PDA

View Full Version : Nasib imigran gelap/pengungsi/asylum di Indonesia



ndableg
23-08-2012, 03:04 PM
http://www.youtube.com/watch?v=dgI5yoSITRw

Kenapa kita ga bisa memperlakukan para pengungsi ini dgn baik2? Apa ga ada rasa kasihan? Ga pernah membayangkan warga indonesia yg disiksa diluar negeri? Atau pelampiasan? Kalo gitu wajar aja indon disiksa di malaysia/arab, wong indon juga tukang nyiksa orang lain kok...

Bukankah merendahkan indonesia kalo indonesia bukan tujuan para pengungsi? Malah australia. Lalu bukannya kita tolong utk bisa ke sana, malah dihalang2i?

ADakah uu bagi para pengungsi imigran/asylum?

ndableg
23-08-2012, 03:55 PM
Apa mungkin bangsa kita sudah bukan bangsa yg ramah lagi ya? Padahal sama2 muslim. Hanya karena orang susah jadi disia2. Apa indon cuman jadi sorga bagi turis2?

Akhirnya australia dinilai orang lebih ramah tamah... Ada benernya bung purba itu...

Ray Surya
23-08-2012, 04:07 PM
soalnya pengungsi maunya nongkrong di DKI & Bali
maka harus diusir, coba kalo mau bantuin nyangkul di desa2, pasti boleh lah tinggal ::hohoho::

itsreza
23-08-2012, 07:44 PM
Miris, walau begitu para pengungsi tetap mendapatkan tempat tinggal dan pangan dari pemerintah
sedangkan masyarakatnya sendiri kondisinya tidak lebih baik dari para pengungsi

http://www.beritajakarta.com/images/foto/Rumah_kumuh11.gif

danalingga
23-08-2012, 08:34 PM
Harusnya pengungsinya jangan heranlah,
lah yang warga negara saja bisa lebih buruk nasibnya. ;))

DH1M4Z
23-08-2012, 09:51 PM
Mungkin bisa dijadikan bahan referensi

http://icjr.or.id/melihat-perlindungan-pengungsi-di-indonesia/



Melihat Perlindungan Pengungsi di Indonesia

June 28th, 2012 by adminicjr

Pada akhir Januari 2012, menurut data UNHCR terdapat 3275 pencari suaka dan 1052 pengungsi yang terdaftar di UNHCR Jakarta. Selama Januari terdapat 315 orang terdaftar dengan jumlah pencari suaka terbesar berasal dari Afghanistan (66,6%), diikuti dengan Iran (9,8%), dan Somalia (6,7%).[1] Indonesia sendiri masih merupakan negara transit dan hingga saat ini belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Opsional 1967.

Banyaknya pengungsi yang masuk di Indonesia sangat logis, karena lokasi geografis Indonesia yang sangat strategis. Para Pengungsi tersebut sebagian besarnya hendak menuju Australia, Canada, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Norwegia. Motif terbesar dari para pengungsi tersebut adalah menghindar presekusi, atau menghindari perang yang terjadi di negaranya.

Sistem hukum Indonesia, karena belum meratifikasi Kovensi Pengungsi dan Protokol Opsionalnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masih mengkategorikan pengungsi sebagai imigran illegal atau imigran yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang resmi. Untuk itu para pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia selalu dikenakan tindakan keimigrasian dalam bentuk penahanan selama jangka waktu maksimum 10 tahun di rumah detensi imigrasi yang tersebar di 13 lokasi di seluruh Indonesia

Situasi ini tentu buruk, karena pengungsi tidak pernah bermaksud untuk memasuki wilayah suatu negara tanpa ada dokumen resmi, karena pada dasarnya adalah sulit untuk para pengungsi untuk memperoleh dokumen imigrasi yang resmi. Oleh sebab itu pengungsi tidak dapat disamakan dengan imigran illegal, meski tidak semua imigran illegal adalah pengungsi dan pencari suaka. Pengungsi dan pencari suaka adalah setiap orang yang meninggalkan negerinya karena ”ketakutan yang beralasan” akan ancaman pengusiran dan pengejaran (persecution). Adapun istilah pengungsi dapat dipertukarkan dengan istilah pencari suaka dengan makna yang berimpitan. Para pencari suaka adalah orang yang mencari perlindungan internasional, namun klaim dan status mereka sebagai pengungsi belum mereka dapatkan dari otoritas internasional, yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Status pengungsi ini penting untuk didapatkan karena dengan status pengungsi maka hukum internasional akan bekerja dengan segala sistem dan mekanisme perlindungannya

Pada level kebijakan mekanisme untuk penanganan pengungsi dapat diketemukan dalam Peraturan Dirjend Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal, dimana setiap pengungsi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan keimigrasian dalam bentuk penahanan sampai status pengungsinya ditetapkan oleh UNHCR. Namun penentuan status oleh UNHCR dapat memakan waktu sangat lama. Hal Ini berimbas pada munculnya pelanggaran HAM, karena pengungsi bukanlah pelaku kriminal namun ditempatkan pada situasi yang mirip dengan penahanan. Tak heran jika banyak di antara pengungsi yang mengalami tekanan psikologis dan berkeinginan kuat untuk bunuh diri atau kabur dari rumah detensi imigrasi tersebut. Pada 13 November 2011, sebanyak 13 pengungsi dan pencari suaka kabur dari Rudenim Tanjungpinang. Seorang dari mereka gagal menembus kawat berduri Rudenim dan tewas, sementara seorang lainnya yang juga gagal kabur mengalami luka parah.

Penyelenggaraan #diktum ini bertujuan untuk melihat bagaimana gambaran tentang situasi yang dialami pengungsi di Indonesia dan bagaimana gambaran mengenai mekanisme nasional dan mekanisme internasional yang tersedia untuk perlindungan hak –hak pengungsi

Untuk itu pada 21 Juni 2012, ICJR mengundang Febi Yonesta, SH Pengacara Publik dari LBH Jakarta untuk menjadi narasumber yang akan berbicara mengenai tema #diktum kali ini

red_pr!nce
23-08-2012, 10:37 PM
Apakah para pengungsi itu warga negara kelas terbawah ya...? ::ungg::

choodee
23-08-2012, 11:26 PM
Setuju ama ray dan itsreza, pengungsi di sini kalo jadi sampah masyarakat aja di kota mending dipulangin, mana ada duit buat ngempanin. Lah kalo imigran indo di luar jadi kriminal dan ilegal juga gw juga ga kasian kalo dihukum.

DH1M4Z
23-08-2012, 11:31 PM
Mungkin ada beberapa hal yang juga bisa didiskusikan :
1. Setiap pihak yang memasuki batas wilayah teritorial negara lain tanpa ijin akan ditangkap. Termasuk juga kapal yang terdampar. Aparat yang berwenang nanti akan melakukan identifikasi dan tindakan semestinya. Hal ini berlaku bagi siapapun.
2. Untuk imigran gelap, seperti uraian di atas. Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan UNHCR. Karena tidak semua imigran gelap itu adalah pengungsi atau pencari suaka. Bisa jadi ada beberapa atau sebagian karena motif ekonomi saja.
3. Untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan, imigran gelap ditempatkan di semacam tempat karantina. Kalau di Indonesia adalah Rumah detensi imigrasi. Apabila sudah ada putusan pihak UNHCR mengenai status pengungsi dan pencari suaka, maka pemerintah akan mengkoordinasikan dengan tujuan negara yang bersangkutan.
4. Karena proses putusan bisa berlangsung lama, bisa jadi para imigran gelap di rumah detensi imigrasi jenuh, bosan. Rasa tersebut bisa memicu hal hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau petugas juga bersikap arogan.
5. Indonesia bisa bersikap tidak acuh dan membiarkan imigran gelap berlalu begitu saja, namun hal tersebut akan merugikan atau banyak mudharatnya :
- bisa jadi perahu yang lewat adalah kegiatan human trafficking.
- bisa juga perahu yang lewat adalah kegiatan intelejen negara lain
- Australia bisa protes kalau imigran gelap membanjiri wilayahnya.

purba
24-08-2012, 02:43 AM
Mungkin ada beberapa hal yang juga bisa didiskusikan :
1. Setiap pihak yang memasuki batas wilayah teritorial negara lain tanpa ijin akan ditangkap. Termasuk juga kapal yang terdampar. Aparat yang berwenang nanti akan melakukan identifikasi dan tindakan semestinya. Hal ini berlaku bagi siapapun.

Ok.



2. Untuk imigran gelap, seperti uraian di atas. Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan UNHCR. Karena tidak semua imigran gelap itu adalah pengungsi atau pencari suaka. Bisa jadi ada beberapa atau sebagian karena motif ekonomi saja.

Bisa juga calon teroris. Jadi tetap ok utk menahan segala obyek yg memasuki wilayah kedaulatan suatu negara.



3. Untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan, imigran gelap ditempatkan di semacam tempat karantina. Kalau di Indonesia adalah Rumah detensi imigrasi. Apabila sudah ada putusan pihak UNHCR mengenai status pengungsi dan pencari suaka, maka pemerintah akan mengkoordinasikan dengan tujuan negara yang bersangkutan.

Ok.



4. Karena proses putusan bisa berlangsung lama, bisa jadi para imigran gelap di rumah detensi imigrasi jenuh, bosan. Rasa tersebut bisa memicu hal hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau petugas juga bersikap arogan.

Nah ini bisa dicarikan solusinya misalnya mempekerjakan imigran gelap tadi dlm suatu proyek padat karya yg terbatas (seperti narapidana di Nusakambangan) sampai status mereka jelas.



5. Indonesia bisa bersikap tidak acuh dan membiarkan imigran gelap berlalu begitu saja, namun hal tersebut akan merugikan atau banyak mudharatnya :
- bisa jadi perahu yang lewat adalah kegiatan human trafficking.
- bisa juga perahu yang lewat adalah kegiatan intelejen negara lain
- Australia bisa protes kalau imigran gelap membanjiri wilayahnya.

Jangan, harus tetap seperti no.1 di atas, tapi carikan solusi agar no.4 tidak terjadi. Ini perlu perhatian dan kerja sama internasional.

:))

ndableg
24-08-2012, 03:59 PM
Saya miris karena di negeri belanda ini (dan mungkin negara2 eropa lain), pengungsi tidak diperlakukan semena2, bahkan cenderung dimanjakan. Bahkan idup mereka bisa lebih enak daripada gw mantan anak kuliahan. Tunjangannya lumayan, tempat tinggal dikasih, ada jg yg akhirnya sukses bisa jadi dokter.

Di indo mah ga usah deh dikasih apa2, yg penting nggak dianggap kriminal deh... Ga salah kalo TKI kita ada yg disiksa... karma mungkin...

BundaNa
24-08-2012, 04:34 PM
Termasuk kejahatan HAM ya? Indonesia ga ditegur ya sama negara2 penegak HAM? Denger2 bukannya australia keberatan dengan kedatangan pengungsi yg melalui indonesia ya?

Kalo manusia perahu yg dulu hidup bertahun2 di pulau galang diperlakukan gimana?

ndableg
24-08-2012, 04:39 PM
Yah.. mboh lah.. masalah hukum gw buta.. tapi masalah hati sempet marah juga liat bangsa indonesia yg katanya ramah tamah...............

BundaNa
24-08-2012, 04:48 PM
Yg dari rohingya diurus banget ya? Kenapa yang ini sampai melanggar HAM begini?

ndableg
24-08-2012, 04:50 PM
HAM gimane sih? Ada korban tuh apa namanya? pembunuhan bukan?
Sukanya ikut2an pake istilah2 samar gini....

ndableg
24-08-2012, 04:53 PM
Yg dari rohingya diurus banget ya?

Ooo.. berarti kita ini bangsa yg jaim...

Serenade
24-08-2012, 05:07 PM
Termasuk kejahatan HAM ya? Indonesia ga ditegur ya sama negara2 penegak HAM? Denger2 bukannya australia keberatan dengan kedatangan pengungsi yg melalui indonesia ya?

Kalo manusia perahu yg dulu hidup bertahun2 di pulau galang diperlakukan gimana?

Manusia perahu dari Vietnam, kalo ga salah, ya ....

Kita dpt bantuan dana dari UNHCR utk ngurus mereka hmm... kurang tau apakah dari Indo sendiri keluar dana. Mrk sempet dikarantina jg krn diduga membawa virus asal vietnam. Jadi di P. Galang itu, fasilitas dibangun, ada sekolah, pelatihan. Suaka dibantuin urus. Tapi tetep aja ada yg berusaha melarikan diri. Ditangkap, masukin ke penjara (di pulau itu jg dibangun penjara).

DH1M4Z
25-08-2012, 10:18 AM
@ndableg :
Kalau di eropa, pengungsi atau pencari suaka yang diperhatikan mengantongi surat dari UNHCR nggak?

Gini, kalau ada perahu merapat di belanda dan awaknya tidak punya dokumen apapun, setelah ditanya cuma jawab secara lisan bahwa dia adalah pengungsi, apakah tindakan pemerintah di sana?

surjadi05
25-08-2012, 02:35 PM
Termasuk kejahatan HAM ya? Indonesia ga ditegur ya sama negara2 penegak HAM? Denger2 bukannya australia keberatan dengan kedatangan pengungsi yg melalui indonesia ya?

Kalo manusia perahu yg dulu hidup bertahun2 di pulau galang diperlakukan gimana?


Manusia perahu dari Vietnam, kalo ga salah, ya ....

Kita dpt bantuan dana dari UNHCR utk ngurus mereka hmm... kurang tau apakah dari Indo sendiri keluar dana. Mrk sempet dikarantina jg krn diduga membawa virus asal vietnam. Jadi di P. Galang itu, fasilitas dibangun, ada sekolah, pelatihan. Suaka dibantuin urus. Tapi tetep aja ada yg berusaha melarikan diri. Ditangkap, masukin ke penjara (di pulau itu jg dibangun penjara).


yup namanya dikarantina/diisolasi, dapat dana dari unhcr dan pemerintah indonesia, dan pulaunya lumayan gede loh, dan mereka bisa berbaur dgn penduduk lokal, ibaratnya "tahu diri", mereka dikasih lahan dan barang bangunan kayak kayu semen dll, mereka membangun daerah pondokan, gereja,vihara, surau/musshola tempat bermain buat anak2 mereka dan jgn lupa penduduk lokal turut membantu ada yg membantu tenaga ada yg membantu materi, walo katanya diisolasi sebenarnya mereka ga dikurung gitu, mereka sering kelauts sekarang hampir tiap tahun ada peziarah/turis yg pernah tinggal disana yg datang kesana, dan kalo mendengar kisah2 penduduk lokal yg pernah "hidup bersama" mereka, kayaknya mereka/penduduk lokal dan bangga dan bahagia apalagi masih sering kontak2an dgn manusia perahu tsb, kebanyakan dari manusia perahu pergi ke aussie, spore amrik dll tapi banyak juga yg balik ke vietnam::bye::