PDA

View Full Version : Pemulangan Djoko Tjandra Butuh Perjanjian Ekstradisi



Parameswara Li
19-07-2012, 03:57 PM
Pemulangan Djoko Tjandra Butuh Perjanjian Ekstradisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat perjanjian ekstradisi, untuk memulangkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dari Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, perjanjian ekstradisi akan diawali kunjungan kerja Pemerintah Indonesia ke Papua Nugini.

"Namun, kami tunggu konfirmasi dulu dari sana," kata Darmono, Selasa (3/7/2012).
Djoko Tjandra, mantan Direktur Era Giat Prima, meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Darmono mengatakan, perlu waktu relatif lama untuk proses pemulangan Djoko Tjandra dari Papua Nugini.

Ia menuturkan, pemerintah telah mengirim surat permohonan ke otoritas Papua Nugini, untuk memastikan keberadaan Djoko Tjandra di sana, serta mengonfirmasi kabar mengenai Djoko yang telah menjadi warga Papua Nugini.

Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini, memberi kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra, karena menilai Djoko bukan lah buronan.

Kejagung juga telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Menurut Darmono, upaya yang dilakukan bisa melalui ekstradisi atau deportasi. (*)



Kejagung Tunggu Pertimbangan Dubes di PNG

Jakarta (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, menyatakan segera menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) terkait berubahnya status kewarganegaraan buron BLBI terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra.

"Saya akan segera menghubungi lagi dubesnya untuk memberikan kepastian keputusan beralihnya kewarganegaraan Djoko Tjandra," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan, dubes nanti akan menjelaskan putusan tentang beralihnya kewarganegaraan Djoko Tjandra tersebut dan apa pertimbangannya.

"Kita tunggu kepastian, apa pertimbangannya," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra, beralih menjadi Warga Negara Papua Nugini

Djoko Tjandra termasuk di antara sejumlah warga asing yang minggu lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.
Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.(ar)



Pengacara Diduga Bantu Joko Tjandra Kabur


TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari dugaan keterlibatan pengacara terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Tjandra. Bahkan Kejaksaan menduga pengacara ini terlibat dalam mengurus persyaratan hukum perpindahan kewarganegaraan Joko.

"Saya akan pelajari dulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan kewarganegaraannya," kata Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono di kantornya, Rabu, 18 Juli 2012. Darmono akan segera menghubungi Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau, untuk meminta kepastian soal keabsahan status kewarganegaraan Joko.

Selain itu, ia juga ingin menggali informasi lebih detail dari Ilau soal kemungkinan keterlibatan kuasa hukum Joko dalam pengurusan kewarganegaraan dia di Papua Nugini. Darmono mengatakan kewarganegaraan Joko janggal sebab menurut syarat internasional untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum.

Joko merupakan mantan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Selain hukuman 2 tahun, Joko harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini juga divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis membantah dirinya kuasa hukum Joko. Kaligis menjelaskan dia memang pernah bekerja sebagai kuasa hukum Joko. Tapi hanya sampai di pengadilan negeri saja. "Saat itu (di persidangan Pengadilan Negeri) dia bebas. Ketika jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sudah bukan saya lagi pengacaranya," katanya.

Kaligis pun mengaku tak tahu siapa pengacara Joko yang menggantikannya. Dia pun balik menuding Kejaksaan yang lebih tahu siapa pengganti pengacara Joko. "Kan waktu itu pengacara Joko bikin kontra memori kasasi, di situ ada namanya, tanya jaksa dong," katanya.

Mengenai keberadaan mantan kliennya di Papua Nugini dengan status kewarganegaraan baru, Kaligis mengaku baru tahu melalui media beberapa hari ini. Dia mengaku selepas mundur dari kuasa hukum, tak pernah berhubungan dengan Joko lagi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan Joko Tjandra sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak bulan Juni lalu. Sebelumnya banyak kabar berembus yang menyatakan Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenarannya.

INDRA WIJAYA



http://id.berita.yahoo.com/pemulangan-djoko-tjandra-butuh-perjanjian-ekstradisi-201007764.html;_ylt=AqLkZfvNqXW0RFJJIpYf1xx9V8d_;_ ylu=X3oDMTFycTh0YjduBG1pdANJbmZpbml0ZSBCcm93c2UgU3 BsaXQEcG9zAzQEc2VjA01lZGlhSW5maW5pdGVCcm93c2VMaXN0 ;_ylg=X3oDMTJyc3NxcDY3BGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARw c3RhaWQDZWM0YWEyZTMtZGM2ZC0zMGVkLTg1OWQtMmE5ZDY2OG VjNTUxBHBzdGNhdANuYXNpb25hbARwdANzdG9yeXBhZ2U-;_ylv=3

http://id.berita.yahoo.com/kejagung-tunggu-pertimbangan-dubes-di-png-173404075.html;_ylt=AlW2zOTyJWCsLE4rvXNVOX19V8d_;_ ylu=X3oDMTFydXBqbWVsBG1pdANJbmZpbml0ZSBCcm93c2UgU3 BsaXQEcG9zAzIEc2VjA01lZGlhSW5maW5pdGVCcm93c2VMaXN0 ;_ylg=X3oDMTJyc3NxcDY3BGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARw c3RhaWQDZWM0YWEyZTMtZGM2ZC0zMGVkLTg1OWQtMmE5ZDY2OG VjNTUxBHBzdGNhdANuYXNpb25hbARwdANzdG9yeXBhZ2U-;_ylv=3

http://id.berita.yahoo.com/pengacara-diduga-bantu-joko-tjandra-kabur-204512258.html