PDA

View Full Version : Pengadaan bis Tranjakarta amburadul, Jokowi tertipukah? Ini aja baru order 300 buah, gimana kalau 4000? :iamdead:



etca
11-02-2014, 08:49 AM
Ini Catatan Operasional Harian Bus Baru yang Langsung Tak Bisa Jalan...

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/02/09/1602049tj4780x390.jpg
Gambar 1: Bus Transjakarta baru dengan nomor polisi B 7724 IV. Gambar 2: Instrumen dashboard tidak dibaut. Gambar 3: Kaca spion kanan rusak. Gambar 4: Tutup panel speedometer kendur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendatangkan 90 dari rencananya 310 bus gandeng baru untuk transjakarta pada awal tahun ini. Sayangnya, barang baru itu kondisinya tak terlihat baru.

Sejak tiba, kondisi fisik bus tersebut sudah banyak yang rusak. Pengoperasiannya pun kerap menghadapi kendala.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompas.com dari internal Unit Pelaksana Transjakarta, Senin (10/2/2014), kerusakan mesin juga ditemukan pada puluhan bus baru itu, mengakibatkan bus-bus tersebut tak dapat beroperasi.

Berikut ini adalah catatan jadwal operasional dari puluhan bus yang disebut baru itu per tanggal operasional berdasarkan rute masing-masing.

1. Bus baru untuk rute angkutan TJ01-30 rute Pulogadung-Harmoni-Kalideres
15 Januari 2014: diresmikan 30 bus
16 Januari 2014: tidak beroperasi 13 unit
17 Januari 2014: tidak beroperasi 21 unit
18-21 Januari 2014: tidak beroperasi 22 unit
22 Januari 2014: tidak beroperasi 15 unit
23 Januari 2014: beroperasi semua
24 Januari 2014: beroperasi 6 unit
25 Januari 2014: tidak beroperasi 11 unit
26 Januari 2014: tidak beroperasi 11 unit
27 Januari 2014: tidak beroperasi 6 unit
28 Januari 2014: tidak beroperasi 3 unit
29 Januari 2014: tidak beroperasi 11 unit
30 Januari 2014: tidak beroperasi 7 unit
31 Januari 2014: tidak beroperasi 7 unit

2. TJ 31-60 rute PGC-Ancol dan Harmoni-Lebak Bulus.
22 Januari 2014: diresmikan 30 unit
23 Januari 2014: tidak beroperasi 7 unit
24 Januari 2014: tidak beroperasi 7 unit
25 Januari 2014: tidak beroperasi 10 unit
26 Januari 2014: tidak beroperasi 11 unit
27 Januari 2014: tidak beroperasi 20 unit
28 Januari 2014: tidak beroperasi 17 unit
29 Januari 2014: tidak beroperasi 14 unit
30 Januari 2014: tidak beroperasi 13 unit
31 Januari 2014: tidak beroperasi 14 unit

3. TJ 61-90 rute Pinang Ranti-Pluit
30 Januari 2014: diresmikan 30 unit
31 Januari 2014: tidak beroperasi 18 unit


Sejumlah alasan mendasari tak beroperasinya bus-bus itu, mulai dari mesin yang terlalu cepat panas, kepala aki berkarat sehingga menghambat proses kelistrikan mesin, mesin sulit dinyalakan, pengatur suhu bocor, tabung pendingin mesin tiba-tiba meledak meski mesin dijalankan pada kondisi normal, hingga fanbelt putus.

Kerusakan lain yang disebut juga melatari tak beroperasinya bus-bus itu adalah instalasi kabel terkelupas, komponen seperti radiator tak berfungsi, AC berjamur, ban mudah pecah, dan lampu indikator bahan bakar gas tidak berfungsi.

Ketika dikonfirmasi fakta tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tak dapat menjelaskannya. Dia mengatakan kerusakan pada bus sudah dikomunikasikan ke agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk segera mendapatkan penggantian.

"Kartu trufnya ada di situ sebenarnya. Jadi, jangan khawatir. Yang penting kan ATPM-nya bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi, sedang dalam proses," ujar Pristono.


saus (http://megapolitan.kompas.com/read/2014/02/11/0643305/Ini.Catatan.Operasional.Harian.Bus.Baru.yang.Langs ung.Tak.Bisa.Jalan.)



Basuki: Mana Ada Kena Uap Laut Bisa Karatan? Ini Besi apa Seng?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah membahas masalah kerusakan pada onderdil transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB). Ia bersyukur karena Pemprov DKI Jakarta belum membayarnya secara penuh, baru sekitar 20 persen sebagai uang muka.

Basuki mengatakan, apabila bus itu memiliki spesifikasi yang tidak baik, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak segan-segan menolak dan memulangkan kembali bus yang telah didatangkan tersebut. "Biar mereka rugi sendiri, memang kita pikirin? Mana ada kena uap laut bisa karatan. Ini besi apa seng?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (10/2/2014).

Mengetahui adanya kekurangan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak langsung menyetujui perjanjian pengadaan bus selanjutnya. Basuki mengatakan, kini Inspektorat DKI telah memeriksa dan mengawasi pengadaan bus melalui agen tunggal pemegang merek (ATPM) PT San Abadi. Jangan sampai, ada oknum Dinas Perhubungan DKI yang sudah tahu ada kerusakan pada onderdil, tetapi tetap terima.

"Masa sudah karatan barang segede gajah begitu enggak kelihatan? Kan gila," ujar Basuki.

Basuki mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi usulan Pemprov DKI untuk mengadakan 3.000 bus sedang dan 1.000 transjakarta. Tahun ini, DPRD hanya menyetujui pengadaan sekitar 750 transjakarta dan 2.500 bus sedang.

Pemprov DKI akan melakukan pengadaan barang melalui katalog digital oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Basuki menginginkan agar Pemprov DKI memiliki barang dengan harga terjangkau, tetapi awet hingga 20 tahun mendatang. Bus-bus baru itu akan dikelola oleh PT Transjakarta, dan Pemprov DKI memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam APBD untuk badan usaha milik daerah itu.

"Kalau bus rusak model kayak begini kita terima, enggak sampai setahun sudah jebol. Orang lewati laut saja sudah karatan. Ini Jakarta loh, kan gila," kata Basuki.

Secara terpisah, Direktur PT San Abadi Indra Krisna mengatakan, berkaratnya beberapa komponen transjakarta disebabkan cuaca buruk saat pengapalan. Pengiriman bus dari China sedianya memakan waktu dua pekan. Akibat cuaca buruk, pengirimannya molor menjadi 6 pekan.

"Barang apa pun, kalau kondisi 6 enam minggu berada di sekitar laut, pelabuhan, atau di laut dengan kondisi angin laut, akan berdampak negatif. Maka, yang terjadi adalah beberapa minor komponen mengalami karat," kata Indra di Balaikota Jakarta, Senin.

Dari 90 bus baru transjakarta yang sudah beroperasi, ada lima bus yang komponennya mengalami kerusakan. Sementara itu, dari 30 bus baru untuk BKTB, 10 unit di antaranya mengalami kerusakan onderdil.

saus (http://megapolitan.kompas.com/read/2014/02/10/2022100/Basuki.Mana.Ada.Kena.Uap.Laut.Bisa.Karatan.Ini.Bes i.apa.Seng.)



Wakil Ketua DPRD DKI: Hanya 300 Bus Saja Lalai, apalagi 4.000 Bus

Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono pada pekan ini. Udar diharapkan bisa menjelaskan alasan terkait sejumlah bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang ditemukan dalam kondisi rusak.

"Saya minta Komisi B untuk mengundang Dinas Perhubungan untuk menjelaskan kenapa situasi seperti ini bisa terjadi. Kadishub akan kita panggil dalam minggu ini, secepatnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2014).

Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, pihak DPRD tak ingin kejadian serupa terulang di kemudian hari. Apalagi, kata Sani, pihak DPRD sudah menyetujui pengadaan 4.000 unit bus untuk alokasi anggaran 2014.

"Karena di 2013, dengan pengadaan yang hanya 300 bus, bisa terjadi proses pengecekan yang lalai, apalagi pengadaan 4.000 bus," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Sani, ia ingin semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan instrospeksi diri. Menurutnya, kebijakan yang terburu-buru berpotensi mendatangkan kerugian untuk masyarakat.

"Ini Pemprov, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, terus mendesak agar pengadaan bus transjakarta dan bus sedang dipercepat. Tahun 2014, DPRD sudah menyetujui pengadaan 4.000 bus. Tapi dengan adanya peristiwa seperti ini, semua pihak perlu mengevaluasi supaya kepentingan masyarakat tidak dikorbankan," jelasnya.

saus (http://megapolitan.kompas.com/read/2014/02/10/0903108/Wakil.Ketua.DPRD.DKI.Hanya.300.Bus.Saja.Lalai.apal agi.4.000.Bus)

porcupine
11-02-2014, 09:01 AM
T E R L A L U ::doh::

danalingga
11-02-2014, 09:44 AM
Ini mungkin karena faktor utama cari murah, bukan cari kualitas.

serendipity
11-02-2014, 10:16 AM
Epic banget. Baru dateng langsung ga beroperasi.
Gw dah liat busnya kaya kotak sabun :))
Bus yg sekarang bener2 ga terawat, atapnya bocor.. Ada bau dr mesin yg panas.
Btw kalo langsung rusak gitu bukannya msh bisa minta ganti ya? Beli barang mahal masa ga ada garansi

Ronggolawe
11-02-2014, 10:18 AM
Bus Baru kok warnanya kusam?

12-18, barangkali bukan Bus baru, melainkan perpan
jangan dari sebelumnya 12-13, karena kalau ngga sa
lah sudah lebih setahun Plat Nomor ekoran XYZ, bu
kan XY lagi.

serendipity
11-02-2014, 07:21 PM
tadi baca koran, 1 bus harganya 650.000.000 rupiah. Dibandingin harga kopaja yg 450.000.000 jelas lebih murah 200.000.000 kopaja ;D
Sayang ya beli bus baru kalo rusak dan gak bisa di gunain, mending beli kopaja sekalian deh ;D

Perhitungan gw : 300 bus x Rp.200.000.000= Rp.60.000.000.000
Lumayan banget selisih harga Rp.60 M kaya gitu ::hihi::

mbok jamu
11-02-2014, 08:27 PM
Bagian Procurement-nya mana ini? :capek:

hundreddaya
11-02-2014, 09:55 PM
Waw *elus-elus paha
tadi baca koran, 1 bus harganya 650.000.000 rupiah. Dibandingin harga kopaja yg 450.000.000 jelas lebih murah 200.000.000 kopaja ;DSayang ya beli bus baru kalo rusak dan gak bisa di gunain, mending beli kopaja sekalian deh ;DPerhitungan gw : 300 bus x Rp.200.000.000= Rp.60.000.000.000Lumayan banget selisih harga Rp.60 M kaya gitu ::hihi::Kopaja yg mana nih? Soalnya ada kopaja yg mirip metro mini Kalo ada kopaja lagi pinggir jalan banyak yg ngetem cari penumpang,, dan bisa jadi sumber kemacetan bayar lebih 200Jt tanpa pengacau imo lebih baik

Silvercheeks
12-02-2014, 01:18 AM
err? sabotase?

kan banyak tuh yg ga suka jokowi

#conspiracytheory ::hohoho::

serendipity
12-02-2014, 08:25 AM
Kopaja yg mana nih? Soalnya ada kopaja yg mirip metro mini Kalo ada kopaja lagi pinggir jalan banyak yg ngetem cari penumpang,, dan bisa jadi sumber kemacetan bayar lebih 200Jt tanpa pengacau imo lebih baik

kopaja yg baru. Masalah kopaja yg sering seenaknya ngetem, itu masalah SDMnya bukan masalah busnya ;D
mending sih beli bus baru yg bener2 bagus aja. Jangan di beli yg abal2 kaya gitu

Kingform
12-02-2014, 05:37 PM
Ahok Beberkan Kebohongan Kadishub Soal Busway Rusak

Pengadaan ratusan bus baru di Jakarta menuai masalah. Komponen bus yang mendarat di Ibu Kota pada akhir Desember 2013 itu ternyata sudah banyak yang rusak dan berkarat.

Fakta itu pun membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'ngamuk'. Sebab, Basuki merasa sudah mengingatkan jauh-jauh hari soal pembelian 310 bus yang diperuntukkan bagi operasional TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) itu.

Pengadaan bus itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 dengan total Rp848 miliar. Dengan anggaran sebanyak itu, Ahok berharap Dinas Perhubungan dapat membeli bus dengan kualitas mumpuni.

Dia mewanti-wanti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, supaya memilih bus yang kualitasnya bagus walaupun harganya lebih mahal. Dishub disarankan untuk memilih satu di antara tiga merek, yakni Mercedes Benz, Scania, dan Volvo. Dia tidak mempermasalahkan di luar itu asalkan kualitasnya tak jauh beda.

Rupanya, Kadishub tak menghiraukan instruksi Ahok. Pristono malah mendatangkan bus-bus tak jelas buatan China. Akhirnya timbul kecurigaan adanya permainan dalam tender bus-bus itu.

Ahok menduga ada anak buah Pristono yang sengaja mendatangkan bus dari China dengan kualitas rendah tapi harga tinggi. "Ini memang ada niat memenangkan produk dari China untuk bisa dipesan supaya lebih murah dan speknya lebih rendah. Tapi itu butuh pembuktian tenaga ahli."

Menurut Ahok, produsen mobil merek terkenal memang tidak ikutan tander karena spesifikasi yang ditetapkan Dishub terlalu rendah, di bawah standar.

Dia mempertanyakan alasan Dishub menghapus spesifikasi setara Mercy dalam tender. "Itu ada kalimat dihilangkan. Itu perlu kami teliti, kenapa harus dihilangkan. Berarti Anda ada niat," kata Ahok, Rabu 12 Januari 2014.

Seharusnya, dalam tender itu disebutkan dengan jelas spesifikasi, cc, dan kadar bahan yang diinginkan. Juga kekuatan mesin. "Yang pasti penerima barang akan dikenakan sanksi. Saya kira Kadis juga dipanggil dan kena sanksi juga karena terlibat," ujarnya.

Kebohongan lain terungkap bahwa salah satu pemenang tender mobil rusak itu menyerahkan lagi proyek tersebut ke perusahaan lain. Ahok heran, mengapa perusahaan yang tidak punya kendaraan bisa menang tender. "Berarti Anda sudah bisa pesan produk yang lebih murah. Nah itu butuh waktu untuk dipelajari," ucapnya.

Jajaran Dishub sudah diminta keterangan oleh Inspektorat untuk menjelaskan masalah ini. Dalam pemeriksaan terungkan bahwa bus-bus tersebut sudah tak layak pakai.

Pertanggungjawaban pengadaan bus rusak tersebut akan ditentukan dalam satu atau dua hari ke depan. Apabila benar ada yang terbukti melakukan kecurangan maka langsung dimutasi.

saus (http://us.metro.news.viva.co.id/news/read/480682-ahok-beberkan-kebohongan-kadishub-soal-busway-rusak)

tuscany
12-02-2014, 06:07 PM
kok cuma dimutasi. kalo terbukti bersalah dan ada niat, bukan keteledoran administrasi, mestinya pecat langsung terus dituntut di meja hukum ::grrr::

beastmen85
12-02-2014, 07:06 PM
keknya korup.
masa korup dimutasi doank?

duit segede itu utk beli palingan sebagian besar kena tilep, masuk kantong.

surjadi05
12-02-2014, 08:59 PM
kok cuma dimutasi. kalo terbukti bersalah dan ada niat, bukan keteledoran administrasi, mestinya pecat langsung terus dituntut di meja hukum ::grrr::
Duh mana bisa si ahok maen pecat, kan mesti terbukti korupsi dulu di pengadilan? Ironis kan? Mau gimana lagi? Emang peraturannya gitu? Kita lihat bisa/berani ga ssi ahok melanggar UU demi keadilan ::ungg::

tuscany
12-02-2014, 10:15 PM
kan kalo terbukti bersalah kong, dan sudah dimutasi itu berarti memang ada indikasi bersalah meskipun belum masuk ranah hukum. soalnya saya baca di mana itu baru2 ini bahwa kepala daerah sekarang bisa mecat PNS kok.


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014. Berkat UU tersebut, kini kepala daerah, seperti gubernur, dapat memecat pejabat struktural dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

surjadi05
12-02-2014, 10:41 PM
kan kalo terbukti bersalah kong, dan sudah dimutasi itu berarti memang ada indikasi bersalah meskipun belum masuk ranah hukum. soalnya saya baca di mana itu baru2 ini bahwa kepala daerah sekarang bisa mecat PNS kok.
Wah baru tahu saya, besok cari bukunya ahh, thanks tucs

ndableg
13-02-2014, 01:23 AM
Jangan2 monorel dan mrt nya jg besi tua nanti.. cek dulu deh sblm dipake.

ndableg
13-02-2014, 03:41 AM
Yg gw heran kenapa ga ada yg bisa melihat kalo yg dibeli itu kualitas rendah sebelum dioperasikan? Gw rasa kalo kenek/supir aja sih bisa langsung tau walaupun baru pegang.

surjadi05
13-02-2014, 11:32 AM
Yg gw heran kenapa ga ada yg bisa melihat kalo yg dibeli itu kualitas rendah sebelum dioperasikan? Gw rasa kalo kenek/supir aja sih bisa langsung tau walaupun baru pegang.

Bukan ga ada yg tahu, masalahnya ada yg berani melaporkan atasannya gak, kayaknya korupsi di indo sudah sampe ke uratnya deh,jadi kalo berani lapor ke gubernur/wakilnya yg kita anggap bersih malah jadi bumerang ::iamdead::

surjadi05
13-02-2014, 04:57 PM
kan kalo terbukti bersalah kong, dan sudah dimutasi itu berarti memang ada indikasi bersalah meskipun belum masuk ranah hukum. soalnya saya baca di mana itu baru2 ini bahwa kepala daerah sekarang bisa mecat PNS kok.

gak ah tucs berdasarkan UU no tahun 2014 paragraf 12 pasal 87, ini saya copas yah

(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.


saus http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf

nah jelas kan yg PNS harus ada kekuatan hukum tetap baru bisa dihentikan secara tidak hormat, ::arg!::::arg!::
jadi kita liat aja berani gak si ahok mecat bukan cuma mutasi

danalingga
13-02-2014, 05:02 PM
nah jelas kan yg PNS harus ada kekuatan hukum tetap baru bisa dihentikan secara tidak hormat,
jadi kita liat aja berani gak si ahok mecat bukan cuma mutasi

Kalo berani berarti Ahoknya goblok. Bakal dihajar habis-habisan ama lawan politiknya hingga akhirnya harus turun.

tuscany
13-02-2014, 06:12 PM
apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.

surjadi05
13-02-2014, 08:26 PM
apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.
sorry ya tucs, saya ga tahu uu tentang pemberhentian pns yg terakhir cuma kalo baca tempo, bedanya disini mungkin

TEMPO.CO , Jakarta:Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,” kata Staf Khusus Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Supardiana, kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.

Menurut Supardiana, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.” Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: “Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”

Selain mekanisme pemberhentian pegawai pemerintah, UU ASN juga menghapus keberadaan tenaga honorer. Dalam pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.

Pegawai pemerintah juga dituntut untuk netral dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam beleid baru PNS ini. Pasal 9 ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara--termasuk PNS sebagai salah satu unsurnya, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik. Sedangkan pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Sedangkan, dalam pasal 1 UU ASN, netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah.

UU ASN juga memuat keberadaan Komite Aparatur Sipil Negara sebagai superbody di atas Kemenpan dan keberadaan presiden selaku pembina pegawai pemerintah. Persoalan ini diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 42 UU ASN.



sekali lagi mungkin ya, soalnya saya ga tahu UU tentang PNS yg terakhir::maap::::maap::

surjadi05
17-02-2014, 03:41 PM
kalo saya liat UU yg ini leibh fokus mengganti pekerja honorer ke pppk::bye::::bye::

---------- Post Merged at 02:41 PM ----------


apa bedanya dong uu itu dengan yang sebelumnya? mohon pencerahannya kong.
apa mungkin sebelumnya wewenang mecat cuma ada di presiden ato menteri ya?
memang kejauhan untuk seorang PNS tingkat daerah.

setahu saya mentri juga ga bisa sembarang mecat, paling mutasi, kalo presiden punya hak prerogatif kan, cuma belum pernah baca apakah hak prerogatif itu termasuk pemecatan pns juga, kayaknya yg PNS leibh jago menerangkan ini, kayak Chan, EVe, hajime and siverjade deh ::bye::