lily
15-02-2013, 04:13 PM
Aparat kepolisian menangkap seorang jaksa tengah bersama gadis 17 tahun di Hotel Grande Bandarlampung. Selain sejumlah pasangan mesum, ditemukan juga narkoba dan minuman keras.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih mengatakan, awalnya jajaran Polsek Tanjung Karang Barat melakukan razia operasi pekat di sejumlah hotel. Benar saja, di lokasi banyak penghuni yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pada saat pelaksanaan razia di hotel-hotel tersebut telah ditemukan setengah linting ganja di tangga hotel dan di beberapa kamar penghuninya sedang konsumsi minuman keras vodka dan bir," kata Sulis kepada merdeka.com, Jumat (15/2).
Dalam razia itu ditemukan juga sejumlah pasangan mesum, salah satunya Anto D Holyman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kala itu Anto tengah asyik bersama SLV (17). Belakangan diketahui SLV merupakan wanita panggilan yang dibayar Rp 500 ribu.
"Kami berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap pasangan mesum yang terjaring," katanya.
Menurut Sulis, saat memeriksa satu persatu kamar polisi didampingi oleh petugas hotel. "Kemudian kita berusaha untuk mencari pemilik ganja yang ditemukan di lantai. Kami berupaya untuk menemukan narkoba yang dicurigai di kamar-kamar hotel," tandasnya.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/niat-razia-narkoba-dan-miras-polisi-nemu-jaksa-lagi-mesum.html
---------- Post Merged at 03:13 PM ----------
Anto D Holyman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2). Demikian tulis Antara.
Anto menjadi jaksa penuntut umum (JPU), yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus korupsi PLTU Sebalang.
Menurut Kapolsek, tersangka yang terjaring razia operasi pekat, akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus, karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia.
SLV (17) saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi dengan jaksa Anto dengan kesepakatan akan dibayar Rp 500 ribu untuk melayani 'short time'.
"Tersangka sudah ada persetujuan pembayaran dengan perempuan tersebut," kata Deden.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih mengatakan, awalnya jajaran Polsek Tanjung Karang Barat melakukan razia operasi pekat di sejumlah hotel. Benar saja, di lokasi banyak penghuni yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pada saat pelaksanaan razia di hotel-hotel tersebut telah ditemukan setengah linting ganja di tangga hotel dan di beberapa kamar penghuninya sedang konsumsi minuman keras vodka dan bir," kata Sulis kepada merdeka.com, Jumat (15/2).
Dalam razia itu ditemukan juga sejumlah pasangan mesum, salah satunya Anto D Holyman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kala itu Anto tengah asyik bersama SLV (17). Belakangan diketahui SLV merupakan wanita panggilan yang dibayar Rp 500 ribu.
"Kami berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap pasangan mesum yang terjaring," katanya.
Menurut Sulis, saat memeriksa satu persatu kamar polisi didampingi oleh petugas hotel. "Kemudian kita berusaha untuk mencari pemilik ganja yang ditemukan di lantai. Kami berupaya untuk menemukan narkoba yang dicurigai di kamar-kamar hotel," tandasnya.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/niat-razia-narkoba-dan-miras-polisi-nemu-jaksa-lagi-mesum.html
---------- Post Merged at 03:13 PM ----------
Anto D Holyman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2). Demikian tulis Antara.
Anto menjadi jaksa penuntut umum (JPU), yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus korupsi PLTU Sebalang.
Menurut Kapolsek, tersangka yang terjaring razia operasi pekat, akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus, karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia.
SLV (17) saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi dengan jaksa Anto dengan kesepakatan akan dibayar Rp 500 ribu untuk melayani 'short time'.
"Tersangka sudah ada persetujuan pembayaran dengan perempuan tersebut," kata Deden.