AsLan
06-07-2012, 12:23 AM
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melayangkan gugatan untuk pengelola ITC Cempaka Mas dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dianggap gagal mematuhi peraturan gubernur mengenai larangan merokok.
Azas Tigor Nainggolan, ketua FAKTA menyatakan, kedua pihak dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Pergub itu jelas-jelas menyatakan merokok di dalam gedung tidak diperbolehkan, tetapi di ITC Cempaka Mas banyak orang bisa merokok dengan bebas di dalam gedung," ujar Tigor, di Jakarta, Rabu (5/10).
Tigor mengatakan, BPLHD juga digugat karena dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas.
"BPLHD itu menerima banyak sekali aduan tetapi sama sekali tidak ada kontrol yang ketat dan fungsi monitoring pun tidak jalan," ujarnya.
Tigor mengatakan, hampir semua ITC di Jakarta melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok. Penuntutan ITC Cempaka Mas diharapkan dapat menjadi teguran bagi pengelola ITC-ITC dan mal lainnya agar dapat mengimplementasikan Pergub 88 dengan sungguh-sungguh.
"Pengelola mal sering beralasan yang merokok di mal itu adalah tenant bandel, padahal kalau pihak manajemen berani tegas, tenant pasti patuh," tandasnya.
Sebelum melayangkan gugatan ke ITC Cempaka Mas dan BPLHD, Tigor mengakui FAKTA telah mengirim surat ke masing-masing tergugat sebanyak dua kali namun tidak mendapat respon yang positif.
"Di surat itu kami sebutkan, jika dua surat tidak mendapat tanggapan kami akan melayangkan gugatan, namun surat kami sama sekali tidak dibalas," ujarnya.
Tigor mengatakan FAKTA menuntut izin operasional ITC Cempaka Mas dicabut sampai mereka mematuhi Pergub 88.
FAKTA juga menuntut BPLHD untuk mengumumkan nama-nama gedung perkantoran dan mal yang masih melanggar Pergub tersebut. Kedua tergugat dituntut untuk meminta maaf kepada masyarakat DKI Jakarta di tiga media cetak.
Penulis: Dessy Sagita
Sumber:The Jakarta Globe/NAD
Azas Tigor Nainggolan, ketua FAKTA menyatakan, kedua pihak dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Pergub itu jelas-jelas menyatakan merokok di dalam gedung tidak diperbolehkan, tetapi di ITC Cempaka Mas banyak orang bisa merokok dengan bebas di dalam gedung," ujar Tigor, di Jakarta, Rabu (5/10).
Tigor mengatakan, BPLHD juga digugat karena dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas.
"BPLHD itu menerima banyak sekali aduan tetapi sama sekali tidak ada kontrol yang ketat dan fungsi monitoring pun tidak jalan," ujarnya.
Tigor mengatakan, hampir semua ITC di Jakarta melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok. Penuntutan ITC Cempaka Mas diharapkan dapat menjadi teguran bagi pengelola ITC-ITC dan mal lainnya agar dapat mengimplementasikan Pergub 88 dengan sungguh-sungguh.
"Pengelola mal sering beralasan yang merokok di mal itu adalah tenant bandel, padahal kalau pihak manajemen berani tegas, tenant pasti patuh," tandasnya.
Sebelum melayangkan gugatan ke ITC Cempaka Mas dan BPLHD, Tigor mengakui FAKTA telah mengirim surat ke masing-masing tergugat sebanyak dua kali namun tidak mendapat respon yang positif.
"Di surat itu kami sebutkan, jika dua surat tidak mendapat tanggapan kami akan melayangkan gugatan, namun surat kami sama sekali tidak dibalas," ujarnya.
Tigor mengatakan FAKTA menuntut izin operasional ITC Cempaka Mas dicabut sampai mereka mematuhi Pergub 88.
FAKTA juga menuntut BPLHD untuk mengumumkan nama-nama gedung perkantoran dan mal yang masih melanggar Pergub tersebut. Kedua tergugat dituntut untuk meminta maaf kepada masyarakat DKI Jakarta di tiga media cetak.
Penulis: Dessy Sagita
Sumber:The Jakarta Globe/NAD