PDA

View Full Version : hukuman percabulan homoseks vs normal seks



AsLan
04-12-2013, 06:53 PM
Barusan ada berita seorang perempuan dipenjara 8 tahun karena mencabuli anak2 abg laki2.

Lalu ada lagi berita guru laki2 mencabuli anak abg laki2 secara homoseksual dan dipenjara 15 bulan.

Kenapa perilaku percabulan homoseks hukumannya lebih ringan ?


..............

Jakarta - Guru SMP di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang homoseks, Andi Umar (39), dihukum 15 bulan penjara karena mencabuli 3 anak didiknya. Kepada majelis hakim, Andi mengaku lebih puas dengan sesama jenis dibandingkan dengan istrinya sendiri.

"Saya merasa kecintaan sesama jenis kelamin atau hasrat *** (nafsu) lebih tinggi dan nikmat dibanding berhubungan sama istri," kata Andi dalam pengakuannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2013).

Andi mengaku ada kepuasan tersendiri jika melakukan kegiatan seks dengan laki-laki yang masih anak-anak, dibandingkan dengan istrinya.

"Karena terkadang istri menolak dengan alasan capai," ujarnya.

Andi lolos dari ancaman minimal 3 tahun penjara seperti tertuang dalam pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dasar fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun perbuatan dari terdakwa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk sebelum berbuat cabul terhadap ketiga korbannya.

Setelah sidang digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti, JPU menuntut Andi dihukum 20 bulan karena melanggar pasal 292 KUHP. Setelah berunding cukup panjang, majelis hakim PN Parepare menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Andi melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi para saksi korban," putus majelis putus majelis hakim yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, Sigit Susanto dan Nur Kautsar Hasan pada 11 April 2013 lalu.

---------- Post Merged at 05:53 PM ----------

BENGKULU, KOMPAS.com — EM (40), salah seorang ibu yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Wachid SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/12/2013).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencabulan yang telah merusak masa depan korban sehingga korban malu secara sosial dan psikologis," kata Wachid.

Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan beberapa orang ABG hingga 30 kali, serta beberapa orang anak bawah umur lainnya.

Terungkapnya tindakan asusila ini bermula dari laporan salah seorang orangtua korban ke polisi bahwa anaknya pernah melakukan hubungan intim dengan EM. Wanita ini mengajak korbannya bercinta dengan cara dibujuk, padahal anak itu usianya masih di bawah umur.

Tindakan bermula dari seringnya beberapa remaja bermain di rumah EM. Diduga, karena ada persoalan dalam rumah tangga, akhirnya EM berusaha membujuk beberapa anak yang berumur rata-rata 16 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum EM selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

EM tampak beberapa kali menyeka air mata di persidangan saat mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Atas putusan tersebut, EM menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor: Farid Assifa

sheva
04-12-2013, 07:36 PM
iya, ko bisa gitu ya ::doh::.

tapi kalo ane ga salah baca, karena ibu EM (40) mencabuli lebih banyak korban (7 orang) daripada Andi Umar (39) yang korbannya cuma 3 orang http://i.imgur.com/GVv1qKr.gif




Guru SMP di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang homoseks, Andi Umar (39), dihukum 15 bulan penjara karena mencabuli 3 anak didiknya




EM (40), salah seorang ibu yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, divonis delapan tahun penjara

itsreza
04-12-2013, 08:05 PM
beda jaksa, beda hakim

lily
04-12-2013, 08:11 PM
Bukan karena laki ama laki ya ?

Kalo laki vs perempuan baru lebi banyak hukumannya ?

Kalo laki dan perempuan kan merusak selaput dara.

Kalo laki vs laki kan cuma merusak lubang pant*t ?

AsLan
04-12-2013, 08:55 PM
Anak laki umur 14 disuruh pilih, disetubuhi tante2 atau di sdmi om2, kira2 mana yg akan menimbulkan trauma lebih besar ?

lily
04-12-2013, 09:01 PM
Disodomi om lah... Mana ada anak yang doyan sesama jenis...

Alethia
04-12-2013, 10:01 PM
wedeh....om as kok offensive banget om...potongan2 berita disatuin, terus di analisis terus ditarik tarik...kesimpulannya? hehehe. Ya, gpp sih. katanya apa yg kita takutnya, biasanya akan jadi ....(isi titik2nya menggunakan pensil 2b)

AsLan
04-12-2013, 10:11 PM
Maksud gw, anak dipaksa berhubungan seks dengan yg bukan orientasinya, pasti lebih trauma.

Misalkan anak itu orientasinya homoseks, dipaksa berhubungan dengan lawan jenis, ya pasti merasa sangat menderita.

Maka, karena mayoritas manusia itu orientasi seksnya hetero, perkosaan homoseks jadi lebih kejam.

Alethia
04-12-2013, 10:17 PM
so you wanna say, kalau anak perempuan straight diperkosa cowo normal akan lebih baik dibanding anak cowo homo diperkosa cowo homo? is that your point? waw

mau merkopsa siapa sih om..fere apa kupo..? hahahahahha

itsreza
04-12-2013, 10:48 PM
trauma sebagai objek sodomi... kemungkinan beralih menjadi subjek sodomi dimasa mendatang

noodles maniac
04-12-2013, 11:00 PM
Anak laki umur 14 disuruh pilih, disetubuhi tante2 atau di sdmi om2, kira2 mana yg akan menimbulkan trauma lebih besar ?

Kagak dua-duanya lah, gila aja, paling dia lebih milih sama timun+baby oil+poster cewek -_-

Alethia
04-12-2013, 11:12 PM
okelah dnia setuju dgn teori-teori om aslan, diperkosa homo lebih trauma maka itu hukumannya harusnya lebih berat (entah apapun kondisinya, kasusnya dll dll). terus, what gonna u do with tat, om as? hhehehe..u wanna scream from the top of your roof and sing : hey yeyeye..yeyeye..i said..wats goin on...and i cry, omaygat do i cry, i cry for a single daaay..for a revolutioooonnn? .
yok om..nudeeel, lo maen gitarnya..gw suara pancinya yaaakk...

yanwok
04-12-2013, 11:13 PM
Namanya diperkosa mau homo ato hetero sm2 trauma... berapa besar? Harus di assess dulu..

Hukuman? Jaksa Hakim Pembela Penuntut Bukti Penyidik berbeda....

Yang harus disoroti adalah kurangnya assessment dan tindak lanjut kepada korban trauma..

Alethia
04-12-2013, 11:21 PM
gat im so drunk::hihi::

---------- Post Merged at 10:14 PM ----------

ni om..lagunya, maenkan !!http://www.youtube.com/watch?v=tnFy1luxL0A

---------- Post Merged at 10:21 PM ----------

bosen banget sama yang bisanya omong..omong..omong..kritik kritik kitik...apa donk bedanya ama looser kayak gw::hihi::Kalo emang om as jago..petiklah gitar itu, naek ek atas atap..mainkan lagunyaaa

noodles maniac
04-12-2013, 11:35 PM
yok om..nudeeel, lo maen gitarnya..gw suara pancinya yaaakk...

Siappp sussss :musik:

serendipity
05-12-2013, 11:18 AM
Gini deh yang namanya di perkosa pasti dampaknya gak bagus. Gak perduli cewek perkosa cowok, atau cowok perkosa cewek... atau om2 tua perkosa anak cowok ABG.

Sampe tahun kuda gigit besi jadi korban perkosaan pasti menyisakan trauma. Gak ada yg namanya mendingan dalam perkosaan.
Masalah kenapa hakimnya menjatuhkan hukuman yg lebih ringan, gak bisa kita tebak-tebak karna lebih mendingan sisa traumanya... kalo nebak hakimnya udah disogok sih lumrah banget. %swt

Sindrom trauma perkosaan, bukan hanya berlangsung dalam satu saat aja. Tp ada 3, tahap akut, tahap penyesuaian keluar, dan tahap normalisasi.
Tahap yg sering dilalui korban perkosaan biasanya adalah takut ketemu orang, takut ketemu lawan jenis yg pernah memperkosanya, takut keramaian, bahkan takut kesepian.

Jadi IMO trauma psikologis itu jauh lebih susah disembuhin dari pada sakit jasmani.

Alethia
05-12-2013, 12:00 PM
om as , dear

anak cewe kalau diperkosa cowo normal, siapa bilang ga bakal lbh trauma dibanding anak cowo diperkosa tante2?
Ya Tuhan...anak cewe diperkosa cowo, gedenya bisa jadi lesbian. tau kamu? engga kayaknya, karena om as cuma muter2 di asumsinya dia aja.Ya gpp juga sih..wahahah..muter-muter..kek odong2.

Om, bahkan sesudah jadi lesbian pun, sampe tau dia bakal trauma terus.

ga ada kata, mendingan di injek gajah drpd di lindes traktor. Mendingan juga om sebelum ngomong mikir dulu

sekian dan terima makian.

---------- Post Merged at 11:00 AM ----------

lempar ajalah thread ini ke diary atau osts atau ke rsj....ga relevan banget di taro di thread serius (dan mikir) kayak Poleksosbud

AsLan
05-12-2013, 12:50 PM
Ah si suster ni pasti sangat reaktif kalo ada kritikan terhadap glbt...

Gw gak pernah bilang pemerkosaan itu baik.

Gw juga gak membandingkan perkosaan terhadap cewek.

Gw membandingkan percabulan terhadap anak pria abg,
Silahkan tanya pada abg2 cowok, lebih mending dicabuli tante2 seksi atau dicabuli om2 genit ?

Secara teori dan idealisme, dua2nya gak baik, tapi coba aja tanya sama abg2 yg baru puber.

Pertayaan utamanya, kenapa di negri ini percabulan homoseksual hukumannya jauh lebih ringan dari percabulan hetero ?

noodles maniac
05-12-2013, 01:28 PM
Secara teori dan idealisme, dua2nya gak baik, tapi coba aja tanya sama abg2 yg baru puber.

Don't give them such ideas ;D abegeh gitu lho, ntar malah dicobain beneran ::doh:: :kesal:


Pertayaan utamanya, kenapa di negri ini percabulan homoseksual hukumannya jauh lebih ringan dari percabulan hetero ?

Hehehe gw gak ngerti KUHP nya gimana, dibedain gak sih pencabulan homo or hetero? kalo gak diatur ya berarti ini subyektif dari si pak hakim dan pak jaksa dong :ngopi:

Alethia
05-12-2013, 02:09 PM
Dicabuli tante2, namanya perkosaan, pemaksaan, apalg thd anak2...itu ga ada yg better or worse
Ya. Gw reaktif kaya api disiram odol
Kalo da nyangkut soal anak2 n glbt

soalnya orang odong2 kyk om ini terlalu generalisir
Liat per kasus donk ah.
Kamu akan sedih kalau aku cerita ada seorang homo,maho -bhasanya lu,
Waktu kecil rame2 dijailin cewe2 smp ,disuruh buka celana dll
Dia anak normal.straight

Tp sejak kejadian itu, dia benci bngt ama cewe
Benci sampe kalau cm disentuh dikit pundaknya, dia anggap itu abused.

Dlm pikiran om kan : wah, enak donk digrepe abegeh2 smp.
Yeah..

AsLan
05-12-2013, 03:08 PM
Ya udah cup..cup..cup...

Cuma nanya secara hukum aja, kalo gak ada yg mudeng urusan hukum ya wis jangan melebar kemana2.

serendipity
05-12-2013, 08:23 PM
KUHP mengatur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal-Pasal 285,287,290,293, 294, 295, 297 dan lain-lainnya. Pasal itu tidak mengkualisinya sebagai tindak pidana, apabila dilakukan dengan/ terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

Begitu juga dalam Pasal 82 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”
Selain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan tentang pemerkosaan terhadap anak sebagaimana telah penulis paparkan diatas, pada KUHP juga dengan tegas dijelaskan pada Pasal 285 sebagaimana berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak janin dalam kandungan sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, untuk ini melakukan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas pada Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
a. Nondiskriminasi;
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan kepentingan;dan Penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Perlindungan anak di usahakan oleh setiap orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara. .Hal ini termuat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu
1. Menghormati dan menjamin hak asasi anak tanpa membedakan suku, agama , ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau ,mental (Pasal 21);
2. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22);
3. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara umum bertanggungjawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan anak (Pasal 23);
4. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).
B. Pembaharuan Hukum Pidana
Berbicara mengenai pembaharuan hukum pidana (penal reform) sebagai bagian kebijakan hukum pidana (Penal Policy) di Indonesia tidak lepas dari membicarakan UUD 1945 sebagai suatu dokumen hukum yang berada di puncak hirarki perundang-undangan nasioanal terutama alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai amanat dari tujuan Negara Indonesia, oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana sewajarnya dijadikan sebagai pembangunan hukum nasional Indonesia, ada 4 (empat) komponen utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yaitu:
“Komponen norma hukum dan perundang-undangan, aparatur penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan pendidikan hukum khususnya pendidikan tinggi hukum”.

sumber http://sherinswary.blogspot.com/2013/04/perkosaan-terhadap-anak-ditinjau-dari.html

Kalo masalah kenapa hukumannya lebih ringan, jelas jawabannya ada yang salah dengan hakim dan jaksa penuntut umum.

surjadi05
05-12-2013, 08:57 PM
^^^
Kalo gw baca sekilas, yg homo melakukan suka sama suka,tidak ada bujukan/ rayuan/paksaan,sedang yg cewe melakukan dengan membujuk/merayu dan menjebak
Trus jumlah korban,Baanyak faktor yg laennya mungkin rentang waktunya, kalo sistem hukum dimana, harus dibicarakan case by case, ga bisa dengan sistem generalisasi gitu ::bye::

serendipity
07-12-2013, 08:26 PM
^ yg lg dibicarain aslan kan perkosaan kong. Jd kita ga bicarain yg pakai merayu atau mau sama mau

surjadi05
08-12-2013, 09:24 AM
^ yg lg dibicarain aslan kan perkosaan kong. Jd kita ga bicarain yg pakai merayu atau mau sama mau

Oo gw kirain lagi bahas perbandingan vonis hakim di pos awal, antara hub gay dan pencabulan antara cewe dewasa dan anak kecil ::bye::

serendipity
08-12-2013, 10:52 AM
Emang lagi ngebahas itu kong, bukan ngebahas hubungan yg dilakukan mau sama mau ::bye::