PDA

View Full Version : Pajak Untuk Bisinis Online



danalingga
03-03-2011, 08:49 AM
Gini,dari pembicaraan saya dengan mbak pullmoon di sini (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?141-Masuk-kerja-dengan-membayar-sejumlah-rupiah/page5) mengenai pajak untuk bisnis online.

Nah, saya ini bisnis onlinenya itu nggak ada product nyatanya je. Jadi bisnis saya itu buat blog (yang dihosting di luar negri) dan menerima pemasukan dari iklan (google adsense, link advertising, dll).

Nah, rasannya bisnis seperti ini masih belum tersentuh oleh pemerintah dalam urusan pajak -- kecuali si penerima sadar dan jujur memasukkan laporannya ke dinas pajak. Ini rasanya jika saya melaporkan minimum agar tidak kena pajak rasanya pemerintah juga nggak tahu.

Pemasukan saya memang masih belum banyak (baru ratusan dollar sebulan lah), tapi teman-teman saya banyak yang pemasukannnya sudah ribuan dolar. Jadi rasanya potensi pajaknya tinggi nih. Tapi rata-rata sih pada ogah lapor penghasilan tersebut ke dinas pajak. Biasaya yang dilaporkan adalah cuma gaji kantor atau bisnis real lainnya (semisal warnet, dll).

Nah, kira-kira bisnis seperti ini bisa dikenakan pajak apa lagi ya selain pajak penghasilan (yang tergantung kesadaran para pebisnis untuk melapor sendiri ke dinas pajak)?

Sekedar sharing nih, daripada disono jadi OOT.

fullmoonflower
03-03-2011, 09:19 AM
Bisnis online memang sudah disorot sejak lama.. dan sudah ada wacana untuk memungut PPN (kalau di Australia hal ini sudah dilaksanakan).. tapi pelaksanaannya kan harus didukung oleh Undang-undang, sedangkan untuk membuat Undang-undang itu harus melibatkan DPR..

pemungutan PPN kepada konsumen sendiri hanya bisa dilakukan oleh para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), dimana syarat untuk menjadi PKP adalah memperoleh omzet minimal Rp. 600.000.000 setahun (kalau sudah segitu, akan otomatis dikukuhkan sebagai PKP), atau mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP (biasanya kalau mau ikut tender, wajib PKP)..

bagi pengusaha kecil yang omzetnya masih < Rp. 600.000.000 setahun, maka belum wajib PKP dan belum wajib memungut PPN kepada konsumennya..

melihat kinerja pemerintah dan DPR saat ini, saya skeptis jika wacana bisnis online akan dikenai PPN akan disuarakan kembali dalam waktu dekat ini.. B-)
apalagi untuk menelusuri para retailer online juga perlu kerja keras, dengan menelusuri perusahaan2 hosting, dan meneliti nama-nama pelanggannya satu per satu.. saya kira hal ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama..
kecuali ada AR yang kreatif dan berinisiatif menelusuri sendiri dengan acuan peraturan bahwa bagi yang omzetnya mencapai Rp. 600.000.000 setahun sudah wajib PKP.. tapi itu pun hanya akan terbatas pada Wajib Pajak yang dia pegang saja, tidak merata..

jadi bergembiralah bagi para konsumen yang membeli barang secara online kepada pengusaha retail online Dalam Negeri, karena belum akan dipungut PPN..
dan juga para pengusaha bisnis online, selama omzet belum mencapai Rp. 600.000.000 setahun, masih bisa tenang-tenang saja.. :)

danalingga
03-03-2011, 09:53 AM
Oh, gitu toh. Syukurlah. *ngeblog lagi*

ndugu
03-03-2011, 11:56 AM
kupikir dalam hal ini, pemerintah sebenarnya tidak perlu tergantung pada kerelaan dan kesadaran masing2 pengusaha. karena bisa aja mengecek dari bank pengusaha. karena jika pengusaha melakukan bisnis online, kan rata2 menerima bayaran lewat bank, ato hasil penjualan dari kartu kredit tapi ujung2nya juga masuk bank. semua transaksi online kan bisa dimonitor (ada paper trailnya). laen cerita kalo orangnya bayar cash, itu bakal susah dilacak. tapi rasanya dalam dunia bisnis online, jarang deh melibatkan cash. dan jika pengusaha mempunyai masukan jumlah 'besar' dari biasanya, harusnya itu akan menimbulkan tanda tanya donk.

perlu kerja sama antara bank2 dan pemerintah sih. kalo nunggu kerelaan dan kejujuran pengusaha sendiri, yah... ga bakal kemana2 nantinya..

etca
03-03-2011, 12:30 PM
Hmm kalau sikonnya kayak gw?
dana yang masuk ke bank krannya dari macem2 sumber,
1. gaji
2. transaksi penjualan
3. uang lewat - kalau ada saweran baksos dll
4. lainlain gajebo

hahahahahha sepertinya sulit,
bayangin aja kerjasama antara pemerintah - bank maya (paypal) - bank lokal.

ndugu
03-03-2011, 12:34 PM
makanya.. ada audit :lololol: dan biasa juga harus ada minimum sejumlah seberapa baru ditandain untuk dicek

tapi bener juga ya.. indonesia sepertinya masi sangat umum menggunakan bank transferan daripada kredit card.. itu memang bakal jadi sangat kabur..

danalingga
03-03-2011, 02:09 PM
Berarti harusnya kerja sama dengan PayPal dan layanan pembayaran online lainnya (seperti yang dilakukan India kalo nggak salah). Kan Paypal dan pembayaran online lainnya itu tahu asal dari duit yang diterima tersebut. Dari pembayaran perusahaan atau hanya donasi.

ndableg
04-03-2011, 04:06 AM
Pemasukan saya memang masih belum banyak (baru ratusan dollar sebulan lah), tapi teman-teman saya banyak yang pemasukannnya sudah ribuan dolar. Jadi rasanya potensi pajaknya tinggi nih. Tapi rata-rata sih pada ogah lapor penghasilan tersebut ke dinas pajak. Biasaya yang dilaporkan adalah cuma gaji kantor atau bisnis real lainnya (semisal warnet, dll).

Wiiih.. gw baru tau kalo ngeblog bisa ratusan dollar bahkan ribuan perbulan? Bisa bikin topik ttg apa2 aja yg dilakukan utk ngeblog.. terus terang gw sempet meremehkan neh dan..

fullmoonflower
04-03-2011, 04:16 AM
kupikir dalam hal ini, pemerintah sebenarnya tidak perlu tergantung pada kerelaan dan kesadaran masing2 pengusaha. karena bisa aja mengecek dari bank pengusaha. karena jika pengusaha melakukan bisnis online, kan rata2 menerima bayaran lewat bank, ato hasil penjualan dari kartu kredit tapi ujung2nya juga masuk bank. semua transaksi online kan bisa dimonitor (ada paper trailnya). laen cerita kalo orangnya bayar cash, itu bakal susah dilacak. tapi rasanya dalam dunia bisnis online, jarang deh melibatkan cash. dan jika pengusaha mempunyai masukan jumlah 'besar' dari biasanya, harusnya itu akan menimbulkan tanda tanya donk.

perlu kerja sama antara bank2 dan pemerintah sih. kalo nunggu kerelaan dan kejujuran pengusaha sendiri, yah... ga bakal kemana2 nantinya..

masalahnya untuk menelusuri rekening di Bank juga terbentur peraturan, kalau si pengusaha tidak tersangkut kasus kriminal pajak, maka rekeningnya tidak akan dibuka oleh Bank kepada petugas pemeriksa pajak..

untuk sementara DJP hanya bisa menyarankan kepada para pengusaha agar selain membuka rekening ke Bank Swasta juga ke Bank Pemerintah.. karena hanya rekening di Bank Pemerintah saja yang boleh diakses oleh DJP..

danalingga
04-03-2011, 12:08 PM
Wiiih.. gw baru tau kalo ngeblog bisa ratusan dollar bahkan ribuan perbulan? Bisa bikin topik ttg apa2 aja yg dilakukan utk ngeblog.. terus terang gw sempet meremehkan neh dan..

Bahkan puluhan ribu dolar bro. Entar kalo ada waktu luang tak buat theradnya.

fullmoonflower
04-03-2011, 05:19 PM
kalau barang yang didistribusikan berasal dari LN (barang impor).. kemungkinan akan menjadi incaran Objek Bea Masuk tuh oleh Bea Cukai...

ndugu
06-03-2011, 12:05 AM
masalahnya untuk menelusuri rekening di Bank juga terbentur peraturan, kalau si pengusaha tidak tersangkut kasus kriminal pajak, maka rekeningnya tidak akan dibuka oleh Bank kepada petugas pemeriksa pajak..

untuk sementara DJP hanya bisa menyarankan kepada para pengusaha agar selain membuka rekening ke Bank Swasta juga ke Bank Pemerintah.. karena hanya rekening di Bank Pemerintah saja yang boleh diakses oleh DJP..
logisnya memang pemerintah tidak bole ngasal ngubek2 informasi rekening setiap orang karena alasan privasi. tapi kalo seorang pengusaha tidak melaporkan pajaknya, sehingga mengundang diaudit, apakah itu bisa diangap sebagai kriminal pajak, ato tersangka?

fullmoonflower
10-03-2011, 10:52 AM
penemuan bahwa seorang pengusaha itu tidak melaporkan pajaknya ada beberapa cara :
1. Dari hasil pengawasan Account Representative si Wajib Pajak di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
2. Dari hasil penyelidikan intel DJP;
3. Dari laporan masyarakat.

penentuan kasus itu akan dijadikan kasus kriminal pajak atau kasus pelanggaran administrasi pajak, tergantung hasil analisa dari Direktorat Inteldik DJP (Intelijen & Penyidikan).
CMIIW ::elaugh::

kalau pelanggaran administrasi maka akan diperiksa secara administrasi oleh Team Pemerikss KPP atau Kanwil.

kalau kasus kriminal ya akan di-bukper oleh Team Penyidik Kanwil atau Pusat, dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

CMIIW.. yang dari DJP mungkin bisa menjelaskan.. ::elaugh::