Ray Surya
21-03-2012, 01:05 PM
SUKABUMI, KOMPAS.com- Lima murid sebuah sekolah negeri di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan gurunya kepada polisi karena perbuatan pencabulan. Mereka dipaksa oleh sang guru berbuat tidak senonoh dengan imbalan nilai pelajaran.
"Dari pengakuan anak-anak itu dan orang tuanya, tersangka guru memaksa mereka melakukan oral. Itu dilakukan di sekolah dan juga di rumah guru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Engkus Kuswaha, Senin (19/3/2012).
Kelima korban itu adalah To (12), Yo (12), AS (12), RF (11), dan MA (12). Sedangkan pelakunya adalah AM (26), yang juga wali kelas, sekaligus guru olahraga di sekolah kelima anak itu.
Menurut Engkus, AM saat ini melarikan diri, dan sudah tidak mengajar lagi.
RF, salah seorang korban, mengaku lima kali dilecehkan oleh gurunya itu. Ia terpaksa mengikuti kemauan gurunya karena diancam akan diberi nilai jelek jika tidak menurut.
"Saya dan teman-teman diancam diberi nilai jelek dan dikeluarkan dari tim bola voli jika menolak. Karena ketakutan kami tidak berani melaporkan itu kepada siapa-siapa," kata RF, siswa kelas V.
Menurut AG, bukan hanya mereka berlima yang dilecehkan guru itu, melainkan banyak teman-teman lainnya.
Peristiwa ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kelakuan guru itu kepada orang tuanya. Guru itu sempat didatangani orang tua murid, dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Kami masih mengejar tersangka. Dia dikenai Pasal 28 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 292 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kuswaha.
http://regional.kompas.com/read/2012/03/19/16063944/Lima.Siswa.Melapor.Dicabuli.Gurunya
"Dari pengakuan anak-anak itu dan orang tuanya, tersangka guru memaksa mereka melakukan oral. Itu dilakukan di sekolah dan juga di rumah guru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Engkus Kuswaha, Senin (19/3/2012).
Kelima korban itu adalah To (12), Yo (12), AS (12), RF (11), dan MA (12). Sedangkan pelakunya adalah AM (26), yang juga wali kelas, sekaligus guru olahraga di sekolah kelima anak itu.
Menurut Engkus, AM saat ini melarikan diri, dan sudah tidak mengajar lagi.
RF, salah seorang korban, mengaku lima kali dilecehkan oleh gurunya itu. Ia terpaksa mengikuti kemauan gurunya karena diancam akan diberi nilai jelek jika tidak menurut.
"Saya dan teman-teman diancam diberi nilai jelek dan dikeluarkan dari tim bola voli jika menolak. Karena ketakutan kami tidak berani melaporkan itu kepada siapa-siapa," kata RF, siswa kelas V.
Menurut AG, bukan hanya mereka berlima yang dilecehkan guru itu, melainkan banyak teman-teman lainnya.
Peristiwa ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kelakuan guru itu kepada orang tuanya. Guru itu sempat didatangani orang tua murid, dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Kami masih mengejar tersangka. Dia dikenai Pasal 28 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 292 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kuswaha.
http://regional.kompas.com/read/2012/03/19/16063944/Lima.Siswa.Melapor.Dicabuli.Gurunya