PDA

View Full Version : Dalami Pasal Santet, DPR Studi Banding ke Eropa



ul.malik
22-03-2013, 06:25 PM
Dalami Pasal Santet, DPR Studi Banding ke Eropa
Mereka akan ke Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia.


VIVAnews - Komisi III Bidang Hukum DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP. Empat negara yang dituju adalah Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia.

"Betul, memang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut Eropa konstinental, kalau kita kan selama ini menganut Belanda," kata anggota Komisi III Dimyati Natakusuma di Gedung DPR, Jumat 22 Maret 2013.

Anggota Komisi III, kata Dimyati, akan dibagi menjadi empat kelompok, sehingga masing-masing negara ada 15 orang berangkat. "Itu termasuk dengan sekretariat ya," kata dia.

Rencananya, mereka akan kunker selama tiga hari. Tetapi belum diketahui kapan mereka akan berangkat. "Saya sendiri nanti ke Inggris."

Apa urgensinya? Menurut Dimyati, banyak pasal yang bisa dipelajari di empat negara tujuan itu. Misalnya saja, pasal santet, juga dapat didalami di negara itu. "Santet itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Itu (santet) subnya. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar dia.

Dalam RUU KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara, ayat (2) berbunyi: Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).


sumber (http://us.politik.news.viva.co.id/news/read/399407-dalami-pasal-santet--dpr-studi-banding-ke-eropa)

noodles maniac
22-03-2013, 08:02 PM
Sempet liat di acara "Debat" beberapa hari yang lalu ditayangin di TV O'on. Narasumbernya dari kalangan DPR, ada Permadi, terus narasumber dari paranormal ada Ki Joko Bodo, dan dimeriahkan oleh paranormal-paranormal lainnya dengan atraksi singkat santet. Padahal ditayangkan secara live ::oops::

Speechless deh gw, bingung mo komen apa ;D

Yuki
22-03-2013, 08:41 PM
sekalian aja studi banding ke transylvania sono, biar ketemu ama drakula

serendipity
22-03-2013, 08:47 PM
Kalo ga salah di indo udah ada deh pasal soal santet dan dunia perdukunan ini. Biasalah DPR mah emang kakinya gatel pengen jalan-jalan mulu ::hihi::

Yuki
22-03-2013, 09:01 PM
kalo pasal santet belum deh

jadi terasa aura hansel & gretel ;D

noodles maniac
22-03-2013, 09:18 PM
Kalo ga salah di indo udah ada deh pasal soal santet dan dunia perdukunan ini. Biasalah DPR mah emang kakinya gatel pengen jalan-jalan mulu

Belom jadi UU kok seren, masih sebatas RUU ::ungg::

TheCursed
23-03-2013, 04:49 AM
...

jadi terasa aura hansel & gretel ;D

damn it, man. you ruin the movie for me.

opi77
23-03-2013, 07:39 AM
Penting gak sich soal santet masuk KUHAP??..cuma buat abis2in duit negata aja pake atudi banding ke eropa..

jojox
24-03-2013, 10:48 PM
memang rahasia umum lah, jatahnya legislatif itu "study banding".

itu dah umuuuum bgt, mau pake tags/judul KAK yg begimanapun, tetep sah hukumnya anggota dewan itu study banding, saking gebleknya kan emang perlu di-edukasi, palingan cuman copy paste draft RUU santet.

mari kita bersabar...

itsreza
24-03-2013, 10:59 PM
wajar sekali anggota dpr studi banding ke eropa,
karena disanalah asal muasal santet di dunia

#eh

bradon heat
24-03-2013, 11:03 PM
ini anggota yg ngajuin ruu pada tau cara "metode ilmiah" seseorang me- atau di- santet ?? ;D

kandalf
25-03-2013, 10:24 AM
Ngapain studi banding ke Eropa?
Cukup baca aja kasus2 seperti Salem Witch Trials.

Trus kalau mau dimasukkan, cara membuktikannya bagaimana? Saksi ahlinya bagaimana?
Kalau labkrim kan mereka bisa menunjukkan foto. Masa mereka mau menunjukkan foto mahluk halus?
Kalau cuma foto paku di dalam usus kan masih banyak faktor kenapa itu paku bisa ada di dalam. Lagipula, pembuktiannya bukan sekedar ada usaha pembunuhan tetapi bagaimana mengaitkan dengan si pelaku.

Daripada 'santet'-nya sendiri dimasukkan ke KUHP,
kenapa tidak 'usaha menawarkan jasa menganiaya orang lain'.

Di sini, para dukun yang mengiklankan santet bisa kena. Yang membuka praktek bisa terjerat. Gak perduli apakah itu dukun beneran bisa santet atau tidak, tetapi kalau terbukti 'menawarkan jasa untuk menganiaya', maka dia bisa dijerat.

Tentu saja, ini juga bisa menjerat pembunuh bayaran dan sebangsanya.

AsLan
25-03-2013, 01:02 PM
Gw malah berpikir yg sebaliknya.
Pemerintah harus melindungi siapapun yg dituduh sebagai dukun santet.
Bukannya malah ikut2an melempar batu.

kandalf
25-03-2013, 02:15 PM
Gw malah berpikir yg sebaliknya.
Pemerintah harus melindungi siapapun yg dituduh sebagai dukun santet.
Bukannya malah ikut2an melempar batu.
Beda, Slan.
Ada bedanya dituduh sebagai dukun santet
dengan menawarkan jasa sebagai dukun santet.

Kalau ada seseorang yang terang2an mengaku sebagai dukun santet dan menawarkan jasa santet secara terbuka tidak bisa dipidana, alhasil masyarakat akan resah. Ujung2nya masyarakat akan main hakim sendiri.

Justru dengan kejelasan status, yang dituduh bisa membela diri:
1. "lho, saya tidak pernah mengaku dukun";
2. "saya tidak pernah memberi penawaran jasa menyakiti orang lain";

Dan tentu saja, penuduh harus bisa membuktikan itu, kalau tidak ia bisa terjerat pasal fitnah.
Sebenarnya sih, dalam KUHP sekarang saja, seseorang yang menuduh orang lain sebagai dukun, bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.
Tapi kok rasanya gak sreg kalau membela diri pakai pasal 'pencemaran nama baik'.

Kingform
25-03-2013, 02:33 PM
buset, gw baru tau di eropa ada santet....

kandalf
25-03-2013, 02:41 PM
buset, gw baru tau di eropa ada santet....

Lha.. kata Sim salabim emang dari mana? ::ngakak2::

Kingform
25-03-2013, 02:45 PM
sampe sekarang masih ada gitu?
dan di eropa ada UU soal santet ato sihir?

kandalf
25-03-2013, 03:24 PM
sampe sekarang masih ada gitu?
dan di eropa ada UU soal santet ato sihir?
Mungkin ada. Sisa-sisa peninggalan abad pertengahan.
Tapi itu kan sebenarnya studi pustaka. Gak butuh 'jalan2'.

Kalau kasus yang paling bombastis dan terdokumentasi tentang pengadilan terhadap penyihir adalah kasus Salem, di Massachuset, Amerika Serikat tahun 1692. Dua puluh orang dihukum mati melalui pengadilan atas tudingan sihir dan lebih dari seratus lima puluh dipenjara.

Mestinya anggota DPR daripada menghabiskan waktu buat jalan2 gak penting, cukup studi kasus2 seperti Salem dan belajar betapa berbahayanya memasukkan pasal KUHP yang kesaksian dan pembuktiannya membutuhkan metode-metode yang layak dipertanyakan.

TheCursed
25-03-2013, 07:18 PM
Mungkin ada. Sisa-sisa peninggalan abad pertengahan.
Tapi itu kan sebenarnya studi pustaka. Gak butuh 'jalan2'.

Kalau kasus yang paling bombastis dan terdokumentasi tentang pengadilan terhadap penyihir adalah kasus Salem, di Massachuset, Amerika Serikat tahun 1692. Dua puluh orang dihukum mati melalui pengadilan atas tudingan sihir dan lebih dari seratus lima puluh dipenjara.

Mestinya anggota DPR daripada menghabiskan waktu buat jalan2 gak penting, cukup studi kasus2 seperti Salem dan belajar betapa berbahayanya memasukkan pasal KUHP yang kesaksian dan pembuktiannya membutuhkan metode-metode yang layak dipertanyakan.

atau studi tentang lembaga inkuisisi spanyol.
.
.
.
atau baca WH 40K:Witch Hunter Codex.
Mungkin kita bisa mulai me-refer kursi kepresidenan sebagai "Holly Golden Throne of Terra". :ngopi:

kandalf
25-03-2013, 09:52 PM
Nah, benar, kan.
http://news.detik.com/read/2013/03/25/180730/2203313/10/jimly-bukan-pasal-santet-tapi-pasal-penipuan-menggunakan-santet


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pasal santet di RUU KUHP bukanlah pasal mengenai santet. Akan tetapi pasal penipuan menggunakan santet.

Akan tetapi karena tidak adanya penjelasan dari pakar hukum, masyarakat menjadi salah paham sehingga menimbulkan kontroversi.

"Bukan pasal santet, tapi pasal penipuan menggunakan santet. Masyarakat menjadi salah paham terhadap pasal ini adalah karena para ahli pidana kurang menjelaskan. Semula saya juga salah paham, tapi itu bukan pasal santet, tapi pasal menggunakan santet untuk menipu," jelas Jimly.

Pembuktiannya?


Akan tetapi, bagaimana cara pemerintah memberikan penilaian terhadap iklan-iklan yang berbau klenik? Menurut Jimly, pembuktian terhadap pembuktian dalam penipuan memakai santet tersebut sangat mudah. Hanya dengan mengamati apakah 'sang dukun' terbukti menawarkan diri dan memberikan tarif kepada si klien, maka dukun tersebut dapat dikenai pasal penipuan memakai santet.

"Pembuktiannya mudah sekali, seperti beriklan dan pasang harga untuk melakukan hal-hal berbau klenik, itu kan mudah sekali pembuktiannya," jelas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Denda dan hukumannya?


Delik santet yang menuai kontroversi di masyarakat ini diatur dalam pasal 296 RUU KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta, apabila dirinya menyatakan memiliki kekuatan ghaib.

Tetap aja, ini gak butuh studi jalan-jalan.

nodivine
26-03-2013, 11:07 AM
kalo mau jalan jalan atau shopping wong pinteran dikit gitu alesannya

lah sekarang, study banding segala, kenapa ga kayak Ahok?
via internet...

helllllo wooorld..::bye::

kandalf
26-03-2013, 11:41 AM
Nah, kan,
dugaanku benar lagi.

http://www.jurnalparlemen.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2216

Soal santet ini diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum RUU KUHP, yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293 ayat 1.

Ayat itu berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara di ayat keduanya dicantumkan "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Tapi aku bingung ama mBah Permadi.

"Namun saya mengingatkan, pasal santet ini semestinya tidak hanya membahas soal iklan penipuan dengan kedok bisa mencelakakan orang lain dengan santet. Tapi juga pihak yang melakukan santet tersebut," ujar Permadi, yang pernah di Komisi I DPR RI ini.

Selain itu, Permadi juga mengusulkan, pasal santet juga mengatur ancaman hukuman terhadap pihak yang menyuruh orang lain melakukan pencelakaan pihak lain.

"Karena kalau kita mau buka-bukaan, banyak politisidi Senayan juga nyuruh ke paranormal, nyuruh membunuh orang lain lewat santet. Itu kalau Ki Joko Bodo atau Ki Gendeng Pamungkas mau buka-bukaan, bisa geger itu. Karena mereka banyak disuruh juga orang dari Senayan untuk mencelakakan orang lain," tuturnya.

mBah,
membuktikan santet itu susah.
Lebih mudah membuktikan seseorang menyatakan bisa menyantet dan menawarkan jasa santet.

---------- Post Merged at 12:41 PM ----------


Gw malah berpikir yg sebaliknya.
Pemerintah harus melindungi siapapun yg dituduh sebagai dukun santet.
Bukannya malah ikut2an melempar batu.


Beda, Slan.
Ada bedanya dituduh sebagai dukun santet
dengan menawarkan jasa sebagai dukun santet.

Kalau ada seseorang yang terang2an mengaku sebagai dukun santet dan menawarkan jasa santet secara terbuka tidak bisa dipidana, alhasil masyarakat akan resah. Ujung2nya masyarakat akan main hakim sendiri.

Justru dengan kejelasan status, yang dituduh bisa membela diri:
1. "lho, saya tidak pernah mengaku dukun";
2. "saya tidak pernah memberi penawaran jasa menyakiti orang lain";

Dan tentu saja, penuduh harus bisa membuktikan itu, kalau tidak ia bisa terjerat pasal fitnah.
Sebenarnya sih, dalam KUHP sekarang saja, seseorang yang menuduh orang lain sebagai dukun, bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.
Tapi kok rasanya gak sreg kalau membela diri pakai pasal 'pencemaran nama baik'.

Nah,
benar kan dugaanku.
Tujuan kenapa pasal ini ada.

http://www.jurnalparlemen.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2217

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Justru ketentuan ini buat melindungi orang yang dituding sebagai 'dukun santet', Slan.

AsLan
26-03-2013, 01:23 PM
Barusan gw denger di radio ada pasal menghukum orang yg mencelakai/membunuh orang lain dengan santet.

kandalf
26-03-2013, 02:21 PM
Barusan gw denger di radio ada pasal menghukum orang yg mencelakai/membunuh orang lain dengan santet.

Sampai sekarang dari yang gue lihat, kagak ada.
Yang diincar ama pasal itu adalah yang mengiklankan atau membuka praktek.
Jadi pembuktiannya tidak perlu membuktikan apakah pelaku bisa santet atau tidak.

AsLan
26-03-2013, 03:52 PM
Baru denger lgi di radio, jimy asidiq mengatakan bahwa media massa banyak salah memberitakan masalah ini jadi terjadi ke simpang siuran di masyarakat.

noodles maniac
26-03-2013, 08:17 PM
Daripada 'santet'-nya sendiri dimasukkan ke KUHP,
kenapa tidak 'usaha menawarkan jasa menganiaya orang lain'.

Di sini, para dukun yang mengiklankan santet bisa kena. Yang membuka praktek bisa terjerat. Gak perduli apakah itu dukun beneran bisa santet atau tidak, tetapi kalau terbukti 'menawarkan jasa untuk menganiaya', maka dia bisa dijerat.

Lah emangnya ada dukun santet yang terang-terangan buka jasa? yang pernah gw baca malah seringnya pelet/pengasihan ::ungg::

kandalf
27-03-2013, 04:42 AM
Lah emangnya ada dukun santet yang terang-terangan buka jasa? yang pernah gw baca malah seringnya pelet/pengasihan ::ungg::

Ada. Pernah lihat. Lupa di koran mana.

jojox
27-03-2013, 10:56 AM
gw kira, santet itu kayak gunting.
bisa buat potong kuku dan rambut, penampilan jadi ajib.

atau,
bisa buat tusuk orang sampe mati, kek di pilem pilem horror nooh.

Skarang, yg di-kriminalisasi itu kepemilikan gunting, ketrampilan menggunting, atau tindakan menggunting ?

kandalf
27-03-2013, 11:03 AM
Skarang, yg di-kriminalisasi itu kepemilikan gunting, ketrampilan menggunting, atau tindakan menggunting ?

Kepemilikan gunting -> tidak ada hukuman
Ketrampilan menggunting -> tidak ada hukuman
Tindakan menggunting ceroboh dan menyebabkan orang tewas -> Kelalaian yang mengakibatkan kematian -> pidana
Tindakan menusukkan gunting dengan sengaja yang menyebabkan orang tewas -> Membunuh -> pidana
Tindakan mengiklankan, memasang papan pengumuman bahwa yang bersangkutan memberikan jasa menusuk orang dengan gunting -> meresahkan masyarakat -> ketertiban umum -> pidana.


Makanya, pasal 'santet' ini masuk ke bagian ketertiban umum di RUU KUHP yang baru.
Jelas nyaris mustahil membuktikan bahwa tindakan santet si A menyebabkan kematian si B walaupun bisa dibuktikan si B mati tidak wajar.
Tapi tindakan A memasang iklan, membuat pengumuman bahwa dia bersedia menyantet bisa dibuktikan.

Gitu lho, Jox.

purba
27-03-2013, 11:56 AM
Soal santet ini diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum RUU KUHP, yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293 ayat 1.

Ayat itu berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Lha ini lucu, kok baru menyatakan diri saja sudah dihukum? Kalo pasal-pasal seperti ini dibiarkan, bisa-bisa orang Indonesia pada mingkem gak berani mengutarakan pendapatnya. Makin mundur saja orang Indon ini. Sebenarnya apa yg dituju? "Menyatakan diri"nya atau "menimbulkan penderitaan"nya?

Misalnya di tengah pasar ada orang menyatakan dirinya tuhan, kemudian timbullah kegaduhan. Bolehlah dia dihukum karena kegaduhannya tsb. Tapi jika dia sudah berteriak2 sbg tuhan dan orang lain cuek saja, apanya yg musti dihukum? Juga kegaduhan tadi masih harus dibuktikan, apakah karena dia teriak sbg tuhan atau bersamaan dgn itu ada copet yg memancing di air butek.



Sementara di ayat keduanya dicantumkan "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Lha piye iki? Pasal ini adalah pasal konservatif pemuka agama kolot yg lahannya gak mau diganggu oleh mereka yg menyatakan dirinya punya kekuatan gaib.



Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).


Makanya masyarakatnya dididik agar kalo ada apa2 yg membuat mereka resah, segera lapor ke polisi. Dan, polisi harus sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tsb, sehingga keresahan tidak membesar menjadi kekacauan. Sebaiknya RUU KUHP jangan dibuat utk memanjakan kebodohan.

:)

jojox
27-03-2013, 12:15 PM
^^oooh gitu, sepertinya ini masalah pemilihan dan pembuatan definisi legal 'santet'.
definisi-nya keknya kok 'broad' dan ambigu ababil sekali.

btw, ini RUU datengnya dari inisiatif mana? eksekutif / legislatif ?

kandalf
27-03-2013, 12:16 PM
Lha ini lucu, kok baru menyatakan diri saja sudah dihukum? Kalo pasal-pasal seperti ini dibiarkan, bisa-bisa orang Indonesia pada mingkem gak berani mengutarakan pendapatnya. Makin mundur saja orang Indon ini. Sebenarnya apa yg dituju? "Menyatakan diri"nya atau "menimbulkan penderitaan"nya?



Lha piye iki? Pasal ini adalah pasal konservatif pemuka agama kolot yg lahannya gak mau diganggu oleh mereka yg menyatakan dirinya punya kekuatan gaib.

Akhirnya!
Gue sempat pasang status di YM soal penyalahgunaan pasal ini yang menurut gue malah bisa menjerat kyai, guru-guru spiritual, aliran kepercayaan, dukun desa adat, dkk.

Sempat ngebahas dengan kawan dari aliran kepercayaan ini tapi dia gak 'ngeh' kalau ini bakal nyangkut ke kepercayaannya.

Penggunaan koma plus kata 'atau' di pasal itu bisa menunjukkan bahwa memenuhi satu unsur saja sudah terjerat, berarti 'Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib' saja sudah kena.

Kalau niatnya buat menjerat orang yang membuat iklan menakut-nakuti, kenapa tidak sekalian dibuat umum, misalnya "barang siapa yang menawarkan jasa atau bantuan untuk menyakiti orang lain", jadi bisa menjerat 'pengiklan' tanpa perduli apakah dia pembunuh bayaran, pemuda iseng, dukun santet.


Sebenarnya apa yg dituju? "Menyatakan diri"nya atau "menimbulkan penderitaan"nya?
Berdasarkan pernyataan Jimly Asshidiq dan beberapa anggota DPR dari partai PKS, yang dituju adalah 'menawarkan jasa'.
Berdasarkan pernyataan Permadi, Eva Kusuma Sundari, dan beberapa anggota DPR dari partai PPP dan PDI, yang dituju adalah 'menimbulkan penderitaan'-nya.


Tentu saja, dari bentuk kalimatnya, kelak pasti akan ada yang menafsirkan 'menyatakan diri',

miyagikun
27-03-2013, 03:31 PM
studi banding santet ke eropa? kayanya mau pada ke Hogwarts mereka dan ntar indonesia punya divisi defense against the dark arts

tuscany
28-03-2013, 12:27 AM
Emang di Eropa ada aturan tentang santet ya? Di negara mana?

BundaNa
28-03-2013, 12:02 PM
pas banget lagi rame Si Subur vs Adi Bing Slamet ya...::hihi::

jojox
28-03-2013, 02:20 PM
Jadi draft Santet ini datengnya dari Adi Bing Slamet yg sponsoring bill ini atau....?

Yuki
28-03-2013, 02:43 PM
pas banget lagi rame Si Subur vs Adi Bing Slamet ya...
salah, yg benar adi bing slamet vs si subur

::hihi::

serendipity
28-03-2013, 05:31 PM
Menurut gw sik, orang yang dateng ke dukun dan si dukun tsb juga sama sama salah. Yang satu berharap kaya tanpa usaha yg sama valuenya dengan keinginannya, nah si dukun otomatis mencium ini sebagai kesempatan emas. Memanfaatkan orang yg lugu dan kemudian memeras secara perlahan.

Salahnya kenapa ketika mencium ada gelagat yang gak enak, bukannya langsung ditinggalin? Kalo masih bertahan ya artinya ada simbiosis mutualisme.
Gw sih kenal ama orang-orang yg sering ke dukun, ending bisnisnya gak secemerlang yang di gambarkan orang-orang. Awalnya mereka emang kaya banget, tapi lama-kelamaan hartanya abis.

AsLan
28-03-2013, 06:10 PM
Berarti bener dong dukun bisa bikin orang jadi kaya ?

lily
28-03-2013, 06:17 PM
beneran om , tapi ada imbalannya yang ga kalah serem.

lagian dukun kan mintanya ke setan ato roh jahat.

ada temen Papa saya di Malang. dia dateng ke dukun , trus dikasi buto ijo gitu. jadi rumahnya dan semua isi rumahnya dan mobilnya semua ijo.

trus anaknya 3 dijadiin tumbal buat buto ijo nya.

beneran jadi kaya , tapi ga punya anak.

dengernya , dia juga harus sediain tumbal karena 3 anaknya udah meninggal semua.

serendipity
29-03-2013, 12:06 AM
Berarti bener dong dukun bisa bikin orang jadi kaya ?

bener sih bener, tapi bayarannya buat syaiton ya nyawa bukan duit :P

Yuki
29-03-2013, 01:58 AM
meminta tolong ke dukun, berarti membuka gerbang neraka ::bye::

noodles maniac
29-03-2013, 08:18 AM
Segala Spawn, Constantine, Hell Boy, Ghost Rider, bakal keluar semua -_-

opi77
30-03-2013, 08:26 PM
Kok gak ke rumania sich...

Yuki
30-03-2013, 08:32 PM
^
tetanggaan ya sama transylvania...... ;D

opi77
30-03-2013, 08:36 PM
::ngakak2::::ngakak2::...

Gue sempet bingung....::ngakak2::::ngakak2::

TheCursed
30-03-2013, 09:02 PM
Kok gak ke rumania sich...

ke Karibia aja. Atau New Orleans.
Belajar Voodoo.
Atau Salem.

Atau Sunnydale, California.
atau, ke San Francisco, terus ketemu team expertnya. Terdaftar atas nama Halliwell.
::ngakak2::

noodles maniac
31-03-2013, 08:04 AM
Beneran deh gak guna banget studi banding yang dilakukan DPR ini. Permadi yang jelas-jelas praktisinya aja bilang gak guna gitu lho. Undang-undang kok senengnya nyontek dari negara laen, mbok bikin UU hasil godokan bangsa sendiri. Jelas-jelas prakteknya lokal dan kali aja kelak santet jadi world black heritage nya UNSECO -_-

opi77
31-03-2013, 04:46 PM
Abis santet masuk KUHAP ntar hukum adat masuk juga...

BundaNa
31-03-2013, 07:56 PM
gimane buktiin itu orang abis disantet sama dukun A misalnya?

nah adi bekoar2 merasa abis diguna2 sama mbah subur aja gak bisa dibuktiin

kandalf
01-04-2013, 10:19 AM
Abis santet masuk KUHAP ntar hukum adat masuk juga...
Hukum Adat sebenarnya sudah diakui dalam khasanah hukum Indonesia.
Hanya saja, hakim pemerintah tidak bisa menghukum seseorang berdasarkan hukum adat tetapi hakim berhak menolak kasus karena sudah diadili secara adat. Kan pernah ada dibahas di: http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/6298-Pemerkosa-Bayar-Kerbau

Cuma nanti di versi baru (lupa KUHP atau KUHAP), hakim bisa mengadili dan menghukum menggunakan hukum adat.



gimane buktiin itu orang abis disantet sama dukun A misalnya?

nah adi bekoar2 merasa abis diguna2 sama mbah subur aja gak bisa dibuktiin
Gak mungkin bisa.
Panggil dukun lain untuk membuktikan?
Dukun lain itu bisa gak memberikan bukti yang jelas bisa dilihat mata dan menerangkan asas sebab-akibat bahwa si B terkena santet si A?
Kalau pemeriksaan pembunuhan kan biasa ada:

1. dokter atau pemeriksa mayat, membuat kesaksian bahwa si korban tewas karena benda blablablablabla
2. pemilik toko/saksi2 lain yang menyatakan si pelaku memiliki atau memiliki akses ke benda blablablablablabla
3. saksi2 yang menyatakan bahwa si pelaku berada di tempat kejadian di waktu di mana peristiwa kriminal terjadi blablablabla
4. saksi2 yang menyatakan si pelaku punya motivasi blablablabla...

Dan itu semua kesaksian yang bisa dibuktikan dengan hal lain, bisa diperkuat atau dipertentangkan dengan saksi lain atau dengan bukti yang ada.

Lha kalau santet?
Paling banter cuma:
1. si korban tewas dengan paku di perut;
2. si terdakwa mendatangi dukun A.

Nah.. gimana membuktikan paku berjalan dari tempat dukun A ke perut korban?

BundaNa
01-04-2013, 04:42 PM
^kalo gitu, ngapain tuh anggota DPR buang2 duit ke eropa dengan alasan buat pasal santet? Bilang pengen plesir pake duit negara aja kebanyakan omong -_-

kandalf
01-04-2013, 04:54 PM
^
Itu dia yang dudul.
Padahal pasalnya sendiri tidak membahas santet tetapi 'iklan'.

Nih, kata Satria Bergitar, Rhoma Irama.

Ia menyatakan anggapan masyarakat saat ini adalah pasal tersebut mengatur aktivitas santet, padahal yang diatur mengenai iklan jasa santet. Adapun perkara pembuktian bahwa seseorang melakukan santet, ia mengatakan hal ini susah dilakukan.


"Tetapi iklan santet itu perlu ditindak, karena menyesatkan dan merugikan masyarakat," ujar Rhoma menambahkan. Ia juga dengan tegas santet merupakan kegiatan sesat yang menyimpang dari ajaran Islam.

Bang Rhoma aja ngerti.
Kenapa tuh anggota-anggota DPR dari PKB, PPP pada gak ngerti maksud pasalnya.

AsLan
02-04-2013, 01:06 AM
Atau begini saja, semua yg mengaku punya ilmu magis, langsung dihukum karena penipuan... beres.

cha_n
02-04-2013, 03:03 AM
@dalfie
pura2 bego biar jalan2 ke luar negeri

BundaNa
02-04-2013, 04:47 PM
makin gak canggih ya nipunya para anggota dewan yang terhormat ini::hihi::

kandalf
02-04-2013, 05:04 PM
Atau begini saja, semua yg mengaku punya ilmu magis, langsung dihukum karena penipuan... beres.

Lihat komentar di#30
http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/9459-Dalami-Pasal-Santet-DPR-Studi-Banding-ke-Eropa?p=288483&viewfull=1#post288483
dan #32
http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/9459-Dalami-Pasal-Santet-DPR-Studi-Banding-ke-Eropa?p=288492&viewfull=1#post288492

Atau kukutip saja di sini.
#30

Lha ini lucu, kok baru menyatakan diri saja sudah dihukum? Kalo pasal-pasal seperti ini dibiarkan, bisa-bisa orang Indonesia pada mingkem gak berani mengutarakan pendapatnya. Makin mundur saja orang Indon ini. Sebenarnya apa yg dituju? "Menyatakan diri"nya atau "menimbulkan penderitaan"nya?
....
Lha piye iki? Pasal ini adalah pasal konservatif pemuka agama kolot yg lahannya gak mau diganggu oleh mereka yg menyatakan dirinya punya kekuatan gaib.
#32

Akhirnya!
Gue sempat pasang status di YM soal penyalahgunaan pasal ini yang menurut gue malah bisa menjerat kyai, guru-guru spiritual, aliran kepercayaan, dukun desa adat, dkk.

Sempat ngebahas dengan kawan dari aliran kepercayaan ini tapi dia gak 'ngeh' kalau ini bakal nyangkut ke kepercayaannya.

Penggunaan koma plus kata 'atau' di pasal itu bisa menunjukkan bahwa memenuhi satu unsur saja sudah terjerat, berarti 'Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib' saja sudah kena.

Kalau niatnya buat menjerat orang yang membuat iklan menakut-nakuti, kenapa tidak sekalian dibuat umum, misalnya "barang siapa yang menawarkan jasa atau bantuan untuk menyakiti orang lain", jadi bisa menjerat 'pengiklan' tanpa perduli apakah dia pembunuh bayaran, pemuda iseng, dukun santet.

#30

Sebenarnya apa yg dituju? "Menyatakan diri"nya atau "menimbulkan penderitaan"nya?

#32

Berdasarkan pernyataan Jimly Asshidiq dan beberapa anggota DPR dari partai PKS, yang dituju adalah 'menawarkan jasa'.
Berdasarkan pernyataan Permadi, Eva Kusuma Sundari, dan beberapa anggota DPR dari partai PPP dan PDI, yang dituju adalah 'menimbulkan penderitaan'-nya.


Tentu saja, dari bentuk kalimatnya, kelak pasti akan ada yang menafsirkan 'menyatakan diri'