PDA

View Full Version : Etiskah memasang foto tersangka pencurian/penadah?



kandalf
12-04-2011, 10:41 AM
http://priyadi.net/archives/2011/04/11/pencurian-blackberry-itu/

KUHP pasal 310
UU ITE Pasal 27 ayat 3

Yang bersangkutan bukan wartawan bukan pula petugas kepolisian yang kebal terhadap pasal tersebut.

Catatan, pasal ini juga beberapa kali digunakan oleh tersangka korupsi untuk menjerat penuduh/saksi yang berkoar di depan wartawan.
http://www.detiknews.com/read/2010/03/24/012818/1323965/10/komjen-susno-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik
http://hukumonline.com/berita/baca/hol12145/pelapor-dugaan-korupsi-di-kpu-minta-perlindungan-dpr

Selly menggunakan pasal ini:
http://metro.vivanews.com/news/read/213775-si-cantik-selly-melapor-ke-polda

indraprime
12-04-2011, 10:46 AM
klo menurut saya sangat etis klo memang orang tersebut terbukti sebagai seorang pencuri/penadah/penjahat, soalnya di takutkan makan korban lagi

indraprime
12-04-2011, 10:47 AM
setelah saya buka blog-nya di situ dia tulis masih di duga, ya klo masih di duga sih gak boleh pasang fotolah, itu namanya pencemaran nama baik

AsLan
12-04-2011, 10:49 AM
Kayaknya gak etis, tapi itu pelajaran buat kita... jangan kompromi dengan kebenaran.
Brani pake barang yg kita tahu merupakan curian, bisa beresiko merusak nama baik kita.

Dulu saya pernah beli HP, ternyata didalamnya ada sim card yg masih aktif.
Tak lama kemudian ada yg menelpon dan mengaku kecurian, ya udah saya ajak ketemu dan rundingan.

kandalf
12-04-2011, 10:49 AM
Problemnya, Kop Indra,
Pencemaran Nama Baik tidak membutuhkan kebenaran sebuah tuduhan. Beda dengan pasal fitnah.

Jadi kalau misalnya ente kenal pacar teman ente pelacur. Trus ente nuding dia pelacur di depan publik. Biarpun ente punya bukti-bukti bahwa pacar teman ente itu pelacur sekalipun, ente tetap kena Pencemaran Nama Baik.

Selamat datang di dunia hukum Indonesia warisan kolonial.

Seingatku, yang kebal terhadap pasal ini cuma Wartawan (UU Pers) dan polisi, jaksa, hakim, serta pengacara. Eh.. ralat.. Pengacara pun tidak kebal. Ada kasus Yap Thiam Hien soalnya.

AsLan
12-04-2011, 10:55 AM
Logikanya pencemaran nama baik itu kan kepada orang yg punya nama baik, kalo namanya gak baik apa yg mau dicemarkan ya :D

kandalf
12-04-2011, 11:01 AM
Katakan itu pada hakim-hakim, jaksa-jaksa, polisi-polisi yang dengan mudah memproses dan menjatuhkan vonis atas kasus pencemaran nama baik. Jauh lebih mudah daripada mengusut kriminalitas yang dituduhkan oleh tersangka pencemar kepada korban pencemaran (misalnya korupsi, pencurian, penipuan, dan lain-lain).

indraprime
12-04-2011, 11:22 AM
intinya hukum di indo ini memang sudah hancur ::elaugh::

DH1M4Z
12-04-2011, 11:49 AM
tidak etis.

Dunia hukum kita menganut asas Praduga tak Bersalah :

Sesuai Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004) dan Penjelasan Umum KUHAP, adalah: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Orang yang sudah disangka , ditangkap , ditahan , dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan saja wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Maksud berkekuatan hukum tetap adalah : terdakwa tidak mengajukan banding atau kasasi , atau juga perkara tersebut telah diputus oleh hakim Kasasi Mahkamah Agung.
Oleh karena itu dalam pemberitaaan di surat kabar sering menyebutkan inisial ; salah satunya untuk memenuhi asas tersebut.

Kalau kasus di atas, yang memegang hp istri priyadi masih belum berstatus apa-apa. Priyadi juga belum melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Menurut saya, dalam hal ini posisi Priyadi sangat riskan, walaupun dia punya segudang bukti namun dia tidak punya kewenangan untuk "menjatuhkan vonis" dengan memuat foto-foto yang memegang hp tersebut di blog pribadnya.

E = mc˛
12-04-2011, 12:46 PM
selama asas praduga dijunjung, yah gak etis. tapi kalo udah positif jd pelaku, lebih baik dipajang. biar unsur jera terjadi. soalnya jika cuma dapet sanksi pidana ajah gak akan kapok2. perlu dpt sanksi sosial :P