Page 4 of 6 FirstFirst ... 23456 LastLast
Results 61 to 80 of 107

Thread: Kabut asap

  1. #61
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Menurut saya dari pada bantuan, lbh penting lagi spore mendisiplinkan perusahaan2nya. Sudah ada yang dicurigai bakar2 lahan di Indo. Demikian jg dgn Malaysia.

    ---------- Post Merged at 09:48 AM ----------

    Soal nolak bantuan awal2, mungkin bukan gengsi faktor utama. Tapi merasa bisa sendiri melakukannya. Ternyata tambah parah dan el nino lebih lama kayanya di luar prediksi.
    Saya kalo ngerasa bisa melakukan sesuatu di awal ya nolak bantuan juga dari sapa2, bukan masalah gengsi tapi kebiasaan aja.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  2. #62
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    [MENTION=809]cherryerichan[/MENTION]

    Bisa cuti ndak bawa anak-anak ke luar kota jauh dari asap? Mbok doakan supaya asapnya cepat hilang.


    #savempokcherrydananak-anak
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  3. #63
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    menurutku sama2 perlu ada aksi dari kedua pihak / negara.

    brapa taon yang lalu saya pernah baca berita (associated press kalo ga sala) tentang pemerintahan spore udah ngehunt perusahaan2 sawitnya untuk ditindakin. tapi mereka masi punya banyak kendala karena mereka perlu kerja sama dengan pihak pemerintah indo untuk investigasi, nah sedangkan pengawasan dari pihak indo kan sangat ga jelas. on the other hand singapur juga ga mungkin asal masuk ke indo (ntar dibilang melangkahi kedaulatan pula). jadi gimana mo ngebangun trial case untuk membawa perusahaan2 itu ke pengadilan? serba salah menurutku. you need two hands to clap. ga bisa cuman sepihak. and we can't deny, urusan transparansi dan law enforcement di indo emang dari dulu ga pernah jelas.

    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Soal nolak bantuan awal2, mungkin bukan gengsi faktor utama. Tapi merasa bisa sendiri melakukannya. Ternyata tambah parah dan el nino lebih lama kayanya di luar prediksi.
    Saya kalo ngerasa bisa melakukan sesuatu di awal ya nolak bantuan juga dari sapa2, bukan masalah gengsi tapi kebiasaan aja.
    ntah brapa taon yang lalu, ada bbrp high ranking politicians indo yang pake acara nuding negara tetangga ngga tau berterima kasih dan pake acara nuntut bayar pula. saya yang bukan orang msia/spore aja ngerasa tersinggung dengan statement kaya gitu (keluar dari mulut orang vip pula, no less). that left a sour taste in my mouth. gengsi dan sok menurutku.

  4. #64
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    menurutku sama2 perlu ada aksi dari kedua pihak / negara.

    brapa taon yang lalu saya pernah baca berita (associated press kalo ga sala) tentang pemerintahan spore udah ngehunt perusahaan2 sawitnya untuk ditindakin. tapi mereka masi punya banyak kendala karena mereka perlu kerja sama dengan pihak pemerintah indo untuk investigasi, nah sedangkan pengawasan dari pihak indo kan sangat ga jelas. on the other hand singapur juga ga mungkin asal masuk ke indo (ntar dibilang melangkahi kedaulatan pula). jadi gimana mo ngebangun trial case untuk membawa perusahaan2 itu ke pengadilan? serba salah menurutku. you need two hands to clap. ga bisa cuman sepihak. and we can't deny, urusan transparansi dan law enforcement di indo emang dari dulu ga pernah jelas.


    ntah brapa taon yang lalu, ada bbrp high ranking politicians indo yang pake acara nuding negara tetangga ngga tau berterima kasih dan pake acara nuntut bayar pula. saya yang bukan orang msia/spore aja ngerasa tersinggung dengan statement kaya gitu (keluar dari mulut orang vip pula, no less). that left a sour taste in my mouth. gengsi dan sok menurutku.
    Aksi dari kedua pihak tentu perlu, namun biasanya orang lebih menoleh dan menyalahkan pemerintah Indonesia duluan tanpa melihat dengan jelas apa akar permasalahan dari kebakaran yang nggak tuntas2 ini sejak taon berapa. Kongkalikong pengusaha dan pejabat itu rahasia umum dan sudah jadi penyakit kronis. Butuh waktu membereskan sedangkan kebakarannya nggak nunggu. Kalo dari pihak spore, jika sulit membangung kasus mungkin bisa ke arah yang lebih preventif. Misal mengetatkan aturan main perusahaan sawit mereka dalam hal environmental sustainability. Saya nggak tau, sudah atau belum.

    High rank politicians kalo ngomong biasanya untuk cari popularitas di dalam negeri.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  5. #65
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Oklah karna ini tahun pertama jokowi, kita kasih "benefit of d doubt", kita liat tahun depan, tapi kalo mau jujur gw sih paling nyalahin pemda, pemkot, yg sangat jarang mau mengakui mereka ga mampu ngatasin "musibah" ini, dan terlalu malu buat minta bantuan pusat, pku baru 2-3 minggu lalu mengatakan darurat asap, palembang malah belum kata mpok cherry, padahal udah parah banget
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  6. #66
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Baca di koran lokal, bocah 9 tahun meninggal di pekanbaru dalam keadaan paru2nya dipenuhi asap dan debu

  7. #67
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Kamis, 22 Oktober 2015 | 10:28 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan. Inpres tersebut menjadi payug hukum bagi sejumlah kementerian untuk mengambil langkah dalam penanganan bencana.

    "Presiden telah mengeluarkan inpres pada hari ini untuk memberikan payung hukum dalam penanganan bencana asap ini," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di kantornya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

    Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, serta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

    Kemudian, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir dan Kepala BNPB Willem Rampangilei. (baca: Bareskrim Ralat soal Penetapan Tersangka Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan)

    Luhut menambahkan, sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengatasi dampak dari kebakaran hingga lima pekan ke depan.

    Dari hasil laporan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, diperkirakan intensitas hujan masih kecil hingga akhir November 2015.

    "Kita juga sudah melakukan water boombing. Tapi karena ketebalan gambut mencapai 5-10 meter, itu tidak cukup kecuali hujan turun," ujarnya.

    Sementara itu, Luhut menegaskan, pemerintah belum akan menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional. (baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional)

    Sebab, ada persoalan hukum yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Meski demikian, proses penanganan bencana akan dilakukan sesuai kondisi bencana nasional.

    Penulis: Dani Prabowo
    Editor: Sandro Gatra


    Akhirnya inpres keluar juga ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #68
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Ternyata malaysia omdo. Sekarang nyerah, t'rus pulang.

  9. #69
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Rusia sudah ngirim pesawat water bombing. Sapa tau lebih efektif daripada prajurit Malaysia.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  10. #70
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Katanya juga udah minta tolong sama china, sekarang kalimantan yg lebih parah, kemaren 9 flights ga bisa mendarat di batam, temen bilang padank hari ini juga mulai berkabut

    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #71
    coba-coba pupotku's Avatar
    Join Date
    Sep 2015
    Location
    Surabaya
    Posts
    36
    Be te we bijimana dengan broadcast message yang berantai di Be Be eM tentang teori air garam dalam baskom? kok kayaknya masih ramai saja. kan sudah jelas jelas tak mungkin.

  12. #72
    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    [MENTION=809]cherryerichan[/MENTION]

    Bisa cuti ndak bawa anak-anak ke luar kota jauh dari asap? Mbok doakan supaya asapnya cepat hilang.


    #savempokcherrydananak-anak
    susah mbok keluar kota.. hampir sesumatera kena asep kabut. palingan mlingker di kamar..stel ac nonstop. ampe.tagihan meleduk.
    Good friends, good books, and a sleepy
    conscience: this is the ideal life.
    Mark Twain

  13. #73
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Tambah air purifier mpok, tapi tetap aja ac mesti hidup
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  14. #74
    pelanggan tetap lattungtatturrus's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,445
    Di padang malah tambah tebal dari kemaren kong...

  15. #75
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iyee di batam hari ini juga parah tung, tapi denger berita radio tadi pagi,katanya malah palembang paling parah,
    Katanya TNI udah dipersiapkan buat evakuasi warga, diperkirakan paling cepat 5-6minggu

    ---------- Post Merged at 09:16 AM ----------

    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Ternyata malaysia omdo. Sekarang nyerah, t'rus pulang.
    Denger radio spore, katanya petugas malay, minta "digaji", karna prediksi awal mereka meleset, kirain cuma seminggu tapi ternyata bisa lebih sebulan

    #speechless
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  16. #76
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    d kalimantan ada lahan gambut bekas terbakar sudah ditanam phon sawit

  17. #77
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    yup, surat dari gubernur, camat boleh memberi izin


    Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan. Izinnya termaktub dalam Peraturan Gubernur.

    Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.



    Pergub ini memuat dua pasal. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng:

    Pasal 1

    Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

    (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

    (2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

    (3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
    a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
    b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
    c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

    (4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
    a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
    b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

    (5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
    b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

    (6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

    (7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

    Pasal 2

    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


    source http://news.detik.com/berita/3051532...an-bakar-hutan

    ---------- Post Merged at 02:33 PM ----------

    yup, surat dari gubernur, camat boleh memberi izin


    Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan. Izinnya termaktub dalam Peraturan Gubernur.

    Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.



    Pergub ini memuat dua pasal. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng:

    Pasal 1

    Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

    (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

    (2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

    (3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
    a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
    b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
    c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

    (4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
    a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
    b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

    (5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
    b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

    (6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

    (7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

    Pasal 2

    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


    source http://news.detik.com/berita/3051532...an-bakar-hutan

    ---------- Post Merged at 02:34 PM ----------

    yup, surat dari gubernur, camat boleh memberi izin


    Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan. Izinnya termaktub dalam Peraturan Gubernur.

    Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.



    Pergub ini memuat dua pasal. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng:

    Pasal 1

    Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

    (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

    (2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

    (3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
    a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
    b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
    c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

    (4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
    a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
    b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

    (5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
    b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

    (6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

    (7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

    Pasal 2

    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


    source http://news.detik.com/berita/3051532...an-bakar-hutan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  18. #78
    pelanggan setia neofio's Avatar
    Join Date
    Dec 2013
    Posts
    2,689
    motogp d sepang jd gak?

    seru juga balap motor dgn efek tambahan cuaca berkabut.,.

  19. #79
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Metrotvnews.com, Jakarta: Masalah kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan masih berlangsung. Gambar terakhir yang didapat NASA menunjukkan titik-titik yang masih menjadi hotspot alias kawasan yang temperaturnya relatif lebih tinggi dari kawasan sekitarnya.

    Gambar di atas diambil dari Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) yang ada pada satelit Aqua milik NASA. Seperti yang dapat Anda lihat di atas, terdapat beberapa titik hotspot yang dilambangkan dengan titik-titik berwarna merah.

    Dalam situs resminya, NASA menjelaskan bahwa api yang membakar hutan Kalimantan akan sulit dipadamkan, karena kawasan yang terbakar memiliki tanah gambut. Meski api di permukaan telah padam, api di kawasan gambut biasanya masih menyala di bagian bawah. Api ini bisa menyala hingga berbulan-bulan.

    Baca Juga :
    BNPB Temukan Fakta Hingga Kini Masih Ada yang Membakar Lahan
    Cifor: Kebakaran Hutan & Lahan Selalu Terjadi Jelang Pemilihan
    Titik Panas di Papua Justru yang Terbanyak





    Masalah lain yang ditimbulkan oleh api yang ada di kawasan gambut adalah karena api tersebut mengeluarkan polutan dalam jumlah yang banyak. Berdasarkan faktor emisi yang digunakan oleh Guido van der Werf, peneliti di universitas Vrije Universiteit Amsterdam, api gambut mengeluarkan karbon monoksida yang sama dengan api yang membakar sabana, dan menghasilkan metane 10 kali lebih banyak.

    Van der Werf memperkirakan, asap yang dihasilkan dari kebakaran di Indonesia di tahun ini telah menghasilkan 1,1 miliar ton karbon dioksida. Angka ini bahkan melebihi jumlah emisi tahunan rata-rata Jerman.



    http://m.metrotvnews.com/read/2015/1...lit-dipadamkan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  20. #80
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    ujung2nya, kita sendiri yang rugi
    bah

Page 4 of 6 FirstFirst ... 23456 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •