PDA

View Full Version : NII dan Panji Gumilang



ancuur
14-07-2011, 06:56 PM
http://i.okezone.com/content/2011/06/29/337/473997/5AZs5GMAym.jpg

http://i.okezone.com/content/2011/07/14/337/479653/fYizdhARmP.jpg

JAKARTA - Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9, Imam Supriyanto, tidak puas dengan pemeriksaan terhadap pimpinan Yayasan Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang.

Kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkannya seharusnya berkembang ke arah pidana makar. Bukti keterlibatan Panji dalam upaya makar menurut Imam sangat jelas.

"Di Jateng (Jawa Tengah) itu kan membuktikan bahwa mereka (NII) masih berjalan dengan tertangkapnya Gubernur II Jawa Tengah. Buktinya ada dokumen tanda terima setoran dana dari Gubernur Wilayah II Mizan yang diterima Menteri Keuangan Iskandar Saefullah," ungkap Imam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2011).

Selain itu, lanjut Imam, dirinya memiliki sejumlah alat bukti lain berupa isi pidato dan sejumlah saksi yang bisa membuktikan keterlibatan tindak pidana makar tersebut.

Lantas, bagaimana tanggapan Imam mengenai bantahan Panji yang terlibat dengan gerakan NII?

"Siapa yang mau ngaku maling. Maling mana mau ngaku. Namanya juga Panji Gumaling. Kalau bukti-bukti yang sudah kita sampaikan ke Polri tahun 2008 lalu kita tambahkan yang kemarin-kemarin seharusnya bisa (dijerat)," sesalnya.

"Saya besok mau ke Mabes, mau konfirmasi hasil pemeriksaan kemarin," tutup Imam.

info yang lain (http://news.okezone.com/topic/read/9793) Tentang NII - Panji Gumilang

ancuur
14-07-2011, 06:58 PM
Polri Akan Panggil Paksa Panji Gumilang

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan memanggil paksa pemimpin Yayasan Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang. Panji hari ini kembali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.

“Hari ini akan dipanggil lagi. Kalau misalnya enggak datang akan dipanggil dengan surat perintah membawa,” kata Kabareskrim Irjen Pol Sutarman di sela acara Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Saat ditanya apakah perintah membawa itu maksudnya pemanggilan paksa, Sutarman membenarkannya.

Panji diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat kepengurusan yayasan yang dilaporkan eks Menteri Peningkatan Produksi kelompok Negara Islan Indonesia (NII) Imam Supriyanto.

Dia melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji ke Bareskrim Mabes Polri yaitu memalsukan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia. Bareskrim Polri sedikitnya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji kembali dipanggil untuk diperiksa pada 4 Juli lalu. Namun dia tidak datang ke Mabes Polri.

Polri kembali memanggil pada 11 Juli, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan sakit. (abe)

Kingform
14-07-2011, 10:08 PM
kok ga dimasukin ke aktualita aja pakde?

ancuur
14-07-2011, 10:15 PM
biar mod yg bersangkutan pindahin :jempol:

deddy
15-07-2011, 11:09 AM
kalo bukti2 sudah kuat seperti yang disampaikan oleh mantan menterinya ya mestinya harus segera ditindaklanjuti donk .... jangan sampai nunggu nyebrang laut baru dicari.......

itsreza
15-07-2011, 11:13 AM
^^
tenang aja mbah.. NII tumbuh juga karena dipelihara oleh pemerintah.

gembel
15-07-2011, 11:31 AM
^^
tenang aja mbah.. NII tumbuh juga karena dipelihara oleh pemerintah.

pemerintahan sapa mbah?

itsreza
15-07-2011, 11:37 AM
rezim terdahulu mbah. dari dulu sudah banyak kasus namun jarang tersentuh. ga tau gimana statusnya pada rezim sekarang

cha_n
15-07-2011, 12:58 PM
katanya Yusril jadi pengacaranya ya?

ancuur
15-07-2011, 02:45 PM
iya bu cha_n kliahatanya begitu.. pusing tiap hari gak ada berita yg segar..
semua seputar yg aneh2 nii lah mk lah.. belom lagi para celeb dpr banyak yg suka tampil :gebuk:

BundaNa
18-07-2011, 08:45 AM
yang ngelaporin napsu banget ya?

gembel
18-07-2011, 01:24 PM
Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diminta keluarga Panji Gumilang untuk menjadi kuasa hukum pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu. Yusril fokus untuk mendampingi Panji dalam kasus dugaan pemalsuan surat palsu.

"Saya sejak kemarin jadi kuasa hukum beliau. Keluarga beliau datang ke saya dan menunjuk saya sebagai penasihat hukum untuk menangani kasus Pak Panji. Sebelumnya (mereka) memang sudah menunjuk Pak Ali Tanjung, tapi sepertinya Pak Ali akan lebih fokus menangani Abdul Halim yang sudah di tangan polisi," kata Yusril kepada detikcom, Jumat (15/7/2011).

Menurut Yusril, kewajiban dia sebagai advokat adalah membantu orang yang datang padanya tanpa pandang bulu. Dia berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditimpakan pada Panji tidak akan melebar ke mana-mana.

"Bahwa nanti ada tuduhan lain, itu nanti," sambung dia ketika ditanya kemungkinan Panji akan dijerat dengan tudingan makar.

Tidak takut dikait-kaitkan dengan NII? "Hukum tidak bisa dicampurkan dengan politik. Kalau ada orang yang mengaitkan ya saya tidak masalah, karena saya kerja secara profesional. Prinsipnya kan ini polisi atas nama negara, menyangka ada warganya sendiri melakukan tindak pidana. Kita harus melihat ini proporsional. Harus dihormati hak beliau sebagai tersangka, juga azas praduga tidak bersalah," tutur Yusril.

Menurutnya proses pendekatan pihak keluarga Panji untuk memintanya menjadi kuasa hukum Panji dilakukan sejak 3 hari lalu. Selama ini dia baru bertemu pihak keluarga dan belum bertemu dengan Panji. Namun begitu, dia terus memantau kondisi kesehatan kliennya yang kemarin menyebut sakit jantungnya kumat sehingga tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

"Katanya sekarang sudah lebih baik dan kalau minggu depan dipanggil lagi, beliau siap diperiksa," sambungnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan mantan Menteri NII Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan karyawan Ponpes Al Zaytun, Abdul Halim, sejak 5 Juli 2011. Penahanan dilakukan untuk 20 hari.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/07/15/112720/1681865/10/yusril-ihza-jadi-kuasa-hukum-panji-gumilang

Yusril sepertinya lagi greget ama kejaksaan.

Sebelumnya dia menawarkan diri menjadi pengacara prita

kyuman
18-07-2011, 11:09 PM
^^
tenang aja mbah.. NII tumbuh juga karena dipelihara oleh pemerintah.

Ini cuma sebatas isyu/desas-desus apa mank bneran sie om..???:mikir:

AsLan
19-07-2011, 01:08 AM
Ini cuma sebatas isyu/desas-desus apa mank bneran sie om..???:mikir:

Pasti beneran.
Jaman Soeharto yg kayak gitu mana bisa idup kalo gak didukung pemerintah...

ancuur
19-07-2011, 02:55 AM
yang ngelaporin napsu banget ya?

semua bermula seperti itu bun ...
biasa karena pembagian kurang merata.. merasa dia paling sibuk.. tapi tdk dpt perhatian.. :cilukba:

BundaNa
19-07-2011, 11:27 AM
yah betul, secara dia mantan menteri bukan di NII? boong banget kalau kemaren2 dia gak menikmati :D

danalingga
19-07-2011, 02:50 PM
Itu namanya pecah kongsi. Sama seperti kasus Nazarudin-lah.

ancuur
19-07-2011, 03:26 PM
spt biasa.. alasan classic para bandit itu selalu.. kalau mau di periksa "beralasannya sakit"
btw khawatir jga nih.. pengacaranya pakai Yusril...
Krna Yusril salah satu mantan pejabat yg sepertinya rada2 over acting :cilukba:

nerissa
20-07-2011, 04:16 PM
emang kalau desye bikin negara dalam negara selama ga merugikan..ga papa toh?

kan dia bikin pesantren, sekolah dll