PDA

View Full Version : Kekayaan alam kita dikeruk asing ?



AsLan
18-05-2011, 01:33 AM
Seringkali orang Indonesia membuat alasan bahwa kekayaan negara kita dikeruk oleh negara Asing sehingga rakyat Indonesia miskin.

Ada gak sih yg tau sistim pertambangan di Indonesia ?

Kalau ada perusahaan asing menambang dinegara ini, berapa bagian yg diambil oleh mereka dan berapa bagian yg diambil oleh pemerintah ?

E = mc˛
18-05-2011, 06:42 AM
buat baca-baca:

Indonesia: Domestic Politics, Strategic Dynamics, and American Interests (RL32394 / 2007-06-20)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RL32394.pdf



Papua, Indonesia: Issues for Congress (RL33260 / 2006-01-19)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RL33260.pdf


Indonesian Election (RS21874 / 2005-05-20)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RS21874.pdf


Indonesia-U.S. Economic Relations (RS21753 / 2004-03-02)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RS21753.pdf


Indonesian Separatist Movement in Aceh (RS20572 / 2004-02-26)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RS20572.pdf


INDONESIA: U.S. RELATIONS WITH THE INDONESIAN MILITARY (98-677 / 1998-08-10)
http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/98-677.pdf

____________________________________________

dulu pernah iseng ngitung (ga tau bener atau salah) menurut sumber wikileaks, lalu menghitung menggunakan wolfram Alfa, didapat pendapatan Freeport (dg asumsi 1$ = 9rb) diperoleh Rp 784juta/DETIK!

http://stuff.mit.edu/afs/sipb/contrib/wikileaks-crs/wikileaks-crs-reports/RL33260.pdf

http://www.wolframalpha.com/input/?i=33*1000000000000*9000%2F%2812*365*24*60*60*1000 000%29

kala
18-05-2011, 07:44 AM
Seringkali orang Indonesia membuat alasan bahwa kekayaan negara kita dikeruk oleh negara Asing sehingga rakyat Indonesia miskin.

seumpama ... tidak ada kontrak
atau gali sendiri ( orang indo pinter2 lhoo )


dulu pernah iseng ngitung (ga tau bener atau salah) menurut sumber wikileaks, lalu menghitung menggunakan wolfram Alfa, didapat pendapatan Freeport (dg asumsi 1$ = 9rb) diperoleh Rp 784juta/DETIK!

tapi gimana yaaa ... Warga-Jombang-Mengusir-Penambang-Pasir (http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/04/28/127167/Warga-Jombang-Mengusir-Penambang-Pasir)

nggalii pasir saja susah ....
apalagi minyak/gas/batura ....... EMASS

.......

E = mc˛
18-05-2011, 07:53 AM
tapi gimana yaaa ... Warga-Jombang-Mengusir-Penambang-Pasir (http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/04/28/127167/Warga-Jombang-Mengusir-Penambang-Pasir)

nggalii pasir saja susah ....
apalagi minyak/gas/batura ....... EMASS

.......

yg diusir kan, emang penambang liar yg suka serampangan

Tapi emang sih, modal buat usaha penambangan/migas itu mahal banget. terutama migas. harga satu sumur (yg belom tentu ngehasilin) aja udah milyaran. jadi cuma cukong2 raksasa yg bisa ngelakuinnya alias perusahaan asing. dg modal yg nyaris unlimited, pemerintahan yg korup, ijin apaun bakal keluar. apalagi beking yg kuat (lepasnya blok Cepu pas George Bush dateng, dan sebagian blok Natuna pas Hillary Clinton dateng plus Obama juga)... ya sudahlah...

pasingsingan
18-05-2011, 08:07 AM
Kasus-1: Freeport (kontrak bagi hasil pertambangan tembaga)
Kontrak 50 tahun pertama (berakhir sekitar th 2000).
Dalam klausul kontrak, sludge (baca limbah penambangan)
tidak diatur penanganannya, sehingga limbah dimaksud dibawa,
diboyong oleh kontraktornya ke Australia, celakanya konon
dalam limbah tsb terdapat kandungan emas yng signifikan.

Untuk itulah pak Amin Rais koar2 bhw Negara kita tlah dirampok
secara halus melalui kemasan kontrak kerjasama, dan mensomasi
agar kontrak diputus untuk kemudian dibuat kontrak baru yng lebih
komprehensif (baca menguntungkan NKRI)


Kasus-2 : Konsesi (Kontrak bagi hasil pertambangan MIGAS)
ini juga terdapat salah langkah yng parah ttg COST RECOVERY
(cost recovery= seluruh biaya eksplorasi selama migas blom berproduksi)
dikembalikan/menjadi beban pemerintah RI saat migas berhasil diproduksi.

Sekarang baru ribut2 (baca merasa dikadalin), krn dlm kenyataannya
kriteria dan batasan yng dapat diklaim sbg *cost recovery* terlalu luas
dan bahkan gak jelas relevansinya. Akibatnya, ada besaran cost recovery
hingga mengikis habis bagian keuntungan RI.
*ibarat kata: mereka yng berpestapora, kita yng mencuci piringnya* :sad:

E = mc˛
18-05-2011, 08:25 AM
ngomong2, ttg Cost Recovery, udah ada UU baru. dikutipin deh,


PERATURAN COST RECOVERY BAKAL TARIK MINAT INVESTOR
KORAN TEMPO :: 30 Desember 2010

JAKARTA --Peraturan pemerintah tentang cost recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan serta perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang dirilis pemerintah pekan lalu bisa menjadi pijakan bagi investor mendapat kepastian hukum."Dengan peraturan ini ada kejelasan bagi para investor," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo di Jakarta kemarin.

Peraturan yang digagas selama dua tahun ini lebih lengkap mengatur pajak penghasilan untuk pendapatan di luar kontrak dan tambahan daftar negatif. Dalam peraturan ini ada 24 jenis biaya, sebelumnya 17 jenis, yang tidak bisa dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama."Urusan pajak semakin jelas karena ini gabungan dari cost recovery dan dari pajak," katanya.

Berdasarkan peraturan ini, pemerintah memajaki operator yang memperoleh penghasilan di luar ketentuan kontrak. Besar pajak penghasilan 5 persen jika proses bisnis dilakukan pada tahapan eksplorasi dan 7 persen jika dilakukan pada tahap eksploitasi. Pajak tidak dikenakan jika terjadi pengalihan bisnis kepada pemerintah daerah. Ketentuan ini lebih kompetitif dari kebijakan sebelumnya yang menerapkan tarif umum 20 persen.

Evita mengatakan, peraturan ini cukup menarik dan meningkatkan investasi di sektor migas.
Dengan adanya kepastian hukum, investor menjadi lebih berani menanamkan modalnya. Apalagi pemerintah menyertakan kontraktor migas selama membahas peraturan ini, termasuk soal pajak penghasilan final atas pengalihan sebesar 5-7 persen.

Mengenai pengaturan lembaga audit independen dalam pasal 36, dia mengatakan pemakaian lembaga audit hanya jika diperlukan.
Apalagi selama ini cost recovery sudah diaudit BPKP , BPK, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, dan BP Migas. Auditor independen digunakan jika hasil audit ditemukan sesuatu yang dinilai salah.

Menurut pengamat perminyakan Institut Teknologi Bandung, Rudi Rubiandidi, peraturan cost recovery ini sudah mengakomodasi keinginan pemerintah dan kontraktor migas. "Yang selama ini menghambar sudah lebih jelas," katanya. Dia mencontohkan pengurangan bea masuk barang yang semula harus disetujui Menteri Keuangan, sekarang sudah dibebaskan. Peraturan ini dinilai sangat responsif mengamankan keuangan negara. Namun, pada saat bersamaan, kontraktor bisa beroperasi dengan lebih pasti karena aturan yang lebih jelas. Peraturan ini dinilai pas dengan keinginan pemerintah untuk mengontrol keuangan negara, karena biaya cost recovery terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tentang kemungkinan produksi minyak meningkat seiring dengan terbitnya peraturan ini, Rudi mengatakan kemungkinan itu cukup terbuka. Apalagi target produksi tahun ini tidak tercapai karena alasan teknis. Pecahnya pipa minyak Chevron di Riau dua bulan lalu menurunkan produksi minyak 20 ribu barel per hari sebagai salah satu contoh.

Produksi minyak sepanjang 2010 baru mencapai 950-955 ribu barel per hari dari target 965 ribu barel dalam anggaran negara 2010. Jika masalah teknis bisa teratasi, produksi minyak bisa sampai 970 ribu barel per hari seperti pada Agustus lalu.

Menanggapi terbitnya peraturan tentang cost recovery ini, Wakil Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah mengatakan, asosiasi baru menerima peraturan kemarin sehingga tidak bisa memberikan tanggapan."Masih harus kami kaji lagi,"katanya.

GUSTIDHA BUDIARTIE | SORTA TOBING

-ooOoo-
Tujuh Poin Tambahan Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan serta Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan pekan lalu, terdapat 17 jenis biaya yang tidak dikembalikan kepada kontraktor. Setelah peraturan terbaru terbit, ada tambahan tujuh jenis biaya yang tidak dikembalikan, yakni:
1. Harta yang dihibahkan.
2. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan peraturan perpajakan serta ta gihan atau denda akibat kesa lahan kontraktor atau karena kesengajaan atau kealpaan.
3. Biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara.
4. Bonus yang dibayarkan kepa da pemerintah.
5. Biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak.
6. Interest recovery.
7. Biaya audit komersial.
-ooOoo- (dibaca: 101 kali)

ttg cost recovery mang selalu jd dilema. Kalau ditanggapi secara emosional ujungnya malah gontok-gontokan. analoginya gini: kita punya kebun mangga yg luas, tapi kita gak tau cara manennya. lalu datang orang lain menawarkan bantuan. Tapi org ini punya syarat, semua biaya dia selama memanen: tempat tinggal, makan, peralatan panen dll ditanggung pemilik kebun. celakanya, karena regulasi lemah, org tsb suka neko-neko dg memasukan biaya "gak perlu" dalam tagihan, seperti biaya pulsa nelpon pacarnya di kampung. jd hasil panen mangga jadinya bablas

dan ngomong-ngomong, salah satu "perampokan" terbesar adalah masalah Blok Tangguh. dijual murah meriah pas era pak Suharto ke investor China. Lalu terbukti sbg salah satu cadangan gas bumi terbesar di asia tenggara. padahal kontrak udah diteken--utk puluhan tahun dg harga yg tetap dr dulu (dulu, harga gas bumi nyaris tak berharga. tapi seiring meroketnya harga minyak, harga gas pun ikut meroket). pak Jusuf Kala memprotes dan mengusulkan negoisasi ulang, jelas ditolak China. maka terjadi kisruh. sayang pak JK-nya keburu lengser dan pak Budiono naek. dunia pun kembali aman sejahtera :D

kala
18-05-2011, 08:33 AM
ijin apaun bakal keluar. apalagi beking yg kuat ...
VS
yg diusir kan, emang penambang liar yg suka serampangan :facepalm:


gimana mau ada satu kalau ada duaa ....

Tapi emang sih, modal(satu) buat usaha penambangan/migas itu mahal banget . terutama migas. harga satu sumur (yg belom tentu ngehasilin) aja udah milyaran. jadi cuma cukong2 raksasa yg bisa ngelakuinnya alias perusahaan asing. dg modal yg nyaris unlimited pemerintahan yg korup(dua) , ijin apaun bakal keluar. apalagi beking yg kuat (lepasnya blok Cepu pas George Bush dateng, dan sebagian blok Natuna pas Hillary Clinton dateng plus Obama juga)... ya sudahlah...

ya sudahhlahh ..... kekekee

gembel
18-05-2011, 08:48 AM
relakan saja. pemerintah memang tidak ada niatan untuk mengolah sumber daya alam sendiri. Pemerintah hanya cuma pengen sistem bagia hasil aja kgk mau repotttt...

Urzu 7
18-05-2011, 08:59 AM
milik negara tapi diperjual belikan:ngopi:

jojox
18-05-2011, 02:05 PM
Persepsi orang Indon bahwa natural resources kita dikeruk asing tuh benernya geblek, gak akurat, tidak ada dasar dan salah besar. tapi yah gpp dink, masih bisa dipahami soalnya, memang prosesi tender, kontrak karya, dll dari awal-akhir, kurang melibatkan partipasi banyak pihak stakeholder dan shareholder. jadi misperceived and misinformed.

tetapi klo begitu paham atau minimal baca kontrak kerjanya, org indon bisa tahu porsi bagi hasil ataupun cost-sharing, yang ngeruk itu bukan asing tapi yah seklumit konglomerat pancasilais sendiri.

Asing mah, cuman sering digunakan untuk bumper dan embel2 teknologi, investasi capital, dan pengembangan pembangunan masa depan, ....aslinya, sekalian jg kambing hitam kalo ada masalah2 sosial yang kena panah dan demo kan pasti kedutaan Amerika, Malaysia, Aussie, Perancis, dan negara2 barat lainnya. Perlu dicermati stakholder matriksnya, kalo pemerintah indonesia dan pengusaha indonesia = tidak sama (alias tidak merepresentasikan suatu kepentingan bersama/common interest, pemda itu fungsinya pelaksana konstituensi lokal fokus pada pembangunan daerah, pengusaha indon tuh pelaksana pengerukan profit di manapun ada potensi exploitasi).

Dilihat dari legislasinya, jelas pengusaha WNI tuh bebas sekali ruang gerak untuk ngeruk tambang dan gak semua tuh cupu dan gaptek, networking luas , high-level connection dari Kemen ESDM sampe NSYE, hapal dan kenal karakter topografi sampe populasi daerah (gak perlu nyewa jasa konsultan anthropology, ahli sosial, budayawan etc). Sebaliknya, korporat bendera asing tuh sangat mikir dan kesulitan nembus dinding2 legislasi dari ijin operasional, pembuatan tailing, sewa parkir kapal, sewa keamanan dari TNI-Polri, sewa pengacara arbitrase kl ada masalah sprti class action, asuransi, nentuin teknologi yang ekonomis dan tepat digunakan sesuai kondisi lapangan. Semua cost ini gak murah lho, dan mutlak harus ada cost-sharing dg pemda ataupun pusat.

Masalahnya kan ketika pembagian hasil untuk pemda dlm bentuk royalti, pajak, dll sampe CSR, yg bisa dikategorikan PAD, itu ternyata tidak ditranslasikan dengan realisasi pembangunan, akhirnya, yah kayak Freepot nambang emas, tapi di luar pagarnya, banyak kesenjangan sosial, kawasan kumuh, lingkungan ancur, dll. Namun begitu, yang kena sorot bukan Pemda/bupati ataupun Kepala SKPD terkait, tapi justru kantor PTFI yang ancur kena panah, lempar batu, dll.

Mari kita coba pikir, kalo hal2 resek, resiko dan cost yang tinggi namun jg masih berani ditanggung ama tangan2 multinational company, berarti kan profitnya sangatlah massive banget tuh. Nah kalau anda berpikir bahwa penguasa pancasilais dan pengusaha konglomerat indon tuh jg ikut andil dlm kepemilikan dan operasional bisnis tambang gini, mnurut anda, apakah akan menegosiasikan deal2 yang membawa real profit ke asing atau domestik? Ke asing? I dont think so. Sudah pasti ke tangan2 jaringan dalam indon sendiri. Deal2 jatuh ke asing tuh aslinya cuman gara2 masalah sepele jegal menjegal pengusaha lokal. :D bukan karena issue selama ini yg menyorot ketidakmampuan perusahaan, kurangnya modal, dan SDM/tenaga cakap dari domestik. Itu permasalahan jadul jaman 90an, sekarang fenomena mulai th 2000an, liat berapa banyak perusahaan lokal yg jarang didengar namanya, eh tau2, jadi emitten besar batubara/nikel, pasir besi, tembaga, emas, dll di pasar modal ataupun pasar tradisional alias padang2 Golf. :joget:

pasingsingan
18-05-2011, 09:55 PM
Asing mah, cuman sering digunakan untuk bumper dan embel2 teknologi, investasi capital, dan pengembangan pembangunan masa depan, ....aslinya, sekalian jg kambing hitam kalo ada masalah2 sosial yang kena panah dan demo kan pasti kedutaan Amerika, Malaysia, Aussie, Perancis, dan negara2 barat lainnya. Perlu dicermati stakholder matriksnya, kalo pemerintah indonesia dan pengusaha indonesia = tidak sama (alias tidak merepresentasikan suatu kepentingan bersama/common interest, pemda itu fungsinya pelaksana konstituensi lokal fokus pada pembangunan daerah, pengusaha indon tuh pelaksana pengerukan profit di manapun ada potensi exploitasi).
Ini ada benarnya, tapi gak semuanya benar
Bgmn dng IMF dan anasir2nya yng mampu mempengaruhi pembuat kebijakan negeri ini?
sebagai contoh, lihat UU no:22/2001 yng nafasnya begitu birokratis dan liberal
fenomena bernafsunya tuk menjual BUMN vital agar beralih kepemilikan dng dalih
agar bisa efisien n berdaya saing ... cuih (alasan menjijikkan)
untuk membenahi BUMN kurang sehat apakah satu2nya cara harus dng menjualnya?
hallooo!..... fatwa darimana ini?, sudah tidak adakah anak bangsa ini yng mampu
membenahi tanpa menjualnya? [kuwalat deh ntar ama founding father kita]

lantas dimana kedaulatan Negara n anak bangsa ini
jika BUMN-BUMN strategis sudah tidak lagi dalam kontrol penuh
(baca dikelola sepenuhnya) oleh Negara sbg perwujutan amanat UUD pasal 33?

Sptnya ada benarnya jg statemen salah seorang pengamat MIGAS
"bhw bisnis MIGAS itu sarat kepentingan dan sarat mafia"

hmm ......
carut marut negeri ini rupanya udah gak mempan diatasi dng "REFORMASI" X(

danalingga
20-05-2011, 06:33 AM
Ini ada benarnya, tapi gak semuanya benar
Bgmn dng IMF dan anasir2nya yng mampu mempengaruhi pembuat kebijakan negeri ini?
sebagai contoh, lihat UU no:22/2001 yng nafasnya begitu birokratis dan liberal
fenomena bernafsunya tuk menjual BUMN vital agar beralih kepemilikan dng dalih
agar bisa efisien n berdaya saing ... cuih (alasan menjijikkan)
untuk membenahi BUMN kurang sehat apakah satu2nya cara harus dng menjualnya?
hallooo!..... fatwa darimana ini?, sudah tidak adakah anak bangsa ini yng mampu
membenahi tanpa menjualnya? [kuwalat deh ntar ama founding father kita]

lantas dimana kedaulatan Negara n anak bangsa ini
jika BUMN-BUMN strategis sudah tidak lagi dalam kontrol penuh
(baca dikelola sepenuhnya) oleh Negara sbg perwujutan amanat UUD pasal 33?

Sptnya ada benarnya jg statemen salah seorang pengamat MIGAS
"bhw bisnis MIGAS itu sarat kepentingan dan sarat mafia"

hmm ......
carut marut negeri ini rupanya udah gak mempan diatasi dng "REFORMASI" X(

Ini juga nggak semua benar mbah. :D

Saya lihat BUMN emang harus di-public-kan agar bisa maju. Contoh nyatanya Telkom tuh, menggeliat setelah masuk bursa saham -- juga Perusahaan Gas Negara (PGN). Ini karena jika sudah masuk bursa saham semua laporan keuangan harus diumumkan ke public. Tapi ya memang, harusnya sahamnya bukan dipaksakan terjual ke asing, toh rakyat Indonesia juga masih sanggup beli.

pasingsingan
20-05-2011, 07:18 AM
nah itu dia?

klo dah dilempar kepasar bebas gitu
sapa yng bisa kontrol bhw asing ataw broker
gak akan dominan dlm Strategic Bussines Plan-nya?

terlebih lagi klo BUMN itu bersifat PSO (Public Service Obligation)
atau bahasa kerennya "Menguasai hajat hidup orang banyak"
lalu Negara dah gak powerfull lagi dlm kontrol maupun pengelolaannya
apa gak tergadai tuh namanya .... heh? :gebuk:

jojox
23-05-2011, 03:44 PM
pasar bebas mah itu dah issue lain,
itu permasalahan yang pasti tidak akan terhindarkan lagi. Indon just has to deal with it, just like China and others Dikaitkan dengan kinerja BUMN, yah kalo itu mau menjadi professional sehingga profitable, itu harus di-privatisasi sebagian atau seluruh saham kepemilikan, itu dah wajib hukumnya, titik, tak ada tawar lagi. Wong Pertamina ganti logo aja langsung ada pengaruh ke kenaikan produksi dan profit-quarternya. wkwkwkkwwk. Maksud gw, Kuwalat boleh, tapi yah masih membawa keuntungan ekonomis gitu lho. Daripada udah kuwalat, bejat dikorupsi, merugi, membebani APBN/APBD, dan akhirnya malah minim impact ke kesejahteraan rakyat. Sounds familiar, hmm ? Kalo cuman memprioritaskan kualitas pelayanan publik, yah itu pada prinsipnya bukan Badan Usaha tapi Badan Sosial / Kementrian Sosial dg tupoksi yang beda. :D hahahaha.

Terpisah, IMF dan lobby2 group itu membawa agenda untuk konsep2 pembangunan dari percontohan standard negara maju, dan.....uang. Tujuannya untuk mengurangi gap2 kemiskinan, kesehatan, ekonomi, keuangan, capital market, lingkungan, ketahanan pangan,dll antara negara maju dengan negara berkembang kek Indonesia. Untuk mendukung program seperti tersebutkan, maka yah perlu ada perubahan di UU yang efektif bisa langsung / tidak langsung membawa perubahan se-visi dengan nafas bau reformasi ttg tata cara penyelenggaraan pemerintah dan pengeolalan sda khususnya.
Satu point lagi, pada akhirnya telah disetujui melalui property of ownership-Jakarta convention mengenai prinsip dan mekanisme pemberian donor ke pemrintah indonesia. intinya, setiap bentuk donasi (berupa uang, pinjaman, tenaga ahli, dll) dari donor internasional harus mengedepankan prinsip kebersamaan, artinya, Indon gak cuman sebagai penerima passive bantuan (objek) tpi jg berperan menjadi active recipient (subject). Maka, tidak seluruhnya bentuk kerjasama asing (bisnis atau ekonomi) itu murni dari Asing, RI tuh pasti dapet bagiannya, misalnya ada hibah untuk transfer teknologi pengelolaan sampah, Asing nyiapin dana infrastruktur dan tenaga ahli, pemda Indon kebagian nyiapin lahan lewat pembebasan tanah, ngubah RTRW lewat Perda/pergub, dll. Seberapapun kecil kontribusi dan pengaruh pemda, tetap aja itu merupakan representasi umum dari massa indon2. Org2 Indon dlm posisi membuat kebijakan untuk menggadai SDA kek ginilah yang rawan moral hazard mental pathetic. Asing akan tetep terus datang dan menawar sampe kita berhenti menjual, (karena dah kaya, karena dah bisa ngelola sendiri, karena dah mampu mandiri, dll), tapi selama kita sendiri setiap hari buka tuh lapak, yah tetep didatengin kan? jadi nggak bisa seutuhnya dalam kerangka kerjasama yg gitu, asing paling diunggulkan dan sangat dipersalahkan bila muncul fenomena atau kasus2.
justru anehnya, adalah kenapa investor sesama indon tidak naruh telor2 investasi di Indo sendiri? krisis kepercaayan di pasar domestik kan kalo gini? org indo aja gak percaya satu ama lain atau percaya dengan sdikit diskriminasi dan prejudice negatif. tapi kalo didatengin bule bawa koper, langsung deh kita jalan tambah bungkuk, nyembah2, ngegombal, cari muka, full service, wkwkwkwkw.

cikosenzki
28-05-2011, 08:40 AM
Haduuuuhhhhh cewe cantik yg bernama indonesia lagi diperkosa beramai2 ampe melar , sodara2nya cuma liatin


(ilustrasi)

deddy
28-05-2011, 10:48 AM
Bumi dan air dan kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. jika mengscu pada pasal 33 ayat 3 uud 45 harusnya kan rakyat indonesia makmur tapi kenyataannya orang asing yang mengeruk keuntungannya dan orang2 yg pempunyai peran untuk mengelola hasil bumi ini yg makmur......

apa karena ketidak mampuan bangsa kita untuk mengelola , misalnya dari segi equipment yang tidak memadai ?

danalingga
29-05-2011, 03:10 PM
BTW, sekalinya diserahkan ke Pribumi malah muncul bencana. Tuh, lumpur Lapindo. ;))