Menjelang Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengimbau masyarakat terutama umat Muslim agar menjaga kerukunan. Sikap toleran harus ditunjukkan dengan tidak mengganggu perayaan Natal.
“Ya kalau soal Natal, MUI mengimbau agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi,” kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Larangan umat Islam tidak boleh mengikuti ritual Natal, jelas dia, telah tercantum dalam fatwa MUI. Begitu pula dengan ucapan selamat Natal.
“Haram untuk mengikuti ritualnya. Ucapan selamat Natal tetap salah, ya pas Tahun Baru sajalah,” ujar Ma’ruf, sebagaimana dikutip Liputan 6.
Fatwa MUI itu dikeluarkan pada 1981 era kepemimpinan Prof Dr Buya Hamka. Isinya fokus pada haramnya mengikuti perayaan dan kegiatan Natal, serta agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal yang dijalankan umat Kristen, umat Islam cukup memberikan sikap toleran. Yakni dengan membiarkan umat Kristen merayakannya dan tidak mengganggunya.
belom bisa kasih link, kalau mau saya PM aja sumbernya