cherryerichan
04-01-2014, 01:24 AM
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh
Indonesia tak terkecuali wajib memakai email
dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan ini
berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini
sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi
birokrasi.
Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis
(2/12/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar juga sudah mengeluarkan edaran
melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013
tertanggal 27 Mei 2013.
Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu yang
menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang
dimiliki masing-masing pemerintah dengan
alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Menurut Azwar masih banyak ditemukan
pegawai/pejabat yang menggunakan email non
pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan
elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk
yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks
kerahasiaan data dan informasi negara," jelas
Azwar dalam situs Setkab.
Karena itu, Kementerian PAN-RB menyediakan
email resmi pemerintah sebagai alat
komumikasi persuratan elektronik kegiatan
kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh
Indonesia.
Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birokrasi
modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman
di lingkungan instansi pemerintah.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan
email resmi kementerian/lembaga/pemda yang
sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," jelas
Azwar.
Format alamat email PNSMail adalah
nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya
diijinkan memiliki satu alamat email nasional
pada PNSMail.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna
layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id.
Sementara informasi dan pendaftaran alamat
email di PNSMail dapat diakses melalui
www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail
dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya.
---------- Post Merged at 12:24 AM ----------
barusan nyoba,pas klik nama buat email g mau ke klik. terpaksa besok nyari lappy.
Indonesia tak terkecuali wajib memakai email
dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan ini
berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini
sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi
birokrasi.
Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis
(2/12/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar juga sudah mengeluarkan edaran
melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013
tertanggal 27 Mei 2013.
Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu yang
menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang
dimiliki masing-masing pemerintah dengan
alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Menurut Azwar masih banyak ditemukan
pegawai/pejabat yang menggunakan email non
pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan
elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk
yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks
kerahasiaan data dan informasi negara," jelas
Azwar dalam situs Setkab.
Karena itu, Kementerian PAN-RB menyediakan
email resmi pemerintah sebagai alat
komumikasi persuratan elektronik kegiatan
kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh
Indonesia.
Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birokrasi
modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman
di lingkungan instansi pemerintah.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan
email resmi kementerian/lembaga/pemda yang
sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," jelas
Azwar.
Format alamat email PNSMail adalah
nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya
diijinkan memiliki satu alamat email nasional
pada PNSMail.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna
layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id.
Sementara informasi dan pendaftaran alamat
email di PNSMail dapat diakses melalui
www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail
dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya.
---------- Post Merged at 12:24 AM ----------
barusan nyoba,pas klik nama buat email g mau ke klik. terpaksa besok nyari lappy.