PDA

View Full Version : ribut2 UU MD3



ndableg
16-07-2014, 01:03 AM
DPR bikin ulah pada saat orang2 lengah sibuk ngurusin capres.
Mereka membuat/merevisi UU MD3 yang kontroversial. Kl gw liat2 yg protes itu partai pemenang pemilu, KPK dan bbrp elemen masyarakat.
Ada yg memantau dan bisa kasih sedikit penjelasan ttg hal ini?


https://www.youtube.com/watch?v=W8Kpm2h_0kQ

Bahkan si bule, Sacha, ikut2an protes.

https://www.youtube.com/watch?v=CeskXITvYzU

Silvercheeks
16-07-2014, 01:49 AM
emg UU MD3 itu yg gmn?
ga buka utube, lelet

ndableg
16-07-2014, 11:07 PM
Pada ga tau kalo pada dikerjain para wakil2nya kah?
UU MD3 adalah UU yang mengatur para wakil rakyat MPR, DPR, DPD dan DPRD

http://www.change.org/id/petisi/tolak-revisi-ruu-md3-ajukan-judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi

Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen dan pemberitaan media yang tersedia secara publik (sampai dengan 10 Juli 2014), revisi atas Undang-Undang MD3 No. 27 Tahun 2009, memiliki 4 poin penting:

1. Mengubah ketentuan kuorum dalam hak untuk menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3. (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden. (Menurut pernyataan dalam Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014; Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Kompas 6 Juli 2014 dan Berita Satu 8 Juli 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

3. Wakil partai yang menjadi pemenang suara terbanyak tidak lagi otomatis menjadi Ketua DPR, melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak berdasarkan paket yang bersifat tetap. (Menurut pemberitaan di perbagai media nasional, dan menurut Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, khususnya terkait dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD). (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, dan betul tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

ndableg
16-07-2014, 11:10 PM
Yg luar biasa itu (dalam arti sesuatu yg tidak biasa dilakukan DPR) adalah jangka waktu dari rencana sampe keputusan adalah sangat singkat dan cepat.. ga spt biasanya yg makan waktu lamaaaa...

jojox
17-07-2014, 12:56 AM
Namanya juga pesenan bro, semuanya bisa cepet klo ada inisiatif kuat dan insentif kenceng. ::ngakak2::

Asli, ini keren bngt indo makin kyk jaman Obama kalo Jokowi jadi RI-1.
Kuat di eksekutif program sana sini, sementara legislatif dikuasai Prabowo. ha ha ha .
Se-dewa-dewa nya Jokowi dengan segudang ide jenius dan terobosan sana sini, akan susah disetujui lewat
tim anggaran DPR. Matiin langkahnya di situ.

Silvercheeks
17-07-2014, 02:58 AM
mau gw sign tp halamannya kok not found ya? ;D

MoonCying
17-07-2014, 10:27 AM
Yaa 'kan sekilas UU MD3 ini sangat menguntungkan DPR terpilih......agar tidak mudah mengalami nasib tragis seperti Angelina Sondakh atau Amin 'suami kristina'.

Yaa pastilah cepet di ketok ;D

---------- Post Merged at 09:27 AM ----------

#Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden.

lattungtatturrus
17-07-2014, 12:28 PM
Mereka mau ngamankan diri sebelum muncul ketetapan presiden terpilih

nerve_gas
17-07-2014, 04:49 PM
sampe sekarang masih belum dapet naskah hasil paripurna UU MD3. naskah yang tersedia cuma dari PSHK (siaul, belum bisa post tautan di sini).

soal pemanggilan yang butuh persetujuan atau izin Presiden, gak tercantum di naskah itu. Pemanggilan hanya perlu persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

soal pimpinan DPR yang lagi jatah buat partai pemenang, ini memang masih ada di naskah terbaru.

tuscany
17-07-2014, 06:01 PM
ya gitu deh kualitas anggota dpr kita. kayaknya nggak bakal jauh2 juga dari yang akan dilantik. eko patrio misalnya, apa yah yang sudah dia perbuat? tapi kalo nggak salah kepilih lagi.
lalu kenapa mereka terpilih? karna ada yang milih. ya benar juga sih kata-kata prabowo ke bbc, caranya aja yang kurang halus ::elaugh::

pasingsingan
18-07-2014, 12:23 AM
mentang2 tukang bikin UU

bikin UU seenak udelnya :gebuk:

ndableg
18-07-2014, 12:26 AM
Yaa 'kan sekilas UU MD3 ini sangat menguntungkan DPR terpilih......agar tidak mudah mengalami nasib tragis seperti Angelina Sondakh atau Amin 'suami kristina'.

Yaa pastilah cepet di ketok ;D

---------- Post Merged at 09:27 AM ----------

#Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden.

Tapi pada saat keputusan, partai yang menang di pemilu (PDIP) walkout. Yg diuntungkan adalah yang koalisinya tergemuk.

nerve_gas
18-07-2014, 12:45 AM
masih untung ada mekanisme judicial review kok. rencananya sih, pihak yang dirugikan soal ketentuan pimpinan DPR mau menguji UU MD3 ke MK.

Nah, soal yang pemanggilan harus izin presiden, KPK udah bilang kemarin kalau memang ada ketentuan seperti itu, gak akan berlaku buat mereka. Argumennya, KPK tunduk ke UU Tipikor.

234
18-07-2014, 02:26 AM
UU MD3 memang jelas banget motifnya untuk ngegrecoki pemerintahan baru jika Jokowi-JK terpilih nantinya.

Tapi menurutku itu ndak terlalu mengkuatirkan jika benar Jokowi-JK terpilih sbg pasangan presiden-wapres. Melihat komposisi koalisi gemuk sih menurut saya ndak bakalan bisa solid nantinya.

Justru yang sangat berbahaya dari UU MD3 itu jika Prabowo-Hatta yang menang. Bakalan akan sangat sulit membedakan "mana maling mana polisi" nantinya. Indonesia bakal jadi Republik Bancakan.

:ngopi:

nerve_gas
18-07-2014, 02:49 AM
betul. koalisi No. 1 sih gak akan bertahan lama, seandainya memang Jokowow yang menang.

lah mereka semua bandit dan muka dua, terutama Golkar. (koalisi No. 2 juga sama aja begitu sih).

paling yang loyal ngelawan jokowow nanti cuma PKS. Tradisinya di tingkat nasional, mereka sama PDIP kan kaya minyak dengan aer. susah akur bo.

GiKu
18-07-2014, 12:13 PM
kalau proposalnya disahkan, seberapa banyak perbedaan dg kondisi sebelumnya
apa akan meningkatkan jumlah anggota dewan untuk datang ke rapat ?
apa keputusan tidak bisa diintervensi nilai rupiah ?

tukang minta2 dan males kerja,mau ditempatkan di manapun akan sama saja
dari mulei perempatan jalan sampe gedung mewah

GiKu
18-07-2014, 12:13 PM
kalau proposalnya disahkan, seberapa banyak perbedaan dg kondisi sebelumnya
apa akan meningkatkan jumlah anggota dewan untuk datang ke rapat ?
apa keputusan tidak bisa diintervensi nilai rupiah ?

tukang minta2 dan males kerja,mau ditempatkan di manapun akan sama saja
dari mulei perempatan jalan sampe gedung mewah

nerve_gas
18-07-2014, 04:24 PM
tingkat kehadiran di DPR kayanya gak akan berubah dengan adanya UU MD3 yang baru sih.

Tapi kan kontrol dari publik mengenai kehadiran mereka sudah bisa lebih mudah. banyaknya media yang meliput setiap kali paripurna, sampai distribusi berita melalui media sosial sebenarnya bisa membantu.

ndableg
18-07-2014, 07:14 PM
kalo dari 3/4 suara diturunkan jadi 2/3 untuk menentukan bukannya ada perubahan jumlah tuh? Jadi jumlah suara utk mengambil keputusan diturunkan.

jojox
18-07-2014, 10:27 PM
^ yoi...lihat komposisi suara partai sekarang.

loe mau 1000 x sidang komisi, kalo dimentahkan dengan voting dimenangkan Koalisi Merah Putih di paripurna, gimana lagi? #jokowikudupiye? Wewenang anggaran di pusat-provinsi-kab/kota TETAP ABADI di Legislatif.

Siapapun presidennya, tetap di-dikte dengan anggaran ama DPR. Wacana 'impeachment' pun bisa di-upayakan ntar.

Supaya usaha jokowi berhasil, dia harus dapat dukungan langsung pemilihnya, itu sama saja kampanye setiap hari. Berat dan beaya tinggi. Cocok dengan terawangan penasehat spiritualnya; hari2 jokowi akan sulit, tapi bisa dia survive.