretnya, kirain ga ada yg buat

    Menurut gw juga karna korbannya pelajar aja maka plokis "serius" mriksanya, coba yg pengangguran gitu, mungkin korbannya yg dibully, moneys talk
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  3. #23
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    ^ sebenernya korbannya gak tajir sih kong, dan si SJ disini yang jadi sasaran bully.
    Banyak yang mikir SJ di penjara malah kesenangan karna "panen" cowok di dalem sel.
    You were born with the ability to change someone's life - don't ever waste it.

  4. #24
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by serendipity View Post
    ^ sebenernya korbannya gak tajir sih kong, dan si SJ disini yang jadi sasaran bully.
    Banyak yang mikir SJ di penjara malah kesenangan karna "panen" cowok di dalem sel.
    Bukan maksd saya karna korbannya pelajar, walo sj tajir pun masuk, coba bukan pelajar pasti laen ceritanya, karna sj sekarang kan tajir
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  5. #25
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    kong sur jadi cemburu gitu?

  6. #26
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Trus neon cemburu karna saya cemburu, gitu
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #27
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Ga ada kelanjutannya ya ini, colek mpok cherry sama [MENTION=125]serendipity[/MENTION]
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #28
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    ^ terakhir baca berita sih udah 3 orang, kong yang jadi korbannya si upil

  9. #29
    siipul jembul dah bahagia di lapas. ada bisa nyosis tiap hari.wkwk..
    berita terbaru dapet temen deket. siapa itu kalo g salah koruptor. lupaa namanya.
    Good friends, good books, and a sleepy
    conscience: this is the ideal life.
    Mark Twain

  10. #30
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Saipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap DS (17).

    Usai sidang pembacaan putusan, Saipul, yang mengenakan rompi tahanan, langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri tim kuasa hukumnya.

    Sesudah berunding beberapa waktu, Saipul berjalan meninggalkan ruang sidang utama.

    Tak tampak kesedihan pada wajahnya, yang ada justru senyum yang merekah ketika para wartawan meminta tanggapannya atas vonis tersebut.

    Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.

    Vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

    Majelis Hakim PN Jakarta Utara menilai Saipul telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

    Sementara itu, dakwaan awal terhadap Saipul, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikesampingkan.
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #31
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
    Vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
    kayaknya dia ini ngebatin, "ah cuma 3 tahun doang... mau diapain lagi? ga guna juga sedih atau menyesal orang kenyataannya gw gayung.."
    .....

    jadi fixed yah, dia gayung...

  12. #32
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451
    Ada dugaan korupsi panitera PN Jakpus terkait sidang artis berinisial S(belakangnya L) J(belakangnya L) melalui OTeTe.

  13. #33
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Jreng.. jreng.. jreng...
    tidak menyangka, ternyata kasus penangkapan kemarin terkait vonis si artis ini.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  14. #34
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016) selama lebih kurang lima jam.

    Pada pukul 20.45, sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" itu meninggalkan ruangan Ifa di PN Jakut.

    (Baca juga: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)

    Tampak sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen diangkut tiga petugas KPK.

    Sebuah koper dan dua kardus tersebut diduga berisi dokumen dari penggeledahan di empat ruangan di PN Jakut, yakni di ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.

    Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah petugas KPK itu terlihat bergegas memasukan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil bewarna putih yang di parkir di depan halaman pengadilan.

    Tidak ada petugas yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.

    Semua petugas tampak pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh petugas KPK.

    "Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).

    Ada pun penggeledahan hari ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

    (Baca juga: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan panitera PN Jakut, Rohadi, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.

    Saipul, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. KPK juga menetapkan dua pengacara Saipul sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    ---------- Post Merged at 08:27 AM ----------

    Gw sampe kaget baca koran pagi ini, otaknya jalan juga si saeful ya
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  15. #35
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    JAKARTA, KOMPAS.con - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016), sekitar pukul 15.33 WIB. Dengan pengawalan personel kepolisian bersenjata, penyidik KPK langsung menggeledah empat ruangan yang terindikasi memiliki hubungan dengan dugaan suap kasus terdakwa percabulan Saipul Jamil.

    Kasus ini menyeret nama Penitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Sejumlah penyidik KPK masuk ke empat ruangan, tiga ruangan kerja Panitera, Rina Pertiwi, tersangka Rohadi, dan Doly Siregar yang merupakan Panitera Pengganti dari kasus Saipul Jamil, serta ruang Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi.

    Dari pantauan Kompas.com, saat KPK menggeledah meja kerja dan lemari dokumen milik Rohadi dan Doly, tampak dua orang penyidik membawa keluar sejumlah buku tebal serta dokumen yang dibungkus map berwarna merah muda.

    Barang-barang itu langsung di bawa ke ruangan Ifa. Hingga pukul 20.00 WIB, petugas KPK masih berada di dalam ruangan Ifa. Tidak diketahui apa yang sedang dikerjakan karena awak media tidak diperbolehkan mendekati ruangan yang dijaga enam personel kepolisian itu.

    Menurut penuturan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dia melihat penyidik KPK sedang mengetik di sebuah laptop.

    "Mungkin sedang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Hasoloan di PN Jakarta Utara, Kamis sore.

    Sekitar pukul 20.45 seluruh penyidik KPK keluar dari dalam ruangan Ifa. Penyidik KPK tampak membawa sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen dari ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.

    Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah penyidik KPK bergegas memasukan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil bewarna putih yang terparkir.

    Tidak ada penyidik yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut. Semua penyidik pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK.

    "Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan.

    Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap kasus percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut, diduga membantu untuk meringankan vonis Saipul.

    Saipul yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta namun hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi pada Rabu (15/6/2016) dan mengamankan uang sebanyak Rp 250 juta. Bahkan KPK kembali menemukan uang sebanyak Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi, namun KPK masih belum menyimpulkan apakah uang tersebut terkait kasus suap Saipul Jamil atau tidak.

    Dari penuturan Humas PN Jakarta Utara, diketahui Rohadi yang telah bekerja sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara sejak 2001, pernah dimutasi ke PN Bekasi pada 2011, selang tiga tahun yakni pada 2014, Rohadi kembali ke PN Jakarta Utara.

    Sedangkan Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi tidak ada di ruangan saat KPK menggeledah ruangannya. Ifa yang sebelumnya menjabat sebaga Wakil Ketua PN Jakarta Utara telah pindah ke PN Sidoarjo dan akan diangkat menjadi ketua di pengadilan itu.

    Hasoloan mengatakan kepindahan Ifa tidak ada hubungannya dengan kasus Saipul. Ifa sudah direncanakan untuk pindah sejak dua bulan lalu. Belum diketahui apakah Ifa akan kembali dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangannya atau tidak.

    Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan Saipul rela menjual rumah demi menyediakan uang suap tersebut.

    "Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

    Selain menetapkan Rohadi sebagai tersangka, KPK juga telah memberikan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertanatalia, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatu
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  16. #36
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    Ya ampuuun masa kakaknya sendiri tersangka juga dimasukin KPK?

  17. #37
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Kata2nya seren "bias"
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  18. #38
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Saat hakim bisa "dibeli"


    JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu, disebut sebagai salah satu pencetus dimulainya upaya suap kepada hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.

    Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap pengacara Saipul, Berthanatalia, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

    Karel Tupu merupakan suami dari Berthanatalia, yang didakwa menyuap Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, yang memimpin perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Bertha dan Samsul didakwa menyuap Ifa sebesar Rp 250 juta. Menurut Jaksa, pada 10 Mei 2016, menjelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari Karel.

    Dalam pembicaraan melalui telepon, Karel menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul.

    "Karel juga menyampaikan agar terdakwa I (Berthanatalia) menemui Ifa Sudewi, untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," ujar Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

    Seusai persidangan, menurut Jaksa, Bertha menemui Ifa dan menanyakan soal permintaan penangguhan penahanan dan putusan sela.

    Namun, Ifa menjawab, perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.

    Meski demikian, Ifa disebut menyatakan bahwa ia akan membantu Bertha dalam putusan akhir.

    Ifa juga disebut berjanji untuk membantu menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Hakim akan membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, asal Bertha memeroleh bukti bahwa korban Saipul, DS, sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Jaksa.

    Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut. Pada pertemuan itu, menurut Jaksa, Ifa mengatakan bahwa Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.

    (Baca: Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)

    Dalam kasus ini, Bertha menggunakan perantara suap, yakni panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

    Setelah berbagai pertemuan dan pembicaraan, akhirnya disepakati bahwa uang suap yang akan diberikan kepada Ifa sebesar Rp 250 juta.

    Seusai dilakukan penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap oleh petugas KPK.

    Bantahan hakim


    Ifa Sudewi sebelumnya telah membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.

    Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.

    "Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).

    (Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)


    Kompas TV
    Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK



    Penulis: Abba Gabrillin
    Editor: Bayu Galih
    Friends Added




    Apakah Anda ingin men-share artikel ini?
    0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
    Sangat Tidak Ingin Sangat Ingin
    TERKAIT
    Sidang Praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Memanas Saat Saksi Ahli Beri Keterangan
    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil
    Hakim: Penetapan Tersangka Kakak Saipul Jamil Sudah Cukup Alat Bukti
    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rohadi, Panitera Kasus Saipul Jamil
    Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera Sebesar Rp 50 Juta
    Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •