PDA

View Full Version : Usia Pensiun PNS diperpanjang



choodee
23-12-2013, 06:26 PM
TRIBUNNEWS.COM – Jelang Pemilu 2014, pemerintah kembali membagikan hadiah istimewa bagi pegawai negeri sipil (PNS). Setelah membagi-bagikan remunerasi kepada 27 kementerian dan lembaga negara, kini pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS.
Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12/2013).

Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I, sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.

Dengan jeda yang lebar membuat sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan berdasarkan jenjang karier. "Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III. Imbasnya, untuk menembus eselon II dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membayar," kata politisi Partai Golkar ini, Kamis (19/12/2013).

Yang dimaksud membayar, menurut Agun, adalah dengan menggunakan uang pribadi untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.

Dengan jumlah PNS sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN. Apalagi, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal dan menyanggupi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengakui, peningkatan usia pensiun ini adalah kado istimewa bagi PNS pada akhir tahun. Dia berharap UU ASN ini akan meningkatkan kompetensi PNS. Bahkan, nantinya PNS tidak akan dipromosikan apabila belum menguasai jabatan yang akan didudukinya.

Saus http://www.tribunnews.com/nasional/2013/12/20/usia-pensiun-pns-diperpanjang

Kesian deh banyak teman2 yg honorer, penantian panjang lg dunks, pdhl tahun ini aja pns daerah buka dikit banged.

Kita yg pegawai swasta ga dapet kado istimewa akhir tahun juga kah pak mentri ::ungg::

tsu
23-12-2013, 09:20 PM
sudah denger ini dari lama, alhamdulilah banget klo emang diterapin hehehehehe

*sorak bahagia pegawai BPD*

:D

Alip
23-12-2013, 10:09 PM
Pertimbangannya apa sih memperpanjang usia pensiun pegawai negri? Kalau katanya peningkatan kompetensi, dimananya?

*geleng kepal pegawai swasta yang selalu mumet kalau harus berhadapan dengan PNS di dinas dan direktorat di industrinya*

eve
24-12-2013, 12:28 AM
Ada temen usia 58 masih sigap kerja, ada juga yang umur 55 udah letoy dan gak kuat kerja.

Sebenernya sih, gw mikirnya umur pns diperpanjang sebenernya dari sisi beban negara keputusan ini meringankan beban negara bukan sih?

tapi disisi lain, gw berharap ini diterapinnya 25tahun mendatang. Karena generasi2 tua sekarang, mentalnya masih mental orba... Seharusnya diberangus cepat2...

Sudah saatnya pemerintahan dikendalikan oleh yang muda2, siap kerja dan gak pengaruh orba.

---------- Post Merged at 11:27 PM ----------


Pertimbangannya apa sih memperpanjang usia pensiun pegawai negri? Kalau katanya peningkatan kompetensi, dimananya?

*geleng kepal pegawai swasta yang selalu mumet kalau harus berhadapan dengan PNS di dinas dan direktorat di industrinya*

Setahu ane, cmiiw, pensiun pegawai itu dibayarkan dari pns yang masih kerja, jadi kalau diperpanjang, itu bakal mengurangi beban negara untuk bayar pensiun.

Mendingan gak usah ada dana pensiun deh.. Kudu setara ama pegawai swasta...

---------- Post Merged at 11:28 PM ----------


sudah denger ini dari lama, alhamdulilah banget klo emang diterapin hehehehehe

*sorak bahagia pegawai BPD*

:D

Emangnya om tsu umurnya berapa?

itsreza
24-12-2013, 12:55 AM
sebelumnya pun PNS dengan jabatan fungsional bisa bekerja sampai usia 65 kok

baik sekaligus miris. baik bagi mereka PNS yang produktif dan punya kompetensi
miris dengan sebagian PNS tidak punya motivasi bekerja dan kurang kompetensi
berharap mereka dipensiunkan dini.

dana pensiun itu dana yang dikelola diambil dari gaji pegawai pada masa kerja yang
dipotong setiap bulan dan sebagian lagi dibayarkan negara sebagai pihak pemberi
kerja, jadi bukan dibayar pns yang masih kerja. bekerja sebagai karyawan swasta pun
ada skema dana pensiun yang serupa kok.

PNS dengan masa kerja yang panjang berhak untuk mendapatkan pensiun, yang kurang
berhak itu mereka yang mengabdi pada negara dengan masa kerja pendek, namun diberikan
dana pensiun seperti menteri, anggota dewan, dll.

eve
24-12-2013, 12:58 AM
Emang menteri ama dewan dapat pensiun? Berapa persen ja? Enak bener... Sampai kapan dia dapat pensiun? Dibayarnya dari uangnya sapa?

itsreza
24-12-2013, 01:07 AM
dapet, mereka yang buat aturan -_- makanya nyalon jadi anggota dewan deh om
uang pensiun seumur hidup. nilai dibayar negara ga sebanding dengan potongan
gaji pada masa kerja, berarti sebagian ambil dari pool dana pensiun PNS ;D

silverjade
24-12-2013, 09:56 AM
Ga jelas ini peraturannya, untuk PNS yang kelahirannya mulai tahun berapa