kandalf
14-08-2013, 06:09 AM
Ni mesti nunggu komentar dari lily
http://news.detik.com/surabaya/read/2013/08/14/012550/2329005/466/jadi-tersangka-gara-gara-share-berita-kasus-bethany-di-facebook
Jadi Tersangka Gara-gara Share Berita Kasus Bethany di Facebook
Surabaya - Seorang motivator, Johan Yan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Gara-garanya, berita kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Bethany yang diberitakan media online di-share di facebook miliknya.
Johan Yan (38) warga Delta Tiara, Waru Sidoarjo, mengaku tertarik terhadap pemberitaan tentang 'kemelut' Gereja Bethany yang sempat ramai beberapa waktu lalu tersebut.
Setelah membaca berita, Johan berinisiatif meng-update status dengan link berita-berita dari berbagai media online tersebut.
Ditemui di Polda Jatim, Selasa (13/8/2013), Johan Yan menuturkan, status dengan link berita itu sebagai respon atas pemberitaan kasus dugaan penggelapan gereja yang terkuak pada sekitar Februari 2013.
Johan Yan sudah menghapus tautan berita yang dibubuhi dengan pendapatnya tersebut sesaat setelah pihak Gereja Bethany komplain langsung kepada Johan.
"Ya sekedar status saja, karena saat itu beberapa media online maupun media cetak lainnya sedang ramai memberitakan polemik penggelapan dana Gereja Bethany. Saya sekedar merespon dan tidak ada maksud apa-apa," kata Johan Yan.
Nyatanya, seseorang dari pihak Gereja Bethany mempersoalkan tindakan Johan Yan. "Padahal setelah ada pihak yang merasa tersinggung dengan status saya, saya langsung menghapus status itu," tambah Johan.
Johan juga sempat meminta maaf, bahkan juga menemui langsung pimpinan gereja di kawasan Nginden Intan Timur Surabaya itu. "Saya juga berinisiatif menemui pihak-pihak yang merasa keberatan untuk meminta maaf. Namun anehnya kok kasus ini justru berlanjut," kata Johan lagi.
Pada 5 Agustus 2013, Johan Yan menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1839/VII/2013/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2013.
Johan Yan dijerat dengan pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Johan Yan menyesalkan atas kejadian ini. Apalagi, Johan Yan dalam beberapa hari ini menerima ancaman dan pemerasan.
Secara gamblang Johan Yan menceritakan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang bila ingin kasus ini ditutup dan laporan pihak Gereja Bethany ke Polda Jatim dicabut. "Saya merasa diancam dan diperas," pungkas Johan Yan. Sementara pihak Bethany belum bisa dikonfirmasi.
http://news.detik.com/surabaya/read/2013/08/14/012550/2329005/466/jadi-tersangka-gara-gara-share-berita-kasus-bethany-di-facebook
Jadi Tersangka Gara-gara Share Berita Kasus Bethany di Facebook
Surabaya - Seorang motivator, Johan Yan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Gara-garanya, berita kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Bethany yang diberitakan media online di-share di facebook miliknya.
Johan Yan (38) warga Delta Tiara, Waru Sidoarjo, mengaku tertarik terhadap pemberitaan tentang 'kemelut' Gereja Bethany yang sempat ramai beberapa waktu lalu tersebut.
Setelah membaca berita, Johan berinisiatif meng-update status dengan link berita-berita dari berbagai media online tersebut.
Ditemui di Polda Jatim, Selasa (13/8/2013), Johan Yan menuturkan, status dengan link berita itu sebagai respon atas pemberitaan kasus dugaan penggelapan gereja yang terkuak pada sekitar Februari 2013.
Johan Yan sudah menghapus tautan berita yang dibubuhi dengan pendapatnya tersebut sesaat setelah pihak Gereja Bethany komplain langsung kepada Johan.
"Ya sekedar status saja, karena saat itu beberapa media online maupun media cetak lainnya sedang ramai memberitakan polemik penggelapan dana Gereja Bethany. Saya sekedar merespon dan tidak ada maksud apa-apa," kata Johan Yan.
Nyatanya, seseorang dari pihak Gereja Bethany mempersoalkan tindakan Johan Yan. "Padahal setelah ada pihak yang merasa tersinggung dengan status saya, saya langsung menghapus status itu," tambah Johan.
Johan juga sempat meminta maaf, bahkan juga menemui langsung pimpinan gereja di kawasan Nginden Intan Timur Surabaya itu. "Saya juga berinisiatif menemui pihak-pihak yang merasa keberatan untuk meminta maaf. Namun anehnya kok kasus ini justru berlanjut," kata Johan lagi.
Pada 5 Agustus 2013, Johan Yan menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1839/VII/2013/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2013.
Johan Yan dijerat dengan pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Johan Yan menyesalkan atas kejadian ini. Apalagi, Johan Yan dalam beberapa hari ini menerima ancaman dan pemerasan.
Secara gamblang Johan Yan menceritakan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang bila ingin kasus ini ditutup dan laporan pihak Gereja Bethany ke Polda Jatim dicabut. "Saya merasa diancam dan diperas," pungkas Johan Yan. Sementara pihak Bethany belum bisa dikonfirmasi.