Gwa punya temen dokter, ngambil spesiais taon Desember 2011 dan sekarang sdh kelar n bekerja di RS Provinsi.
Sebelumnya doi dapat SK PNS taon Januari 2011 dan ikutan prajabatan setaon kemudian..
yang anehnya, doi harus membuat surat pernyataan lepas PNS ato kuliah diatas materai pada taon 2011 itu...
tetapi semua kejadian itu dikeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tertanda tangan 18 Juli 2013...
sedangkan di pasal penetapan Surat Keputusan berbunyi, "Surat Keputusan ini berlaaku sejak ditandatangani...."
So... yg jadi pertanyaan :
1. Ini SK berlakunya katanya 2011 apa betul?
sedangkan didalam SK tertera poin 2 "Surat Keputusan ini berlaaku sejak ditandatangani...."
So... bgm ini?
2. Klo ternyata benar SK brlaku per 2013,
jadi kemana gaji pak dokter dari 2011 s/d keluarnya SK tsb
3. Ini sebenarnya yang DODOL itu kepala BKD ato Kepala Daerahnya ya yang membuat kebijakan