PDA

View Full Version : [Berita] - MNCTV Jadi Milik Tutut -



lily
11-10-2013, 10:08 PM
Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam* sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama Media Nusantara Citra Televisi (MNCTV) kemarin (10/10).

Dalam isi kasasi tersebut, Tutut memohon pengembalian kepemilikan MNCTV dari PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa perkara kepemilikan MNCTV tersebut kemarin ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara.* “Dalam amar putusan singkatnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon,” ujar Ridwan di Gedung MA kemarin.

Dalam pengabulan kasasi tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Hary Tanoe telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tertuang dalam akta,” terang Ridwan kepada wartawan.

Sementara itu, Ridwan menjelaskan bahwa perpindahan tangan MNCTV masih menunggu amar putusan lengkap dari majelis hakim MA. Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa amar putusan lengkap MA tersebut masih dalam proses minutasi.

“Kita lihat dalam pertimbangannya, karena ini masih putusan singkat. Apa yang menjadi pertimbangan dan butir-butir yang termuat dalam isi putusan itu kita lihat dalam putusan lengkapnya nanti. Selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah selesai akan dipublish direktori putusan, dan salinan resmi kepada para pihak,” ujarnya.

Selain itu Ridwan menambahkan bahwa pihak tergugat, Hary Tanoe memiliki kesempatan utnuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang telah memenangkan Tutut tersebut. “Dalam prosedur hukum acara perdata apabila putusan kasasi bila ada pihak yang mengajukan upaya hukum karena tidak puas dengan keputusan kasasi, maka dapat mengajukan PK terhadap putusan tersebut,” imbuh Ridwan.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.

Sebelumnya, dalam gugatannya Tutut menilai 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI.


Sumber : Radar Cirebon

Yuki
11-10-2013, 11:28 PM
saya gak suka MNC TV dan segala peranakannya

benar-benar merusak indovision ::grrr::

lay outnya.....beh kaya nonton TV tahun 80-an

BundaNa
12-10-2013, 06:25 AM
yg diambil cuma mnctv yg kemarin diubah dari tpi itu

noodles maniac
12-10-2013, 07:28 AM
Horeeeeee... MNCTV balik lagi ke Tutut yah? Si Komo, pilem-pilem India sama acara Kuis Dangdut bakal nongol lagi dong? ::ngakak2::

opera
12-10-2013, 09:11 AM
kasusnya masi panjang
2 konglomerat berseteru duit ngalir kenceng ke semua bagian
klo sampe final otomatis duitnya berhenti

Kingform
12-10-2013, 10:42 AM
bodo amat MNC punya siapa
udah blass ga pernah nonton MNC TV sejak ga ada liga inggris di sana ::ngakak2::

AsLan
12-10-2013, 02:54 PM
hary tanu kan pionnya bambang tri ?

ribut keluarga dong...

neofio
13-11-2014, 05:18 PM
Pihak Tutut Anggap Pernyataan Kubu Hary Tanoe MenyesatkanThursday, 13 November 2014, 14:37 WIB



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyesatkan publik.
Yaitu, katanya, pernyataan yang seakan-akan menyebutkan, putusan PK MA harus menunggu Badan Artbirase Nasional Indonesia (BANI).
"Saya dengar tuntutan Berkah di BANI mencoba menganulir putusan MA, ini lebih sesat lagi. Perkara No 862 Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap ini dasarnya gugatan perbuatan melawan hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Mbak Tutut dan bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontraktual," kata Dedy, Kamis (14/11).
Ia menilai, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) juga dirugikan. Karena pemblokiran dalam sistem administrasi badan hukum.
"Perkara ini juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika yang melibatkan Yohannes Waworuntu terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum yang sangat merugikan Mbak Tutut cs. Sehingga jelas merupakan kewenangan peradilan negeri hingga MA, bukan kewenangan BANI," tegasnya.
Diakui atau tidak, kata dia, putusan kasasi MA sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di kemenkumham.
"Serta tercatat dalam data perizinan penyiaran di kemenkominfo, pemegang saham dan direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana. Silakan saja dicek di dua kementerian tersebut," ujarnya.
Dedy pun menghimbau agar semua pihak menghormati putusan berkekuatan hukum tetap. "Baik putusan kasasi MA atau putusan penolakan PK oleh MA sudah final dan mengikat terhadap siapa pun. Saya menghimbau pejabat, akademisi atau politisi tidak mudah mengeluarkan opini sebelum mendalami masalah yang sesungguhnya," ujar dia.
Kemelut di TPI (sekarang bernama MNC) bermula dari perubahan kepemilikan dari dari Tutut ke Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC). Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut.
Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai di MA. Dijelaskan, putusan MA No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta Nomor 114/2005 yang diselenggarakan oleh kubu Tutut.
Tidak puas dengan putusan MA, pihak Hary Tanoesoedibjo ajukan PK dan BANI sekaligus untuk materi yang berbeda. Pada 29 Oktober 2014 MA memutuskan menolak PK yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/13/neyvuu-pihak-tutut-anggap-pernyataan-kubu-hary-tanoe-menyesatkan



ada yg tahu fungsi Badan Artbirase Nasional Indonesia (BANI). ?

:tanya:

@ndableg kandalf

kandalf
13-11-2014, 05:36 PM
Wah.. kau salah Neofio. Mestinya nanya ke yang benar-benar berlatar hukum. Colek nerve_gas . Semoga dia mau meluangkan waktu.
Arbitrase itu seingatku artinya penyelesaian perselisihan deh. *ini tanpa googling, jadi mungkin salah*

marannu
17-11-2014, 03:06 PM
yg diambil cuma mnctv yg kemarin diubah dari tpi itu

bukannya TPI y? wahh sy kurang ingat gimana kasusnya ini...

nerve_gas
05-02-2015, 04:50 PM
neofio kandalf

arbitrase itu salah satu cara untuk menyelesaikan konflik, yang biasanya digunakan oleh kalangan bisnis/usaha ketika mereka bersengketa.

pengertian resmi dari "arbitrase" itu bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/815/nprt/572/uu-no-30-tahun-1999-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa).

Pasal 1 angka (1)

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

dari pengertian di atas, arbitrase itu hanya bisa digunakan kalau para pihak memang bersepakat untuk menggunakan arbitrase dalam perjanjiannya. gak bisa seenak udel untuk pake arbitrase kalau lagi sengketa.

keuntungannya, putusan majelis arbitrase itu bersifat final dan mengikat (gak ada lagi proses banding atau kasasi). selain itu, para pihak juga bisa memilih hukum acara dan arbiter yang akan menangani sengketa. Keuntungan lainnya, sengketa yang terjadi sangat kecil kemungkinan diketahui publik; berbeda dengan sidang di pengadilan, yang pasti terbuka.

BANI itu adalah salah satu lembaga yang menyelenggarakan fungsi arbitrase. selain BANI, juga masih banyak lembaga lain yang menyelenggarakan fungsi arbitrase sesuai dengan konsentrasinya seperti Badan Arbitrase dan Mediasi HKI, Badan Arbitrase Syariah Nasional, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, dan lainnya.

kalau soal kasus MNC TV ini, bisa dilihat di sini:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt548e1e8a6db80/hotman-klaim-pt-berkah-kalahkan-tutut-di-bani

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546f5c4fafc83/gayus--eksaminasi-tak-akan-ubah-putusan-tpi