Menurut gue sih, pemilihan waktunya saja yang kemudian membuat Perpres 20/2018 ini jadi lebih berisik. Pas kebetulan tahun politik, pas ada isu kepentingan asing vs. kepentingan nasional yang bisa digoreng.

Sampai sekarang, gue sendiri masih belum paham akan ketakutan atas TKA. Kalau ada kasus pekerja asal RRC yang di beberapa proyek konstruksi, itu harus diselesaikan case-by-case basis. Masuknya mereka secara ilegal, justru membuktikan bahwa ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk keuntungan mereka sendiri. Buktinya di semua proyek besar yang lagi digenjot Jokowi, siapa yang kerja kalau bukan pekerja asal Indonesia?

Posisi TKA di Indonesia itu sebenarnya sangat2 kalah unggul dibandingkan tenaga kerja lokal, mulai dari permintaan gaji yang terlalu tinggi, kemampuan berbahasa Indonesia yang minim (kita bisa Bahasa Indonesia dan Inggris. Mereka mungkin bisa bahasa selain Inggris, yang toh gak ada gunanya juga di Indonesia), dan lainnya.

Kalau mau dibaca peraturannya, sama sekali tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, dan tidak ada kelonggaran sama sekali yang diberikan. Tetap harus ada RPTKA, tetap harus mengajukan permohonan visa dan juga izin tinggal.

Sedikit kelonggaran hanya diberikan untuk pekerjaan yang sifatnya darurat dan bukan untuk jangka waktu lama (biasanya hanya diperlukan untuk seminggu), itu pun kelonggaran diberikan dalam bentuk permohonan yang bisa diajukan setelah si TKA datang di Indonesia.

Kalau membaca peraturannya itu sendiri, menurut gue sama sekali tidak ada masalah krusial dan membuat pekerja Indonesia jadi tergusur.

Lagipula, sejak kapan sih proteksi (terhadap apapun itu) akan menguntungkan dalam jangka panjang?