spears
05-04-2011, 01:43 PM
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik pada April mendatang.
Untuk sementara sistem tilang elektronik ini baru dilakukan uji coba di Perempatan Sarinah, Jakarta Pusat. “Dia yang melanggar tertangkap kamera lalu dikirim ke TMC dan dilacak lewat plat nomornya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa saat dihubungi okezone, Senin (27/3/2011).
http://news.okezone.com/read/2011/04/05/338/442510/baru-teguran-pelanggar-belum-dikenakan-denda
Lalu, bagaimana mekanisme tilang elektronik dan cara mengurusnya? Dalam dokumen 'Operasionalisasi E-TLE' yang diperoleh VIVAnews.com disebutkan beberapa langkah mengurus atau mekanisme tilang elektronik.
1. Kendaraan yang melanggar stop line, yellow box junction (YBJ) atau melanggar lampu merah akan terekam oleh kamera. YBJ adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
2. Gambar pelanggaran dari kamera itu direkam oleh pusat data dan registrasi kendaraan yang ada di Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
3. Lalu, gambar pelanggaran itu dikirimkan ke Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Subdit Gakkum lalu membuat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat atas pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
4. Setelah menerima surat tilang elektronik, pelanggar harus menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
5. Dalam sidang tilang, akan ditentukan oleh hakim berapa denda yang harus dibayar. Di pengadilan nantinya dilakukan pembayaran denda tilang.
6. Jika tidak ingin mengikuti sidang, pelanggar bisa langsung membayar denda di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
6. Jika pelanggar tidak mengindahkan tilang, atau tidak menghadiri sidang tilang, akan dilakukan blokir atau tagih paksa saat penelitian ulang atau membayar pajak kendaraan. Blokir dan tagih paksa dilakukan eksekutor.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, pemilik kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank.
Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Jika masih tidak membayar, kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.
Uji coba peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangkan di tiap perempatan," ujar Tomex.
Selain kawasan Sarinah, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Kuningan dan Jalan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta. (art)
http://metro.vivanews.com/news/read/212314-cara-mengurus-tilang-elektronik
------------------------------------------------------------
sippp...bisa mengeliminir kebiasaan "damai" en ga bikin pengendara lain terganggu :)>-
Untuk sementara sistem tilang elektronik ini baru dilakukan uji coba di Perempatan Sarinah, Jakarta Pusat. “Dia yang melanggar tertangkap kamera lalu dikirim ke TMC dan dilacak lewat plat nomornya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa saat dihubungi okezone, Senin (27/3/2011).
http://news.okezone.com/read/2011/04/05/338/442510/baru-teguran-pelanggar-belum-dikenakan-denda
Lalu, bagaimana mekanisme tilang elektronik dan cara mengurusnya? Dalam dokumen 'Operasionalisasi E-TLE' yang diperoleh VIVAnews.com disebutkan beberapa langkah mengurus atau mekanisme tilang elektronik.
1. Kendaraan yang melanggar stop line, yellow box junction (YBJ) atau melanggar lampu merah akan terekam oleh kamera. YBJ adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
2. Gambar pelanggaran dari kamera itu direkam oleh pusat data dan registrasi kendaraan yang ada di Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
3. Lalu, gambar pelanggaran itu dikirimkan ke Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Subdit Gakkum lalu membuat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat atas pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
4. Setelah menerima surat tilang elektronik, pelanggar harus menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
5. Dalam sidang tilang, akan ditentukan oleh hakim berapa denda yang harus dibayar. Di pengadilan nantinya dilakukan pembayaran denda tilang.
6. Jika tidak ingin mengikuti sidang, pelanggar bisa langsung membayar denda di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
6. Jika pelanggar tidak mengindahkan tilang, atau tidak menghadiri sidang tilang, akan dilakukan blokir atau tagih paksa saat penelitian ulang atau membayar pajak kendaraan. Blokir dan tagih paksa dilakukan eksekutor.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, pemilik kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank.
Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Jika masih tidak membayar, kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.
Uji coba peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangkan di tiap perempatan," ujar Tomex.
Selain kawasan Sarinah, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Kuningan dan Jalan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta. (art)
http://metro.vivanews.com/news/read/212314-cara-mengurus-tilang-elektronik
------------------------------------------------------------
sippp...bisa mengeliminir kebiasaan "damai" en ga bikin pengendara lain terganggu :)>-