Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 25

Thread: dpr 101

  1. #1
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678

    dpr 101

    http://www.merdeka.com/politik/dpr-t...tandingan.html

    saya ngga mengerti mengenai permasalah dpr ini, kenapa sampe mo bikin dpr / presiden tandingan segala. ini peraturan dan hukumnya gimana, kok kesannya bisa seenaknya dibikin. dan sinetron banget, pileg udah selesai, wakil2 udah kepiilh, kenapa masih saling rebut2an lagi? dan apa sebenarnya yang diperebutkan? udah baca artikel di atas, tetep masih ga ngerti asal usul maupun duduk perkaranya.

    [MENTION=26]nerve_gas[/MENTION], tolong pencerahannya donk dari segi hukum, dan penjelasan mengenai jargon2 yang ada

    itu maksud "alat perlengkapan dewan" ini apa sih?
    trus mosi tidak percaya itu apa?
    trus UU MD3 itu apa? dan UU MD yang lama itu gimana?

    dpr bukannya adalah badannya sendiri, dan kurasa permasalahnnya tidak seharusnya diikut campurin oleh presiden kan? kenapa jokowi ditarik2 lagi di sini?

    partai2 mana lagi yang berada dalam kih / kmp (selain pdip / gerindra itu sendiri)?

  2. #2
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    UU MD3 itu baru diresmikan beberapa bulan lalu tentang MPR, DPR, DPRD, dan lupa satu D-nya.
    Kontroversial karena beberapa hal termasuk hak anggota dewan untuk tidak diselidiki kecuali atas izin presiden.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  3. #3
    intinya isch KIH vs KMP...

  4. #4
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    ini mah bukan persoalan hukum, tapi politik

    [MENTION=41]kandalf[/MENTION] d terakhir dpd kan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  5. #5
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Kita bicara tentang DPR atau UU MD3 ?
    Kalau UU MD3 ada sejumlah permasalahan di situ tetapi sayangnya yang diperdulikan PDIP cuma unsur kursinya saja.

    Namanya DPR ya, perwakilan semua rakyat. Gak ada cerita menang ata kalah. Dan namanya mainan parlemen ya, mesti pakai lobi-lobi, bujuk rayu.

    Kalau ada yang mempersempit menjadi 'faksi A' vs 'faksi B', berarti perlu dipaksa nonton film Lincoln-nya Steven Spielberg tuh. Di situ, biarpun partai Republik berkuasa, tetap saja Lincoln harus:
    1. meyakinkan kawan separtainya yang sudah putus asa untuk tetap berjuang;
    2. membujuk partai lawan untuk memahami mengapa pilihan partainya benar.

    Kalau sampai ada ide 'DPR tandingan',
    alhamdulillah... saya tidak memilih partai tersebut. Itu namanya partai kekanak-kanakkan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  6. #6
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Yang bikin DPR tandingan dari KIH bukan?
    memang DPR kekanak-kanakan kata gus dur sedari dulu
    Mestinya mereka segera kerja kerja dan kerja.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  7. #7
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    Yang bikin DPR tandingan dari KIH bukan?
    memang DPR kekanak-kanakan kata gus dur sedari dulu
    Mestinya mereka segera kerja kerja dan kerja.
    Yoi, semuanya pengen jadi pimpinan, cap cai dah
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #8
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    UU MD3 itu baru diresmikan beberapa bulan lalu tentang MPR, DPR, DPRD, dan lupa satu D-nya.
    Kontroversial karena beberapa hal termasuk hak anggota dewan untuk tidak diselidiki kecuali atas izin presiden.
    ah, yang ini. saya inget kasus yang ini.

    btw, baru google

    http://indonesia-baru.liputan6.com/r...di-atas-kertas
    Ketujuh parpol pendukung Prabowo-Hatta, yakni Partai Gerindra, Golkar, PPP, PBB, Demokrat, PKS, dan PAN.

    Sementara Jokowi-JK hanya didukung 5 parpol, yakni PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKPI.
    berdasarkan artikel lama sih
    dan ini yang PPP kemudian berganti kubu koalisi ke KIH kan?

    jadi, skarang apa yang menjadi rebutan dalam dpr?
    obviously KIH adalah koalisi minoritas, jadi apa lagi yang diperdebatkan? i dont get it

  9. #9
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    selama ini partai pemenang pemilu mendapatkan porsi kursi kepemimpinan di berbagai pos kursi di dpr

    tapi sekarang berbeda karena ada UU MD3 itu, yg mengatakan suara terbanyaklah yg mendapatkan

    dikarenakan KMP adalah mayoritas di dpr sedangkan KIH adalah minoritas, maka anak TK pun dapat memahami bahwa KMP lah yg akan menang jika begitu

    apalagi ini disapu habis, KMP tidak memberikan secuil pun kursi kepemimpinan kepada KIH

    melihat gelagat ini, KIH berpendapat bahwa pada akhirnya KMP akan melancarkan suatu skenario untuk memakzulkan presiden, sedangkan KMP berdalih ini hanya untuk penyeimbang

    jadi, mau berkata biarlah waktu yg menjawab? Atau tanyakan kepada buntut sapi yg bergoyang?
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  10. #10
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    tiba-tiba dengan MD3 yang disahkan pasca kekalah
    an Calon yang diusung KMP pada Pilpres, sistem The
    Winners Take All posisi kelengkapan DPR, Ketua dan
    Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi dan lain
    lain
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  11. #11
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    selama ini partai pemenang pemilu mendapatkan porsi kursi kepemimpinan di berbagai pos kursi di dpr

    tapi sekarang berbeda karena ada UU MD3 itu, yg mengatakan suara terbanyaklah yg mendapatkan
    Setahu saya tidak. Di tahun 1999, PDIP yang menang, tidak menjadi orang partai PDIP menjadi 'penguasa' di MPR/DPR.
    Tapi mungkin abang [MENTION=26]nerve_gas[/MENTION] bisa lebih tahu soal dalil hukumnya.

    Jujur, saya termasuk tidak setuju 'partai pemenang' langsung menjadi ketua MPR/DPR apalagi kalau kemenangan cuma 20-40%.
    Mungkin partai tersebut menang perolehannya, tetapi dalam komposisi, dia tetap masih minoritas.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  12. #12
    Kisruh di DPR yang sekarang itu kan karena adanya UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa ketua DPR itu tidak lagi diisi oleh partai pemenang pemilu, tapi berdasarkan pemungutan suara.

    Pasal 84 ayat (1) UU MD3
    (1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
    (2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
    Ketentuan itu berbeda dengan undang-undang yang sebelumnya, yaitu UU 27/2009 (UU MD3 yang lama), yang memang mengatur bahwa partai politik pemenang pemilu langsung otomatis mendapatkan jatah Ketua DPR, sementara wakil-wakil ketuanya diambil berdasarkan jumlah perolehan suara partai.

    Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 27/2009
    (1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
    (2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
    Perubahan komposisi dari pimpinan partai ini, yang menjadi awal mula kisruh di DPR.

    PDIP sebagai partai pemenang pemilu, gak rela kalau selama 10 tahun yang lalu, parpol pemenang bisa langsung jadi Ketua DPR, sedangkan pas mereka menang malah dihadapkan kepada voting.

    Nah, untuk “alat kelengkapan dewan”, itu adalah bagian2 di dalam DPR itu sendiri, termasuk pimpinan DPR.

    Pasal 83 ayat (1) UU MD3
    (1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
    a. pimpinan;
    b. Badan Musyawarah;
    c. komisi;
    d. Badan Legislasi;
    e. Badan Anggaran;
    f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
    g. Mahkamah Kehormatan Dewan;
    h. Badan Urusan Rumah Tangga;
    i. panitia khusus; dan
    j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
    Berhubung komposisi KIH gak sampe 50%, otomatis akan sulit untuk mendapatkan posisi di alat2 kelengkapan dewan yang di atas itu.

    Misalnya, untuk di komisi, KIH gak mendapatkan satupun pimpinan komisi, karena di-“sapu bersih” oleh KMP. Pembelaan dari KMP, KIH tidak memasukkan nama2 yang akan menjadi anggota komisi, sehingga tidak mungkin diadakan pemilihan untuk pimpinan komisi.

    Khusus mengenai mosi tidak percaya, sebenarnya sistem parlemen Indonesia tidak mengenal urusan seperti ini. Pimpinan DPR dapat saja tidak memegang jabatannya, tapi dengan kondisi dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. Kalaupun diberhentikan, tidak bisa karena adanya mosi tidak percaya dari partai lain, soalnya ini jelas dalam UU MD3

    Pasal 87 ayat (2) UU MD3
    (2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
    a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota
    DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
    dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
    c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
    lebih;
    d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
    f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
    g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Gak ada kan itu soal mosi tidak percaya? Jadi memang bikin2an anggota dewan yang dudul aja.

    Soal KIH dan KMP, berikut komposisi partai dan persentase kursinya di DPR

    KOALISI INDONESIA HEBAT
    PDIP + Nasdem + Hanura + PKB = 19.5 + 6.3 + 2.9 + 8.4 = 37.1 persen

    KOALISI MERAH PUTIH
    Golkar + Gerindra + PKS + PAN + PPP = 16.3 + 13.0 + 7.1 + 8.8 + 7.0= 52.2 persen

    Demokrat (katanya sih penyeimbang) = 10.9 persen

  13. #13
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Dari 64 posisi alat kelengkapan DPR, KIH minta kepastian
    16 posisi saja ngga dikasih. Bagaimana sidang-sidang
    ke depan akan berlangsung fair, kalau semua corong
    dikuasai KMP
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  14. #14
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Politik kan dinamis. Cuma perlu nunggu perubahan peta koalisi aja. Dari pada ribut di DPR mending KIH mulai panas2in Golkar biar cepat2 menjungkirkan ARB. Mana nih taring JK, mestinya dia udah mulai ada persiapan.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  15. #15
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    wah, jadi kalo gitu, dari segi hukum/uu emang pada dasarnya udah ngga membantu kih ya

    jadi, what does it take untuk mengubah uu itu? presiden?

  16. #16
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Ada beberapa alternatif:

    1. Presiden mengeluarkan Perpu
    kerugian:
    Presiden akan dianggap ikut campur internal legislatif, tidak baik untuk ke depannya. Apalagi ini masih baru, nantinya konflik yang hanya terjadi di legislatif malah bisa meluas jadi eksekutif vs legislatif;

    2. Ajukan ke MK
    Ada banyak pengajuan ke MK tentang MD3 dan masing2 membahas bagian berbeda (ada banyak bagian bermasalah dari UU MD3).
    Tentang kursi, diajukan oleh PDIP dan sudah ditolak oleh MK dengan 2 hakim berbeda pendapat.

    3. Main cantik politik
    Ini seperti yang disebutkan [MENTION=253]tuscany[/MENTION] . Intinya adalah, pecah belah koalisi merah putih untuk mengubah kedudukan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  17. #17
    [MENTION=39]ndugu[/MENTION], cara untuk mengakalinya memang sesuai dengan kata [MENTION=41]kandalf[/MENTION]. Tapi tentunya ada beberapa kelemahan dari dua cara pertama:

    1. Perpu
    Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang memang bisa menjadi solusi. Tapi ada elemen yang harus dipenuhi ketika Presiden mengeluarkan Perpu, yaitu hal ihwal kegentingan yang memaksa

    Pasal 1 angka 4 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.


    Gue sih gak bisa melihat di mana sifat genting yang memaksa, sehingga Jokowi kemudian menerbitkan Perpu untuk mengganti UU MD3. Dari sisi politis, ini kelihatan sekali Jokowi membela kepentingan partai.

    Lagipula, Perpu ini juga nantinya harus diajukan di sidan DPR berikutnya. Melihat komposisi DPR sekarang, kayanya gak mungkin juga Perpu ini bisa lolos (gak tau kalau lobi2).

    Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.


    2. Uji Materiil ke MK
    Pengajuan uji materiil ke MK juga menjadi masalah tersendiri. Siapa yang bakal mengajukan judicial review-nya? Gak mungkin juga PDIP dan KIH yang melakukan, karena mereka gak punya legal standing, berhubung mereka sudah memiliki kesempatan untuk menentukan ketentuan undang-undang ketika masih dibahas di panja komisi, pleno komisi, sampai paripurna.

    Susah juga kalau PDIP dan KIH mendorong2 pihak lain untuk mengajukan uji materiil ke MK soal UU MD3 lagi.

    3. Main cantik
    Ini mungkin cara politis yang paling bisa dilakukan oleh KIH, terutama dengan menggaet Demokrat dan PPP yang gak jelas berdirinya di mana. Tapi ya gak ada kepastian juga.

  18. #18
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Hah, lol
    Sounds like kih is screwed
    Saya juga ga setuju kalo presiden ikut campur. Ideally he should be non partisan now, more over it so happen that the minority adalah partainya, makin serba salah posisinya. Cuman, Kalo menteri2nya bisa lepas jabatan partai dan perusahaan, then he should too.

    Kmp has the upper hand all around.

  19. #19
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Peta (kekuatan politik) yg sangat menarik menurutku. Ini mirip2 dgn saat Gus Dur menjabat presiden thn 1999. Bedanya, posisi Gus Dur saat itu sangat lemah krn dipilih oleh "musuhnya" (MPR) shg Dekrit 21 Juli (ttg Pembekuan DPR/MPR) dgn sangat mudahnya justru berbalik pada pemakzulan Gus Dur dgn sangat cepat (sehari sesudah keluarnya Dekrit). Saya sih ndak berharap Jokowi akan (suatu saat) dihadapkan pada kondisi yg sama sedemikian rupa DPR/MPR udah "lepas kendali" shg JKW merasa perlu mengeluarkan Dekrit yg isinya seperti Dekritnya Gus Dur.

    Disisi lain, saya juga ndak yakin DPR/MPR sampe berani (dlm kadar tertentu yg sangat kuat) mewacanakan pemakzulan JKW nantinya. Ini soal itung2an "adu kekuatan". JKW ndak "selemah" Gus Dur krn JKW dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR.

    So, ambil kemungkinan positifnya aja. Mudah2an aja fungsi DPR/MPR sbg kontrol dan penyeimbang bisa benar2 berjalan. (Sepanjang penegakan hukum positif tetap dijalankan dgn tegas.)

    Dan masyarakat bisa menjadi "wasit" yang baik dan pintar, bukan sekedar bengong apalagi apatis sbg penonton.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Dan masyarakat bisa menjadi "wasit" yang baik dan pintar, bukan sekedar bengong apalagi apatis sbg penonton.

    quote yg sangat bagus om, kapan lagi kita mulai "hidup bernegara", kalo bukan sekarang, kalo saya lebih setuju KIH "ngalah", tapi apa mungkin KIH mau ngalah
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •