http://m.detik.com/news/read/2014/06/24/003854/2617102/10/ini-dugaan-modus-penipuan-bos-cipaganti-group
Jakarta - Bos Cipaganti Group, inisial AS, diduga
telah melakukan penipuan dan penggelapan
terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya
mencapai Rp 3,2 triliun. Bagaimana modus dugaan
penipuan yang dilakukannya?
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda
Jabar AKBP Murjoko Budoyono penyidikan kasus
ini atas dasar enam laporan polisi yang dibuat oleh
para mitra ke Polda Jabar.
"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan
kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan
modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap
bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola
koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU,
transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang,"
jelasnya melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).
Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan
tidak berjalan. "Sedangkan sisa uang mitra tidak
jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat
dipertanggung jawabkan," tambah Murjoko.
Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian
diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata
Murjoko.
Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group
tersebut ditahan sejak kemarin. Ia disangkakan
Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378
KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55
dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap
melalui koperasi yang dikelolanya.
----
[MENTION=19]danalingga[/MENTION] [MENTION=44]ndableg[/MENTION] [MENTION=249]Alip[/MENTION]