PDA

View Full Version : Dasar Negara Indonesia



Ronggolawe
08-08-2012, 11:21 AM
Thread ini berasal dari hasil split thread ini (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/4193-Road-to-DKI-1-Jokowi-diusung-jadi-Gubernur-DKI)dan ini (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/5694-nyampaiin-firman-Allah-di-rumah-Allah-eh-lah-kok-malah-dianggap-bersalah-TERLALU-!)
----

Bund, Syariat Islam itu menjiwai dan menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Konstitusi
Negara kita, UUD 1945. Ini dinyatakan sendiri oleh
Bung Karno, selaku Presiden/Pemimpin Besar Revo
lusi.

BundaNa
08-08-2012, 11:53 AM
@ronggo: apakah syariat islam terang2an dinyatakan sbg hukum neg indonesia spt yg dilakukan malaysia?

Ronggolawe
08-08-2012, 11:54 AM
@ronggo: apakah syariat islam terang2an dinyatakan sbg hukum neg indonesia spt yg dilakukan malaysia?

Apakah Pancasila secara eksplisit dinyatakan seba
gai dasar negara kesatuan republik Indonesia, Bund?

surjadi05
08-08-2012, 12:25 PM
Apakah Pancasila secara eksplisit dinyatakan seba
gai dasar negara kesatuan republik Indonesia, Bund?


@spirs: kalo kemudian jokowi b'halangan tetap gmn? kamu tetap m'bela ahok? jadi statemen MUI ada bagusnya utk antisipasi

---------- Post Merged at 11:00 AM ----------

@ronggo: kan tiap penataran P4 n pelantikan selalu dibilang, "setia kpd pancasila sbg dasar negara"


hooh gw gak tahu jaman sekarang, dari TK sampe kuliah gw selalu diajarkan Pancasila dasar negara indonesia::bye::

edit : gw diajarkan
Dasar negara : Pancasila
Bentuk Negara : Negara Kesatuan
Lambang Negara : Garuda Pancasila

apakah sudah berubah?::ungg::::ungg::

Ronggolawe
08-08-2012, 12:43 PM
hooh gw gak tahu jaman sekarang, dari TK sampe kuliah gw selalu diajarkan Pancasila dasar negara indonesia::bye::

edit : gw diajarkan
Dasar negara : Pancasila
Bentuk Negara : Negara Kesatuan
Lambang Negara : Garuda Pancasila

apakah sudah berubah?::ungg::::ungg::
Kalau dibilang eksplisit, maka harus dinyatakan ter
tulis dalam UUD 1945<<< Faktanya ngga ada.

Sama saja, sekarang digembar-gemborkan 4 Pilar
Kebangsaan, padahal 4 pilar ini secara hukum keta
tanegaraan mengada-ada, karena tidak tercantum
dalam UUD 1945.

---------- Post Merged at 11:36 AM ----------

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia itu jelas
tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1.

Lambang Negara pada pasal 36A

---------- Post Merged at 11:37 AM ----------

kalau mengacu:


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
maka itu bukan 5 dasar, tetapi 4 dasar 1 tujuan.

---------- Post Merged at 11:43 AM ----------

kalau mengacu


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
maka jelas, ngga pantas WNI menjadi atheist...
Hidup dari Berkat Rahmat Allah, tapi menolak menga
kui Allah Yang Maha Kuasa
::hohoho::::hohoho::::hohoho::

surjadi05
08-08-2012, 12:43 PM
kalau mengacu:

maka itu bukan 5 dasar, tetapi 4 dasar 1 tujuan.

yah ini yg di pembukaan UUD 45 kan, jadi ingat masa2 sekolah lagi::hihi::::hihi::

Ronggolawe
08-08-2012, 12:45 PM
yah ini yg di pembukaan UUD 45 kan, jadi ingat masa2 sekolah lagi::hihi::::hihi::
makanya gw bilang, 4 Dasar untuk mencapai 1 Tuju
an...

kenyataannya dipaksakan 5 dasar, tanpa kewajiban
memenuhi satu tujuan, mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ronggolawe
08-08-2012, 05:56 PM
Itulah, selama ini umat dijauhkan dari pengetahuan
yang benar tentang ajaran (Syariah) Islam. Syariah
menjadi momok, tidak hanya bagi kalangan non-mus
lim, tapi juga muslim awam.

Syariah setahu gw berarti Jalan atau metoda. mesti
nya Syariah memberi jawaban bila umat dihadapkan
akan pilihan muslim yang zhalim vs non-muslim jujur
dan adil. Tapi, karena selama ini Syariah diumpetin,
dijadikan momok, Syariah menjadi ngga kontekstual,
malah identik dengan pemaksaan dan hudud belaka.

Ditambah gerakan-gerakan yang menjauhkan umat
dari syariah... padahal, Syariah itu nafas dan jiwa
dari UUD 1945, konstitusi negara kita, Republik Indo
nesia.

Ronggolawe
09-08-2012, 08:01 AM
kayanya Para Pendukung Foke mati2an merebut hati org jakarta..
;D

sampe pake isu Sara, Perlu diketahui.. dasar hukum kita itu Pancasila.
Pancasila lah yg bikin kita bs merdeka. sumpah Pemuda pun bnyk didukung oleh pemuda2 Non muslim dari negeri Timur,merekapun brPerang untuk negara Indonesia.


Non, hati-hati kalau ngomong... ada dasarnya ngga
tuh di UUD 1945?

setahu gw Indonesia bisa merdeka adalah "Atas ber
kat rahmat Allah yang Maha Kuasa..." dan juga per
juangan keras bangsa Indonesia bersenjatakan bam
bu runcing.

Nharura
09-08-2012, 10:16 AM
Pancasila adalah Dasar hukum dan Falsafah hidup Indonesia.Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum

UUD 1945 adalah penjabaran dari dasar hukum utama yaitu Pancasila.

GiKu
09-08-2012, 10:18 AM
maaf ikutan OOT

UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

Pancasila = dasar negara

Ronggolawe
09-08-2012, 10:26 AM
loh Pak Ronggo, gak pernah nerima pelajaran PPKN,Kewarganegaan,tata negara disaat sekolah kah pak?
khan dasar hukum negara kita yg utama adalah Pancasila.

itu menurut Sejarah versi orde mana tuh?
Kurikulum 84? 94? 2004? atau yang mana?



Asal mula terbentuknya Pancasila di sila pertama adalah di sebagian Tokoh Perumusan Pancasila,ada yg Non Muslim. dgn saling menghargai, dan satu tanah air,mereka bersatu dan bersinergi melawan penjajah.
baca dulu sejarah, Non...
coba buka-buka lagi UUD 1945, serta berbagai
aturan hukum terkait ketatanegaraan.

jangan cuma katanya atau kurikulum yang sarat
kepentingan sesaat.

surjadi05
09-08-2012, 12:30 PM
maaf ikutan OOT

UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

Pancasila = dasar negara
yup cuma menurut versi Om ronggo Pancasila yg tertulis di pembukaan uud 45 itu bukan dasar negara indonesia tapi cuma 4 dasar 1 tujuan?

karna gw cetek soal tata negara yah gw ga berani debat::ungg::::ungg::::bye::

DH1M4Z
09-08-2012, 03:37 PM
Ada baiknya menengok sejarah sebelum Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Pada tanggal 22 Juni 1945 , Panitia Sembilan (panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI) mencapai hasil kompromi mengenai dasar negara Indonesia.
Panitia Sembilan ini beranggotakan :

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
KH. Wachid Hasyim (anggota)
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. A.A. Maramis (anggota)

Panitia sembilan ini merupakan representasi (gabungan) antara golongan nasionalis dan golongan Islam.

Di dalam teks Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila , sebagai berikut:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta ini sudah disepakati secara bulat.
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD.

Tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka, proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Ir.Sukarno di Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta.
Tanggal 18 Agustus 1945, Bung Hatta mengusulkan perubahan kalimat dalam Piagam Jakarta dengan alasan sebagai berikut :


“Pada sore harinya saya menerima telepon dari Nisyijima, pembantu Admiral Maeda menanyakan, dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi indonesia. Nisyijima sendiri yang akan menjadi juru bahasanya. Saya persilahkan mereka datang. Opsir itu yang saya lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.”


Siapakah wakil-wakil Protestan dan Katolik yang disebutkan oleh Nisyijima di atas? sampai sekarang tidak didapat kejelasan.

M. Roem (salah satu tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia) dalam kata pengantar buku “PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945” karya H. Endang Saifuddin Anshari, beliau menuliskan,



” Apakah opsir Jepang tersebut wakil dari Kaigun? Dari mana Kaigun mengambil wewenang untuk menjadi penyambung lidah golongan Protestan dan Katolik? Apakah ada resolusi yang diambil oleh golongan Protestan dan Katolik, bahwa mereka lebih baik di luar Republik, kalau tujuh kata tersebut ada dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945? Bukankah dalam panitia sembilan yang merumuskan dan menandatangani Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu antara lain duduk Mr. A.A. Maramis yang dapat dipandang mewakili golongan Kristen? Bukankah dalam sidang pleno Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan yang menerima bulat Piagam Jakarta tanggal 11 dan 16 Juli 1945 itu terdapat pula orang-orang Kristen lainnya, antara lain Mr. Latuharhari,seorang pemimpin terkemuka?”

Menurut Mohammad Natsir,

“Sampai sekarang, kita semua tidak tahu siapa orang Kristen itu, apakah benar ada atau tidak. Sejarah belum berhasil mengungkapkan hal itu. Andaikata tadinya umat Islam berkata: Kalau begini caranya, mudahnya membatalkan hasil perundingan yang begitu payah diselesaikan, maka biarlah kami tidak ikut serta dalam Republik Indonesia. Nah, kalau demikian apa yang akan terjadi?. Untunglah hal itu tidak kejadian. Tetapi, begitulah umat Islam menahan perasaannya, dengan segala akibatnya di belakang hari.”

Yang jelas Mr. A.A. Maramis yang dipandang mewakili golongan Kristen yang juga merupakan anggota Panitia Sembilan telah menyepekati Piagam Jakarta tersebut.
Dalam sidang pleno BPUPKN tanggal 11 dan 16 Juli 1945 semua perwakilan telah menerima secara bulat Piagam Jakarta.

Atas usulan Bung Hatta ini, pertama-tama tokoh2 Islam menolak dengan gigih, yang paling gigih adalah Ki Bagus Hadikusumo. Apatah hasil yang telah disepakati secara bulat mau dirubah lagi? Sampai-sampai Bung Karno meminta bantuan Kasman Singodimejo (Ki Bagus dan Kasman sama2 dari Muhammadiyah) untuk membujuk Ki bagus Hadikusumo.





Dalam memoirnya yang berjudul ”Hidup Itu Berjuang“, Kasman menceritakan bahwa ia mendatangi Ki Bagus dan berkomunikasi dengan bahasa Jawa halus (kromo inggil). Kepada Ki Bagus, Kasman membujuk dengan mengatakan,

“Kiai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana?!

Kiai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang tingil-tingil. Yang tongol-tongol ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil (yang mau masuk kembali ke Indonesia, pen) adalah sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, kita pasti akan konyol.

Kiai, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!

Kiai, tidakkah bijaksana jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhai Allah SWT.”

Kasman juga menjelaskan perubahan yang diusulkan oleh Mohammad Hatta, bahwa kata ”Ketuhanan” ditambah dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. KH A Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hassan yang ikut dalam lobi itu menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa adalah AllahSubhanahu wa Ta’ala, bukan yang lainnya. Kasman menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa menentukan arti Ketuhanan dalam Pancasila. ”Sekali lagi bukan Ketuhanan sembarang Ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kasman meyakinkan Ki Bagus.



Akhirnya dengan berat hati, berjiwa besar, dan semata-mata didasari dengan niat menjaga keutuhan Republik yang baru merdeka , mengingat spirit keislaman juga terdapat pada kelima butir kesepakatan tersebut, tokoh-tokoh Islam menerima adanya perubahan dalam Piagam Jakarta.

Kalimat : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dirubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Lima butir Butir (yang butir pertamanya mengalami perubahan) yang terdapat di dalam preambule / muqaddimah / pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.

Selanjutnya M. Roem mengatakan :


Tentang hilangnya tujuh kata tersebut, M. Roem mengatakan, “Hilangnya tujuh perkataan itu dirasakan oleh Umat Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang yang menyayangkannya. Tetapi, karena hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia, maka umat Islam memberi korban yang besar itu. Karena itu, Menteri Agama, Jendral Alamsyah Ratu Prawiranegara, menamakan Pancasila adalah hadiah terbesar yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia.”

*dirangkum dari berbagai sumber

Joyko
09-08-2012, 04:33 PM
pancasila & uud 45 itu rangkuman dari kata ''bhinneka tunggal ika'' yang dikeluarkan pada masa hayam wuruk dulu dan di 'eksekusi' oleh gajah mada dengan sumpah palapanya

surjadi05
09-08-2012, 04:44 PM
berarti bener Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, bukan dari Rezim orde baru aja,

duduk ahh sambil nunggu argument Om ronggo:ngopi:

DH1M4Z
09-08-2012, 05:03 PM
Memang sih di UUD 1945 tidak disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa "dasar negara Indonesia adalah Pancasila".

Di Pembukaan UUD 1945 disebutkan :




Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."



Di Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekarang pertanyaannya :

Sejak kapan kelima butir tersebut dinamakan Pancasila?

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


--------------- CMIIW---------------------

tsu
09-08-2012, 05:55 PM
mantap pak dimas, tinjuan yg sangat menarik
mngkin suatu saat ada yang mau mengangkat menjadi filem ?

Ronggolawe
09-08-2012, 07:14 PM
Di Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
jadi ada 4 dasar





serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


dan satu tujuan.



Sejak kapan kelima butir tersebut dinamakan Pancasila?

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ini sih sama saja Menteri mengeluarkan SKB ten
tang jabatan Presiden :)

Masa aturan hukum yang lebih rendah mengatur
aturan hukum yang lebih tinggi?

---------- Post Merged at 06:14 PM ----------




1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
nah, gw malah ngerasa ini cacat hukum, Kata "Pan
casila" mana yang ada pada Pembukaan UUD 1945?

kalau pun mau benar mestinya dituliskan, "... berda
sarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa... dst...
merupakan lima dasar negara yang disebut Panca
sila."

Ronggolawe
09-08-2012, 07:35 PM
coba kita lihat:

http://htmlimg4.scribdassets.com/2nenbiofb42dqkt/images/1-4f83e9cb7f.jpg

kalimat lengkapnya :



DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI

ANGKATAN PERANG,

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI

ANGKATAN PERANG,

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.

Atas nama rakyat Indonesia :

Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang


ttd


Soekarno


dan diulang kembali:


Presiden Soekarno saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta, 22 Juni 1965 menyatakan: “Nah Jakarta Charter ini saudara-saudara sebagai dikatakan dalam Dekrit, menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara, ditandatangani 22 Juni 1945. Waktu itu jaman Jepang…Ditandatangani oleh –saya bacakan ya– Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mr Mohammad Yamin, 9 orang.”

DH1M4Z
09-08-2012, 10:41 PM
Ronggo:

Sudah saya sampaikan di atas, bahwa secara fakta kata Pancasila tidak terdapat dalam salah satu pasal dalam UUD 1945. Untuk dasar nergara secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Sedangkan penamaan Pancasila untuk butir2 dasar negara seperti tercantum dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tersebut di atas.

Secara fakta penamaan Pancasila ada dasar hukumnya.

Apakah penamaan Pancasila tersebut sah atau tidak menyangkut hirarki peraturan perundang-undangan, yang mempunyai wewenang untuk menguji adalah Mahkamah Konstitusi.

Selama TAP MPR tersebut belum dicabut, entah ada permohonan uji material ataupun sebab lain, maka kata Pancasila tetap mempunyai dasar hukum.

cha_n
09-08-2012, 10:51 PM
aturan perundang undangan yang memiliki tingkat di bawah, sangat bisa dan memang fungsinya memberi penjelasan atas aturan yang diatasnya. UUD dijelaskan pada UU, lalu ada penjelasan lagi di PP dijelaskan lagi di permen. dst. yang penting tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

Zhazha
09-08-2012, 10:51 PM
ngga um, MK ngga belwenang ngulusin TAP MPL, kalena wewenang MK cuma menguji UU kebawah telhadap UUD.

Syebenalnya poinnya bukan soal penamaan Pancasila, tapi soal apakah ajalan Islam sebagaimana telcantum dalam Piagam Jakalta beltentangan dengan Pancasila?
Kan seling kita mendengal Pancasila dibentulkan dengan Islam, seolah-olah kalau Islam (kaffah) ngga Pancasilais dan sebaliknya kalau pancasilais halus Islan (non-kaffah)... seolah-olah dalam Islam (Kaffah) tidak ada tempat bagi tolelansi belagama.

Hal lain yang dilupakan, adalah fakta bahwa Islam dalam hal ini Piagam Jakalta dan UUD 1945 dan atulan-atulan tulunannya adalah satu kesatuan yang tidak telpisahkan, bahkan Piagam Jakalta menjiwai UUD 1945 dan atulan-atulan tulunannya :)

DH1M4Z
09-08-2012, 10:53 PM
Zazha : terima kasih koreksinya :)

Memang serba susah, karena kenyataan hukum yang berlalu di Indonesia yang berdasarkan 'Pancasila' bukan hukum Islam. Bahkan untuk KUHPerdata dan KUHP masih produk kolonial. Ini sungguh ironis. Pancasila , UUD 1945 dan turunannya dijiwai oleh syariat Islam, tapi apabila ada kasus pencurian (misalnya) diselesaikan melalui hukum Islam pasti dianggap melanggar hukum positip di Indonesia.

Untuk toleransi, kebesaran hati para tokoh Islam seputar perumusan dasar negara seperti uraian di atas dapat dijadikan contoh.

Untuk sekarang ini penerapan hukum agama hanya dengan mentransformasikan ketentuan hukum agama ke dalam sistem hukum nasional karena salah satu sumber hukum adalah norma agama.

Joyko
10-08-2012, 01:17 AM
mau tanya: kalian generasi yang gak dapat pelajaran pancasila yah di sekolah sama universitas, coba pelajari kurikulum pelajaran pancasila semuanya, disitu ada inti dari pancasila & uud 45: bahwa indonesia bisa menguasai dunia dari inti yang ada didalam pancasila dan uud 45 tsb.

kalau misalnya ingin memaksakan syariat untuk masuk dalam tatanan uud 45 itu merupakan kemunduran, kenapa, karena? dari kata bhinneka tunggal itu, yang artinya berbeda2 tetapi satu, sudah tidak ada lagi kata bhinneka tunggal ika, karena sudah ada pemaksaan kehendak disitu, kenapa kok disebut pemaksaan kehendak? karena kalaupun ada 'syariah' agama yang yang harus masuk ke uud 45 itu seharusnya bukan islam, tetapi 'syariah' hindu, karena agama hindu yang pertama2 dianut oleh orang2 yang berdiam di pulau nusantara.

Tetapi pun kalau sudah ada syariah satu agama masuk ke pancasila & uud 45, indonesia bukan negara yang berbhinneka tunggal ika lagi, karena dengan kata bhinneka tunggal ika itu indonesia mempunyai potensi negara paling bertoleransi di dunia, artinya indonesia bisa memeluk negara2 yang sedang berperang.

Ronggolawe
10-08-2012, 05:27 AM
mau tanya: kalian generasi yang gak dapat pelajaran pancasila yah di sekolah sama universitas,

sorry bang...
gw pegang predikat peserta terbaik waktu Penata
ran P4 tingkat SMP dan SMA. Waktu Kuliah, gw ikut
pola 60 jam, cuma ngga ada pemeringkatan peser
ta saat itu, kalau ada jangan-jangan lagi-lagi gw
bakal jadi peserta terbaik :)


coba pelajari kurikulum pelajaran pancasila semuanya, disitu ada inti dari pancasila & uud 45: bahwa indonesia bisa menguasai dunia dari inti yang ada didalam pancasila dan uud 45 tsb.
berarti loe yang salah kaprah memahami Panca
sila sebagai ideologi dan falsafah Bangsa Indone
sia :)

Sejak kapan Pancasila menjadi paham Ultranasiona
lis seperti itu?



kalau misalnya ingin memaksakan syariat untuk masuk dalam tatanan uud 45 itu merupakan kemunduran, kenapa, karena?

siapa yang maksain?
Itu Bung Karno, Founding Father Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pemimpin Besar Revolusi/Simbol
perlawanan rakyat Indonesia terhadap Neo-Kolonia
lisme (baca Kapitalisme Global) yang menyatakan
Syariah (baca Piagam Jakarta) adalah Menjiwai UUD
1945 dan Merupakan satu kesatuan dengan UUD 19
45.



dari kata bhinneka tunggal itu, yang artinya berbeda2 tetapi satu, sudah tidak ada lagi kata bhinneka tunggal ika, karena sudah ada pemaksaan kehendak disitu, kenapa kok disebut pemaksaan kehendak?

kalau sesederhana itu loe mikir, kenapa ngga Unity in
Diversity? slogan ini ngga unik hanya dimiliki oleh lelu
hur bangsa Indonesia saja.



karena kalaupun ada 'syariah' agama yang yang harus masuk ke uud 45 itu seharusnya bukan islam, tetapi 'syariah' hindu, karena agama hindu yang pertama2 dianut oleh orang2 yang berdiam di pulau nusantara.
kalau begitu cara pikir loe... ada "syariah" yang lebih
tua... Animisme/Dinamisme, atau lebih kerennya Kea
rifan lokal...

Beberapa agak ekstrim sih kearifan lokalnya... ada ju
ga yang masih memandang kanibalisme sebagai satu
bentuk kearifan lokal :)



Tetapi pun kalau sudah ada syariah satu agama masuk ke pancasila & uud 45, indonesia bukan negara yang berbhinneka tunggal ika lagi, karena dengan kata bhinneka tunggal ika itu indonesia mempunyai potensi negara paling bertoleransi di dunia, artinya indonesia bisa memeluk negara2 yang sedang berperang.
wow... gw ngga nyangka doktrin P4 ala ORBA begitu
melekat kuat dikepala loe :)

ngga usah jauh-jauh lah, Babe sang Manggalar ternya
ta dikemudian hari wafat dalam status sebagai tersang
ka Korupsi yang tidak dapat disidangkan karena alasan
kemanusiaan.

Nharura
10-08-2012, 08:00 AM
pak Ronggo, sejahat2nya Pak Suharto,dia tetap mantan pemimpin kita. Kenapa ya,kayanya diskusi tentang Pancasila, malah di sangkut pautkan dgn orde baru.

Beliau sudah meninggal, gak perlulah di ungkit2 kejelekannya lg, toh setiap manusia gak ada yg sempurna.

Jadi bagi Pak Ronggo, Pancasila bukanlah sumber segala hukum di Indonesia? Berarti Pak Ronggo,disaat melakukan kajian ilmiah,tidak brdasarkan Pancasila,dan perundang-undangan kah pak?.

Ronggolawe
10-08-2012, 08:22 AM
Memang serba susah, karena kenyataan hukum yang berlalu di Indonesia yang berdasarkan 'Pancasila' bukan hukum Islam. Bahkan untuk KUHPerdata dan KUHP masih produk kolonial. Ini sungguh ironis. Pancasila , UUD 1945 dan turunannya dijiwai oleh syariat Islam, tapi apabila ada kasus pencurian (misalnya) diselesaikan melalui hukum Islam pasti dianggap melanggar hukum positip di Indonesia.

Eksistensi KUHP dan KUHPerdata sampai saat ini
adalah Aturan Peralihan pasal 1 UUD 1945 yang
berbunyi:


Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

logikanya, DPR harusnya sudah mulai menyusun
KUHP dan KUHP baru yang berdasarkan UUD 1945
yang dijiwai Piagam Jakarta.

faktanya... sudah pada keder duluan...
Baru dibuat perda berbau Syariah saja sudah pada
ribut :)

---------- Post Merged at 07:22 AM ----------


pak Ronggo, sejahat2nya Pak Suharto,dia tetap mantan pemimpin kita. Kenapa ya,kayanya diskusi tentang Pancasila, malah di sangkut pautkan dgn orde baru.
karena beliau membuktikan, bahwa Pancasila ternya
ta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, diluar
kepentingan rakyat dan negara.

kalau ada kelompok yang mengatakan jangan mela
kukan politisasi agama atau jangan "memperkosa"
ayat-ayat agama... ternyata faktanya Pancasila
pernah "diperkosa" untuk menzalimi rakyat.



Jadi bagi Pak Ronggo, Pancasila bukanlah sumber segala hukum di Indonesia?
kita bicara fakta hukum, loe ngga bisa bicara opini
disini.
Seperti gw bilang, tidak ada satupun kata Pancasi
la tercantum dalam Aturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.

Coba kita lihat Tap MPR no. III tahun 2000


Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :

- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah

Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :

1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR

2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam

3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia

4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu

5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang

6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.

7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.

tidak ada kata Pancasila disitu!

Ronggolawe
10-08-2012, 08:35 AM
Berarti Pak Ronggo,disaat melakukan kajian ilmiah,tidak brdasarkan Pancasila,dan perundang-undangan kah pak?.
coba loe baca Tap MPR no. I tahun 2000



Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.



Kategori VI

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
yaitu:
...
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
...

Nharura
10-08-2012, 09:00 AM
jadi Pak Ronggo, maunya Pancasila di tiadakan,dan di Ganti?

Kenapa gak buat penelitian ilmiah pak tentang keabsahan Pancasila?
Jadi nantinya bisa berguna, bagi generasi penerus.

Jadi,Pak Ronggo tidak menggunakan Pancasila dan Perundang-undangan di setiap melakukan menentukan hukum di Indonesia termasuk didlm membuat skripsi,tesis ataupun karya tulis ilmiah.

Tentang Pak Suharto, aku menghargai beliau, meski bnyk cacat aib di kehdpn beliau untk indonesia,termasuk ketertinggalan kalimantan dari pulau jawa atas kebjkn beliau. tapi itu sudah berlalu, krn itu memang udah kehendak Allah, gak mungkin segala hal yg terjadi tanpa seijinnya. sudahi dendam. Dan yakinlah, selalu ada hikmah di setiap era pemerintahan Indonesia.

Waduh, ngmgku.. ;D hehe, pokoknya jangan membwa dendam untk para pemimpin kita, meski kyanya pemimpin kita zalim, sabar aja, Allah tak akan pernah kehabisan akal untk membantu kita.

DH1M4Z
10-08-2012, 09:10 AM
kita bicara fakta hukum, loe ngga bisa bicara opini
disini.
Seperti gw bilang, tidak ada satupun kata Pancasi
la tercantum dalam Aturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.



Ronggo :

Coba di cek

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 2

‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara"

Ronggolawe
10-08-2012, 09:13 AM
jadi Pak Ronggo, maunya Pancasila di tiadakan,dan di Ganti?
Sikap ini, apa bedanya dengan fundamentalis aga
ma yang suka mencurigai sesat kepada kelompok
lain :)
Pancasila, 4dasar 1tujuan, apapun namanya meru
pakan satu kesatuan dengan Islam. Jadi ketika ada
upaya implementasi Syariat Islam dalam aturan hu
kum positif, jangan loe anggap sebagai upaya untuk
menggantikan Pancasila.



Kenapa gak buat penelitian ilmiah pak tentang keabsahan Pancasila?
Jadi nantinya bisa berguna, bagi generasi penerus.
kenapa harus ada penelitian Ilmiah?
Aturan yuridis formal yang berlaku di Negara Ke
satuan Republik Indonesia tidak pernah menulis
kata "Pancasila" secara eksplisit.



Jadi,Pak Ronggo tidak menggunakan Pancasila dan Perundang-undangan di setiap melakukan menentukan hukum di Indonesia termasuk didlm membuat skripsi,tesis ataupun karya tulis ilmiah.
kalau loe melakukan itu, justru berarti loe sudah
melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum
formal yang berlaku :)



Waduh, ngmgku.. hehe, pokoknya jangan membwa dendam untk para pemimpin kita, meski kyanya pemimpin kita zalim, sabar aja, Allah tak akan pernah kehabisan akal untk membantu kita.
ngga juga, Allah ngga akan merubah nasib satu
kaum yang ngga mau merubah nasibnya sendiri :)

---------- Post Merged at 08:13 AM ----------


Ronggo :

Coba di cek

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 2

‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara"
ini yang gw bilang, SKB Menteri menetapkan Tugas
dan kewenanangan Jabatan Presiden :)

DH1M4Z
10-08-2012, 09:17 AM
Ronggo :

Loh, menurut anda :



Seperti gw bilang, tidak ada satupun kata Pancasi
la tercantum dalam Aturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.


Ada kok, di UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

:mrgreen:

Nharura
10-08-2012, 09:29 AM
yup, dgn melakukan penelitian ilmiah, pendapat dri Pak Ronggo, bisa dikaji lebih lanjut. Tidak untuk mempersulit, tetapi mempermudah orang-orang untuk mengkaji sehingga tidak brdasarkan asumsi namun sesuai fakta. jadi Pak Ronggo,ada pegangan disaat pendapat tentang meragukan keabsahan pancasila sebagai dasar hukum indonesia, jadi bisa sama2 di kaji.

Aku gak pernah menyudutkan Islam atau partai Islam, karena aku sendiri adalah muslim,kenapa harus menyudutkan islam.

kata2 ' fundamentalis agama yang suka mencurigai sesat
kepada kelompok lain'

fundamentalis agama? Aku bukan salah satu anggota itu. Atau kepentingan apapun.

Aku khan tadi bertanya,membuka garis merah pola pikir dari pak Ronggo, maunya itu seperti apa. jika Pak Ronggo,meragukan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup negara. Jadi gak kebnyakan debat,yg gak berujung. makanya aku coba tarik garis merahnya.

Aku gak bilang pendapat Pak Ronggo salah, tapi Persepsiku berbeda dgn pak Ronggo, makanya menyarankan agar Ide dan pemahaman Pak Ronggo tentang keabsahan Pancasila di buat dgn Karya Tulis Ilmiah,jadi gak sebatas asumsi ataupun debat2 yg tidak dapat didokumentasikan secra sistematis untk generasi Penerus.

Ronggolawe
10-08-2012, 09:57 AM
Ronggo :

Loh, menurut anda :



Ada kok, di UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

:mrgreen:

di UUD 1945 ada ngga?
malah adanya cuma Garuda Pancasila?

Kalau UU itu merupakan implementasi dari UUD 1945
maka mestinya ditanyakan Pancasila mana yang di
maksud? Apakah perisai pada Burung Garuda?

Secara substantif kita semua tahu, yang dimaksud
tentunya adalah Bagian terakhir dari Pembukaan
UUD 1945 alenia ke 4.

Tetapi gw belum nemukan juga ada UU atau TAP
MPR yang menyatakan, "penggalan kalimat pada
Pembukaan UUD 1945 Alenia 4 yang berbunyi ...
untuk selanjutnya dinamakan Pancasila."

UU no 10/2004 ujug-ujug nulis Pancasila entah me
rujuk kemana.

dan seperti gw pernah tulis


1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Pancasila yang mana? Define Pancasila, please...

---------- Post Merged at 08:57 AM ----------


yup, dgn melakukan penelitian ilmiah, pendapat dri Pak Ronggo, bisa dikaji lebih lanjut. Tidak untuk mempersulit, tetapi mempermudah orang-orang untuk mengkaji sehingga tidak brdasarkan asumsi namun sesuai fakta. jadi Pak Ronggo,ada pegangan disaat pendapat tentang meragukan keabsahan pancasila sebagai dasar hukum indonesia, jadi bisa sama2 di kaji.

Aku gak pernah menyudutkan Islam atau partai Islam, karena aku sendiri adalah muslim,kenapa harus menyudutkan islam.

kata2 ' fundamentalis agama yang suka mencurigai sesat
kepada kelompok lain'

fundamentalis agama? Aku bukan salah satu anggota itu. Atau kepentingan apapun.
tapi barangkali anggota fundamentalis Pancasila
::hihi::::hihi::::hihi::




Aku khan tadi bertanya,membuka garis merah pola pikir dari pak Ronggo, maunya itu seperti apa. jika Pak Ronggo,meragukan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup negara. Jadi gak kebnyakan debat,yg gak berujung. makanya aku coba tarik garis merahnya.

Aku gak bilang pendapat Pak Ronggo salah, tapi Persepsiku berbeda dgn pak Ronggo, makanya menyarankan agar Ide dan pemahaman Pak Ronggo tentang keabsahan Pancasila di buat dgn Karya Tulis Ilmiah,jadi gak sebatas asumsi ataupun debat2 yg tidak dapat didokumentasikan secra sistematis untk generasi Penerus.

sebenarnya thread ini kan spin off dari thread
nya Ray Surya (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/5694-nyampaiin-firman-Allah-di-rumah-Allah-eh-lah-kok-malah-dianggap-bersalah-TERLALU-!/page4)
dimana ada pertanyaan dari BundaNa (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/5694-nyampaiin-firman-Allah-di-rumah-Allah-eh-lah-kok-malah-dianggap-bersalah-TERLALU-!?p=216079&viewfull=1#post216079)


brarti udah berdiri khalifah Islam kan? syariat islam berlaku kan? gimana dgn kondisi Indonesia?
maka gw menjawab

Bund, Syariat Islam itu menjiwai dan menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Konstitusi
Negara kita, UUD 1945. Ini dinyatakan sendiri oleh
Bung Karno, selaku Presiden/Pemimpin Besar Revo
lusi.
yang menjadi tulisan pertama dalam thread ini.

DH1M4Z
10-08-2012, 10:12 AM
di UUD 1945 ada ngga?
malah adanya cuma Garuda Pancasila?



Sudah saya sampaikan di atas, bahwa secara fakta kata Pancasila tidak terdapat dalam salah satu pasal dalam UUD 1945. Untuk dasar nergara secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Sedangkan penamaan Pancasila untuk butir2 dasar negara seperti tercantum dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tersebut di atas.

Secara fakta penamaan Pancasila ada dasar hukumnya.




Kalau UU itu merupakan implementasi dari UUD 1945
maka mestinya ditanyakan Pancasila mana yang di
maksud? Apakah perisai pada Burung Garuda?

Secara substantif kita semua tahu, yang dimaksud
tentunya adalah Bagian terakhir dari Pembukaan
UUD 1945 alenia ke 4.



yups



Tetapi gw belum nemukan juga ada UU atau TAP
MPR yang menyatakan, "penggalan kalimat pada
Pembukaan UUD 1945 Alenia 4 yang berbunyi ...
untuk selanjutnya dinamakan Pancasila."

UU no 10/2004 ujug-ujug nulis Pancasila entah me
rujuk kemana.



silakan ajukan permohonan ke MPR
untuk dilakukan perubahan / penggantian TAP MPR RI No. XVIII/MPR/1998


oh ya... tread ini berkembang membahas Pancasila karena :



Apakah Pancasila secara eksplisit dinyatakan seba
gai dasar negara kesatuan republik Indonesia, Bund?

Ronggolawe
10-08-2012, 10:26 AM
Apakah Pancasila secara eksplisit dinyatakan seba
gai dasar negara kesatuan republik Indonesia, Bund?


oh ya... tread ini berkembang membahas Pancasila karena itu :
Sebenarnya itu cuma pertanyaan retorika saja.

Syariah Islam dalam piagam Jakarta telah dinya
takan Menjiwai UUD 1945 dan menjadi satu kesa
tuan yang tidak terpisahkan sebagaimana tercan
tum dalam Dekrit Presiden 05 Juli 1959.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa Dekrit ini menye
lamatkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indo
nesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

cuma sampai sekarang fakta ini didiamkan saja, ma
lah seperti kacang lupa kulitnya, implementasi sya
riah secara kecil-kecilan lewat berbagai perda dipan
dang sebagai upaya mengganti Pancasila :)

DH1M4Z
10-08-2012, 11:01 AM
Itulah, Indonesia negara tidak jelas

Piagam Jakarta dinyatakan menjiwai UUD 1945
Konsekuensinya setiap produk hukum juga terdapat roh Piagam Jakarta.
Dengan kata lain setiap produk hukum harus selaras dengan norma agama yang berlaku di Indonesia. Kenyataannya untuk kitab 'babon' dalam urusan perdata dan pidana masih memakai produk kolonial yang dipandang tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.
Pembuatan rancangan kitab pengganti memang tidak mudah, tapi harus ada kemauan keras dari DPR untuk menyelesaikannya. Untuk rancangan KUHP pengganti sebenarnya sudah ada dan masih terus dalam proses, entah sampai kapan. Dalam KUHP pengganti nantinya besar peluang dimasukkan delik-delik baru yang sampai saat ini belum diatur dalam kitab lama, misalnya santet, kanibalisme, kumpul kebo untuk pasangan yang belum menikah, dll. Jadi ketentuan agama sebagai salah satu sumber hukum bisa ditransformasikan dalam hukum nasional.

Untuk sekarang, mau tidak mau setiap aturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Jadi penerapan Perda Syariah bukan merupakan suatu problema, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU yang ada.
Secara adil , tiap daerah boleh membuat perda 'bermuatan agama' sesuai dengan karakteristik daerah mereka. Seperti dulu yang pernah diberitakan bahwa Merauke pernah berencana membuat perda sesuai Kitab Injil , sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang ada tentunya diperbolehkan juga. Demikian juga nanti apabila Bali membuat perda sesuai Kitab Weda.

Pro kontra Perda syariah wajar aja, karena tiap orang punya pemikiran yang berbeda. Ada yang sangat mendukung, ada yang netral, adapula yang kontra.
Alasan yang kontra pun beragam , mulai dari politisasi agama sampai upaya untuk mengganti Pancasila.

BundaNa
10-08-2012, 11:26 AM
pak Ronggo, sejahat2nya Pak Suharto,dia tetap mantan pemimpin kita. Kenapa ya,kayanya diskusi tentang Pancasila, malah di sangkut pautkan dgn orde baru.

Beliau sudah meninggal, gak perlulah di ungkit2 kejelekannya lg, toh setiap manusia gak ada yg sempurna.

Jadi bagi Pak Ronggo, Pancasila bukanlah sumber segala hukum di Indonesia? Berarti Pak Ronggo,disaat melakukan kajian ilmiah,tidak brdasarkan Pancasila,dan perundang-undangan kah pak?.

gwe menyela yang ini aja

Suharto emang sudah meninggal tetapi bagaimanapun ada banyak cacat di masanya yang harus dikoreksi untuk kemajuan Indonesia kedepannya. Yang mengajarkan penatarn P4 juga Suharto. Gwe ga tau Nharura kebagian jatah penataran ini ato gak, karena seinget gwe penataran P4 itu dimulai dari penerimaan siswa SMP, SMA dilanjut ke PT. Kalo ga salah dulu PNS juga dapet jatah

doktrinnya? Melepaskan segala unsur agama dan yg mengedepankan syariat itu dianggap tidak pancasialis, tidak nasionalis dan melawan sendi2 negara Indonesia.

Menurut penataran P4 itu memang Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, bahkan di era Suharto terang2an bilang, Pancasila itu sakti dan sakral (melebihi kitab suci, bukan tuh?)

Pancasila di era SUharto adalah pedang untuk menebas lawan2 politiknya. Tragedi Priok, banyak orang hilang, Sri Bintang Pamungkas kalo ga salah juga kena....

Mungkin kita bisa memaafkan kesalahnnya, tetapi segama negarawan, Suharto membuat Pancasila melebihi segalanya

Nharura
10-08-2012, 11:56 AM
yup mba, aib beliau memg bnyk yg ditampakkan Tuhan.

sedangkan kita? Masih beruntung,aib kita masih di sembunyikan Allah SWT.
Dan kitapun belum bs memastikan apakah dosa kita lebh bnyk atau sdkt dari Pak Suharto.

Tapi kalau masih ingin mengungkit masa lalu, ya silahkan saja. Itu tergantung Persepsi masing-masing.

BundaNa
10-08-2012, 12:02 PM
^bukan untuk memastikan dosa suharto lebih banyak ato tidak nharura, tapi karena SUharto adalah negawaran, tokoh yang pernah memimpin negara ini, artinya kebijakan2 dia akan selalu dijadikan bahan acuan dan diskusi di sepanjang masa selama republik ini ada, entah dipandang dengan negatip, netral atopun positip.

Itu pasti terjadi kog. Sukarno pun selalu diungkit kog kebijakan2nya, hanya saja memang urusan UUD45 dan Pancasila ini yang keliatan sekali tampilnya ya Suharto itu (aneh ya, padahal founding fathernya Sukarto dkk), jadi Suharto yang dibahas di sini.

Jadi jangan trus bilang, "aduh itu aibnya, dia kan udah almarhum, jangan dibeberin dong."

Masalahnya yang dibilang aib itu, merugikan banyak warga saat dia masih jadi pemegang kebijakan negara

Zhazha
10-08-2012, 12:06 PM
gwe menyela yang ini aja

Suharto emang sudah meninggal tetapi bagaimanapun ada banyak cacat di masanya yang harus dikoreksi untuk kemajuan Indonesia kedepannya. Yang mengajarkan penatarn P4 juga Suharto. Gwe ga tau Nharura kebagian jatah penataran ini ato gak, karena seinget gwe penataran P4 itu dimulai dari penerimaan siswa SMP, SMA dilanjut ke PT. Kalo ga salah dulu PNS juga dapet jatah

doktrinnya? Melepaskan segala unsur agama dan yg mengedepankan syariat itu dianggap tidak pancasialis, tidak nasionalis dan melawan sendi2 negara Indonesia.

Menurut penataran P4 itu memang Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, bahkan di era Suharto terang2an bilang, Pancasila itu sakti dan sakral (melebihi kitab suci, bukan tuh?)

Pancasila di era SUharto adalah pedang untuk menebas lawan2 politiknya. Tragedi Priok, banyak orang hilang, Sri Bintang Pamungkas kalo ga salah juga kena....

Mungkin kita bisa memaafkan kesalahnnya, tetapi segama negarawan, Suharto membuat Pancasila melebihi segalanya
Kaya ayah, meleka yang mulai belkuliah S1 sejak tahun 1998 sudah tidak lagi melasakan nikmatnya doktlinasi lewat Penatalan P4 pola 60 jam, Bude

Joyko
10-08-2012, 12:22 PM
@ronggo: gw gak terpengaruh sama sekali dengan orba, guruh sukarno putra waktu itu di media pernah membahas, dan dia bilang peninggalan (pembukaan) uud 45 itu cakupannya sangat luas bukan untuk indonesia saja.

mengenai animisme & dinamisme itu apa kita mau kesana? ibaratnya peradaban rumah bata mau di buat ke jaman batu/gua lagi, dan jangan salah animisme & dinamisme itu ujung2nya menyembah 1 kuasa yang paling kuat. kalaupun mau makan manusia gw sih ogah ::hihi::, apa mau orang yang punya peradaban melakukan hal seperti itu?

purba
10-08-2012, 10:43 PM
Dekrit Soekarno 1959 menyatakan UUD45 dijiwai oleh Piagam Jakarta. Di kepala Ronggolawe itu berarti UUD45 dijiwai oleh syariat Islam. Jangan-jangan Ronggolawe juga berpikiran Piagam Jakarta dijiwai oleh syariat Islam? :))

Benar bahwa UUD45 dijiwai oleh Piagam Jakarta karena Pembukaan UUD45 berasal dari Piagam Jakarta dengan kata "syariat Islam" dihapuskan. Tapi tidak menjadi sempit seperti UUD45 dijiwai oleh syariat Islam. Jangan terlalu ge'er lah... Adanya kalimat "kewajiban syariat Islam bagi pemeluknya" dlm Piagam Jakarta, kemudian dihapuskan dalam Pembukaan UUD45, menunjukkan tidak semua orang Islam di Indonesia waktu itu berpendirian seperti Ronggolawe. Moh Hatta sendiri yg Islam pun meminta agar kalimat tsb dihapuskan dgn dalih agar nonmuslim tetap mau bergabung dalam Indonesia. Padahal, kalangan sekuler Islam pun sudah ada dan cukup punya akar kuat sejak masa kemerdekaan dulu.

Kalo Ronggolawe alergi dgn kata "Pancasila", bisa saja setiap kali mau menyebutkan ideologi negara, maka sebutkan 5 kalimat panjang yang ada di Pembukaan UUD45 tsb. Itu gak praktis.

TheCursed
13-08-2012, 03:50 PM
Kaya ayah, meleka yang mulai belkuliah S1 sejak tahun 1998 sudah tidak lagi melasakan nikmatnya doktlinasi lewat Penatalan P4 pola 60 jam, Bude

and i'm grateful for that.

cikosenzki
22-08-2012, 05:21 AM
dan juga per
juangan keras bangsa Indonesia bersenjatakan bam
bu runcing.

lu baca sejarah dulu yg bner, baru ngomong ...
Kata siapa kita merdeka berkat perjuangan?
Kemerdekaan kita didapat karena adanya beda pndapat AL dan AD jepang itu sjarah yg bner,

Bahkan laksamana maeda sendiri ikut kok dalam rapat d rumah dia, d sejarah dikatakan kita ditinggal dia.banyak yg nga diceritakan sejarah untuk menutupi. dulu dosen gua ngajar di UI (da tua, mungkin skarang da mninggal) juga banyak cerita hal2 melenceng dr sjarah

cikosenzki
22-08-2012, 06:01 AM
apa sih bagusnya shariah?
Kalo malah berat sebelah?
dgn adanya shariah ntar
1. nga ada lagi yg namanya menteri, jendral, gub yang isinya non muslim padahal kualitasnya lom tentu kalah.
2.pengekangan terhadap agama tertentu, kita yg tinggal d indo aja buka ijin imb gereja ngurusnya lama, setelah ada izin pun masih bisa dipersalahkan. Ingat kasus gunung karmel tahun 2008 yg kooonon katanya ada hotel, restorant , spa , dll.nga distujui masyarakat sekitar.
3.undang2 nga lazim yg dibawa k dunia modern, pencuri dipotong tangannya. Dgn memotong tangan berarti uda merusak masa depan pncuri,nga ada lg ksempatan ngerubah.

*bukan anti islam tman gw banyk yg islam tp, kalo disuruh shariah mending minggat dr indo.ini sistem yg kacau, menjamin kebebasan hidup beragama ;p buktinya turki gagal pada zaman khalifah.

Agama dan pemerintahan harus dipisah kalo nga rusak, kasus ariel sharusnya dia nga dipenjara , tpi krn tuntuntan sbagian yg sok suci.

BundaNa
22-08-2012, 06:27 AM
Asjep...asma...asbun... ::ngakak2::

Ada starseed, ada indigo, eh ada bahlul

---------- Post Merged at 05:27 AM ----------

Turki gagal saat kekhalifahan? Yg berani mengahadapi pasukan eropa siapaaaa ya? Ngejek orang ga baca sejarah nah yg ngejek lebih buta lagi ::ngakak2::

Ronggolawe
22-08-2012, 06:52 AM
lu baca sejarah dulu yg bner, baru ngomong ...
Kata siapa kita merdeka berkat perjuangan?
Kemerdekaan kita didapat karena adanya beda pndapat AL dan AD jepang itu sjarah yg bner,

Bahkan laksamana maeda sendiri ikut kok dalam rapat d rumah dia, d sejarah dikatakan kita ditinggal dia.banyak yg nga diceritakan sejarah untuk menutupi. dulu dosen gua ngajar di UI (da tua, mungkin skarang da mninggal) juga banyak cerita hal2 melenceng dr sjarah
kekeke... loe muncul lagi?
nyuruh gw baca sejarah?

Bukannya loe yang ngga tahu sejarah?
masih lupa ya, kalau loe ngga tahu Presiden Soe
harto mendukung langsung Bosnia saat baru pe
cah dari Yugoslavia?

sudah lupa ya, kalau loe ngga tahu bahwa ada
kedubes Palestina dan Dubes Palestina di Indo
nesia?

setahunan menghilang, gw pikir loe belajar ba
nyak... ternyata masih sama saja bahlulnya :)

red_pr!nce
22-08-2012, 07:23 AM
Asjep...asma...asbun... ::ngakak2::

Ada starseed, ada indigo, eh ada bahlul

---------- Post Merged at 05:27 AM ----------

Turki gagal saat kekhalifahan? Yg berani mengahadapi pasukan eropa siapaaaa ya? Ngejek orang ga baca sejarah nah yg ngejek lebih buta lagi ::ngakak2::

Justru kekhalifahan Ottoman Turki adalah salah satu kekuatan utama di zaman medieval. ::ngakak2::

Ronggolawe
22-08-2012, 07:31 AM
apa sih bagusnya shariah?
Kalo malah berat sebelah?
dgn adanya shariah ntar
1. nga ada lagi yg namanya menteri, jendral, gub yang isinya non muslim padahal kualitasnya lom tentu kalah.
2.pengekangan terhadap agama tertentu, kita yg tinggal d indo aja buka ijin imb gereja ngurusnya lama, setelah ada izin pun masih bisa dipersalahkan. Ingat kasus gunung karmel tahun 2008 yg kooonon katanya ada hotel, restorant , spa , dll.nga distujui masyarakat sekitar.
3.undang2 nga lazim yg dibawa k dunia modern, pencuri dipotong tangannya. Dgn memotong tangan berarti uda merusak masa depan pncuri,nga ada lg ksempatan ngerubah.

*bukan anti islam tman gw banyk yg islam tp, kalo disuruh shariah mending minggat dr indo.ini sistem yg kacau, menjamin kebebasan hidup beragama ;p buktinya turki gagal pada zaman khalifah.

Agama dan pemerintahan harus dipisah kalo nga rusak, kasus ariel sharusnya dia nga dipenjara , tpi krn tuntuntan sbagian yg sok suci.
ketahuan banget loe asal ngomong :)

1. siapa bilang? Salah satu panglima utama Sa
ladin adalah non-muslim :)
2. siapa bilang? Umar bin Khattab malah meng
ancam Amr bin Ash saat mencoba mengganggu
hak ibadah non-muslim.
3. makanya loe baca-baca dulu, pahami dulu
filsafat hukumnya, begitu kata bang Karni :)

Ariel ngga harus dipenjara? emang loe ngga per
nah baca KUHP ama UU ITE ya? :)

BundaNa
22-08-2012, 07:49 AM
^maklum lah om...mengusung tema islamphobia akut tapi ga ada pengetahuan...alias asjep-_-

red_pr!nce
22-08-2012, 07:49 AM
Oh ya? Boleh gw tahu siapa panglima Saladin yang non-muslim?
Gw tertarik sama sejarah Perang Salib soalnya. :D

Maklum, sindrom gara-gara kebanyakan main game tentang Perang Salib jadi gini.

cikosenzki
22-08-2012, 10:40 AM
ketahuan banget loe asal ngomong :)

1. siapa bilang? Salah satu panglima utama Sa
ladin adalah non-muslim :)
2. siapa bilang? Umar bin Khattab malah meng
ancam Amr bin Ash saat mencoba mengganggu
hak ibadah non-muslim.
3. makanya loe baca-baca dulu, pahami dulu
filsafat hukumnya, begitu kata bang Karni :)

Ariel ngga harus dipenjara? emang loe ngga per
nah baca KUHP ama UU ITE ya? :)
Mari kita telusuri,
UU ite ada karena siapa ;p bukannya karena tuntutna org berasa suci, :p dan dr kalangan kau sendiri ;p
Lah pas tman sejawatnya aja yg dr partai pks nonton porno nga diapa apain.

Dari shariah yg gua demen cuman sistem ekonominya, serasa mayan bagus tapi mustahil diterapkan dan tidak bakalan bisa diterapkan

BundaNa
22-08-2012, 11:45 AM
^kalo tipe2 elu yg jalanin syariah sih emang pasti amburadul

pasingsingan
22-08-2012, 11:56 AM
Dari shariah yg gua demen cuman sistem ekonominya, serasa mayan bagus tapi mustahil diterapkan dan tidak bakalan bisa diterapkan
LHO!
bukannya sudah ada yng diterapkan dan jalan?
bank syariah misalnya, dah jalan cukup lama n terbukti tahan krisis tuh?
masa dah terbukti spt itu dibilang mustahil?
ada-ada aja lu ah :D

Ronggolawe
22-08-2012, 06:14 PM
Oh ya? Boleh gw tahu siapa panglima Saladin yang non-muslim?
Gw tertarik sama sejarah Perang Salib soalnya. :D

Maklum, sindrom gara-gara kebanyakan main game tentang Perang Salib jadi gini.

kalau gw ngga salah namanya Isa.
Itu gw tahu dari nonton film Saladin, yang ada tertu
lis berdasarkan sejarah.

---------- Post Merged at 05:14 PM ----------


Mari kita telusuri,
UU ite ada karena siapa ;p bukannya karena tuntutna org berasa suci, :p dan dr kalangan kau sendiri ;p
Lah pas tman sejawatnya aja yg dr partai pks nonton porno nga diapa apain.
loe baca lagi, ada ngga di UU ITE larangan nonton
video porno? :))

dan sipelaku sudah mendapatkan hukuman, yaitu
mundur dari jabatan DPR...

BundaNa
22-08-2012, 06:25 PM
Oh ya sekedar nambahin, salahudin al ayubi berhasil menjaga jerusalem dari 2x serangan King Richard I, dan selama itu gereja makam suci tetap dijaga sebagai tempat ibadah kristiani, tembok ratapan dan sinagog aman berdiri serta yahudi bebas beribadah. Bandingkan dengan sekarang ketika jerusalem dibawah rezim zionis?

red_pr!nce
23-08-2012, 12:27 PM
Rezim Zionis bukannya punya agenda global untuk menjadikan dunia tanpa agama? ::hihi::

BundaNa
23-08-2012, 12:29 PM
^rezim zionis kan pemerintah israel sekarang *ngeles ::hihi::

red_pr!nce
23-08-2012, 12:37 PM
Iya. Kaum agamawan Yahudi aja banyak nentang mereka. ::hihi::

ndableg
23-08-2012, 03:21 PM
Hellooow...? Dasar negara Indonesia?