PDA

View Full Version : Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD



ancuur
06-08-2013, 10:27 PM
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

http://www.setkab.go.id/media/article/images/2013/05/14/u/j/ujian_nasional_sd.jpg

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu. Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.

Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.

Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang. PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.

Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri. Hapus UN SD Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.

Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. sumber (http://www.setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-hapus-ujian-nasional-sd.html)

---------- Post Merged at 09:27 PM ----------

Note: baru tau.. klo dah ada tolong di delet aja makasih...

aya_muaya
07-08-2013, 12:24 AM
Gw gak ngerti kerangka pemikirannya gemana....

Yang pasti, kurikulum baru ini, banyak ditentang oleh para guru itu sendiri (melalui wawancara langsung ke beberapa guru sd dan lihat di tivi)... Kalau baca sekilas uraian diatas, semua penilaian anak didik berada ditangan guru... Mirip kea sistem di kuliahan yang semua penilaian tergantung dosen. Dengan adanya penghapusan UAN...
Padahal UAN sendiri merupakan cara untuk penilaian standarisasi se-Indonesia...
Padahal standar2 guru2 indonesia masih sangat beragam... Pun skala pendidikannya baik SDN, MI, maupun SDS...

CMIIW

---------- Post Merged at 11:24 PM ----------

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Ama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Apa bedanya? Kok baru denger BSNP ....

Yuki
07-08-2013, 05:41 AM
pendidikan di negara ini tidak maju-maju dikarenakan ditunggangi oleh keegoisan-keegoisan pihak-pihak yg berkaitan

pihak penyelenggara (pemerintah) maupun pihak pengkritisi semuanya sama saja, lebih menekankan "ini kita, yg penting kita berbeda dengan yg lain"

ganti kebijakan semata-mata supaya berbeda dengan yg lain (penguasa terdahulu), para pengkritik pun sama saja, mereka mengkritik bukan pada esensi pendidikannya (walaupun keliatannya begitu), namun semata-mata supaya terlihat berbeda dengan penguasa (pemerintah)

semuanya hanya menonjolkan ego masing-masing

ancuur
07-08-2013, 09:14 PM
banyak orang yg sok pinter, padahal bodoh ya ? ::doh::

BundaNa
07-08-2013, 11:38 PM
Bukannya emang mendikbud bilang UN sd bukan menentukan kelulusan ya? Cuma jadi salah satu poin kelulusan aja kan? Tapi sekolah juga diwarning harus meluluskan siswanya demi keberhasilan wajib belajar 9 thn kan? BTW, setau gw soal UN juga dibikin lokal per kabupaten, ga spt SMP dan SMA yg emang soalnya sama dari sabang mpe merauke?

aya_muaya
08-08-2013, 04:55 AM
Di wonosoobo kemaren, sempet ada MI yang gak kasih ijazah anak didiknya, gara2nya ni anak gak isa ikut UN, karena keterbelakangan mentalnya. Ada dua orang keanya...

tuscany
08-08-2013, 09:36 PM
Artikelnya panjang bener. Pusing saya...

Kalo semangatnya adalah wajar 9 tahun mestinya memang UN SD dihapuskan sehingga siswa otomatis lanjut ke SMP.
Masalahnya, kapasitas SD dan SMP itu nggak seimbang. Jadi indah di peraturan, di lapangan masi ngawur.