PDA

View Full Version : [Berita] Pak Artidjo Alkostar Beraksi Kembali



kandalf
26-08-2014, 05:39 PM
http://news.detik.com/read/2014/08/26/145913/2673008/10/tok-artidjo-naikkan-vonis-koruptor-dana-pembangunan-masjid-3-kali-lipat

Jakarta - Palu Artidjo Alkostar kembali diketok keras. Bersama dua hakim ad hoc tipikor di MA, Artidjo menaikkan hukum koruptor dana pembangunan masjid dari 1,5 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada warga Pekanbaru, Suhartono (41).

Kasus tersebut bermula saat DPRD Riau tahun 2008 mengalokasikan anggaran bantuan sosial kepada ormas. Tiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran Rp 750 juta untuk disalurkan ke masyarakat. Salah satu anggota DPRD tersebut adalah Suparman.

Nah dari Suparman, alur APBD itu ke tangan Suhartono. Suparman meminta Suhartono mencarikan kelompok ormas di Kabupaten Rokan Hulu yang layak mendapat dana bantuan tersebut.

Atas informasi itu, Suhartono lalu membuat empat proposal fiktif mencatut 4 panitia pembangunan masjid. Suhartono lalu main mata dan patgulipat sehingga mengucurlah dana APBD sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, uang sebesar Rp 220 juta masuk ke kantongnya.

Sepandai-pandainya menyembunyikan kejahatan, ulah Suhartono pun terungkap. Suhartono lalu diadili dan dituntut jaksa untuk dihukum selama 5,5 tahun penjara. Siapa nyana, pada 9 Februari 2012 Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Atas ringannya hukuman itu, jaksa lalu banding. Tapi usaha jaksa kandas seiring ditolaknya permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 25 JUni 2012. Langkah terakhir pun diambil jaksa yaitu dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putus Artidjo sebagaimana dilansir website MA, Selasa (26/8/2014).

Selain itu, pelaku juga didenda Rp 250 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti 8 bulan kurungan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 220 juta maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak maka harta bendanya dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan yang juga diadili oleh hakim ad hoc MS Lumme dan Leopold Hutagalung pada 7 April 2014 lalu.

Soal pembangunan masjid, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga pernah memvonis kasus serupa. Pelakunya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda, yang menilep Rp 625 juta dari anggaran Rp 1,2 miliar. Pada 3 Juli lalu, PT Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Teuku.

---------- Post Merged at 06:39 PM ----------

sekedar catatan,
nama beliau cukup menyeramkan hingga ada terdakwa yang membatalkan kasasi begitu tahu hakimnya adalah beliau.

http://news.detik.com/read/2014/07/21/101449/2642920/10/ketua-majelis-artidjo-alkostar-koruptor-ini-cabut-permohonan-kasasi

Jakarta - Upaya hukum kasasi diurungkan Sumudi Kartono atas kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum. Ketua majelis kasasi tersebut adalah hakim agung Artidjo Alkostar yang terkenal menghukum berat koruptor.

"Mengabulkan pencabutan kasasi Ir Sumudi Kartono SP," demikian lansir panitera di website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/7/2014).

Perkara nomor 2528 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh majelis oleh ketua Artidjo Alkostar. Duduk sebagai hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MS Lumme.

"Tanggal putusan pencabutan 10 Juli 2014," ujarnya.

Sumudi merupakan pejabat Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Sumudi tidak memverifikasi kebenaran materiil atas bukti pendukung berupa bon, invoice, nota-nota yang diajukan oleh Giovanni Gandolvi selaku leader konsorsium yang merupakan lampiran permintaan pembayaran item reimbursable dan miscellaneous expenses. Ternyata bukti pendukung tersebut tidak benar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 796 juta.

Pada Selasa 15 Mei 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sumudi Kartono bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Atas vonis ini Sumudi mengajukan banding, lalu kasasi, yang kemudian dicabutnya di tengah jalan.

Kasus pencabutan kasasi ini menambah daftar pencabutan serupa. Sebelumnya, mantan Bupati Buol, Amran Batalipu juga melakukan hal yang sama. Koruptor kepengurusan perizinan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, menarik permohonan kasasinya saat perkaranya tengah diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar.

Pencabutan kasasi juga dilakukan oleh Neneng Sri Wahyuni atas kasus korupsi proyek pengadaan PLTS. Lagi-lagi, kasus istri Nazaruddin itu juga tengah diadili oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis.

Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor. Misalnya Angelina Sondakh yang dihukum 4,5 tahun penjara diganjarnya menjadi 12 tahun.

tsu
26-08-2014, 06:20 PM
pernah liat talk show beliau di Kick Andy
semoga beliau dijauhkan dari dunia politik, amin

kandalf
26-08-2014, 08:53 PM
Beliau bukan manusia tanpa salah.
Saya pribadi tidak setuju beberapa keputusannya seperti kasus dokter di Sulawesi Utara
http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php/12592-Dokter-Kandungan-Ditangkap-Di-Manado

Tapi saya percaya keputusan2 tersebut tidak dilandasi oleh praktik suap. Saya sendiri baca putusannya dan paham mengapa mereka bikin keputusan tersebut tetapi tetap tidak setuju. Saya sendiri malah belum baca putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan si dokter.